menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah; Mengingat : 1 . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
3.Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652); SALINAN
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Peraturan Bupati Semarang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2021 Nomor 2); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH. Pasal I Ketentuan ayat (1) Pasal 10 Peraturan Bupati Semarang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2021 Nomor 2) diubah, huruf e ayat (2) dihapus dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: