Hasil Evaluasi Jabatan pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas:
a.rekapitulasi Kelas Jabatan dan kebutuhan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
b.daftar nama Jabatan Manajerial, Kelas Jabatan dan kebutuhan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
c.daftar nama Jabatan Nonmanajerial, Kelas Jabatan dan kebutuhan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
d.tabel hasil evaluasi Jabatan Manajerial di lingkungan Pemerintah Daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
e.tabel hasil evaluasi Jabatan Nonmanajerial di lingkungan Pemerintah Daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
f.peta jabatan;
g.informasi faktor Jabatan Struktural; dan
h.informasi faktor Jabatan Fungsional.