menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara; Menimbang BUPATISEMARANG, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERUBAHANKEDUAATASPERATURANBUPATINOMOR97 TAHUN2023 TENTANGPELAKSANAANPEMBERIANTAMBAHANPENGHASILANPEGAWAI BAGIAPARATURSIPIL NEGARA TENTANG NOMOR 34 TAHUN2025 PERATURANBUPATISEMARANG PROVINS!JAWATENGAH BUPATI SEMARANG SALINAN Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 97 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2023 Nomor 97) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 48 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2024 Nomor 49) diubah sebagai berikut: PERATURANBUPATITENTANGPERUBAHANKEDUAATAS PERATURANBUPATINOMOR97 TAHUN2023 TENTANG PELAKSANAANPEMBERIANTAMBAHANPENGHASILAN PEGAWAIBAGIAPARATURSIPILNEGARA. MEMUTUSKAN:
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
3.Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1952);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Peraturan Bupati Semarang Nomor 97 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kabupaten- -Semarang .Tahun -2023 -Nomor.-92) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 48 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2024 Nomor 49); Menetapkan : Mengingat