menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Semarang; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkup Provinsi Djawa Tengah;
3.Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swantara Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652; SALINAN
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 66 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN SEMARANG. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 66 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Semarang (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2020 Nomor 69) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan huruf b ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 10 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat
(4)dan ayat (5) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: