1.Daerah adalah Kabupaten Semarang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Semarang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas adalah Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang.
7.Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun dan dikelola oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar menawar.
8.Pengelola Pasar adalah petugas pasar yang mempunyai tugas pokok dan fungsi membantu dalam mengelola salah satu pasar di salah satu wilayah pasar serta bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pasar dan Pedagang Kaki Lima.
9.Kios Pasar yang selanjutnya disebut Kios adalah bangunan yang berupa ruangan di pasar, mempunyai dinding penyekat, atap, pintu dengan bentuk apapun yang dapat ditutup dan digunakan sebagai tempat melakukan usaha di pasar.
10.Los adalah bangunan tetap di dalam lingkungan pasar yang beralas permanen, berbentuk bangunan memanjang tanpa dilengkapi dinding pembatas ruangan yang digunakan sebagai tempat berjualan.
11.Dasaran atau Oprokan adalah suatu tempat yang terdapat di pasar dan kawasan pasar bukan termasuk Kios atau Los dan yang khusus disediakan untuk berdagang.
12.Pedagang adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan aktivitas jual beli barang atau jasa di Pasar Rakyat.
13.Pihak Ketiga adalah orang perseorangan atau badan usaha yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam melakukan pembangunan pasar, rehabilitasi pasar dan pengelolaan pasar.
14.Kartu Bukti Pedagang yang selanjutnya disingkat KBP adalah bukti diri bagi Pedagang yang diberikan hak penggunaan Kios atau Los.
15.Kartu Identitas Pedagang yang selanjutnya disingkat KIP adalah bukti diri bagi Pedagang yang diberikan hak penggunaan Tempat Dasaran atau Oprokan.
16.Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
17.Toko Swalayan adalah Toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
18.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri atas satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.