a.Merupakan indikator penilaian individu berdasarkan pada masa kerjanya.
b.Lama masa kerja dihitung berdasarkan tahun pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi pegawai BLUD UPTD Puskesmas yang berstatus ASN dan lama masa kerja sesuai perjanjian kerja terakhir untuk pegawai BLUD UPTD Puskesmas Non ASN.
c.Penilaian untuk variabel masa kerja didasarkan pada lamanya masa kerja pegawai BLUD UPTD Puskesmas dengan ketentuan sebagai berikut: NO. MASA KERJA SKOR 1 Kurang dari 5 tahun 2 2 5 tahun sampai dengan 10 tahun 5 3 11 tahun sampai dengan 15 tahun 10 4 16 tahun sampai dengan 20 tahun 15 5 21 tahun sampai dengan 25 tahun 20 6 26 tahun atau lebih 25
2.KETERAMPILAN, ILMU PENGETAHUAN (COMPETENCY INDEKS) DAN PERILAKU
a.Penilaian untuk variabel keterampilan didasarkan pada indikator golongan kepangkatan pada pegawai BLUD UPTD Puskesmas dengan ketentuan sebagai berikut: NO. PANGKAT/GOLONGAN SKOR 1 Golongan IVc/IVd/IVe 23 2 Golongan IVb 21 3 Golongan IVa 18 4 Golongan IIId 15 5 Golongan IIIc 12 6 Golongan IIIb/Gol X untuk PPPK 10 7 Golongan IIIa/Gol IX untuk PPPK 8 8 Golongan IId 7 9 Golongan IIc/Gol VII untuk PPPK 6 10 Golongan IIb 5 11 Golongan IIa 4 12 Golongan I 2 13 Tenaga Kontrak BLUD 0 14 Tenaga Kontrak BOK 0 15 Tenaga Outsourching 0 16 Tenaga Program Internship 0
b.Penilaian indikator ilmu pengetahuan didasarkan pada strata/tingkat Pendidikan pegawai BLUD UPTD Puskesmas sebagai berikut: NO. TINGKAT PENDIDIKAN SKOR 1 Tenaga Medis 150 2 Tenaga Medis peserta Program Internsip 75 3 Apoteker/Ners/Profesi Kebidanan 100 4 Tenaga S1 Kesehatan /D4 Kesehatan/S2 Non Kesehatan 80 5 Tenaga D3 Kesehatan 60 6 S1 Non Kesehatan/D4 60 7 Asisten Tenaga Kesehatan 50 8 Tenaga Non Kesehatan D3 50 7 Tenaga Non Kesehatan di bawah D3 25 Keterangan:
1.Penilaian variabel jenis ketenagaan didasarkan pada jenis pendidikan terakhir yang telah ditetapkan dan diakui oleh pejabat yang berwenang dalam bidang kepegawaian.
2.Dalam hal tenaga kesehatan yang semestinya harus memiliki Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik sudah tidak berlaku, maka skor yang diberikan Tingkat Pendidikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari skor.
c.Perilaku Kerja Pembobotan dilakukan untuk kedisiplinan kehadiran masing- masing individu di Puskesmas dengan tujuan untuk memberikan rasa keadilan kepada mereka yang mempunyai tingkat kedisiplinan yang lebih tinggi. Ada beberapa hal yang dipertimbangkan dalam penilaian kehadiran, yaitu :
1.tidak hadir satu hari penuh;
2.datang terlambat;
3.pulang cepat;
4.tidak hadir pada pertengahan jam kerja bukan karena tugas luar; dan
5.pegawai yang tidak masuk karena tugas kedinasan. Penilaian terhadap perilaku kerja sebagai berikut :
1.hadir setiap hari kerja diberi nilai 1 (satu) per hari kerja;
2.terlambat hadir atau pulang sebelum waktunya atau meninggalkan kedinasan dihitung secara riil, dikurangi sesuai kekurangan waktu kerja/pelayanan 7 (tujuh) jam dihitung 1 (satu) hari;
3.ketidakhadiran karena sakit atau menjalankan cuti, maka tidak diberi nilai;
4.tidak hadir karena mendapatkan penugasan oleh pejabat yang berwenang, diberi nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1;
5.nilai akhir perilaku kerja adalah persentase dari jumlah hadir setiap individu dibagi jumlah hari kerja individu; dan
6.persentase perilaku kerja digunakan sebagai pengali dari seluruh skor nilai sebelum dikalikan Hasil Capaian Kinerja (performance indeks).
3.RISIKO KERJA (RISK INDEKS) Risiko kerja adalah kemungkinan dari sesuatu hal buruk yang dapat terjadi di tempat kerja, dalam hal ini adalah risiko teknis medis dan konsekuensi legal administratif. Adapun risiko kerja diatur dengan ketentuan sebagai berikut: No. RISIKO KERJA SKOR 1 Risiko Rendah :
a.Tenaga Penunjang
b.Tenaga Administrasi
c.Tenaga Kesehatan lain 2 4 5 2 Risiko Sedang:
a.Kefarmasian dan Laboratorium
b.Kebidanan
c.Keperawatan 7 8 9 3 Risiko Berat:
a.Tenaga Medis
b.Pemimpin BLUD 12 14
4.TINGKAT KEGAWATDARURATAN (EMERGENCY INDEX) Variabel kegawatdaruratan adalah penilaian terhadap beban kegawatdaruratan medis/urgency manajemen atau administrasi yang harus disegerakan, dinilai sebagai berikut: No. TINGKAT KEGAWATAN SKOR MAKSIMAL 1 Tingkat Kegawatan Rendah, mereka yang menjalankan tugas sebagai :
a.Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku/Tenaga Kesehatan Masyarakat
b.Tenaga Sanitasi Lingkungan/Tenaga Kesehatan Masyarakat
c.Surveilans
d.Epidemiolog Kesehatan/Tenaga Kesehatan Masyarakat
e.Nutrisionis
f.Psikolog Klinis
g.Fisioterapis
h.Terapis Gigi dan Mulut
i.Terapis Wicara
j.Entomolog Kesehatan
k.Perekam Medis
l.Refraksionis Optisien
m.Terapis Okupasional
n.Terapis Akupunktur
o.Tenaga Kesehatan Tradisional
p.Tenaga Administratif dan Kebijakan Kesehatan
q.Tenaga Pembimbing Kesehatan Kerja
r.Tenaga Keuangan
s.Tenaga Teknologi Informasi 10 2 Tingkat Kegawatan Sedang, mereka yang menjalankan tugas sebagai :
a.Perawat Vokasi/Perawat Profesi (Ners)
b.Bidan Vokasi/Bidan Profesi
c.Tenaga Teknologi Laboratorium Medik
d.Apoteker/Asisten Apoteker 15 3 Tingkat Kegawatan Tinggi, mereka yang menjalankan tugas sebagai :
a.Pemimpin BLUD
b.Tenaga Medis (Dokter yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran keluarga layanan primer, dokter, dokter gigi) 20
5.JABATAN YANG DISANDANG Skor untuk jabatan yang disandang merupakan jabatan yang disandang oleh pegawai BLUD UPTD Puskesmas sebagai berikut: NO. JABATAN SKOR 1 Pemimpin BLUD (Kepala Puskesmas) 200 2 Pejabat Teknis BLUD :
a.Penanggungjawab Klaster Manajemen
b.Penanggungjawab Klaster Kesehatan Ibu dan Anak
c.Penanggungjawab Klaster Kesehatan Dewasa dan Lansia
d.Penanggungjawab Klaster Penanggulangan Penyakit Menular dan Kesehatan Lingkungan
e.Penanggungjawab Lintas Klaster 75 25 25 25 25 3 Jabatan Fungsional Ahli
a.Ahli Madya/Utama
b.Ahli Muda
c.Ahli Pertama 10 9 8 4 Jabatan Fungsional Keterampilan :
a.Penyelia
b.Mahir/Pelaksana Lanjutan
c.Terampil/Pelaksana 7 6 5 5 Jabatan Fungsional Umum/Pelaksana :
a.Tenaga Administrasi : 1) Golongan III/untuk PPPK Gol IX atau Gol X 2) Golongan II/untuk PPPK Gol VII 3) Golongan I
b.Tenaga Penunjang : 1) Golongan III/untuk PPPK Gol IX atau Gol X 2) Golongan II/untuk PPPK Gol VII 3) Golongan I 4 3 2 3 2 1 6 Tenaga Non ASN dan pegawai yang belum ditetapkan sebagai tenaga fungsional 0
6.HASIL CAPAIAN KINERJA (PERFORMANCE INDEKS) Variabel ini untuk menilai seberapa besar kontribusi individu/produktivitas kerja dalam memberikan dan mendukung pelayanan sesuai tanggung jawab dan beban kerjanya. Adapun skor maksimal dalam variabel ini adalah: NO. JABATAN SKOR MAKSIMAL 1 Kepala Puskesmas 1 2 Penanggung jawab Klaster 1 3 Tenaga Medis 1 4 Apoteker 1 5 Bidan 1 6 Perawat, Perawat Gigi, Analis Laborat, Rekam Medis 1 7 Bidan Desa 0,80 7 Tenaga Kesehatan lain 1 8 Tenaga Administrasi :
a.Ketatausahaan/Keuangan/Akuntansi BOK/Aset
b.Loket Pendaftaran 1 1 9 Tenaga Penunjang :
a.Pengemudi
b.Tenaga Kebersihan
c.Penjaga Malam 1 1 1 Keterangan:
a.Penilaian variabel capaian kinerja Pemimpin BLUD UPTD Puskesmas diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan.
b.Penilaian variabel capaian kinerja pegawai BLUD selain Kepala BLUD UPTD Puskesmas diberikan oleh Pemimpin BLUD UPTD Puskesmas.
c.Hasil Capaian Kinerja (performance indeks) sebagai pengali dari seluruh skor dari penilaian insentif setiap pegawai BLUD UPTD Puskesmas yang merupakan skor individu setelah dikalikan seluruh skor dikalikan dengan persentase perilaku kerja.
7.SKOR PENAMBAH Skor penambah diberikan kepada pegawai BLUD UPTD Puskesmas yang melaksanakan tugas tambahan di luar tugas pokok dan fungsinya atau melaksanakan tugas integrasi sebagai berikut: NO. JABATAN SKOR 1 Kepala Puskesmas/Kuasa Pengguna Anggaran 100 2 Pejabat Penatausahaan Keuangan 50 3 Bendahara Pengeluaran Pembantu 50 4 Bendahara BLUD 50 5 Bendahara BOK 30 6 Bendahara JKN 25 7 Bendahara Penerimaan Pembantu 30 8 Bendahara/Pengurus Barang/Pengelola Aset 30 9 Tenaga Akuntansi yang membidangi BLUD 50 10 Tenaga Akuntansi lain yang tidak membidangi BLUD 25 11 Pejabat Pembuat Komintem 20 12 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan 30 13 Ketua Tim Mutu 15 14 Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa 10 15 Pejabat Pengadaan/Tim Teknis 5 16 Pengelola Aset/Pengurus dan Penyimpan Barang 30 17 Koordinator Program 10 18 Selain nomor 1 sampai dengan nomor 17 0 Catatan:
a.Poin tugas tambahan diberikan apabila pegawai BLUD UPTD Puskesmas melaksanakan tugas tambahan yang diberikan kepadanya pada bulan yang dijadikan sebagai perhitungan insentif.
b.Poin tugas tambahan terhadap pegawai yang rangkap jabatan hanya dengan memberikan poin yang tertinggi dari tugas tambahan yang diberikan.
8.SKOR PENGURANG Skor pengurang diberikan kepada pengelola dan Pegawai BLUD UPTD Puskesmas yang mendapatkan Surat Teguran atau Surat Peringatan karena ketidakdisiplinan maupun hal lain. Adapun skor pengurang tersebut adalah: NO. JENIS PERINGATAN DAN KETIDAKDISIPLINAN SKOR 1 Tidak ada teguran/Surat Peringatan 0 2 Surat teguran :
a.Surat Teguran 1
b.Surat Teguran 2
c.Surat Teguran 3 -4 (minus 4) -5 (minus 5) -6 (minus 6) 3 Surat Peringatan:
a.Surat Peringatan-1
b.Surat Peringatan-2
c.Surat Peringatan-3 -7 (minus 7) -8 (minus 8) -9 (minus 9)
9.PERHITUNGAN INSENTIF JASA PELAYANAN INDIVIDU Rumus perhitungan besaran insentif jasa pelayanan yang akan diterima oleh pengelola dan pegawai BLUD UPTD Puskesmas sebagai berikut : Jumlah Skor Individu x Rupiah Insentif Jasa Pelayanan = RUPIAH INSENTIF JASA PELAYANAN INDIVIDUTotal Skor Puskesmas BUPATI SEMARANG, ttd. NGESTI NUGRAHA