Penguatan kelembagaan yang terdiri dari sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilakukan melalui:
a.pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di perangkat Daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media massa/pers terkait Hak Anak dan pengarusutamaan Hak Anak;
b.peningkatan koordinasi antar sumber daya manusia lintas sektor dalam perencanaan dan pelaksanaan program ramah Anak;
c.penyediaan dan peningkatan fasilitas ramah Anak di sekolah, ruang publik, pusat layanan kesehatan, dan tempat ibadah;
d.pengembangan layanan untuk pengaduan dan perlindungan anak;
e.pemenuhan sarana prasarana aksesbilitas inklusif bagi Anak berkebutuhan khusus;
f.kampanye publik tentang Hak Anak melalui media massa dan media sosial;
g.penyusunan bahan edukatif dan penyebarluasan informasi yang mudah dipahami oleh Anak dan masyarakat;
h.pelibatan Anak dalam forum Anak dan media komunikasi ramah Anak untuk menyuarakan inspirasi dan haknya; dan
i.pendidikan keluarga dan masyarakat tentang pola pengasuhan yang berbasis Anak.