DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 37 Tahun 2025

Nomor
37
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
56

Ringkasan

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pendirian, Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan Yang Meliputi Pengelolaan Pasar Rakyat, Perencanaan Non Fisik, Pembangunan Baru, Rehabilitasi, Dan Pengelolaan Pasar Diatas Lahan Milik Pemerintah Daerah, Pemanfaatan Fasilitas Pasar Rakyat, Tata Cara Penempatan Dan Penetapan Pedagang, Tata Cara Permohonan Hak Penempatan, Tertib Bangunan Dan Penempatan Barang Dagangan, Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian Dan Evaluasi Pasar Rakyat, Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pedagang, Pengalihan Dan Pencabutan Hak Penempatan Pedagang, Peran Serta Masyarakat, Persyaratan Pendirian Pusat Perbelanjaan Toko Swalayan, Jam Operasional Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan.

Isi peraturan

Teks56PDFHirarki

Memuat teks peraturan…