Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Semarang. Ditetapkan di Ungaran pada tanggal 19 September 2025 BUPATI SEMARANG, ttd. NGESTI NUGRAHA Diundangkan di Ungaran pada tanggal 19 September 2025 BERITA DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2025 NOMOR 27 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SEMARANG EVI SUNARIAH NIP. 197803082006042004 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEMARANG, ttd. RUDIBDO LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SEMARANG NOMOR 27 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2025-2029 Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, Renstra PD memuat Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, Program prioritas, Program, kegiatan dan subkegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan/atau urusan pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap PD. Penyusunan Renstra PD Tahun 2025-2029 dilakukan dengan menjamin kesinambungan pembangunan Daerah terutama dalam rangka meningkatkan capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, terlebih menyangkut kualitas dan kuantitas pelayanan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, baik pada aspek pembangunan, pemerintahan, pelayanan publik, maupun pemberdayaan masyarakat. RPJMD Kabupaten Semarang Tahun 2025-2029 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-
2029.Sejalan dengan hal tersebut, maka diperlukan penyusunan Renstra PD sebagai bentuk penjabaran RPJMD. 1.2. Dasar Hukum Penyusunan Dasar hukum penyusunan Renstra PD Tahun 2025-2029 dirincikan sebagai berikut:
a.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
c.Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652);
d.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); dan
e.Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2025 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4). 1.3. Maksud dan Tujuan Penyusunan Renstra PD Tahun 2025-2029 dimaksudkan untuk memberikan arah dan Tujuan bagi PD dalam mewujudkan cita-cita dan Tujuan Daerah sesuai dengan visi, misi dan Program Bupati yang telah ditetapkan dalam RPJMD. Tujuan disusunnya rencana strategis di setiap PD yaitu:
a.memberikan landasan operasional bagi PD di Daerah dalam menyusun rencana kerja tahun 2025-2029; dan
b.menjadi alat untuk menjamin keterkaitan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan.
1.Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga;
2.Dinas Kesehatan;
3.Rumah Sakit Umum Daerah dr. Gondo Suwarno Ungaran;
4.Rumah Sakit Umum Daerah dr. Gunawan Mangunkusumo Ambarawa;
5.Dinas Pekerjaan Umum;
6.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
7.Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
8.Dinas Sosial;
9.Dinas Tenaga Kerja;
10.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
11.Dinas Lingkungan Hidup;
12.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
13.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
14.Dinas Perhubungan;
15.Dinas Komunikasi dan Informatika;
16.Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan;
17.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
18.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
19.Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan;
20.Dinas Pariwisata;
21.Sekretariat Daerah;
22.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
23.Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah;
24.Badan Keuangan Daerah;
25.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
26.Inspektorat Daerah;
27.Kecamatan Getasan;
28.Kecamatan Tengaran;
29.Kecamatan Susukan;
30.Kecamatan Suruh;
31.Kecamatan Pabelan;
32.Kecamatan Tuntang;
33.Kecamatan Banyubiru;
34.Kecamatan Jambu;
35.Kecamatan Sumowono;
36.Kecamatan Ambarawa;
37.Kecamatan Bawen;
38.Kecamatan Bringin;
39.Kecamatan Bergas;
40.Kecamatan Pringapus;
41.Kecamatan Bancak;
42.Kecamatan Kaliwungu;
43.Kecamatan Ungaran Barat;
44.Kecamatan Ungaran Timur;
45.Kecamatan Bandungan; dan
46.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Melalui penyusunan Renstra PD ini diharapkan dapat semakin realistis dalam penentuan Tujuan, Sasaran, Program, kegiatan dan subkegiatan beserta targetnya dalam rangka mendukung pencapaian target Sasaran pembangunan jangka menengah Kabupaten Semarang, sehingga terwujudnya cita-cita untuk “Mewujudkan Kabupaten Semarang BERDIKARI (bersatu, berdaulat, berkepribadian, sejahtera dan mandiri) dengan semangat gotong royong berdasarkan Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika”. BUPATI SEMARANG, ttd. NGESTI NUGRAHA