1.Daerah adalah Kabupaten Semarang.
2.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Semarang.
5.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan Daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan Daerah pada umumnya.
6.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah RSUD di wilayah Daerah.
7.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya yang dipimpin oleh seorang kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan.
8.Badan Layanan Umum Daerah RSUD yang selanjutnya disingkat BLUD RSUD adalah RSUD yang telah ditetapkan sebagai BLUD.
9.Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas yang selanjutnya disingkat BLUD Puskesmas adalah Puskesmas yang telah ditetapkan sebagai BLUD.
10.Pimpinan BLUD RSUD adalah Direktur RSUD di wilayah Daerah yang telah ditetapkan sebagai BLUD.
11.Pimpinan BLUD Puskesmas adalah Kepala Puskesmas di wilayah Daerah yang telah ditetapkan sebagai BLUD.
12.Pegawai BLUD Tenaga Profesional Lainnya yang selanjutnya disebut Tenaga Profesional Lainnya adalah tenaga profesional selain pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang memenuhi syarat tertentu sesuai dengan kebutuhan, profesionalitas dan kemampuan keuangan BLUD diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pada BLUD.
13.Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.
14.Pegawai Kontrak adalah pegawai/tenaga kerja yang dikerjakan oleh suatu perusahaan atau organisasi untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditetapkan.
15.Tenaga Mitra adalah tenaga profesional kesehatan yang bukan merupakan pegawai tetap di RSUD dan/atau Puskesmas tetapi diizinkan untuk memberikan pelayanan kesehatan dalam waktu tertentu dan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan diberikan penghasilan yang bersumber dari anggaran BLUD.
16.Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
17.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
18.Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan adalah setiap orang yang bukan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang bekerja untuk mendukung atau menunjang penyelenggaraan upaya kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi lain di bidang kesehatan.
19.Tim Pengadaan adalah tim kerja yang dibentuk oleh Bupati yang bertugas melaksanakan pengadaan dan pengangkatan pegawai BLUD pada unit pelayanan BLUD RSUD dan BLUD Puskesmas.
20.Pihak Ketiga Penyelenggara Seleksi adalah perguruan tinggi, lembaga pemerintah atau lembaga independen yang berbadan hukum dan mampu menyelenggarakan seleksi calon pegawai BLUD RSUD dan BLUD Puskesmas.
21.Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh pegawai BLUD sejak perencanaan kebutuhan sampai dengan terpenuhinya formasi pegawai BLUD yang dibutuhkan.
22.Pengangkatan adalah waktu memulainya hubungan kerja antara BLUD RSUD atau BLUD Puskesmas dengan pegawai BLUD.
23.Pemberhentian adalah pengakhiran hubungan kerja antara BLUD RSUD atau BLUD Puskesmas dengan pegawai BLUD.
24.Pembinaan adalah rangkaian upaya pengendalian secara profesional terhadap semua unsur-unsur kepegawaian agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya sehingga rencana untuk mencapai tujuan dapat terlaksana secara berdaya guna dan berhasil guna.
25.Pengawasan adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja pegawai dalam pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan ukuran yang telah ditetapkan.