1.Daerah adalah Kabupaten Semarang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Semarang.
4.Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Bantuan Kesejahteraan adalah bantuan yang diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan satuan pendidikan swasta formal dan nonformal yang dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Semarang.
7.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
8.Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
10.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
11.Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yaitu Pendidikan Dasar.
12.Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
13.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
14.Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur Pendidikan Formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
15.Raudlatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan PAUD dengan kekhasan agama Islam pada jenjang PAUD.
16.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
17.Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
18.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau sederajat SD atau MI.
19.Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disebut MTs adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai kelanjutan dari SD/MI atau sederajat.
20.Pendidikan Kesetaraan adalah program Pendidikan Nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C.
21.Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang selanjutnya disingkat PKBM adalah satuan Pendidikan Nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat.
22.Lembaga Kursus dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat LKP adalah satuan Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
23.Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disingkat SKB adalah unit pelaksana teknis dinas yang menangani urusan daerah yang berbentuk Satuan Pendidikan nonformal sejenis.