a.Kepala Desa membentuk panitia mutasi pengisian Sekretaris Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
b.panitia mutasi pengisian Sekretaris Desa keanggotaannya berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa dan tokoh masyarakat Desa;
c.panitia mutasi pengisian Sekretaris Desa menyusun jadwal dan tata tertib Seleksi Calon Sekretaris Desa;
d.panitia mutasi pengisian Sekretaris Desa mengumumkan dan menerima pendaftaran bakal calon dari Perangkat Desa dalam Pemerintah Desa setempat dalam jangka waktu 5 (lima) hari;
e.apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak ada yang mendaftar, seleksi Calon Sekretaris Desa dimaksud ditunda pada tahap seleksi yang akan dilaksanakan melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan dari masyarakat umum yang dijadwalkan lebih lanjut;
f.dalam hal telah terdapat pendaftar, panitia mutasi pengisian Sekretaris Desa melakukan penelitian dan/atau klarifikasi faktual berkas persyaratan administrasi Bakal Calon Sekretaris Desa;
g.panitia mutasi pengisian Sekretaris Desa mengumumkan Calon Sekretaris Desa yang memenuhi syarat;
h.pelaksanaan seleksi mutasi pengisian sekretaris desa yang memenuhi syarat dilakukan kerja sama dengan pihak ketiga;
i.pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada huruf h dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan perguruan tinggi dan atau lembaga yang berkompeten, profesional, independen serta telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan Pemerintah Daerah;
j.panitia mutasi pengisian Sekretaris Desa dan pihak ketiga menyepakati segala hal dalam penyelenggaraan seleksi yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama;
k.dalam pelaksanaan kerja sama pelaksanaan seleksi antara Panitia Mutasi Pengisian Sekretaris Desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada huruf h, keseluruhan proses seleksi dilaksanakan oleh pihak ketiga tanpa intervensi dari pihak manapun;
l.uji kompetensi calon Sekretaris Desa yang dilaksanakan oleh pihak ketiga sesuai dengan kesepakatan yang telah dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja sama dengan menjaga transparansi, profesionalisme dan hasil seleksi harus dapat diketahui pada hari itu juga;
m.uji kompetensi calon Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf l meliputi:
1.nilai pengalaman dan pendidikan dengan bobot nilai 20% (dua puluh per seratus);
2.ujian tertulis dengan bobot nilai 50% (lima puluh per seratus); dan
3.ujian praktik bekerja dengan bobot 30% (tiga puluh per seratus);
n.nilai pengalaman dan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf m angka 1 didasarkan pada masa kerja, pengalaman bekerja sebagai Perangkat Desa dan tingkat pendidikan dengan bobot nilai 20% (dua puluh per seratus) dengan Tabel Bantu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
o.penentuan nilai pengalaman dan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf n, dilakukan oleh panitia mutasi pengisian Sekretaris Desa berdasarkan kelengkapan dokumen Calon Sekretaris Desa yang hasilnya diserahkan kepada pihak ketiga yang waktunya sebelum pelaksanaan uji kompetensi;
p.materi ujian tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf m angka 2 meliputi pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Desa, wawasan kebangsaan dan pengetahuan umum;
q.ujian praktik bekerja berupa praktik komputer dan protokoler acara;
r.hasil uji kompetensi berupa nilai dan peringkat Calon Sekretaris Desa yang memperoleh nilai tertinggi sampai dengan terendah;
s.pihak ketiga menyusun hasil uji kompetensi dengan nilai kumulatif tertinggi 100 (seratus);
t.pihak ketiga membuat berita acara serah terima dokumen hasil uji kompetensi Calon Sekretaris Desa kepada Panitia Mutasi Pengisian Sekretaris Desa pada hari itu juga dengan tembusan Camat;
u.panitia mutasi pengisian Sekretaris Desa mengumumkan hasil uji kompetensi pada hari itu juga;
v.batas nilai standar kelayakan untuk dapat diangkat sebagai Sekretaris Desa adalah mendapatkan nilai kumulatif hasil uji kompetensi paling rendah 60 (enam puluh);
w.apabila pelaksanaan mutasi pengisian sekretaris desa mendapatkan nilai kumulatif hasil uji kompetensi kurang dari batas nilai standar kelayakan sebagaimana dimaksud dalam huruf v, maka selanjutnya pengisian jabatan sekretaris desa dilaksanakan melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan dari masyarakat umum;
x.panitia mutasi pengisian Sekretaris Desa melaporkan pelaksanaan rangkaian uji kompetensi kepada Kepala Desa paling lama 2 (dua) hari kalender setelah menerima hasil uji kompetensi;
y.berdasarkan hasil seleksi dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf x, Kepala Desa melaksanakan konsultasi secara tertulis kepada Camat paling lama 3 (tiga) hari setelah adanya laporan dari Panitia Mutasi Pengisian Sekretaris Desa;
z.Camat memberikan rekomendasi tertulis berupa persetujuan atau penolakan terhadap calon Sekretaris Desa untuk kemudian disampaikan kembali kepada Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari; aa. Kepala Desa membuat surat usulan kepada Bupati atas rekomendasi yang diberikan oleh Camat sebagai dasar penetapan pengangkatan Sekretaris Desa; bb. Bupati memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan pengangkatan Sekretaris Desa oleh Kepala Desa paling lama 20 (dua puluh) hari; cc. dalam hal Bupati memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Sekretaris Desa; dd. dalam hal Bupati memberikan penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Sekretaris Desa; dan ee. Kepala Desa melantik Sekretaris Desa hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari sejak Keputusan Kepala Desa ditetapkan.
8.Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: