Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Semarang. Ditetapkan di Ungaran pada tanggal 30 Desember 2025 BUPATI SEMARANG, ttd. NGESTI NUGRAHA Diundangkan di Ungaran pada tanggal 30 Desember 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEMARANG, ttd. RUDIBDO BERITA DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2025 NOMOR 51 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SEMARANG EVI SUNARIAH NIP. 197803082006042004 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SEMARANG NOMOR 51 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2026–2030 KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2026–2030 Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) SPAM Kabupaten Semarang Tahun 2026–2030 merupakan wujud pelaksanaan mandat tersebut dan menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Semarang untuk menjamin tersedianya layanan air minum yang aman, merata, terjangkau, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. Jakstrada SPAM memiliki posisi strategis sebagai dokumen perencanaan sektoral yang bersifat lintas perangkat daerah dan menjadi penghubung antara dokumen perencanaan nasional, provinsi, dan kabupaten. Dokumen ini menjadi instrumen integrasi antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, RPJMD Kabupaten Semarang, serta Renstra Perangkat Daerah terkait. Dalam RPJMN 2025–2029, pemerintah menargetkan peningkatan akses air minum aman secara nasional menjadi 43% pada tahun 2029, sebagai bagian dari pencapaian 100% akses air minum layak dan aman (universal access) pada tahun 2030. Arah pembangunan jangka panjang dalam RPJPN 2025–2045 juga menekankan pentingnya infrastruktur berkelanjutan dan ketahanan sumber daya air sebagai prasyarat tercapainya Visi Indonesia Emas 2045. Kabupaten Semarang sebagai salah satu wilayah dengan dinamika pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan tekanan terhadap sumber daya air, menghadapi tantangan dalam peningkatan cakupan layanan, efisiensi operasional penyelenggara SPAM, serta perlindungan kualitas dan kuantitas sumber air. Di sisi lain, ketersediaan potensi sumber daya air dan dukungan regulasi nasional membuka peluang untuk percepatan pembangunan sektor air minum melalui kolaborasi multipihak, termasuk peran serta masyarakat dan dunia usaha. Dengan latar belakang tersebut, penyusunan Jakstrada SPAM Kabupaten Semarang Tahun 2026–2030 melalui Bapperida Kabupaten Semarang pada Tahun Anggaran 2025 dimaksudkan sebagai acuan strategis dan operasional dalam penyelenggaraan SPAM di tingkat kabupaten. Dokumen ini juga diharapkan menjadi rujukan dalam penyusunan rencana program, kegiatan, dan penganggaran yang berbasis target pembangunan air minum, baik di tingkat daerah maupun sebagai kontribusi terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional dan global. Sumber: Lampiran I SE DCJK No. 45 Th 2022 tentang Petunjuk Teknis Kebijakan, Perencanaan, Dan Perancangan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Gambar 1.1. Kedudukan Jakstra SPAM dalam Sistem Perencanaan Pembangunan 1.2. MAKSUD DAN TUJUAN 1.2.1. Maksud Maksud dari Penyusunan dokumen Jakstrada SPAM Kabupaten Semarang Tahun 2026–2030 adalah untuk menyediakan arah kebijakan dan strategi daerah dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang aman, merata, dan berkelanjutan, sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten, penyelenggara, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pencapaian target pembangunan air minum daerah, nasional, dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). 1.2.2. Tujuan Tujuan yang ingin dicapai dari Penyusunan dokumen Jakstrada SPAM Kabupaten Semarang Tahun 2026–2030 adalah:
a.Menyediakan arah kebijakan dan strategi pembangunan sektor air minum di Kabupaten Semarang secara terintegrasi, guna mendukung pencapaian target nasional dan global, termasuk SDGs, RPJMN 2025– 2029, dan RPJPN 2025–2045;
b.Mengidentifikasi kondisi eksisting, tantangan, dan isu strategis dalam penyelenggaraan SPAM, termasuk aspek infrastruktur, pelayanan, kelembagaan, dan sumber daya air;
c.Menentukan target pelayanan akses air minum layak dan aman secara bertahap selama periode 2026–2030, yang selaras dengan target pembangunan nasional dan potensi daerah;
d.Merumuskan kebijakan dan strategi daerah dalam penyelenggaraan SPAM untuk mendukung peningkatan cakupan layanan, efisiensi operasional, dan keberlanjutan sistem;
e.Menyusun arahan implementasi jangka menengah yang terukur dan dapat ditindaklanjuti. 1.3. LANDASAN HUKUM Landasan Hukum dalam Penyusunan dokumen Jakstrada SPAM Kabupaten Semarang Tahun 2026–2030 sebagai berikut:
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
3.Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 1.4. KETENTUAN UMUM Beberapa pengertian atau istilah dalam Penyusunan dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (Jakstrada SPAM) Kabupaten Semarang Tahun 2026–2030 sebagai berikut:
1.Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya;
2.Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, maupun di bawah permukaan tanah, termasuk air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di daratan;
3.Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah;
4.Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah;
5.Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/ atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah;
6.Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan dan memenuhi syarat kesehatan serta dapat langsung diminum atau dikonsumsi;
7.Penyediaan Air Minum adalah kegiatan menyediakan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat guna menunjang kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif;
8.Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) adalah satu kesatuan sarana dan prasarana air minum yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan air minum;
9.Penyelenggaraan SPAM adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana SPAM mulai dari perencanaan, konstruksi, operasional, hingga pemeliharaan dan pengawasan;
10.Pengembangan SPAM adalah kegiatan untuk membangun, memperluas, dan/atau meningkatkan sistem fisik (teknis) dan nonfisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, hukum, serta partisipasi masyarakat) dalam satu kesatuan untuk mewujudkan penyediaan air minum yang lebih baik;
11.Penyelenggara SPAM adalah badan usaha milik negara/daerah, koperasi, badan usaha swasta, dan/atau kelompok masyarakat yang melakukan pengembangan dan pengelolaan SPAM;
12.Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan SPAM yang selanjutnya disingkat KNSP SPAM adalah dokumen kebijakan penyelenggaraan SPAM secara nasional yang menjadi acuan penyusunan kebijakan dan strategi provinsi serta kabupaten/kota;
13.Kebijakan dan Strategi Provinsi Penyelenggaraan SPAM yang selanjutnya disingkat Jakstrada Provinsi adalah dokumen kebijakan penyelenggaraan SPAM di tingkat provinsi yang menjadi acuan bagi penyusunan kebijakan dan strategi SPAM kabupaten/kota, dengan memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan daerah;
14.Kebijakan dan Strategi Kabupaten/Kota Penyelenggaraan SPAM yang selanjutnya disingkat Jakstrada Kabupaten/Kota adalah dokumen kebijakan penyelenggaraan SPAM di tingkat kabupaten/kota yang menjadi acuan bagi penyelenggaraan SPAM di wilayahnya, dengan mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan lokal;
15.Akses Air Minum Layak adalah akses terhadap air minum yang memenuhi aspek kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan;
16.Akses Air Minum Aman adalah akses air minum layak yang juga memenuhi standar mutu air minum dari sisi kesehatan dan risiko kontaminasi, sebagaimana dimaksud dalam target SDGs 6.1;
17.Universal Access adalah target penyediaan layanan air minum yang mencakup seluruh penduduk dengan akses air minum layak dan aman paling lambat pada tahun 2030;
18.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun;
19.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak pelantikan kepala daerah;
20.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan tahunan daerah yang menjadi dasar penyusunan APBD;
21.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 5 (lima) tahun, mengacu pada RPJMD;
22.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan tahunan perangkat daerah yang merupakan penjabaran dari Renstra;
23.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
24.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi pelaksana kegiatan teknis operasional perangkat daerah di bidang tertentu;
25.Dinas adalah perangkat daerah yang menjalankan urusan pemerintahan daerah pada bidang tertentu sebagai pelaksana teknis;
26.Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara SPAM yang selanjutnya disingkat BUMD Penyelenggara SPAM adalah BUMD yang dibentuk khusus untuk kegiatan penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah;
27.Kelompok Masyarakat adalah himpunan atau paguyuban yang dibentuk oleh masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan SPAM dalam rangka memenuhi kebutuhan sendiri. 1.5. SISTEMATIKA PENULISAN LAPORAN Sistematika penulisan Penyusunan dokumen Jakstrada SPAM Kabupaten Semarang Tahun 2026–2030 yaitu: Sebelah Utara : Kota Semarang Sebelah Timur : Kabupaten Grobogan, Demak, dan Boyolali Sebelah Selatan : Kabupaten Boyolali Sebelah Barat : Kabupaten Kendal, Temanggung, dan Magelang Luas wilayah Kabupaten Semarang yaitu 1.019,27 Km2 meliputi 19 kecamatan dan 235 desa/kelurahan. Tabel 2.1. Luas Wilayah dan Pembagian Wilayah Administrasi Kabupaten Semarang No. Kecamatan Luas Wilayah (Km2) Persentase (%) 1 Getasan 68,03 6,67 2 Tengaran 49,95 4,90 3 Susukan 50,31 4,94 4 Kaliwungu 31,08 3,05 5 Suruh 66,21 6,50 6 Pabelan 51,86 5,09 7 Tuntang 61,18 6,00 8 Banyubiru 51,85 5,09 9 Jambu 52,06 5,11 10 Sumowono 58,86 5,77 11 Ambarawa 29,79 2,92 12 Bandungan 47,41 4,65 13 Bawen 46,99 4,61 14 Bringin 68,19 6,69 15 Bancak 45,51 4,46 16 Pringapus 84,27 8,27 17 Bergas 45,81 4,49 18 Ungaran Barat 48,79 4,79 19 Ungaran Timur 61,12 6,00 Kabupaten Semarang 1.019,27 100,00 Sumber : Kabupaten Semarang Dalam Angka 2025 Sumber: Dokumen RISPAM Kabupaten Semarang Tahun 2021-2037 Gambar 2.1. Peta Administrasi Kabupaten Semarang 2.1.1.2. Kondisi Fisik Wilayah Iklim Suhu udara rata-rata di Kabupaten Semarang bisa dikatakan relatif sejuk. Hal ini memungkinkan karena jika dilihat berdasarkan ketinggian wilayah dari permukaan laut, Kabupaten Semarang berada pada ketinggian 318 meter dpl hingga 1.450 dpl. Rata-rata curah hujan dan hari hujan mengalami penurunan dibanding tahun lalu menjadi 2.749 mm dan 130 hari hujan rata-rata selama tahun 2024. Tabel 2.2. Curah Hujan dan Hari Hujan Menurut Kecamatan di Kabupaten Semarang Tahun 2024 No. Kecamatan Curah Hujan (mm) Hari Hujan (Hari) 1 Getasan 3.947 189 2 Tengaran 1.946 101 3 Susukan 2.747 135 4 Kaliwungu – – 5 Suruh 2.823 125 6 Pabelan 2.061 106 7 Tuntang 1.902 96 8 Banyubiru 2.167 126 9 Jambu 3.388 139 10 Sumowono 3.048 141 11 Ambarawa 1.880 86 12 Bandungan 3.464 164 13 Bawen 1.697 75 14 Bringin 3.850 160 No. Kecamatan Curah Hujan (mm) Hari Hujan (Hari) 15 Bancak 3.850 160 16 Pringapus 2.211 129 17 Bergas 3.113 127 18 Ungaran Barat 2.646 151 19 Ungaran Timur – – Kabupaten Semarang 2.749 130 Sumber : Kabupaten Semarang dalam Angka 2025 Sumber: Dokumen RISPAM Kabupaten Semarang Tahun 2021-2037 Gambar 2.2. Peta Curah Hujan Kabupaten Semarang Topografi Topografi Kabupaten Semarang sebagian besar merupakan daratan tinggi dengan ketinggian rata-rata 574 meter diatas permukaan air laut. Kecamatan dengan ketinggian tertinggi yaitu Kecamatan Getasan, Sumowono dan Bandungan, sedangkan Kecamatan Bancak mempunyai rata rata ketinggian terendah. Secara umum topografi wilayah Kabupaten Semarang dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2.3. Tinggi Wilayah Menurut Kecamatan di Kabupaten Semarang No. Kecamatan Tinggi Wilayah (mdpl) Jarak ke Ibukota Kabupaten 1 Getasan 1.450 37 2 Tengaran 729 38 3 Susukan 497 46 No. Kecamatan Tinggi Wilayah (mdpl) Jarak ke Ibukota Kabupaten 4 Kaliwungu 497 49 5 Suruh 660 33 6 Pabelan 584 30 7 Tuntang 480 17 8 Banyubiru 478 22 9 Jambu 572 23 10 Sumowono 900 22 11 Ambarawa 514 18 12 Bandungan 750 16 13 Bawen 650 12 14 Bringin 357 25 15 Bancak 357 36 16 Pringapus 400 12 17 Bergas 400 7 18 Ungaran Barat 318 3 19 Ungaran Timur 318 5 Kabupaten Semarang 574 - Sumber : Kabupaten Semarang dalam Angka 2025 Sumber: Dokumen RISPAM Kabupaten Semarang Tahun 2021-2037 Gambar 2.3. Peta Ketinggian Wilayah Kabupaten Semarang Geologi Berdasarkan Peta Geologi Lembar Magelang dan Semarang dan Peta Geologi Lembar Salatiga, batuan yang terdapat di Kabupaten Semarang dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu:
a.Batuan Sedimen, terdiri dari perselingan antara batu lanau, batu lempung, batu pasir, dan napal dengan sisipam batu gamping yang penyebarannya terdapat di bagian utara sebelah timur, breksi gunung api dan tuf di bagian tengah, dan perselingan antara batu pasir, breksi, tuf dan batu lempung di bagian ujung barat.
b.Batuan Gunung Api, terdiri dari lava, breksi gunung api, lahar, dan tuf yang merupakan produk dari Gunung Ungaran di sebelah utara serta Gunung Merbabu dan Gunung Telomoyo di sebelah selatan. Selain itu terdapat pula batuan intrusi (terobosan) seperti di Gunung Mergi, Gunung Sewakul, Gunung Kendalisodo dan Gunung Gugon.
c.Aluvial, terdiri dari lempung, pasir, kerikil, dan kerakal yang penyebarannya terdapat di dalam alur-alur sungai serta dataran di sekitar Rawa Pening. Sumber: https://data.jatengprov.go.id/dataset/peta-geologi-kabupaten-semarang Gambar 2.4. Peta Geologi Kabupaten Semarang Hidrogeologi Kondisi hidrogeologi Kabupaten Semarang dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:
a.Air permukaan, yaitu adalah air yang berada di atas muka tanah, seperti air sungai, danau, waduk dan air yang menggenang lainnya. Beberapa sungai besar antara lain: Sungai Tuntang, Sungai Garang, Sungai Senjoyo, Sungai Gobag dan Sungai Dersi. Selain sungai terdapat waduk yang cukup luas, yaitu Rawa Pening yang menjadi muara bagi beberapa sungai yang berhulu di Gunung Ungaran, Gunung Telomoyo dan Gunung Merbabu serta limpasan beberapa mata air seperti mata air Muncul. Air limpasan dari rawa ini adalah Sungai Tuntang yang merupakan sumber air permukaan yang paling besar dan mengalir sepanjang tahun. Air Sungai Tuntang telah dimanfaatkan sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Jelok dan Timo di Kecamatan Tuntang.
b.Air tanah, yaitu adalah air yang terdapat di bawah muka tanah. Adapun tanah atau batuan yang mengandung air tanah disebut akuifer. Berdasarkan jenis batuan yang ada, produktivitas akuifer yang terdapat di Kabupaten Semarang dibedakan menjadi 4 (empat) jenis, yaitu: • Daerah Air Tanah Berproduktivitas Tinggi. Daerah ini tersebar di dua tempat, yaitu di sekitar Ungaran dan sekitar Rawa Pening. Pada air tanah bebas/dangkal di sekitar Rawa Pening, kedalaman muka air tanah berkisar antara 0,5–5 m di bawah muka tanah setempat, sedangkan di sekitar Ungaran kedalaman muka air tanah sampai 17 m. Debit sumur dangkal di daerah sekitar Rawa Pening diperkirakan kurang dari 5 liter/detik, sedangkan daerah lainnya kurang dari 1 liter/detik. Kualitas air tanah umumnya cukup baik, kecuali di sebagian dataran alluvial sekitar Rawa Pening yang terkadang agak keruh dan bau. Untuk air tanah dalam, akuifernya berupa batuan gunung api yang merupakan produk Gunung Ungaran Muda, yaitu breksi vulkanik dan lava. Kedalaman akuifer sekitar 30 meter sampai lebih dari 100 meter dengan debit mencapai lebih dari 25 liter/detik. Sumur bor yang airnya mengalir sendiri dengan debit 100 liter/detik terdapat di daerah Langensari (Kalidoh) dan telah dimanfaatkan sebagai sumber air bersih Kota Semarang. • Daerah Air Tanah Berproduktivitas Sedang. Penyebarannya meliputi daerah di bawah kaki gunung api seperti Sumowono, Bandungan, Bergas, Ungaran Timur, Lerep, Pringapus, Jambu, Getasan, Suruh dan Tengaran. Air tanah dangkal terdapat pada kedalaman antara 4 meter dan 20 meter dengan debit kurang dari 3 liter/detik. Sedangkan debit air tanah dalam mencapai 10 liter/detik dan kualitasnya baik untuk air minum. • Daerah Air Tanah Berproduktivitas Rendah. Penyebarannya meliputi daerah Ungaran Timur Laut sampai ke Leyangan, Wringin Putih, Wonorejo, Jatirunggo, Bawen, Bringin dan daerah sekitar Susukan. Kedalaman muka air tanah ± 15 meter dengan debit kurang dari 1 liter/detik. • Daerah Air Tanah Langka. Penyebarannya meliputi daerah Gunung Ungaran, Gunung Merbabu, Gunung Telomoyo, Gunung Butak, Gunung Puntang, Gunung Kendalisodo, Gunung Mergi, Gunung Payung, dan seluruh daerah di bagian Timur wilayah Kabupaten Semarang mulai dari Kaligawe di sebelah Timur Ungaran sampai ke Dadapayam dan Susukan. Sumber: Dokumen RISPAM Kabupaten Semarang Tahun 2021-2037 Gambar 2.5. Peta Hidrogeologi Kabupaten Semarang 2.1.1.3. Penggunaan Lahan Luas lahan pertanian di Kabupaten Semarang sebesar 74.234,25 ha, yang terdiri dari 19.520,31 ha atau 26,30%merupakan lahan pertanian sawah dan 54.713,94 ha atau 73,70% merupakan lahan pertanian bukan sawah. Kecamatan Suruh memiliki lahan pertanian sawah terluas dengan luas 2.388,79 ha dan Kecamatan Getasan memiliki lahan pertanian sawah terkecil yaitu 22,61 ha. Lahan pertanian sawah sebagian besar memiliki jenis pengairan irigasi, dengan luas 14.358,61 ha. Lahan bukan pertanian bukan sawah sebagian besar berupa tegalan/kebun seluas 33.289,04 ha. Selengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.4. Luas Penggunaan Lahan di Kabupaten Semarang Tahun 2024 No . Penggunaan Lahan Luas (ha) Sawah 1 Sawah Irigasi 14.358,61 2 Sawah Tadah Hujan 5.103,93 3 Sawah Pasang Surut 57,77 4 Sawah Lebak - 5 Lainnya - Bukan Sawah 1 Tegal/Kebun 33.289,04 2 Ladang/Huma 312,26 3 Perkebunan 5.000,14 4 Hutan Rakyat 5.527,05 5 Tambak - TOTAL 63.648,8 Sumber: Kabupaten Semarang Dalam Angka 2025 2.1.1.4. Kondisi Kependudukan Jumlah penduduk total di Kabupaten Semarang pada tahun 2024 yaitu 1.089.767 jiwa. Laju pertumbuhan penduduk tahun 2024 dibanding tahun 2020 yakni 0,92 %. Menurut jenis kelamin, jumlah penduduk perempuan lebih banyak dibanding jumlah penduduk laki-laki, yakni 547.375 jiwa penduduk perempuan dan 542.392 jiwa penduduk laki-laki. Sedangkan, jika dilihat dari rata-rata kepadatan penduduk Kabupaten Semarang sebesar 1.069,16 orang/km2. Tiga kecamatan dengan kepadatan penduduk terbesar di Kabupaten Semarang yakni berada di Kecamatan Ambarawa, Bergas, dan Ungaran Barat masing-masing dengan kepadatan penduduk mencapai 2.185,16 orang/km2, 1.705,59 orang/km2 dan 1.697,38 orang/km2. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2.5. Jumlah Penduduk, Laju Pertumbuhan Penduduk per Tahun, Distribusi Persentase Penduduk, Kepadatan Penduduk, Rasio Jenis Kelamin Penduduk Menurut Kecamatan di Kabupaten Semarang Tahun 2024 No. Kecamatan Jumlah Penduduk Laju Pertumbuhan Penduduk (%) Persentase Penduduk (%) Kepadatan Penduduk (Jiwa/km2) Rasio Jenis Kelamin 1 Getasan 54.242 0,65 4,98 797,32 101 2 Tengaran 74.214 0,82 6,81 1.485,77 99 3 Susukan 51.565 1,07 4,73 1.024,95 101 4 Kaliwungu 31.581 1,10 2,90 1.016,12 97 5 Suruh 73.587 1,31 6,75 1.111,42 102 6 Pabelan 46.954 1,47 4,31 905,40 99 7 Tuntang 71.227 0,97 6,54 1.164,22 98 8 Banyubiru 45.351 0,63 4,16 874,66 101 9 Jambu 41.767 0,73 3,83 802,29 100 10 Sumowono 35.298 1,03 3,24 599,69 101 11 Ambarawa 65.096 0,56 5,97 2.185,16 98 12 Bandungan 60.621 0,82 5,56 1.278,65 100 13 Bawen 61.302 0,72 5,63 1.304,58 100 14 Bringin 48.081 0,93 4,41 705,10 100 15 Bancak 25.319 1,56 2,32 556,34 100 16 Pringapus 59.004 0,98 5,41 700,18 96 17 Bergas 78.133 0,77 7,17 1.705,59 96 18 Ungaran Barat 82.815 0,57 7,60 1.697,38 98 19 Ungaran Timur 83.610 1,26 7,67 1.367,96 98 Kabupaten Semarang 1.089.767 0,92 100 1.069,16 99 Sumber : Kabupaten Semarang Dalam Angka 2025 2.1.1.5. Kondisi Perekonomian Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Semarang pada tahun 2024 atas dasar harga berlaku sebesar Rp. 65.584,85 miliar dan atas dasar harga konstan sebesar Rp. 41.529,40 miliar. Perkembangan nilai PDRB atas dasar harga berlaku meningkat sebesar Rp. 4.323,35 miliar dibandingkan Tahun 2023. Sedangkan perkembangan nilai PDRB atas dasar konstan meningkat sebesar Rp. 1.877,51 miliar dibanding tahun 2023. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2.6. PDRB Kabupaten Semarang Menurut Lapangan Usaha Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) Tahun 2020-2024 Lapangan Usaha PDRB ADHB (Miliar Rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 [A] Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 5.495.005 5.584.424 5.932.382 6.402.754 6.811,50 [B] Pertambangan dan Penggalian 133.960 143.394 143.492 150.007 159,85 [C] Industri Pengolahan 19.198.805 20.320.224 22.147.722 23.746.660 25.388,92 [D] Pengadaan Listrik dan Gas 51.361 53.258 55.148 58.750 62,66 [E] Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 32.190 33.446 35.472 37.530 38,22 [F] Konstruksi 6.660.150 7.201.840 7.804.982 8.578.271 9.355,28 [G] Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 5.163.313 5.600.218 6.106.532 6.650.652 6.963,93 [H] Transportasi dan Pergudangan 813.303 877.367 1.538.907 1.794.750 1.877,02 [I] Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 1.456.963 1.556.243 1.830.307 2.046.616 2.203,25 [J] Informasi dan Komunikasi 2.043.389 2.157.373 2.207.118 2.438.874 2.702,46 [K] Jasa Keuangan dan Asuransi 1.742.571 1.844.741 2.007.320 2.108.233 2.172,31 [L] Real Estate 1.497.763 1.556.014 1.649.296 1.775.077 1.898,11 [M,N] Jasa Perusahaan 271.201 279.747 305.460 341.415 382,78 [O] Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 1.304.594 1.283.152 1.394.950 1.394.933 1.457,32 [P] Jasa Pendidikan 2.153.751 2.248.789 2.292.598 2.446.767 2.685,95 [Q] Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 415.535 425.596 441.705 480.385 520,72 [R,S,T,U] Jasa lainnya 612.861 630.495 746.731 832.510 904,59 PDRB 49.046.715 51.796.321 56.640.122 61.284.184 65.584,85 Sumber: Kabupaten Semarang dalam Angka 2025 Tabel 2.7. PDRB Kabupaten Semarang Menurut Lapangan Usaha Atas Dasar Harga Konstan 2010 (ADHK) Tahun 2020-2024 Lapangan Usaha PDRB ADHK (miliar Rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 [A] Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 3.630.329 3.650.971 3.725.440 3.834.881 3.900,72 [B] Pertambangan dan Penggalian 78.591 82.923 81.281 83.092 88,51 [C] Industri Pengolahan 13.091.654 13.546.077 14.191.419 14.646.836 15.212,00 [D] Pengadaan Listrik dan Gas 43.477 45.548 46.907 49.264 52,25 [E] Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 27.825 28.537 30.232 31.657 31,60 [F] Konstruksi 4.629.734 4.838.859 4.962.250 5.236.156 5.645,24 [G] Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 3.927.854 4.210.258 4.421.309 4.655.254 4.771,64 [H] Transportasi dan Pergudangan 655.284 685.009 1.131.693 1.222.685 1.256,24 [I] Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 1.087.633 1.139.783 1.291.192 1.426.821 1.532,36 [J] Informasi dan Komunikasi 2.006.217 2.116.857 2.159.406 2.382.332 2.602,21 [K] Jasa Keuangan dan Asuransi 1.214.879 1.234.050 1.242.752 1.274.522 1.300,96 [L] Real Estate 1.164.462 1.194.272 1.247.775 1.333.214 1.421,86 [M,N] Jasa Perusahaan 178.795 183.166 191.793 207.042 226,96 [O] Administrasi Pemerintahan, Pertahanan & Jaminan Sosial Wajib 906.858 901.224 952.504 940.814 976,82 [P] Jasa Pendidikan 1.273.769 1.307.196 1.324.582 1.406.340 1.528,25 [Q] Jasa Kesehatan & Kegiatan Sosial 290.898 294.855 300.782 319.327 343,04 [R,S,T,U] Jasa lainnya 479.777 489.277 556.601 601.617 638,73 PDRB 34.688.036 35.948.862 37.857.918 39.651.854 41.529,40 Sumber: Kabupaten Semarang dalam Angka 2025 Tabel 2.8. Laju Pertumbuhan PDRB Kabupaten Semarang Menurut Lapangan Usaha ADHK (Persen) Tahun 2020-2024 Lapangan Usaha 2020 2021 2022 2023 2024 [A] Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan -0,06 0,57 2,04 2,94 1,72 [B] Pertambangan dan Penggalian -0,62 5,51 -1,98 2,23 6,52 Lapangan Usaha 2020 2021 2022 2023 2024 [C] Industri Pengolahan [D] Pengadaan Listrik dan Gas -4,05 3,47 4,76 3,21 3,86 [E] Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 3,02 4,76 2,98 5,03 6,06 [F] Konstruksi 1,27 2,56 5,94 4,71 -0,18 [G] Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor -2,87 4,52 2,55 5,52 7,81 [H] Transportasi dan Pergudangan -6,11 7,19 5,01 5,29 2,50 [I] Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum - 22,21 4,54 65,21 8,04 2,74 [J] Informasi dan Komunikasi -6,60 4,79 13,28 10,5 7,40 [K] Jasa Keuangan dan Asuransi 15,99 5,51 2,01 10,32 9,23 [L] Real Estate -1,36 2,56 4,48 6,85 6,65 [M,N] Jasa Perusahaan -4,77 2,44 4,71 7,95 9,62 [O] Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib -1,28 -0,62 5,69 -1,23 3,83 [P] Jasa Pendidikan -0,31 2,62 1,33 6,17 8,67 [Q] Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 9,02 1,36 2,01 6,17 7,43 [R,S,T,U] Jasa lainnya -3,93 1,98 13,76 8,09 6,17 PDRB -2,67 3,63 5,31 4,74 4,73 Sumber: Kabupaten Semarang dalam Angka 2025 2.1.2. Kondisi SPAM Eksisting Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Semarang berupa SPAM Perkotaan dan SPAM Perdesaan yang diuraikan sebagai berikut: 2.1.2.1. SPAM Perkotaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perkotaan di Kabupaten Semarang terdiri dari Jaringan Perpipaan (JP) dan Bukan Jaringan Perpipaan (BJP). A. Jaringan Perpipaan (JP)
1.Unit Air Baku Sumber air baku untuk sistem SPAM di Kabupaten Semarang berasal dari mata air dan sumur dalam yang tersebar di berbagai wilayah. Masing-masing unit SPAM memiliki kapasitas pengambilan yang berbeda sesuai dengan kondisi sumber airnya, dengan total kapasitas mencapai 587,03 liter per detik. Kondisi selengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2.9. Unit Air Baku pada SPAM Kabupaten Semarang di Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi No. Nama SPAM Unit Air Baku Nama Sumber Tahun Dibangun Kap. Pengambilan (L/det) 1 Kota Ungaran MA. Kalidoh Kecil 10,00 No. Nama SPAM Unit Air Baku Nama Sumber Tahun Dibangun Kap. Pengambilan (L/det) MA. Gogik 1992 20,75 MA. Lempuyang 1993 29,42 MA. Ngablak 1978 10,00 MA. Siwarak 1994 21,00 SDP DPRD 2005 9,50 SDP DPU 2000 3,08 SDP Setda 6,00 SDP Genuk 2017 11,00 MA. Sendang Putri 1978 3,15 Air Curah STU Wujil 50,00 Tapping Kota Semarang 49,84 Total Kota Ungaran 223,70 2 IKK Susukan MA Klero 1996 25,00 3 IKK Ujung- ujung MA Ujung-ujung 1992 6,50 4 IKK Suruh MA Kewayuhan dan Kabowan 1993 20,67 5 IKK Tuntang MA Kalitrowong 1993 11,00 6 IKK Pabelan & Bringin MA Kalitaman 1992 25,00 7 IKK Getasan & Salatiga MA Ngrawan 1993 30,00 MA Tuk Songo 1993 2,28 Total IKK Getasan dan Salatiga 32,28 8 IKK Tingkir MA Senjoyo 1993 30,00 9 IKK Jambu MA Ngembat 1993 50,00 10 IKK Banyubiru MA Jeporo 1935 9,16 MA Grenjengan 10,00 Total IKK Banyubiru 19,16 11 IKK Bandungan MA Legowo 1925 12,37 12 Kota Ambarawa SDP Tegalrejo. 1984 16,00 SDP Kranggan 1999 5,92 MA Kalidoh 1935 0,97 Total Kota Ambarawa 22,37 13 IKK Tengaran MA Kalitanggi 2011 16,13 14 IKK Kaliwungu MA Ngrancah 2011 16,00 15 IKK Klepu Air Curah STU 49,01 16 IKK Bawen Air Curah STU 22,00 Kabupaten Semarang - 587,03 Sumber: Data Teknis Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang, 2025
2.Unit Produksi Kapasitas terpasang (desain intake dan intake) pada Tahun 2024 sebanyak 587,03 liter/detik. Dari jumlah tersebut kapasitas produksi sebanyak 502,00 liter/detik dan terdapat kapasitas idle sebanyak 65,00 liter/ detik. Kondisi selengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2.10. Unit Produksi Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang No. Nama SPAM Kapasitas Terpasang (L/det) Idle Capacity (L/det)Nama Sumber Terpasang Produksi 1 Kota Ungaran MA. Kalidoh Kecil 10,00 7,73 2,27 MA. Gogik 20,75 17,97 2,79 MA. Lempuyang 29,42 26,75 2,68 MA. Ngablak 10,00 7,93 2,07 MA. Siwarak 21,00 18,42 2,58 SDP DPRD 9,50 7,87 1,62 SDP DPU 3,08 2,82 0,26 SDP Setda 6,00 5,39 0,61 SDP Genuk 11,00 9,81 1,19 MA. Sendang Putri 3,15 2,72 0,43 Air Curah STU Wujil 50,00 46,00 4,00 Tapping Kota Semarang 49,84 46,44 3,40 Total Kota Ungaran 223,70 199,90 23,90 2 IKK Susukan MA Klero 25,00 21,70 3,29 3 IKK Ujung- ujung MA Ujung-ujung 6,50 2,42 0,20 4 IKK Suruh MA Kewayuhan dan Kabowan 20,67 16,36 4,31 5 IKK Tuntang MA Kalitrowong 11,00 4,19 1,31 6 IKK Pabelan & Bringin MA Kalitaman 25,00 20,44 4,56 7 IKK Getasan & Salatiga MA Ngrawan 30,00 23,73 6,27 MA Tuk Songo 2,28 2,11 0,17 Total IKK Getasan & Salatiga 32,28 25,84 6,44 8 IKK Tingkir MA Senjoyo 30,00 31,47 -1,47 9 IKK Jambu MA Ngembat 50,00 40,68 9,32 MA Kalibening 3,70 3,25 0,45 Total IKK Jambu 53,70 43,93 9,77 10 IKK Banyubiru MA Jeporo 9,16 6,60 2,56 MA Grenjengan 10,00 8,57 1,43 No. Nama SPAM Kapasitas Terpasang (L/det) Idle Capacity (L/det)Nama Sumber Terpasang Produksi Total IKK Banyubiru 19,16 15,17 3,99 11 IKK Bandungan MA Legowo 12,37 9,36 3,00 12 Kota Ambarawa SDP Tegalrejo. 16,00 7,97 1,48 SDP Kranggan 5,92 3,12 0,62 MA Kalidoh 0,97 0,67 0,30 Total Kota Ambarawa 22,37 9,36 3,00 13 IKK Tengaran MA Kalitanggi 16,13 14,95 1,17 14 IKK Kaliwungu MA Ngrancah 16,00 10,84 3,53 15 IKK Klepu Air Curah STU 49,01 46,54 2,46 16 IKK Bawen Air Curah STU 22,00 26,22 -4,22 Kabupaten Semarang 587,03 502,00 65,00 Sumber: Data Teknis Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang, 2025
3.Unit Distribusi Sistem pengaliran jaringan distribusi Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang dibagi menjadi dua, yaitu secara gravitasi dan pompa. Selengkapnya pada tabel berikut: Tabel 2.11. Unit Distribusi Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang No. Nama SPAM Nama Sumber Sistem Pengaliran Transmisi Distribusi 1 Kota Ungaran MA. Kalidoh Kecil Gravitasi Gravitasi MA. Gogik Gravitasi Gravitasi MA. Lempuyang Gravitasi Gravitasi MA. Ngablak Gravitasi Gravitasi MA. Siwarak Gravitasi Gravitasi SDP DPRD Gravitasi Gravitasi SDP DPU Pompa Pompa SDP Genuk Pompa Pompa MA. Sendang Putri Pompa Pompa Tapping Kota Semarang Gravitasi Gravitasi Air Curah STU Pompa Gravitasi 2 IKK Susukan MA Klero Gravitasi Gravitasi 3 IKK Ujung-ujung MA Ujung-ujung Pompa Pompa 4 IKK Suruh MA Kewayuhan & Kabowan Gravitasi Gravitasi 5 IKK Tuntang MA Kalitrowong Pompa Pompa 6 IKK Pabelan & MA Kalitaman Gravitasi Gravitasi No. Nama SPAM Nama Sumber Sistem Pengaliran Transmisi Distribusi Bringin 7 IKK Getasan & Salatiga MA Ngrawan Gravitasi Gravitasi MA Tuk Songo Gravitasi Gravitasi 8 IKK Tingkir MA Senjoyo Pompa Gravitasi 9 IKK Jambu MA Ngembat Gravitasi Gravitasi 10 IKK Banyubiru MA Jeporo Gravitasi Gravitasi 11 IKK Bandungan MA Legowo Gravitasi Gravitasi 12 Kota Ambarawa SDP Tegalrejo Pompa Pompa SDP Kranggan Pompa Pompa MA Kalidoh Gravitasi Gravitasi 13 IKK Tengaran MA Kalitanggi Pompa Gravitasi 14 IKK Kaliwungu MA Ngrancah Pompa Gravitasi 15 IKK Klepu Air Curah STU Pompa Gravitasi 16 IKK Bawen Air Curah STU Pompa Gravitasi Sumber: Data Teknis Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang, 2025
4.Unit Distribusi Berdasarkan data dari Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang, jumlah pelanggan per 31 Desember 2024 sebanyak 57.414 SR. Dengan jumlah penduduk administrasi sebanyak 1.080.648 jiwa, maka cakupan pelayanan Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang sebesar 13,46%. Tabel 2.12. Jumlah Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang Tahun 2024 N o. Nama SPAM Jumlah Penduduk (Jiwa) SR Penduduk Terlayani (Jiwa) Cakupan Pelayanan (%) 1 Kota Ungaran 1.089.767 57.41 4 146.498 13,46% 2 IKK Susukan 3 IKK Ujung-ujung 4 IKK Suruh 5 IKK Tuntang 6 IKK Pabelan dan Bringin 7 IKK Getasan dan Salatiga 8 IKK Tingkir 9 IKK Jambu 10 IKK Banyubiru 11 IKK Bandungan 12 Kota Ambarawa 13 IKK Tengaran 14 IKK Kaliwungu 15 IKK Klepu 16 IKK Bawen Sumber: Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang, 2025 Kemudian jumlah pelanggan (domestik) berdasarkan kelompok pelanggan di SPAM JP Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang, jumlah terbanyak adalah kelompok pelanggan Rumah Tangga sebanyak 49.619 SR dan terdapat pelanggan tidak aktif sebanyak 392 SR. Selengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.13. Jumlah Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang Berdasarkan Kelompok Pelanggan Tahun 2024 N o Kelompok Pelanggan Domestik Jumlah SR 1 Rumah Tangga 49.619 2 Niaga Kecil dan Sedang (Berpenghuni) 2.536 3 Hunian vertical (komunal) 0 4 Hidran umum 0 5 Non aktif domestik 392 Jumlah SR 57.414 Jumlah Jiwa Terlayani JP Perkotaan 49.619 x 5 = 248.095 Jumlah Penduduk Wilayah Perkotaan Kab. Semarang Tahun 2023 813.386 Jumlah Penduduk Wilayah Administrasi Kab. Semarang Tahun 2024 1.089.767 Persentase Pelayanan JP Perkotaan Terhadap Wilayah Perkotaan 30,50% Persentase Pelayanan JP Perkotaan Terhadap Wilayah Administrasi 22,77% Sumber: Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang, 2025, diolah
5.Skematik SPAM Eksisting Berikut skematik SPAM Eksisting di Kabupaten Semarang : Sumber: Laporan Akhir Kelembagaan SPAM Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024 Gambar 2.6. Skematik SPAM Kota Ungaran Sumber: Laporan Akhir Kelembagaan SPAM Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024 Gambar 2.7. Skematik SPAM IKK Susukan Sumber: Laporan Akhir Kelembagaan SPAM Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024 Gambar 2.8. Skematik SPAM IKK Ujung-Ujung Sumber: Laporan Akhir Kelembagaan SPAM Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024 Gambar 2.9. Skematik SPAM IKK Suruh Sumber: Laporan Akhir Kelembagaan SPAM Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024 Gambar 2.10. Skematik SPAM IKK Tuntang Sumber: Laporan Akhir Kelembagaan SPAM Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024 Gambar 2.11. Skematik SPAM IKK Pabelan dan Bringin Sumber: Laporan Akhir Kelembagaan SPAM Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024 Gambar 2.12. Skematik SPAM IKK Getasan dan Salatiga Sumber: Laporan Akhir Kelembagaan SPAM Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024 Gambar 2.13. Skematik SPAM IKK Tingkir Sumber: Laporan Akhir Kelembagaan SPAM Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024 Gambar 2.14. Skematik SPAM IKK Jambu Sumber: Laporan Akhir Kelembagaan SPAM Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024 Gambar 2.15. Skematik SPAM IKK Banyubiru Sumber: Laporan Akhir Kelembagaan SPAM Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024 Gambar 2.16. Skematik SPAM IKK Bandungan Sumber: Laporan Akhir Kelembagaan SPAM Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024 Gambar 2.17. Skematik SPAM IKK Ambarawa Sumber: Laporan Akhir Kelembagaan SPAM Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024 Gambar 2.18. Skematik SPAM IKK Tengaran Sumber: Laporan Akhir Kelembagaan SPAM Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024 Gambar 2.19. Skematik SPAM IKK Kaliwungu A. Bukan Jaringan Perpipaan (BJP) Di Kabupaten Semarang wilayah perkotaan, terdapat SPAM bukan jaringan perpipaan. Wilayah desa yang berstatus perkotaan di masing-masing kecamatan tersebut diidentifikasi berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 120 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Desa Perkotaan dan Perdesaan di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, jumlah pengguna SPAM BJP Perkotaan terlindungi (Sumur Gali Terlindungi) yaitu 77.315 KK dan jumlah pengguna SPAM BJP Perkotaan Tidak Terlindungi (Sumur Gali Tak Terlindungi) yaitu 18.933 KK, Lainnya (Sungai, Embung, Danau) yaitu 269 KK. Selengkapnya pada tabel berikut: No Kecamatan Puskesmas Jumlah KK Sumur Gali Terlindungi (BJP Terlindungi) Sumur Gali Tak Terlindungi (BJP Tak Terlindungi) Lainnya (Sungai, Embung, Danau) Total KK Pengguna KK Pengguna KK Pengguna Penduduk Pengguna KK Pengguna 1 Getasan Getasan 10.162 0 0 0 0 0 2 Tengaran Tengaran 25.283 4.650 4.195 0 0 8.845 3 Susukan Susukan 18.380 6.426 126 0 0 6.552 4 Kaliwungu Kaliwungu 11.284 4.758 305 0 0 5.063 5 Suruh Suruh 15.157 4.719 2.722 0 0 7.441 Dadapayam 11.092 4.926 898 0 0 5.824 6 Pabelan Pabelan 9.710 1.176 135 0 0 1.311 7 Tuntang Tuntang 15.702 1.140 432 0 0 1.572 Gedangan 8.540 4.237 3 0 0 4.240 8 Banyubiru Banyubiru 16.151 2.079 0 0 0 2.079 9 Jambu Jambu 14.949 0 8.994 0 0 8.994 10 Sumowono Sumowono 12.665 2.490 0 0 0 2.490 11 Ambarawa Ambarawa 22.569 1.514 0 0 0 1.514 12 Bandungan Duren 12.083 4.985 0 0 0 4.985 Jimbaran 8.840 530 0 0 0 530 13 Bawen Bawen 21.018 9.929 171 0 0 10.100 14 Bringin Bringin 17.550 5.540 1.580 0 0 7.120 15 Bancak Bancak 8.914 2.975 687 0 0 3.662 16 Bergas Bergas 23.981 7.130 0 765 255 7.385 17 Pringapus Pringapus 18.954 9.574 2 0 0 9.576 18 Ungaran Ungaran 12.677 2.646 230 0 0 2.876 Tabel 2.1. Pengguna SPAM Bukan Jaringan Perpipaan (BJP) Wilayah Perkotaan di Kabupaten Semarang Tahun 2024 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, 2025 B. Kelembagaan Struktur Organisasi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang merupakan Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Semarang yang didirikan berdasarkan Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1980 tanggal 11 Desember 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, yang diperbarui terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2021 tanggal 21 Desember 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang. Struktur organisasi diatur berdasarkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 114 Tahun 2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang, yang dapat dilihat pada gambar di bawah berikut. Sumber: Laporan Akhir Kelembagaan SPAM Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024 Gambar 2.20. Struktur Organisasi Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang Jumlah pegawai Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang berdasarkan data dari Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang ditampilkan pada tabel sebagai berikut. No Kecamatan Puskesmas Jumlah KK Sumur Gali Terlindungi (BJP Terlindungi) Sumur Gali Tak Terlindungi (BJP Tak Terlindungi) Lainnya (Sungai, Embung, Danau) Total KK Pengguna KK Pengguna KK Pengguna Penduduk Pengguna KK Pengguna Barat Lerep 13.597 360 0 0 0 360 19 Ungaran Timur Leyangan 12.788 972 0 0 0 972 Kalongan 13.772 99 33 39 14 146 JUMLAH 338.268 77.315 18.933 804 269 96.517 Tabel 2.14. Jumlah Pegawai Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang Tahun 2023 No Jenis Pegawai Jumlah 1. 2. 3. Direksi Pegawai Tetap Pegawai Tidak Tetap 2 75 112 Jumlah 187 Sumber: Laporan Evkin Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang, Tahun Buku 2023 (Nomor: PE.09.03/LHP-274/PW11/4.2/2024, Tgl: 26 Juni 2024) Kinerja Kelembagaan Berdasarkan data Profil Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang termasuk dalam kategori Perumda Air Minum SEHAT. Kategori kinerja Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang secara lebih terperinci dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.15. Kondisi Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang No . Kategori 2021 2022 2023 Kondisi Nila i Kondisi Nila i Kondisi Nila i A. KEUANGAN 1 Rentabilitas
a.ROE 4,32% 3 8,82% 4 9,17% 4
b.Ratio Operasi 0,93 2 0,84 3 0,82 3 2 Likuiditas
a.Ratio Kas 364,64% 5 960,38% 5 1032,02 % 5
b.Efektivitas Penagihan 98,71% 5 98,44% 5 98,80% 5 3 Solvabilitas 1.154,83 % 5 3.534,31 % 5 3231,01 % 5 Bobot Kinerja – Keuangan 0,98 1,09 1,09 B. PELAYANAN 1 Cakupan Pelayanan 13,82% 1 12,36% 1 15,32% 1 2 Pertumbuhan Pelanggan 3,09% 1 3,21% 1 1,66% 1 3 Tingkat Penyelesaian Pengaduan 100,00% 5 100,00% 5 100,00% 5 4 Kualitas Air Pelanggan 45,03% 3 46,88% 3 17,82% 1 5 Konsumsi Air Domestik 15,35 2 15,12 2 15,44 2 Bobot Kinerja - Pelayanan 0,54 0,54 0,40 C. OPERASI 1 Rasio Produksi 77,01% 3 86,63% 4 89,82% 4 2 Tingkat Kehilangan Air 24,64% 5 28,69% 4 32,00% 3 3 Jam Operasi Layanan/hari 24,00 5 22,25 5 22,00 5 4 Tekanan air pada SR 100,00% 5 95,47% 5 96,34% 5 5 Penggantian/kalibrasi Meter Air 20,09% 5 24,05% 5 25,82% 5 Bobot Kinerja – Operasi 1,61 1,61 1,54 D. SUMBER DAYA MANUSIA 1 Rasio Jml Peg/ 1.000 Pelanggan 2,97 5 2,83 5 3,34 5 2 Rasio Diklat Peg/Peningkatan Kompetensi 100,00% 5 83,33% 5 96,26% 5 3 Biaya Diklat terhadap Biaya Pegawai 2,37% 1 2,40% 1 2,87% 2 Bobot Kinerja - SDM 0,59 0,59 0,63 TOTAL NILAI KINERJA 3,72 3,83 3,66 KATEGORI SEHAT SEHAT SEHAT Sumber Data : Laporan Evkin Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang, Tahun Buku 2023 (Nomor : PE.09.03/LHP-274/PW11/4.2/2024, Tgl : 26 Juni 2024) Keuangan Berdasarkan Laporan Evkin Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang, Tahun Buku 2023 (Nomor : PE.09.03/LHP- 274/PW11/4.2/2024, Tgl : 26 Juni 2024), Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang memiliki rata-rata tarif air sebesar Rp 4.437,08/m3, sedangkan harga pokok air berdasarkan tingkat kehilangan air standar 25% sebesar Rp3.691,01/m3, dan harga pokok air berdasarkan tingkat kehilangan riil 32% sebesar Rp 4.071,21/m3, sehingga harga jual yang berlaku tersebut telah dapat menutup biaya secara penuh (Full Cost Recovery) C. Permasalahan Penyelenggaraan SPAM Perkotaan Dalam penyelenggaraan SPAM Perkotaan di Kabupaten Semarang yang dikelola oleh Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi terdapat permasalahan baik dari aspek teknis maupun non teknis sebagai berikut: Aspek Teknis Unit Baku Unit Produksi Unit Distribusi Unit Pelayanan ● Adanya penurunan debit sumber air baku ● Perlu adanya upaya penanganan dalam pelestarian sumber air ● Terbatasnya sumber air baku ● Masih rendahnya penggantian meter air pelanggan; ● Masih adanya kapasitas menganggur (idle); ● Beberapa sistem intake sudah rusak dan tidak dapat dioperasikan sehingga pengambilan beberapa sumber air bersih tidak dapat dilakukan. ● Masih adanya kebocoran pipa distribusi di instalasi transmisi dan distribusi; ● Masih adanya kehilangan air atau Non Revenue of Water (NRW); ● Masih terdapat jaringan pipa distribusi dengan jenis pipa GI dan jaringan pipa distribusi dengan usia teknis lebih dari 10 tahun yang memerlukan rehabilitasi jaringan; ● Beberapa jaringan pipa distribusi utama berada di ruas jalan nasional dimana sudah minim bahu jalan sehingga kesulitan untuk rehabilitasi atau relokasi jaringan; ● Kapasitas ● Semakin menurunnya jumlah penduduk yang terlayani di wilayah teknis jaringan pipa Perumda AM Kab. Semarang; ● Masih terbatasnya JDU, JDB & Jaringan Pipa Layanan, sehingga masih perlu dikembangkan jaringan perpipaan pada wilayah yang belum mendapatkan pelayanan; ● Luasan cakupan pelayanan Kabupaten Semarang dan jarak antar pelayanan relatif jauh sehingga memerlukan biaya investasi lebih besar untuk pengembangan jaringan; ● Jarak daerah pelayanan dengan sumber air baku (unit produksi). Unit Baku Unit Produksi Unit Distribusi Unit Pelayanan jaringan pipa distribusi tidak mencukupi untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan sehingga perlu pemasangan jaringan pipa distribusi lebih besar. Sumber: Dokumen RISPAM Kabupaten Semarang Tahun 2021-2037, Laporan Akhir Kelembagaan SPAM Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024, dan Perumda AM Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang, 2025 Aspek Non Teknis Keuangan Kelembagaan ● Tingginya biaya operasional SPAM PDAM ● Masih adanya piutang masyarakat dari penagihan rekening air ● Masih rendahnya perbandingan biaya diklat terhadap biaya pegawai ● Belum optimalnya pelaksanaan Sistem Standar Operasional Prosedur Sumber: Dokumen RISPAM Kabupaten Semarang Tahun 2021-2037 dan Laporan Akhir Kelembagaan SPAM Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024 2.1.2.2. SPAM Perdesaan A. Jaringan Perpipaan Jaringan perpipaan pada SPAM Perdesaan terlayani melalui Lembaga Non Perumda Air Minum yaitu SPAM PAMSIMAS dan SPAM DAK. PAMSIMAS telah melayani 19 kecamatan yang terdapat di Kabupaten Semarang. Jumlah penduduk terlayani PAMSIMAS tahun 2025 sebesar 253.093 jiwa dengan jumlah SR 58.299 unit. Tabel 2.16. Data Pelayanan SPAM Pamsimas Kabupaten Semarang Tahun 2024 No Kecamatan Terpasang (L/dt) Produksi (L/dt) Jumlah Penduduk Terlayani (Jiwa) Jumlah SR 1 Getasan 103,1 103,1 21.008 4.108 2 Tengaran 15,68 15,68 10.904 2.726 3 Susukan 19,4 19,4 5.804 1.451 4 Kaliwungu 9,2 9,2 5.060 1.265 5 Suruh 28.58 28.58 9.848 2.642 6 Pabelan 33,98 33,98 15.068 3.927 No Kecamatan Terpasang (L/dt) Produksi (L/dt) Jumlah Penduduk Terlayani (Jiwa) Jumlah SR 7 Tuntang 18,7 18,7 11.440 2.860 8 Banyubiru 33,8 33,8 15.964 4.121 9 Jambu 10,5 10,5 6.348 1.587 10 Sumowono 41,3 41,3 21.048 5.422 11 Ambarawa 18 18 5.064 1.266 12 Bandungan 28,5 28,5 21.048 3.996 13 Bawen 10,6 10,6 8.380 2.095 14 Bringin 31,82 31,82 17.976 4.494 15 Bancak 17,9 17,9 11.480 2.870 16 Pringapus 11,5 11,5 5.584 1.396 17 Bergas 22,8 22,8 22.836 5.709 18 Ungaran Barat 10 10 25.952 3.908 19 Ungaran Timur 22 22 12.280 2.456 Kabupaten Semarang 487,36 487,36 253.092 58.299 Sumber : SIMPAMSIMAS Kabupaten Semarang, Agustus 2025 Sedangkan SPAM DAK dari Tahun 2015 hingga Tahun 2024 di Kabupaten Semarang telah melayani penduduk sebanyak 29.497 jiwa dengan jumlah SR yaitu 6.561 unit. Tabel 2.17. Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Semarang Tahun 2015- 2024 N o Kecamatan Tahun Jumlah 2015-2023 2024 SR Penduduk Terlayani (Jiwa) SR Penduduk Terlayani (Jiwa) SR Penduduk Terlayani (Jiwa) 1 Getasan 60 300 450 1.800 510 2.100 2 Tengaran 145 725 - - 145 725 3 Susukan 190 950 - - 190 950 4 Kaliwungu 250 1.000 - - 250 1.000 5 Suruh 85 425 - - 85 425 6 Pabelan 250 1.165 185 740 435 1.905 7 Tuntang 240 1.200 - - 240 1.200 8 Banyubiru 33 165 100 400 133 565 9 Jambu 758 3.715 - - 758 3.715 10 Sumowono 405 1.785 115 460 520 2.245 11 Ambarawa 125 565 - - 125 565 12 Bandungan 140 700 475 1.900 615 2.600 13 Bawen 92 460 100 400 192 860 14 Bringin 233 1.165 150 600 383 1.765 15 Bancak - - 130 520 130 520 N o Kecamatan Tahun Jumlah 2015-2023 2024 SR Penduduk Terlayani (Jiwa) SR Penduduk Terlayani (Jiwa) SR Penduduk Terlayani (Jiwa) 16 Pringapus 257 1.285 280 1.120 537 2.405 17 Bergas 445 2.145 70 280 515 2.425 18 Ungaran Barat 275 1.285 190 760 465 2.045 19 Ungaran Timur 150 750 183 732 333 1.482 Kabupaten Semarang 4.13 3 19.785 2.42 8 9.712 6.56 1 29.497 Sumber: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Semarang, 2024 Selain PAMSIMAS dan DAK, Program SPAM lain berupa Hibah Air Minum, yaitu dari USAID dan APBN. Hibah Air Minum dari USAID terdata dari Tahun 2011 s/d 2015. Untuk Hibah APBN terdata dari Tahun 2011 s/d 2023, meliputi wilayah perkotaan dan perdesaan. Data cakupan pelayanan air minum dari Program Hibah di Kabupaten Semarang adalah sebagai berikut : Tabel 2.18. Hibah Air Minum di Kabupaten Semarang Tahun 2011-2023 No Tahun Jumlah SR Hibah USAID Hibah Perkotaan Hibah Perdesaan 1 2011 - - - 2 2012 - - - 3 2013 - - - 4 2014 - - - 5 2015 - - - 6 2016 - - - 7 2017 - 1.500 219 8 2018 - - 363 9 2019 - - - 10 2020 - - - 11 2021 - - - 12 2022 - - - 13 2023 - - - Kabupaten Semarang - 1.500 582 Sumber : BPPW Jawa Tengah, 2023 Baik SPAM PAMSIMAS, DAK, dan Hibah Air Minum tersebut menggunakan sumber air baku dari mata air gunung, dan sumur bor dalam. Dimana kualitas dari masing-masing sumber tersebut masih belum bagus, sehingga diperlukan pengolahan. Kemudian dari data-data tersebut, berikut persentase pelayanan Jaringan Perpipaan (JP) perdesaan di Kabupaten Semarang: Tabel 2.19. Persentase Pelayanan Jaringan Perpipaan (JP) Perdesaan Kabupaten Semarang No Nama Program Total Pamsimas DAK Air Minum Hibah Air Minum SR Jiwa SR Jiwa SR Jiwa SR Jiwa 1 60.203 240.812 6.561 29.497 2.082 10.410 68.846 280.719 Jumlah Jiwa Terlayani JP Perdesaan 280.719 Jumlah Penduduk Wilayah Perdesaan Kabupaten Semarang Tahun 2023 263.983 Jumlah Penduduk Wilayah Administrasi Kabupaten Semarang Tahun 2024 1.080.648 Persentase Terlayani JP Perdesaan Terhadap Wilayah Perdesaan 100,00 % Persentase Terlayani JP Perdesaan Terhadap Wilayah Administrasi 25,97 % Sumber: Hasil Analisis Penyusun, 2025 B. Bukan Jaringan Perpipaan (BJP) Di Kabupaten Semarang wilayah perdesaan, terdapat SPAM Bukan Jaringan Perpipaan (BJP). Wilayah desa yang berstatus desa di masing-masing kecamatan tersebut diidentifikasi berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 120 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Desa Perkotaan dan Perdesaan di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, jumlah pengguna SPAM BJP Perdesaan terlindungi (Sumur Gali Terlindungi) yaitu 2.343 KK dan jumlah pengguna SPAM BJP Perdesaan Tidak Terlindungi (Sumur Gali Tak Terlindungi) yaitu 717 KK. Selengkapnya pada tabel berikut: Tabel 2.20. Pengguna SPAM Bukan Jaringan Perpipaan (BJP) Wilayah Pedesaan di Kabupaten Semarang Tahun 2024 Kecamatan Puskesmas Jumlah KK Sumur Gali Terlindungi (BJP Terlindungi) Sumur Gali Tak Terlindungi Lainnya (Sungai, Embung, Danau) Total KK Penggu KK Pengguna KK Pengguna Penduduk Pengguna KK Pengguna Getasan Jetak 8.652 887 489 0 0 1.3 Pabelan Semowo 6.804 1.456 228 0 0 1.6 JUMLAH 15.456 2.343 717 0 0 3.06 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, 2025 C. Kelembagaan Struktur Organisasi Selain dikelola oleh Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang, penyediaan air minum juga dikelola oleh lembaga pengelola SPAM Non BUMD yaitu Kelompok Pengelola SPAMS (KPSPAMS) yang kemudian membentuk Asosiasi PSPAMS Perdesaan. Asosiasi PSPAMS Perdesaan dibentuk melalui suatu proses pertemuan/ rembug warga dan disahkan dengan Akta Notaris serta sudah terdaftar dengan SK Kemenkumham. Pada asosiasi tersebut terdapat 186 KPSPAMS sebagai berikut: Tabel 2.21. Jenis Program KP-SPAMS di Kabupaten Semarang No Nama Program Tahun Jumlah Lokasi 1 PAMSIMAS I 2008 9 2 2009 15 3 2010 13 4 2011 15 5 2012 17 6 PAMSIMAS II 2013 13 7 2014 5 8 2015 5 9 PAMSIMAS III 2016 1 10 2017 10 11 2018 25 12 2019 22 13 2020 16 14 2021 10 15 IBM PAMSIMAS 2022 10 JUMLAH 186 Sumber: Dispermades Kabupaten Semarang, 2025 Tujuan dibentuknya BP/ KPSPAM yaitu: • Menjamin keberlanjutan sarana penyediaan air minum, sanitasi dan kesehatan di lingkungan masyarakat • Terjadi pemerataan dan meningkatnya mutu sarana air minum dan sanitasi kepada masyarakat secara lebih luas • Masyarakat mampu mengelola dan memanfaatkan sarana air minum dan sanitasi secara efektif dan efisien (tepat dan berguna) • Terorganisir dan tertib administrasi • Menjaga dan meningkatkan kulitas dan kuantitas sarana yang telah dibangun • Sebagai wahana partisipasi dan tanggung jawab masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan sarana air minum dan sanitasi. Kemudian Tugas Pokok BP/ KPSPAMS yaitu: • Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga lembaga BP/KPSPAMS, termasuk hal-hal lain yang ditetapkan oleh rapat anggota; • Bersama masyarakat menentukan iuran pemanfaatan sarana air minum untuk pengoperasian dan pemeliharaan; • Menghimpun, mengadministrasikan, dan mengelola keuangan yang berasal dari iuran bulanan masyarakat atas pemanfaatan sarana air minum atau dana APB Desa dan Kabupaten maupun dana lain yang tidak mengikat; • Menyelenggarakan rapat pengurus dan rapat anggota masyarakat pengguna manfaat sarana dan prasarana air minum dan sanitasi secara berkala, menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pengurus BP/KPSPAMS; • Memberikan laporan pelaksanaan laporan pertanggungjawaban kepada KKM dan Pemerintah Desa secara berkala (1 kali 6 bulan), dan mempublikasikannya; • Mengorganisasi pengoperasian dan pemeliharaan sarana air minum dan sanitasi. Sumber: Laporan Akhir Kelembagaan SPAM Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024 Gambar 2.21. Struktur Organisasi KPSPAMS Kabupaten Semarang Secara umum, Pengurus BP/KPSPAMS minimal terdiri dari 1) Ketua (1 orang), 2) Sekretaris (1 orang), 3) Bendahara (1 orang), 4) Koordinator Unit SPAMS (1 orang), 5) Koordinator Unit Sanitasi (1 orang), 6) Koordinator Unit Keuangan (1 orang), 7) Pelaksana SPAMS masing-masing Dusun, 8) Pelaksana Sanitasi masing-masing Dusun, dan 9) Pelaksana Keuangan masing-masing Dusun. Kemudian berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi SIMSPAM Provinsi Jawa Tengah, jumlah KPSPAM di Kabupaten Semarang yaitu 186 KPSPAM yang berada di 19 kecamatan sebagai berikut: Tabel 2.22. Jumlah KPSPAM Dirinci Per Kecamatan di Kabupaten Semarang No Kecamatan Jumlah KPSPAM 1 Getasan 14 2 Tengaran 10 3 Susukan 11 4 Kaliwungu 6 5 Suruh 15 6 Pabelan 16 7 Tuntang 12 8 Banyubiru 11 9 Jambu 7 10 Sumowono 18 11 Ambarawa 1 12 Bandungan 9 13 Bawen 7 14 Bringin 16 15 Bancak 9 16 Pringapus 7 17 Bergas 8 18 Ungaran Barat 5 19 Ungaran 4 Timur Kabupaten Semarang 186 Sumber: https://simspam.id/diolah Kemudian berikut data terperinci KPSPAM di Kabupaten Semarang: Tabel 2.23. Jumlah KPSPAMS di Kabupaten Semarang No. Nama KPSPAMS Lokasi (Dusun, Desa/Kel) Kecamatan Tahun Pembentukan 1 Batur Batur Getasan 2013 2 Getasan Getasan Getasan 2019 3 Jetak Jetak Getasan 2021 4 Kopeng Kopeng Getasan 2015 5 Manggihan Manggihan Getasan 2009 6 Ngrawan Ngrawan Getasan 2008 7 Nogosaren Nogosaren Getasan 2021 8 Polobogo Polobogo Getasan 2018 9 Samirono Samirono Getasan 2016 10 Tajuk Tajuk Getasan 2013 11 Tajuk Tajuk Getasan 2023 12 Sumogawe Sumogawe Getasan 2012 13 Tolokan Tolokan Getasan 2014 14 Wates Wates Getasan 2018 15 Barukan Barukan Tengaran 2010 16 Bener Bener Tengaran 2020 17 Cukil Cukil Tengaran 2012 18 Duren Duren Tengaran 2008 19 Karangduren Karangduren Tengaran 2012 20 Nyamat Nyamat Tengaran 2019 21 Patemon Patemon Tengaran 2018 22 Regunung Regunung Tengaran 2014 23 Sugihan Sugihan Tengaran 2018 24 Tegalrejo Tegalrejo Tengaran 2012 25 Badran Badran Susukan 2012 26 Bakalrejo Bakalrejo Susukan 2021 27 Gentan Gentan Susukan 2021 28 Kemetul Kemetul Susukan 2018 29 Ketapang Ketapang Susukan 2019 30 Koripan Koripan Susukan 2008 31 Muncar Muncar Susukan 2018 32 Ngasinan Ngasinan Susukan 2018 33 Sidoharjo Sidoharjo Susukan 2019 34 Tawang Tawang Susukan 2018 35 Timpik Timpik Susukan 2014 36 Jetis Jetis Kaliwungu 2019 37 Mukiran Mukiran Kaliwungu 2018 No. Nama KPSPAMS Lokasi (Dusun, Desa/Kel) Kecamatan Tahun Pembentukan 38 Pager Pager Kaliwungu 2020 39 Payungan Payungan Kaliwungu 2011 40 Rogomulyo Rogomulyo Kaliwungu 2009 41 Siwal Siwal Kaliwungu 2019 42 Bejilor Beji Lor Suruh 2011 43 Bonomerto Bonomerto Suruh 2018 44 Cukilan Cukilan Suruh 2018 45 Dadapayam Dadapayam Suruh 2011 46 Dersansari Dersansari Suruh 2012 47 Gunung Tumpeng Gunung Tumpeng Suruh 2013 48 Jatirejo Jatirejo Suruh 2021 49 Kebowan Kebowan Suruh 2022 50 Kedungringin Kedungringin Suruh 2010 51 Ketanggi Ketanggi Suruh 2009 52 Tirta Wening Krandon Lor Suruh 2023 53 Krandon Lor Krandon Lor Suruh 2013 54 Plumbon Plumbon Suruh 2020 55 Purworejo Purworejo Suruh 2010 56 Sukorejo Sukorejo Suruh 2015 57 Bendungan Bendungan Pabelan 2011 58 Giling Giling Pabelan 2013 59 Glawan Glawan Pabelan 2022 60 Kadirejo Kadirejo Pabelan 2017 61 Karanggondang Karanggondang Pabelan 2010 62 Kauman Lor Kauman Lor Pabelan 2021 63 Tirta Aji Kauman Lor Pabelan 2023 64 Jembrak Jembrak Pabelan 2017 65 Padaan Padaan Pabelan 2017 66 Segiri Segiri Pabelan 2011 67 Semowo Semowo Pabelan 2017 68 Sukoharjo Sukoharjo Pabelan 2013 69 Sumberejo Sumberejo Pabelan 2009 70 Terban Terban Pabelan 2008 71 Tukang Tukang Pabelan 2011 72 Ujung-Ujung Ujung-Ujung Pabelan 2018 73 Candirejo Candirejo Tuntang 2021 74 Delik Delik Tuntang 2018 75 Jombor Jombor Tuntang 2012 76 Karanganyar Karanganyar Tuntang 2019 77 Karangtengah Karangtengah Tuntang 2021 78 Kesongo Kesongo Tuntang 2008 79 Lopait Lopait Tuntang 2009 80 Ngajaran Ngajaran Tuntang 2021 No. Nama KPSPAMS Lokasi (Dusun, Desa/Kel) Kecamatan Tahun Pembentukan 81 Rowosari Rowosari Tuntang 2021 82 Sraten Sraten Tuntang 2019 83 Tlompakan Tlompakan Tuntang 2019 84 Watuagung Watuagung Tuntang 2013 85 Banyubiru Banyubiru Banyubiru 2012 86 Gedong Gedong Banyubiru 2019 87 Kebondowo Kebondowo Banyubiru 2009 88 Kebumen Kebumen Banyubiru 2009 89 Kemambang Kemambang Banyubiru 2020 90 Ngrapah Ngrapah Banyubiru 2012 91 Rowoboni Rowoboni Banyubiru 2010 92 Sepakung Sepakung Banyubiru 2008 93 Tirto Telomoyo Sepakung Banyubiru 2023 94 Tegaron Tegaron Banyubiru 2013 95 Wirogomo Wirogomo Banyubiru 2018 96 Bedono Bedono Jambu 2014 97 Brongkol Brongkol Jambu 2020 98 Gemawang Gemawang Jambu 2018 99 Genting Genting Jambu 2015 100 Jambu Jambu Jambu 2020 101 Kebondalem Kebondalem Jambu 2018 102 Rejosari Rejosari Jambu 2018 103 Bumen Bumen Sumowono 2020 104 Candigaron Candigaron Sumowono 2018 105 Duren Duren Sumowono 2010 106 Berkahing Tirta Duren Sumowono 2023 107 Jebulan Jubelan Sumowono 2009 108 Kebonagung Kebonagung Sumowono 2010 109 Kemawi Kemawi Sumowono 2019 110 Kemitir Kemitir Sumowono 2011 111 Sumber Lancar Kemitir Sumowono 2011 112 Keseneng Keseneng Sumowono 2009 113 Lanjan Lanjan Sumowono 2012 114 Losari Losari Sumowono 2018 115 Mendongan Mendongan Sumowono 2018 116 Ngadikerso Ngadikerso Sumowono 2018 117 Piyanggang Piyanggang Sumowono 2019 118 Pledokan Pledokan Sumowono 2019 119 Sumowono Sumowono Sumowono 2012 120 Trayu Trayu Sumowono 2019 121 Pasekan Pasekan Ambarawa 2009 122 Bandungan Bandungan Bandungan 2020 123 Sendang Tawon Banyukuning Bandungan 2008 124 Duren Duren Bandungan 2019 No. Nama KPSPAMS Lokasi (Dusun, Desa/Kel) Kecamatan Tahun Pembentukan 125 Jetis Jetis Bandungan 2020 126 Jimbaran Jimbaran Bandungan 2012 127 Kenteng Kenteng Bandungan 2019 128 Mlilir Mlilir Bandungan 2018 129 Pakopen Pakopen Bandungan 2019 130 Sidomukti Sidomukti Bandungan 2010 131 Asinan Asinan Bawen 2020 132 Doplang Doplang Bawen 2017 133 Kandangan Kandangan Bawen 2017 134 LemahIreng LemahIreng Bawen 2021 135 Polosiri Polosiri Bawen 2011 136 Poncoruso Poncoruso Bawen 2020 137 Samban Samban Bawen 2020 138 Banding Banding Bringin 2015 139 Bringin Bringin Bringin 2011 140 Gogodalem Gogodalem Bringin 2021 141 Kalijambe Kalijambe Bringin 2019 142 Kalikurmo Kalikurmo Bringin 2018 143 Lebak Lebak Bringin 2012 144 Nyemoh Nyemoh Bringin 2017 145 Pakis Pakis Bringin 2017 146 Popongan Popongan Bringin 2019 147 Rembes Rembes Bringin 2012 148 Sambirejo Sambirejo Bringin 2011 149 Sendang Sendang Bringin 2017 150 Tanjung Tanjung Bringin 2009 151 Tempuran Tempuran Bringin 2010 152 Truko Truko Bringin 2011 153 Wiru Wiru Bringin 2008 154 Bancak Bancak Bancak 2009 155 Bantal Bantal Bancak 2013 156 Boto Boto Bancak 2019 157 Jlumpang Jlumpang Bancak 2019 158 Lembu Lembu Bancak 2018 159 Plumutan Plumutan Bancak 2017 160 Pucung Pucung Bancak 2015 161 Rejosari Rejosari Bancak 2011 162 Wonokerto Wonokerto Bancak 2018 163 Al Barokah Candirejo Pringapus 2011 164 Derekan Derekan Pringapus 2019 165 Jatirunggo Jatirunggo Pringapus 2009 166 Penawangan Penawangan Pringapus 2014 167 Pringsari Pringsari Pringapus 2020 168 Wonorejo Wonorejo Pringapus 2008 No. Nama KPSPAMS Lokasi (Dusun, Desa/Kel) Kecamatan Tahun Pembentukan 169 Wonoyoso Wonoyoso Pringapus 2011 170 Bergas Lor Bergas Lor Bergas 2020 171 Gebugan Gebugan Bergas 2012 172 Gondoriyo Gondoriyo Bergas 2013 173 Jatijajar Jatijajar Bergas 2012 174 Munding Munding Bergas 2021 175 Pagersari Pagersari Bergas 2010 176 Randugunting Randugunting Bergas 2013 177 Wringin Putih Wringin Putih Bergas 2010 178 Branjang Branjang Ungaran Barat 2010 179 Candi Tirto Wening Candirejo Ungaran Barat 2011 180 Kalisidi Kalisidi Ungaran Barat 2012 181 Keji Keji Ungaran Barat 2013 182 Nyatnyono Nyatnyono Ungaran Barat 2020 183 Kalikayen Kalikayen Ungaran Timur 2013 184 Kalongan Kalongan Ungaran Timur 2010 185 Kawengen Kawengen Ungaran Timur 2009 186 Mluweh Mluweh Ungaran Timur 2009 Sumber: Dispermades Kabupaten Semarang dan https://simspam.id/diolah Keuangan Terkait pendanaan/ keuangan pada Kelompok Pengelola SPAMS (KPSPAMS) bersumber dari 1) Iuran Pemanfaatan Air, 2) Biaya Penyambungan Jaringan Air, 3) Bantuan dari pemerintah desa/kelurahan dan/atau kabupaten, dan 4) Bantuan Dana dari pihak swasta dan/atau lembaga/Kelompok lain. D. Permasalahan Penyelenggaraan SPAM Perdesaan Dalam penyelenggaraan SPAM Perdesaan di Kabupaten Semarang yang dikelola oleh Lembaga Non BUMD Air Minum terdapat permasalahan baik dari aspek teknis maupun non teknis sebagai berikut: Aspek Teknis Unit Baku Unit Produksi Unit Distribusi Unit Pelayanan ● Masih rendahnya tingkat pemeliharaan ● Masih rendahnya pendanaan terkait perawatan ● Masih terdapat water meter pelanggan ● Masih adanya masyarakat yang mengambil Unit Baku Unit Produksi Unit Distribusi Unit Pelayanan bangunan pengambilan air baku sarana prasarana produksi sehingga dapat berpengaruh terhadap tingkat produksi yang rusak sehingga perlu penggantian yang baru langsung dari sumur gali pribadi, sehingga tidak memanfaatkan SPAM Lembaga Non Perumda Air Minum Sumber: Dokumen RISPAM Kabupaten Semarang Tahun 2021-2037 Aspek Non Teknis Keuangan Kelembagaan ● Masih adanya keterbatasan pendanaan dalam pembiayaan operasional ● Masih adanya SDM yang belum kompeten ● Belum optimalnya pelaksanaan Sistem Standar Operasional Prosedur Sumber: Dokumen RISPAM Kabupaten Semarang Tahun 2021-2037 2.1.3. Kondisi Sumberdaya Air 2.1.3.1. Kondisi Hidrogeologi dan Potensi Air Berdasarkan kondisi fisik (topografi dan kemiringan lahan, geologi dan jenis tanah, iklim dan curah hujan, penggunaan lahan dan tutupan vegetasi, hidrologi permukaan dan akuifer) berikut kondisi hidrogeologi dan potensi air di Kabupaten Semarang:
1.Sungai (Air Permukaan) Sumber air permukaan atau sungai yang terdapat di Kabupaten Semarang adalah sejumlah 85 sungai dengan panjang keseluruhan 532,59 Km dan debit total sebesar 5.286.480 l/dt. Dilihat dari panjang sungainya Sungai Senjoyo, Tuntang, dan Panjang merupakan sungai yang terpanjang di Kabupaten Semarang. Sedangkan ada tiga sungai yang memiliki debit terbesar di Kabupaten Semarang antara lain Kali Garang, daerah yang dilalui yaitu sebagian Kecamatan Ungaran Barat dan Bergas. Kali Tuntang, daerah yang dilalui yaitu sebagian Kecamatan Bringin, Tuntang, Pringapus dan Bawen. Kali Senjoyo, daerah yang dilalui yaitu Kecamatan Pabelan, Bringin, Tengaran. Selain itu masih terdapat sungai-sungai lain yang memiliki debit besar seperti Kali Babon, Kali Dolok, Kali Klampok, dan Kali Cemoro. Tabel 2.24. Profil Sungai di Kabupaten Semarang No Nama Sungai Panjang (Km) Lebar Permukaan (m) Lebar Dasar (m) Kedalaman (m) Debit Maks (m3/dtk) Debit Min (m3/dtk)
1.Ringin 3,6 - - - 12 -
2.Tuntang 33,8 - - - 500 -
3.Karanglo 5,1 - - - 28 -
4.Ngarawan 6,1 - - - 10 -
5.Macanan 11,7 - - - 39 -
6.Panjang 21,3 - - - 56,86 - No Nama Sungai Panjang (Km) Lebar Permukaan (m) Lebar Dasar (m) Kedalaman (m) Debit Maks (m3/dtk) Debit Min (m3/dtk)
7.Pucung 6,8 - - - 75 -
8.Kupang 10,27 - - - 15,5 -
9.Banding 10,2 - - - 70 -
10.Rengas 9,8 - - - 15,18 -
11.Dersi 16,6 - - - 240 -
12.Mugur 1,7 - - - 60 -
13.Kedung Ringis 8,7 - - - 80,43 -
14.Tanggi 3,4 - - - 42 -
15.Sraten 7,7 - - - 9,36 -
16.Legi 7 - - - 6,61 -
17.Beji 2,3 - - - 40 -
18.Warak 5,8 - - - 60 -
19.Krakal 2,5 - - - 53,36 -
20.Gading 20 - - - 78 -
21.Muncul 3,1 - - - 32,47 -
22.Blere 1,9 - - - 16 -
23.Parat 3,6 - - - 19,57 -
24.Senjoyo 41,4 - - - 176,8 -
25.Galeh 10,5 - - - 8,05 -
26.Torong 6 - - - 11 -
27.Klegung 7,4 - - - 16 -
28.Garang 7,5 - - - 180 -
29.Klampok 8 - - - 216 -
30.Gung 4,5 - - - 60 -
31.Santri Lulang 6,7 - - - 30 -
32.Krasak 2,6 - - - 18 -
33.Jumbleng 1 - - - 15 -
34.Sinatah 9,5 - - - 14 -
35.Kalongan 4 - - - 18 -
36.Trimo 6,71 - - - 22 -
37.Sililin 0,6 - - - 24 -
38.Kopeng 0,6 - - - 11 -
39.Gayam 1,3 - - - 12 -
40.Lutung 0,5 - - - 15 -
41.Kedung Ringin 5,4 - - - 150 -
42.Meijing 3,1 - - - 9 -
43.Celeng 2,2 - - - 6 -
44.Sanbrong 1,3 - - - 12 -
45.Sipat 0,5 - - - 15 -
46.Kliwonan 0,3 - - - 18 -
47.Gintungan 3,2 - - - 17 - No Nama Sungai Panjang (Km) Lebar Permukaan (m) Lebar Dasar (m) Kedalaman (m) Debit Maks (m3/dtk) Debit Min (m3/dtk)
48.Jenggolo 2,5 - - - 15 -
49.Urang 2,7 - - - 10 -
50.Gongso 6,3 - - - 8 -
51.Diwak 11,5 - - - 25 -
52.Dudan 7,2 - - - 30 -
53.Pancuran 4 - - - 40 -
54.Bode 8,5 - - - 25 -
55.Duwur 5 - - - 150 -
56.Likasan 3,5 - - - 126 -
57.Karang Bolong 4,75 - - - 60 -
58.Jetis Kuring 2 - - - 40 -
59.Bangsari 5 - - - 50 -
60.Klatak 7 - - - 102 -
61.Simaduan 6 - - - 40 -
62.Pongge 3 - - - 90 -
63.Regunung 9 - - - 172 -
64.Payung Kendang 7,5 - - - 166 -
65.Pangkuk 9,5 - - - 60 -
66.Kebonan 1 - - - 40 -
67.Wonoboyo 2 - - - 60 -
68.Bon Kliwon 1,94 - - - 120 -
69.Gintungan 2 - - - 70 -
70.Pakis 5 - - - 30 -
71.Blimbing 3 - - - 50 -
72.Sawo 2,5 - - - 70 -
73.Gobag 9 - - - 58 -
74.Butak 6 - - - 80 -
75.Randusari 4,5 - - - 110 -
76.Payungan 4 - - - 120 -
77.Kenteng 7 - - - 95 -
78.Wedalan 5,5 - - - 70 -
79.Gesangan 3,5 - - - 85 -
80.Cering 8,5 - - - 50 -
81.Jurang Tlatar 4,5 - - - 25 -
82.Truneng 5,5 - - - 70 -
83.Penggung 9,5 - - - 80 -
84.Belang 2,5 - - - 90 -
85.Sigareng 2 - - - 70 - Sumber: Dokumen IKPLHD Kabupaten Semarang TA 2024 Sumber: Dokumen RISPAM Kabupaten Semarang Tahun 2021-2037 Gambar 2.22. Peta Potensi Sungai Kabupaten Semarang
2.Danau (Air Permukaan) Danau yang dimiliki Kabupaten Semarang adalah Danau Rawa Pening yang memiliki volume air sebesar ± 65 juta m3 dengan luas genangan 2.770 ha pada ketinggian muka air maksimal, sedangkan pada ketinggian muka air minimum mempunyai volume sebesar ± 25 juta m3 dengan luas genangan 1.760 ha. Berdasarkan topografi Danau Rawapening terletak di daerah yang rendah dan merupakan lembah yang dikelilingi oleh daerah yang tinggi (pegunungan dan perbukitan) serta terbendung di Kali Tuntang. Kondisi ini menyebabkan jumlah air di danau mengalami penambahan terus- menerus, sementara air yang keluar hanya sedikit. Namun penambahan air juga membawa material-material yang diendapkan di danau sehingga memberi sumbangan endapan yang cukup besar. Jenis tanah atau jenis endapan di danau adalah kedap air, sehingga danau mampu menampung air. Vegetasi yang ada di sekeliling danau cukup banyak sehingga mampu untuk menyimpan air dan mengeluarkannya melalui beberapa mata air yang mengalir ke danau melalui sungai dan mata air. Dengan demikian jumlah air di Danau Rawapening dipengaruhi langsung oleh banyaknya curah hujan, air tanah yang muncul sebagai mata air (spring) dan aliran permukaan (air sungai) dan secara tidak langsung oleh kondisi topografi dan aktivitas manusia. Oleh karena sedimentasi terjadi secara terus- menerus, maka sejak tahun 1970 pada saat musim hujan danau ini sering dilanda banjir terutama di DAS Tuntang Hilir, yaitu di Kabupaten Demak dan Grobogan. Aliran air sungai yang masuk ke Danau Rawapening berasal dari pemasukan air tanah yang terdapat di tempat yang lebih tinggi. Ada 9 sub das dan 13 sungai yang bermuara di Danau Rawa Pening. Sub-Das dan Sungai-sungai yang mengalir ke Danau Rawapening terdiri dari:
a.Sub-DAS Galeh, terdiri dari Sungai Galeh dan Sungai Klegung Sub DAS Galeh melewati wilayah di Kecamatan Banyubiru (Desa Wirogomo, Kemambang, Rowoboni, Tegaron, Kebondowo, Banyubiru, dan Ngrapah) dan Kecamatan Jambu (Desa Bedono, Kelurahan, Brongkol, Rejosari). Luas sub DAS Galeh mencapai 6.121 ha.
b.Sub-DAS Torong, yaitu Sungai Torong Sub DAS Torong melewati wilayah di Kecamatan Ambarawa dan Bandungan (desa Ngampin, Panjang dan Pojoksari). Berdasarkan letaknya sub DAS Torong berada di sebelah barat Danau Rawapening, dengan luas wilayah 2.687 ha. Sub DAS Torong juga melewati wilayah Kecamatan Jambu (Desa Jambu, Gondoriyo, Kuwarasan, Kebondalem, dan Genting). DAS Torong berada di sebelah barat Danau Rawapening, dengan luas wilayah 2.687 ha.
c.Sub-DAS Panjang, terdiri dari Sungai Panjang dan Sungai Kupang Sub DAS Panjang melewati wilayah di Kecamatan Ambarawa dan Bandungan (Kelurahan Bejalen, Desa Lodoyong, Kranggan, Pasekan, Baran, Jetis, Duren, Bandungan, Kenteng, dan Candi). Berdasarkan letaknya sub DAS Panjang berada di sebelah utara Danau Rawapening, dengan luas wilayah 4.893,24 ha.
d.Sub-DAS Legi, yaitu Sungai Legi Sub DAS Legi melewati wilayah di Kecamatan Banyubiru (Desa Sepakung dan sebagian Desa Rowoboni) yang wilayahnya memanjang dari bagian hulu di lereng Gunung Telomoyo hingga bermuara ke Danau Rawapening.
e.Sub-DAS Parat, yaitu Sungai Parat Sub DAS Parat melewati wilayah di Kecamatan Banyubiru (Desa Gedong, dan Kebumen), Kecamatan Tuntang (Desa Gedangan, Kalibeji, dan Rowosari). Sub DAS Parat berada di sebelah selatan Danau Rawapening, dengan luas wilayah 4.638,35 ha yang meliputi 16 desa dari 3 Kecamatan (Banyubiru, Getasan, dan Tuntang) Kabupaten Semarang. Sungai utamanya adalah Sungai Parat dan Sungai Muncul dengan mata air di punggung Gunung Merbabu dan Gunung Gajah Mungkur. Kecamatan Getasan menjadi wilayah sub-DAS Parat yang wilayahnya meliputi Desa Kopeng, Polobogo, Manggihan, Getasan, Wates, Tolokan, Ngrawan, dan Nogosaren.
f.Sub-DAS Sraten, yaitu Kali Sraten Sub DAS Sraten hanya melewati wilayah di Kecamatan Getasan, yaitu Desa Batur, Tajuk, Jetak, Samirono, dan Sumogawe.
g.Sub-DAS Rengas terdiri dari Sungai Rengas dan Sungai Tukmodin Sub-DAS Rengas terdiri dari Sungai Rengas dan Sungai Tukmodin. Sub DAS Rengas hanya melewati wilayah di Kecamatan Ambarawa dan Bandungan meliputi kelurahan Tambakboyo, Kelurahan Kupang dan Desa Mlilir. Berdasarkan letaknya sub DAS Rengas berada di sebelah utara Danau Rawapening,dengan luas wilayah 1.751 ha.
h.Sub-DAS Kedung Ringin, yaitu Sungai Kedung Ringin Sub DAS Kedungringin melewati wilayah Kecamatan Tuntang (Desa Kesongo, Lopait dan Tuntang). Sub DAS Kedungringin berada di sebelah timur Danau Rawa Pening, dengan luas catchment area sebesar 774,86 ha. Di sub-sub DAS Kedungringin mengalir Sungai Ngreco, Ndogbacin dan Praguman, yang ketiganya bermuara di Danau Rawapening. Sub DAS Kedungringin merupakan sub DAS yang paling kecil dengan mata air di sekitar Gunung Kendil.
i.Sub-DAS Ringis, yaitu Sungai Tengah dan Sungai Tapen Sub DAS Ringis melewati wilayah Kecamatan Tuntang tepatnya di Desa Jombor, Kesongo, dan Candirejo serta Kecamatan Sidorejo (Kelurahan Sidorejo, Blotongan), dan Kecamatan Argomulyo (Kelurahan Pulutan dan Mangunsari) Kota Salatiga. Sub DAS Ringis berada di sebelah timur Danau Rawapening luas catchment area 1.584,84 ha yang terdiri dari 7 desa/Kelurahan 3 Kecamatan (Tuntang Kabupaten Semarang, Sidomukti dan Sidorejo Kota Salatiga). Di sub-sub DAS Ringis mengalir Sungai Tengah dan Sungai Tapen, yang keduanya bermuara di danau Rawapening. Fungsi utama dari Danau Rawapening untuk menahan laju aliran air permukaan dan menampung aliran permukaan yang kemudiaan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan masyarakat. Pemanfaatan Danau Rawapening untuk berbagai kepentingan, diantaranya: • Suplai air untuk PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) Timo dan Jelok dimana PLTA Jelok merupakan bagian dari interkoneksi listrik Jawa – Bali; • Irigasi pertanian bagi sawah di Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak dan Kabupaten Grobogan; • Pengendali banjir daerah hilir terutama di Kabupaten Demak dan Kabupaten Grobogan; • Kegiatan pariwisata yaitu untuk wisata air maupun agro wisata; • Kegiatan perikanan darat baik perikanan alami maupun perikanan budidaya; • Penyedia air baku dan air untuk industri; • Persawahan pasang surut. Su mber: Bahan Informasi Danau Rawa Pening BBWS Pemali Juana Tahun 2021 oleh KemenPUPR DJSDA BBWS Pemali Juana Gambar 2.23. Peta Danau Rawa Pening, Kabupaten Semarang
3.Cekungan Air Tanah (Air Dalam) Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologi, tempat semua kejadian hidrogeologi seperti proses pengimbuhan, pengaliran dan pelepasan air tanah berlangsung. Beberapa cekungan air tanah yang terdapat di Kabupaten Semarang meliputi:
a.Sebagian Cekungan Air tanah Magelang Komposisi litologi batuan penyusun Kota Magelang ada 1 (satu) satuan batuan, yaitu satuan batuan vulkanik tua. Satuan batuan tersebut terdiri atas lahar, tufa dan lava. Akuifer yang ada terdiri dari 2 kelompok, yaitu: 1) Akuifer dengan sistem aliran melalui ruang antar butir dan secara setempat melalui celahan; dan 2) Akuifer dengan sistem aliran melalui rekahan, celahan dan ruang antar butir; sistem aliran ini melempar pada berbagai jenis batuan vulkanik dan sedimen setengah padu.
b.Sebagian Cekungan Air Tanah Rawapening Litologi akuifer utama di CAT Rawapening adalah pasir dan pasir lempungan dari Aluvium, aliran lava dari Batuan Gunung Api Gilipetung dan Batuan Gunung Api Telomoyo, Lava basal-andesit dari Batuan Gunung Api Merbabu, serta breksi gunung api dan batu pasir tufan dari F. Kaligetas. Keterdapatan air tanah pada CAT Rawapening terdiri atas :1) Akuifer dengan aliran air tanah melalui ruang antar butir, merupakan akuifer dengan produktivitas tinggi dengan penyebaran luas, keterusan sedang sampai tinggi, muka air tanah beragam, umumnya dekat permukaan tanah, debit sumur umumnya lebih dari10 liter/detik; 2) Akuifer dengan aliran melalui ruang celahan dan ruang antar butir dengan produktivitas tinggi, penyebaran luas, debit sumur umumnya lebih dari 5 liter/detik; 3) Akuifer dengan aliran melalui ruang antar butir dan celahan dengan produktivitas sedang, penyebaran luas, debit sumur umumnya kurang dari 5 liter/detik; 4) Akuifer dengan aliran melalui ruang antar butir dan celahan, setempat akuifer produktif; 5) Akuifer bercelah atau sarang, akuifer jenis ini mempunyai produktivitas rendah, setempat berarti; dan 6) Akuifer bercelah atau sarang, merupakan daerah air tanah langka, yakni daerah yang tidak menjadikan eksploitasi air tanah dalam jumlah berarti.
c.Sebagian Cekungan Air Tanah Salatiga Ketersediaan air tanah di lihat dari sebaran cekungan air tanah (CAT) Salatiga terdapat di sebagian bagian Timur dari Kabupaten Semarang. Cekungan Air Tanah (CAT) Salatiga bersumber pada Gunung Merbabu dan CAT Rawa Pening bersumber pada Gunung Ungaran yang terdapat di Kabupaten Semarang. Potensi air tanah Cekungan Air Tanah Salatiga termasuk ke dalam kategori potensi air tanah akuifer produktivitas sedang.
d.Sebagian Cekungan Air Tanah Semarang-Demak Cekungan air tanah (CAT) Semarang-Demak hanya berada pada sebagian kecil wilayah Kabupaten Semarang. Berdasarkan kondisi geologi dan pembentukannya, sistem air tanah di Cekungan Air Tanah (CAT) Semarang – Demak dapat dibagi menjadi dua sistem air tanah, yaitu sistem akuifer dataran dan sistem akuifer perbukitan. Sistem akuifer ini terdiri dari akuifer tak tertekan (unconfined) yang kedalamannya antara 5 hingga 30 m di bawah permukaan tanah setempat (dbpts) dan akuifer tertekan (confined) terdiri dari delta akuifer Delta Garang dan akuifer Formasi Damar. Kedalaman kedua akuifer tersebut antara 30 hingga 130 m dbpts dan bersifat semi tertekan dan tertekan.
e.Sebagian Cekungan Air Tanah Sumowono Secara geografis, CAT Sumowono berada di wilayah Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Semarang dengan luas keseluruhan kurang lebih 207 km2. Berdasarkan batas secara administrasi di Kabupaten Semarang cekungan air tanah (CAT Sumowono) seluas 10% dari luas wilayah kajian penelitian di Kabupaten Semarang. Cekungan air tanah (CAT) Sumowono masuk di batas administrasi Pledokan, Bomeh, Trayu, Medingan, Lanjam, Ngakerso. f. Sebagian Cekungan Air Tanah Ungaran Cekungan Air Tanah (CAT) Ungaran dapat dikelompokkan ke dalam 2 (dua) kelompok air tanah (groundwater province) yaitu mandala air tanah gunung api strato yang tersebar di bagian selatan – tengah daerah penyelidikan serta mandala air tanah perbukitan yang tersebar secara terpisah di bagian barat laut dan tenggara. Sumber: DLH Kabupaten Semarang Gambar 2.24. Peta Cekungan Air Tanah (CAT) Kabupaten Semarang
4.Air Tanah Air tanah adalah air yang terdapat di bawah muka tanah. Adapun tanah atau batuan yang mengandung air tanah disebut akuifer. Berdasarkan jenis batuan yang ada, produktivitas akuifer yang terdapat di Kabupaten Semarang dibedakan menjadi 4 (empat) jenis, yaitu:
a.Daerah Air Tanah Berproduktivitas Tinggi Daerah ini tersebar di dua tempat, yaitu di sekitar Ungaran dan sekitar Rawa Pening. Pada air tanah bebas/dangkal di sekitar Rawa Pening, kedalaman muka air tanah berkisar antara 0,5–5 m di bawah muka tanah setempat, sedangkan di sekitar Ungaran kedalaman muka air tanah sampai 17 m. Debit sumur dangkal di daerah sekitar Rawa Pening diperkirakan kurang dari 5 liter/detik, sedangkan daerah lainnya kurang dari 1 liter/detik. Kualitas air tanah umumnya cukup baik, kecuali di sebagian dataran aluvial sekitar Rawa Pening yang terkadang agak keruh dan bau. Untuk air tanah dalam, akuifernya berupa batuan gunung api yang merupakan produk G. Ungaran Muda, yaitu breksi vulkanik dan lava. Kedalaman akuifer sekitar 30 m sampai lebih dari 100 m dengan debit mencapai lebih dari 25 liter/detik. Sumur bor yang airnya mengalir sendiri dengan debit 100 liter/detik terdapat di daerah Langensari (Kalidoh) dan telah dimanfaatkan sebagai sumber air bersih Kota Semarang.
b.Daerah Air Tanah Berproduktivitas Sedang Penyebarannya meliputi daerah di bawah kaki gunung api seperti Sumowono, Bandungan, Bergas, Ungaran Timur, Lerep, Pringapus, Jambu, Getasan, Suruh dan Tengaran. Air tanah dangkal terdapat pada kedalaman antara 4 m dan 20 m dengan debit kurang dari 3 liter/detik. Sedangkan debit air tanah dalam mencapai 10 liter/detik dan kualitasnya baik untuk air minum.
c.Daerah Air Tanah Berproduktivitas Rendah Penyebarannya meliputi daerah Ungaran Timur Laut sampai ke Leyangan, Wringin Putih, Wonorejo, Jatirunggo, Bawen, Bringin dan daerah sekitar Susukan. Kedalaman muka air tanah ±15 m dengan debit kurang dari 1 liter/detik. Daerah Air Tanah Langka Penyebarannya meliputi daerah G. Ungaran, G. Merbabu, G. Telomoyo, G. Butak, G. Puntang, G. Kendalisodo, G. Mergi, G. Payung, dan seluruh daerah di bagian Timur wilayah Kabupaten Semarang mulai dari Kaligawe di sebelah Timur Ungaran sampai ke Dadapayam dan Susukan.
5.Mata Air Di Kabupaten Semarang terdapat beberapa mata air besar, antara lain adalah mata air Muncul, Siwarak dan Nyatnyono. Di kompleks Mata Air Muncul terdapat 2 (dua) tempat pemunculan yang saling berdekatan dengan debit masing-masing lebih dari 350 liter/detik. Mata air Siwarak terletak di lereng Gunung Ungaran, yaitu di Desa Lerep, sebelah Barat Laut Kota Ungaran dengan debit lebih dari 200 liter/detik. Di Desa Nyatnyono muncul mata air Ngablak dengan debit lebih dari 100 liter/detik. Di Kabupaten Semarang terdapat 125 buah mata air dengan kapasitas air 7.331,2 l/dt, tersebar di 15 Kecamatan. Selengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2.25. Mata Air di Kabupaten Semarang No. Mata Air Lokasi
1.Senjoyo Ds. Tegalwaton, Kec. Tengaran
2.Cempurung Ds. Tegalwaton, Kec. Tengaran No. Mata Air Lokasi
3.Kuwayuhan Ds. Tegalwaton, Kec. Tengaran
4.Grenjeng Ds. Karangduren, Kec. Tengaran
5.Marukan Ds. Barukan, Kec. Tengaran
6.Sendang Ds. Klero, Kec. Tengaran 7. Sendang blimbing Ds. Klero, Kec. Tengaran
8.Sirah kajar Ds. Klero, Kec. Tengaran
9.Kalisirah Ds. Klero, Kec. Tengaran
10.Sendang entak Ds. Klero, Kec. Tengaran
11.Kedung ringin Ds. Sruwen, Kec. Tengaran
12.Melikan Ds. Sruwen, Kec. Tengaran
13.Jeruk Ds. Karang Duren, Kec. Tengaran
14.Gintungan Ds. Karang Duren, Kec. Tengaran
15.Sendang Tirto Ds. Klero, Kec. Tengaran
16.Buyutan Ds. Sruwen, Kec. Tengaran
17.Dang sewu Ds. Sugihan, Kec. Tengaran
18.Sigereng Ds. Sugihan, Kec. Tengaran
19.Sendang Ds. Sugihan, Kec. Tengaran
20.Buyaran Ds. Sugihan, Kec. Tengaran
21.Blimbing Ds. Sugihan, Kec. Tengaran
22.Mudal Ds. Plumbon, Kec. Suruh
23.Sembungan Ds. Plumbon, Kec. Suruh
24.Satrian Ds. Plumbon, Kec. Suruh
25.Krandon lor Ds. Krandon lor, Kec. Suruh
26.Sendang Ds. Dersan sari, Kec. Suruh
27.Sileri Ds. Rekso Sari, Kec. Suruh
28.Kempul Ds. Rekso Sari, Kec. Suruh
29.Sumber benang Ds. Ketanggi, Kec. Suruh
30.Belik Ds. Ketanggi, Kec. Suruh
31.Patran Ds. Suruh, Kec. Suruh
32.Sipelen Ds. Jatirejo, Kec. Suruh
33.Selongisor Ds. Batur, Kec. Getasan
34.Ringin anom Ds. Batur, Kec. Getasan
35.Ngrawan Ds. Ngrawan, Kec. Getasan
36.Tuksongo Ds. Kopeng, Kec. Getasan No. Mata Air Lokasi
37.Membik Ds. Tolokan, Kec. Getasan
38.Tuk Tlogo Ds. Kenteng, Kec. Susukan
39.Dersan sari Ds. Dersan sari, Kec. Susukan
40.Ketapang Ds. Ketapang, Kec. Susukan
41.Kali gondang Ds. Koripan, Kec. Susukan
42.Kali sirah Ds. Timpik, Kec. Susukan
43.Tirip Ds. Timpik, Kec. Susukan
44.Ngrancah (a) Ds. Udan Uwuh, Kec. Kaliwungu
45.Ngancar Ds. Kener, Kec. Kaliwungu
46.Ngrancah(b) Ds. Udan Uwuh, Kec. Kaliwungu
47.Nglangon Ds. Udan Uwuh, Kec. Kaliwungu
48.Ngasem Ds. Papringan, Kec. Kaliwungu
49.Sumber wungu Ds. Rogomulyo, Kec. Kaliwungu
50.Pager Ds. Pager, Kec. Kaliwungu
51.Kener Ds. Kener, Kec. Kaliwungu
52.Pilang Ds. Papringan, Kec. Kaliwungu
53.Sekajaran Ds. Pager, Kec. Kaliwungu
54.Kalipepe Ds. Kaliwungu, Kec. Kaliwungu
55.Kolomenggah Ds. Rejosari, Kec. Bancak
56.Blere (b) Ds. Kalibeji, Kec. Tuntang
57.Blere (c) Ds. Rowosari, Kec. Tuntang
58.Kembang (c) Ds. Tlumpakan, Kec. Tuntang
59.Sigempol Ds. Candirejo, Kec. Tuntang
60.Delik Ds. Delik, Kec. Tuntang
61.Umbul Ds. Kebondalem, Kec. Jambu
62.Kali Suco Ds. Gondoriyo, Kec. Jambu
63.Kali winong Ds. Banyukuning, Kec. Bandungan
64.Karanglo Ds. Kenteng, Kec. Bandungan
65.Toyo lipur Ds. Sidomukti, Kec. Bandungan
66.Wadas tinatar Ds. Sidomukti, Kec. Bandungan No. Mata Air Lokasi
67.Watu payung Ds. Sidomukti, Kec. Bandungan
68.Wangan dalem Ds. Sidomukti, Kec. Bandungan
69.Prigen Ds. Pakopen, Kec. Bandungan
70.Ngrancah Ds. Pakopen, Kec. Bandungan
71.Semak Ds. Tegaron, Kec. Banyubiru
72.Karang Ds. Tegaron, Kec. Banyubiru
73.Asinan Ds. Sepakung, Kec. Banyubiru
74.Suling Ds. Sepakung, Kec. Banyubiru
75.Kayumas Ds. Kebumen, Kec. Banyubiru
76.Muncul Ds. Rowoboni, Kec. Banyubiru
77.Grunggungan Ds. Gedong, Kec. Banyubiru
78.Gadingan Ds. Ngrapah, Kec. Banyubiru
79.Rowo pening Ds. Kebondowo, Kec. Banyubiru
80.Kepil Ds. Kebumen, Kec. Banyubiru
81.Kalirancah Ds. Harjosari, Kec. Bawen
82.Penyangklingan Ds. Samban, Kec. Bawen
83.Sidadap Ds. Munding, Kec. Bergas
84.Situk Ds. Munding, Kec. Bergas
85.Kajar Ds. Pagersari, Kec. Bergas
86.Taman Kel. Wujil, Kec. Bergas
87.Kolang kaling Kel. Wujil, Kec. Bergas
88.Siputih Ds. Bergas Kidul, Kec. Bergas
89.Sitretes Ds. Bergas Kidul, Kec. Bergas
90.Aji gebugan Ds. Gebugan, Kec. Bergas
91.Cemagal Ds. Gebugan, Kec. Bergas
92.Sukorini Ds. Gebugan, Kec. Bergas
93.Tegalmelik Ds. Gebugan, Kec. Bergas
94.Sileses Ds. Gebugan, Kec. Bergas
95.Bengkle Ds. Gebugan, Kec. Bergas
96.Klesem Ds. Gondorio, Kec. Bergas
97.Tempel Ds. Gondorio, Kec. Bergas No. Mata Air Lokasi
98.Jimbaran Ds. Gondorio, Kec. Bergas
99.Perengputih Ds. Bergas kidul, Kec. Bergas
100.Sukoponco Ds. Gogik, Kec. Ungaran Barat
101.Semirang Ds. Gogik, Kec. Ungaran Barat
102.Siwareng Ds. Gogik, Kec. Ungaran Barat
103.Kalidoh Kel. Langensari, Kec. Ungaran Barat
104.Kalisari Kel. Langensari, Kec. Ungaran Barat
105.Lempuyangan Kel. Langensari, Kec. Ungaran Barat
106.Sidegluk Ds. Lerep, Kec. Ungaran Barat
107.Sibulus Ds. Lerep, Kec. Ungaran Barat
108.Simendut Ds. Lerep, Kec. Ungaran Barat
109.Sijengkol Ds. Nyatnyono, Kec. Ungaran Barat
110.Siroto Ds. Nyatnyono, Kec. Ungaran Barat
111.Sendang putri Ds. Nyatnyono, Kec. Ungaran Barat
112.Kali pipit Ds. Nyatnyono, Kec. Ungaran Barat
113.Ancar Ds. Kalisidi, Kec. Sumowono
114.Mudal Ds. Kalisidi, Kec. Sumowono
115.Jetis Ds. Leyangan, Kec. Ungaran Timur
116.Simantren Kel. Beji, Kec. Ungaran Timur
117.Ringin Ds. Kemitir, Kec. Sumowono
118.Kawalan Ds. Sumowono, Kec. Sumowono
119.Babadan Ds. Jubelan, Kec. Sumowono
120.Kawah Ds. Jubelan, Kec. Sumowono
121.Kali kulon Ds. Bumen, Kec. Sumowono No. Mata Air Lokasi
122.Kali jurang Ds. Losari, Kec. Sumowono
123.Curug Ds. Piyanggang, Kec. Sumowono
124.Ngasinan Ds. Piyanggang, Kec. Sumowono
125.Legok Ds. Piyanggang, Kec. Sumowono Sumber: Dokumen IKPLHD Kabupaten Semarang TA 2024 Beberapa mata air dengan debit yang relatif besar dan secara signifikan dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan air bersih di Kabupaten Semarang diantaranya adalah Mata Air Muncul, Siwarak, dan Nyatnyono. Di kompleks Mata Air Muncul terdapat 2 (dua) titik yang saling berdekatan dengan debit masing-masing lebih dari 350 liter/detik. Mata Air Siwarak terletak di lereng Gunung Ungaran, yaitu di Desa Lerep, sebelah barat laut Kota Ungaran dengan debit lebih dari 200 liter/detik. Sementara itu, di Desa Nyatnyono terdapat Mata Air Ngablak dengan debit lebih dari 100 liter/detik. Mata air ini digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari oleh penduduk sekitarnya, irigasi dan dimanfaatkan oleh Perumda Air Minum. Namun, dari data yang ada di Perumda Air Minum menunjukan terjadi penurunan ketersediaan air dari mata air, khususnya mata air yang digunakan sebagai sumber air Perumda Air Minum. Hal ini disebabkan rendahnya tingkat resapan air karena berkurangnya luasan daerah tangkapan air baik yang disebabkan oleh semakin luasnya peruntukan lahan untuk kebutuhan pemukiman maupun fasilitas umum serta tingkat eksploitasi air yang tinggi baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun industri yang ada di Kabupaten Semarang dan sekitarnya. Sumber: Perda No. 6 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Semarang Tahun 2023- 2043 Gambar 2.25. Peta Sebaran Mata Air Kabupaten Semarang 2.1.3.2. Kondisi Daya Dukung Air dan Jasa Lingkungan Penyedia Air Bersih Berdasarkan kajian dari dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Semarang Tahun 2025-2045, sebagai berikut:
a.Kondisi Daya Dukung Air Perhitungan kebutuhan air untuk penetapan Daya Dukung Daya Tampung Air menggunakan analisis spasial berbasis sistem grid dengan mempertimbangkan kebutuhan air dari sektor rumah tangga dan sektor kegiatan ekonomi berbasis lahan. Sebesar 47,73% wilayah Kabupaten Semarang memiliki status daya dukung air belum terlampaui sedangkan 52,27% wilayah Kabupaten Semarang memiliki status daya dukung air terlampaui. Kondisi daya dukung air permukaan di Kabupaten Semarang secara keseluruhan terlampaui atau defisit sebesar 114.924.145,76 m3/tahun, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan air di Kabupaten Semarang lebih tinggi jika dibandingkan dengan ketersediaan air permukaan atau sumber air yang berasal dari wilayah air Sungai (WAS). Namun, apabila ditinjau berdasarkan kecamatan, terdapat tujuh kecamatan yang memiliki status daya dukung air permukaan belum terlampaui yaitu Kecamatan Bandungan, Kecamatan Bergas, Kecamatan Getasan, Kecamatan Pringapus, Kecamatan Sumowono, Kecamatan Ungaran Barat, dan Kecamatan Ungaran Timur. Tabel 2.26. Perhitungan Daya Dukung Air Permukaan Kabupaten Semarang (Sistem Grid) ecamatan Ketersediaan Kebutuhan Air Selisih Status Persentase Lu Air (m3/tahun) (m3/tahun) (m3/tahun) Belum Terlampaui Terla mbarawa 24.030.854,10 35.097.209,53 -11.066.355,43 Terlampaui 29,85% 70 ancak 32.131.591,62 50.717.690,61 -18.586.098,99 Terlampaui 12,94% 87 andungan 33.869.997,75 30.533.008,45 3.336.989,31 Belum Terlampaui 67,33% 32 anyubiru 42.313.420,12 51.266.306,18 -8.952.886,06 Terlampaui 25,14% 74 awen 32.645.206,44 36.860.927,46 -4.215.721,02 Terlampaui 25,17% 74 ergas 32.712.034,69 22.720.398,83 9.991.635,86 Belum Terlampaui 67,16% 32 ingin 44.325.778,99 55.590.439,72 -11.264.660,73 Terlampaui 57,16% 42 etasan 49.721.145,10 37.755.043,23 11.966.101,87 Belum Terlampaui 72,14% 27 mbu 41.888.623,12 44.788.875,64 -2.900.252,52 Terlampaui 32,85% 67 aliwungu 25.904.525,47 33.074.260,14 -7.169.734,67 Terlampaui 51,31% 48 abelan 39.650.229,27 71.194.546,81 -31.544.317,53 Terlampaui 20,99% 79 ingapus 53.208.250,56 23.444.969,69 29.763.280,87 Belum Terlampaui 78,73% 21 umowono 50.141.761,57 30.417.631,00 19.724.130,57 Belum Terlampaui 80,88% 19 uruh 51.271.162,10 91.863.868,89 -40.592.706,79 Terlampaui 24,20% 75 usukan 41.737.792,29 70.808.545,04 -29.070.752,75 Terlampaui 37,60% 62 ngaran 39.009.528,08 67.467.576,36 -28.458.048,27 Terlampaui 38,29% 61 untang 45.592.150,45 61.063.687,19 -15.471.536,75 Terlampaui 31,07% 68 ngaran arat 36.566.698,79 21.599.942,21 14.966.756,57 Belum Terlampaui 70,23% 29 ngaran mur 38.571.592,56 33.951.561,84 4.620.030,71 Belum Terlampaui 53,75% 46 Kab. emarang 755.292.343,06 870.216.488,82 - 114.924.145,76 Terlampaui 47,73% 52 Sumber: Dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Semarang Tahun 2025-2045 Sumber: Dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Semarang Tahun 2025-2045 Gambar 2.26. Peta Status Daya Dukung Air Permukaan Kabupaten Semarang
b.Kondisi Jasa Lingkungan Penyedia Air Bersih Jasa Lingkungan Penyedia Air (JLHP 2) adalah penyediaan air dari tanah (termasuk kapasitas penyimpanannya) dan penyediaan air dari sumber permukaan. Jasa Lingkungan Penyedia Air (JLHP 2) bertujuan untuk peningkatan kualitas lingkungan untuk mendukung penyediaan air bersih untuk kepentingan manusia dan pembangunan. Jasa Lingkungan Penyedia Air (JLHP 2) di Kabupaten Semarang didominasi di kelas rendah dan sangat rendah sebesar 52,05% dari total luas wilayah. Sementara untuk di kelas sangat tinggi dan tinggi potensinya sangat kecil hanya sebesar 0,11% dari luas wilayah. Kondisi ini menunjukkan bahwa kemampuan lahan di Kabupaten Semarang dalam penyediaan air cukup rendah. Tabel 2.27. Luas Jasa Lingkungan Penyedia Air Kabupaten Semarang Kecamata n Sangat Tinggi Tingg i Sedang Rendah Sangat Rendah Total Ambarawa 19,16 - 1.636,02 1.334,64 20,55 3.010,37 Bancak - - 1.096,77 3.509,21 - 4.605,98 Bandunga n - - 2.262,42 2.506,76 - 4.769,18 Banyubiru - - 3.971,29 1.240,34 - 5.211,62 Bawen 17,58 - 2.252,13 1.964,94 451,92 4.686,57 Bergas - - 2.261,02 2.271,03 3,54 4.535,60 Bringin - - 1.099,52 5.686,25 108,00 6.893,78 Getasan - - 3.785,09 2.747,92 198,99 6.732,00 Jambu - - 2.367,21 2.832,98 - 5.200,19 Kecamata n Sangat Tinggi Tingg i Sedang Rendah Sangat Rendah Total Kaliwungu - - 1.426,77 1.681,61 - 3.108,37 Pabelan - - 3.432,05 1.636,54 19,37 5.087,96 Pringapus - 32,98 1.753,30 6.466,43 100,77 8.353,49 Sumowono - - 1.650,26 4.309,79 - 5.960,05 Suruh - 42,30 4.867,81 1.635,79 21,39 6.567,29 Susukan - - 3.023,61 1.924,04 62,38 5.010,02 Tengaran - - 2.784,85 2.248,94 1,97 5.035,76 Tuntang - - 3.114,63 2.966,29 - 6.080,92 Ungaran Barat - - 4.121,46 746,98 12,20 4.880,64 Ungaran Timur - - 1.811,83 3.871,20 440,10 6.123,13 Total (ha) 36,74 75,28 48.718,0 3 51.581,6 9 1.441,18 101.852,9 2 Total (%) 0,04% 0,07 % 47,83% 50,64% 1,41% 100,00% Sumber: Dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Semarang Tahun 2025-2045 Sumber: Dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Semarang Tahun 2025-2045 Gambar 2.27. Persentase Jasa Lingkungan Hidup Penyedia Air Sumber: Dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Semarang Tahun 2025-2045 Gambar 2.28. Peta Sebaran Jasa Lingkungan Hidup Penyedia Air 2.1.3.3. Kondisi Kualitas Air Berdasarkan kajian dari dokumen IKLH Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2024, diketahui pada tahun 2024 DLH Kabupaten Semarang telah melakukan pengukuran parameter kualitas air di 6 sungai yaitu Sungai Tuntang, Suruh, Kaligarang, Galeh, Bodri, dan Babon pada bagian Hulu dan Hilir. Selengkapnya lokasi sampling sebagai berikut: Tabel 2.28. Lokasi Sampling Kabupaten Semarang Tahun 2024 No Nama Titik Koordinat Lokasi 1 Hulu Sungai Babon S: 07.12522° Kel. Susukan, Kec. Ungaran TimurE: 110.41744° 2 Hilir Sungai Babon S: 07.0835° Desa Kalikayen, Kec. Ungaran TimurE: 110.4552° 3 Hulu Sungai Bodri S: 07.22293° Desa Trayu Kec. SumowonoE: 110.30167° 4 Hilir Sungai Bodri S: 07.20153° Desa Keseneng Kec. SumowonoE: 110.28932° 5 Hulu Sungai Galeh S: 07.28194° Desa Jambu Kec. Jambu E: 110.36592° 6 Hilir Sungai Galeh S: 07.28448° Desa Demakan Kec. BanyubiruE: 110.40493° 7 Hulu Sungai Kaligarang S: 07.18811° Desa Munding, Kec. BergasE: 110.37731° 8 Hilir Sungai Kaligarang S: 07.11688° Kel. Bandarjo, Kec. Ungaran TimurE: 110.40233° 9 Hulu Sungai S: 07.37332° Desa Tegalwaton, Kec. No Nama Titik Koordinat Lokasi Suruh E: 110.52703° Tengaran 10 Hilir Sungai Suruh S: 07.37061° Desa Ngasinan, Kec. SuruhE: 110.60909° 11 Hulu Sungai Tuntang S: 07.24865° Desa Polosiri, Kec. Bawen E: 110.46858° 12 Hilir Sungai Tuntang S: 07.21707° Desa Ngajaran, Kec. TuntangE: 110.50040° Sumber: Dokumen IKLH Kabupaten Semarang Tahun 2024 Sampel diambil pada musim kemarau dan musim penghujan. Pemantauan kualitas air sungai dilakukan terhadap parameter fisika, kimia anorganik, kimia organik dan biologi. Kualitas air sungai tersebut dianalisis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebanyak 7 (tujuh) parameter utama yaitu DO (Dissolved Oxygen), BOD (Biological Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand) , TSS (Total Suspended Solid), Total phospat, Nitrat, dan Fecal coliform diuji untuk mengetahui kualitas air di Kabupaten Semarang. Berikut hasil pengujian kualitas air sungai Kabupaten Semarang tahun 2024 pada musim kemarau dan musim penghujan: Tabel 2.29. Hasil Pengujian Kualitas Air Sungai Kabupaten Semarang Tahun 2024 No Periode Pemantauan Nama Lokasi Alamat Lokasi pH BOD (mg/L) COD (mg/L) TSS (mg/L) 1 1 Hilir Sungai Tuntang Ds Ngajaran Kec. Tuntang 7 2,15 150 3,5 2 1 Hulu Sungai Tuntang Ds Polosiri Kec. Bawen 7 1,35 34 13,13 3 1 Hilir Sungai Suruh Ds Asinan Kec. Bawen 6 1,2 47 32,2 4 1 Hulu Sungai Suruh Ds Tegalwaton, Kec. Tengaran 7 2,15 64 2,5 5 1 Hilir Sungai Kaligarang Kel. Bandarjo, Kec. Ungaran Timur 6 17,75 40 2,5 6 1 Hulu Sungai Kaligarang Ds Munding Kec. Bergas 7 5,9 87 7,56 7 1 Hilir Sungai Galeh Ds Banyubiru Kec. Banyubiru 6 16,5 38 2,5 8 1 Hulu Sungai Galeh Ds Jambu Kec. Jambu 6 13,75 70 2,85 9 1 Hilir Sungai Bodri Ds Keseneng Kec. Sumowono 6 18,8 27 2,5 10 1 Hulu Sungai Bodri Ds Trayu, Kec. Sumowono 6 15,15 38 2,5 11 1 Hilir Sungai Babon Ds Kalikayen Kec. Ungaran Timur 7 7,5 26 8,82 12 1 Hulu Sungai Kel. Susukan, Kec. 7 2,4 240 11,5 No Periode Pemantauan Nama Lokasi Alamat Lokasi pH BOD (mg/L) COD (mg/L) TSS (mg/L) Babon Ungaran Timur 13 2 Hilir Sungai Tuntang Ds Ngajaran Kec. Tuntang 8,54 1,4 55,33 7,56 14 2 Hulu Sungai Tuntang Ds Polosiri Kec. Bawen 8,27 2 60,5 20,9 15 2 Hilir Sungai Suruh Ds Asinan Kec. Bawen 8,06 2,48 83,97 7,56 16 2 Hulu Sungai Suruh Ds Tegalwaton, Kec. Tengaran 7,21 4,4 73,28 7,56 17 2 Hilir Sungai Kaligarang Kel. Bandarjo, Kec. Ungaran Timur 8,04 1,5 40,64 7,56 18 2 Hulu Sungai Kaligarang Ds Munding Kec. Bergas 7,67 2,1 42,78 7,56 19 2 Hilir Sungai Galeh Ds Banyubiru Kec. Banyubiru 7,09 3,2 62,89 7,56 20 2 Hulu Sungai Galeh Ds Jambu Kec. Jambu 8,21 5,45 63,75 7,56 21 2 Hilir Sungai Bodri Ds Keseneng Kec. Sumowono 8,23 1,73 80,67 7,56 22 2 Hulu Sungai Bodri Ds Trayu, Kec. Sumowono 8,22 2,2 52,16 7,56 23 2 Hilir Sungai Babon Ds. Kalikayen Kec. Ungaran Timur 8,46 5,7 43,69 7,56 24 2 Hulu Sungai Babon Kel. Susukan Kec. Ungaran Timur 7,41 1,85 47,51 7,56 Sumber: Dokumen IKLH Kabupaten Semarang Tahun 2024 Lanjutan Tabel No Periode Pemantauan Nama Lokasi Alamat Lokasi DO (mg/L) NO3-N (mg/L) Total Fosfat (mg/L) Fecal Coliform (mg/L) 1 1 Hilir Sungai Tuntang Ds Ngajaran Kec. Tuntang 6,05 1,3 0,3 0,18 2 1 Hulu Sungai Tuntang Ds Polosiri Kec. Bawen 6,01 1,1 0,4 0,18 3 1 Hilir Sungai Suruh Ds Asinan Kec. Bawen 5,85 0,9 2,3 10.000 4 1 Hulu Sungai Suruh Ds Tegalwaton, Kec. Tengaran 5,68 1,1 0,3 10.000 5 1 Hilir Sungai Kaligarang Kel. Bandarjo, Kec. Ungaran Timur 6,07 2 0,1 7.800 6 1 Hulu Sungai Kaligarang Ds Munding Kec. Bergas 5,56 1,7 0,8 0,18 7 1 Hilir Sungai Galeh Ds Banyubiru Kec. Banyubiru 5,11 6,7 0,1 0,18 8 1 Hulu Sungai Ds Jambu Kec. Jambu 6,31 1,7 0,2 0,18 No Periode Pemantauan Nama Lokasi Alamat Lokasi DO (mg/L) NO3-N (mg/L) Total Fosfat (mg/L) Fecal Coliform (mg/L) Galeh 9 1 Hilir Sungai Bodri Ds Keseneng Kec. Sumowono 6,13 1,5 0,1 10.000 10 1 Hulu Sungai Bodri Ds Trayu, Kec. Sumowono 6,66 4,8 0,1 0,18 11 1 Hilir Sungai Babon Ds Kalikayen Kec. Ungaran Timur 6,09 1 0,9 4.000 12 1 Hulu Sungai Babon Kel. Susukan, Kec. Ungaran Timur 5,62 1,1 0,2 10.000 13 2 Hilir Sungai Tuntang Ds Ngajaran Kec. Tuntang 7,15 0,6 0,3 0,18 14 2 Hulu Sungai Tuntang Ds Polosiri Kec. Bawen 7,2 0,5 0,2 0,18 15 2 Hilir Sungai Suruh Ds Asinan Kec. Bawen 7,37 1,6 0,2 1.000 16 2 Hulu Sungai Suruh Ds Tegalwaton, Kec. Tengaran 6,64 2,4 0,2 10.000 17 2 Hilir Sungai Kaligarang Kel. Bandarjo, Kec. Ungaran Timur 6,17 0,2 0,2 7.800 18 2 Hulu Sungai Kaligarang Ds Munding Kec. Bergas 7,01 0,6 0,1 2.000 19 2 Hilir Sungai Galeh Ds Banyubiru Kec. Banyubiru 6,1 1,6 0,3 0,18 20 2 Hulu Sungai Galeh Ds Jambu Kec. Jambu 6,32 1,6 0,4 0,18 21 2 Hilir Sungai Bodri Ds Keseneng Kec. Sumowono 6,13 1,4 0,2 10.000 22 2 Hulu Sungai Bodri Ds Trayu, Kec. Sumowono 6,67 0,3 0,4 4.000 23 2 Hilir Sungai Babon Ds. Kalikayen Kec. Ungaran Timur 7,11 0,05 0,1 10.000 24 2 Hulu Sungai Babon Kel. Susukan Kec. Ungaran Timur 5,99 1,2 0,2 10.000 Sumber: Dokumen IKLH Kabupaten Semarang Tahun 2024 Rata-rata sungai di Kabupaten Semarang melebihi parameter pada BOD, DO, COD, Fecal colliform dan Fosfat. Permukiman berkontribusi terhadap tingginya parameter tersebut. BOD bersumber dari kegiatan domestik (pemukiman) yang menghasilkan bahan organik. Tingginya parameter Fecal colli merupakan salah satu indikator adanya kontaminan limbah domestik dalam perairan yang disebabkan oleh tinja baik itu tinja manusia ataupun yang berasal dari limbah peternakan. Sementara untuk kadar fosfat dihasilkan dari limbah pertanian berupa penggunaan pupuk dan limbah domestik berupa penggunaan detergen. Sumber limbah phosfate berasal dari sisa protein makanan dan juga residu pupuk N-P-K, limbah pestisida dan insektisida. Selain dari limbah domestik dan kegiatan pertanian, tingginya Total Fosfat di sungai juga dapat dipicu dari kegiatan peternakan. Limbah peternakan (kotoran dan urine) memiliki kandungan Nitrogen (N) dan Fosfat (P₂O₅) yang sangat tinggi. Kandungan N dan P₂O₅ dalam limbah ternak tergantung pada jenisnya. Pada ternak sapi dan kerbau, kandungan N dan P₂O₅ masing-masing sebesar 0,6% dan 1,2%; kambing 0,95% dan 0,35%; serta ayam dan itik 1% dan 0,8% (Subagyo, 1970 dalam Achmad, 2012). Tabel 2.30. Parameter Melebihi Baku Mutu dan Status Mutu Air dari Hasil Pengujian Kualitas Air Sungai Kabupaten Semarang Tahun 2024 No Nama Sungai Lokasi Periode Status Mutu Air Kelas II Parameter Melebihi Baku Mutu 1 Hilir Sungai Tuntang Ds Ngajaran Kec. Tuntang 1 Cemar Ringan COD, DO,Total Fosfat 2 Hulu Sungai Tuntang Ds Polosiri Kec. Bawen 1 Cemar Ringan COD, DO, Total Fosfat 3 Hilir Sungai Suruh Ds Asinan Kec. Bawen 1 Cemar Ringan COD, DO, Total Fosfat, Fecal Coliform 4 Hulu Sungai Suruh Ds Tegalwaton, Kec. Tengaran 1 Cemar Ringan COD, DO, Total Fosfat, Fecal Coliform 5 Hilir Sungai Kaligarang Kel. Bandarjo, Kec. Ungaran Timur 1 Cemar Ringan BOD, COD, DO, Fecal Coliform 6 Hulu Sungai Kaligarang Ds Munding Kec. Bergas 1 Cemar Ringan BOD, COD, DO, Total Fosfat, Fecal Coliform 7 Hilir Sungai Galeh Ds Banyubiru Kec. Banyubiru 1 Cemar Ringan BOD, COD, DO 8 Hulu Sungai Galeh Ds Jambu Kec. Jambu 1 Cemar Ringan BOD, COD, DO 9 Hilir Sungai Bodri Ds Keseneng Kec. Sumowono 1 Cemar Ringan BOD, COD, DO, Fecal Coliform 10 Hulu Sungai Bodri Ds Trayu, Kec. Sumowono 1 Cemar Ringan BOD, COD, DO 11 Hilir Sungai Babon Ds Kalikayen Kec. Ungaran Timur 1 Cemar Ringan BOD, COD, DO, Total Fosfat, Fecal Coliform 12 Hulu Sungai Babon Kel. Susukan, Kec. Ungaran Timur 1 Cemar Ringan COD, DO, Fecal Coliform 13 Hilir Sungai Tuntang Ds Ngajaran Kec. Tuntang 2 Cemar Ringan COD, DO, Total Fosfat 14 Hulu Sungai Ds Polosiri Kec. 2 Cemar COD, DO No Nama Sungai Lokasi Periode Status Mutu Air Kelas II Parameter Melebihi Baku Mutu Tuntang Bawen Ringan 15 Hilir Sungai Suruh Ds Asinan Kec. Bawen 2 Cemar Ringan COD, DO 16 Hulu Sungai Suruh Ds Tegalwaton, Kec. Tengaran 2 Cemar Ringan BOD, COD, DO, Fecal Coliform 17 Hilir Sungai Kaligarang Kel. Bandarjo, Kec. Ungaran Timur 2 Cemar Ringan COD, DO, Fecal Coliform 18 Hulu Sungai Kaligarang Ds Munding Kec. Bergas 2 Cemar Ringan COD, DO, Fecal Coliform 19 Hilir Sungai Galeh Ds Banyubiru Kec. Banyubiru 2 Cemar Ringan BOD, COD, DO, Total Fosfat 20 Hulu Sungai Galeh Ds Jambu Kec. Jambu 2 Cemar Ringan BOD, COD, DO, Total Fosfat 21 Hilir Sungai Bodri Ds Keseneng Kec. Sumowono 2 Cemar Ringan COD, DO, Fecal Coliform 22 Hulu Sungai Bodri Ds Trayu, Kec. Sumowono 2 Cemar Ringan COD, DO, Total Fosfat, Fecal Coliform 23 Hilir Sungai Babon Ds. Kalikayen Kec. Ungaran Timur 2 Cemar Ringan BOD, COD, DO, Fecal Coliform 24 Hulu Sungai Babon Kel. Susukan Kec. Ungaran Timur 2 Cemar Ringan COD, DO, Fecal Coliform Sumber: Dokumen IKLH Kabupaten Semarang Tahun 2024 Selain uji kualitas air sungai, terdapat uji kualitas air danau yaitu Danau Rawa Pening yang dilakukan oleh DLHK Provinsi Jateng pada Tahun 2024 dengan mengambil sampel pada 10 titik. Analisis kualitas air danau dilakukan berdasarkan kriteria baku mutu air danau dan sejenisnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hasil kajian menunjukkan bahwa apabila dibandingkan dengan baku mutu air danau kelas II, parameter yang melebihi baku mutu yaitu parameter DO. Tabel 2.31. Hasil Pengujian Kualitas Danau Rawa Pening, Kabupaten Semarang oleh DLHK Provinsi Jateng Tahun 2024 N o Periode Pemantaua n Nama Lokasi Alamat Lokasi pH BOD (mg/L ) COD (mg/L ) TSS (mg/L ) 1 1 Rawapenin g Rawapening 3300-RW1 Outlet Danau Rawapening, 8 2 20 20 N o Periode Pemantaua n Nama Lokasi Alamat Lokasi pH BOD (mg/L ) COD (mg/L ) TSS (mg/L ) Desa Asinan, Kec. Bawen 2 1 Rawapenin g Rawapening 3300-RW2 Tengah Danau Rawapening, Desa Bajulen, Kec. Ambarawa 8 2 11 8 3 1 Rawapenin g Rawapening 3300-RW3 Pertemuan Sungai Galeh dan Sungai Torong 8 2 17 10 4 1 Rawapenin g Rawapening 3300-RW4 Mata air panas danau Rawaperning , Desa Kedungdowo, Kec. Banyubiru 7 2 16 10 5 1 Rawapenin g Rawapening 3300-RW5 Dekat karamba di Danau Rawapening, Desa Muncul, Kec. Tuntang 7 2,9 10 10 6 2 Rawapenin g Rawapening 3300-RW1 Outlet Danau Rawapening, Desa Asinan, Kec. Bawen 8 2 16 40 7 2 Rawapenin g Rawapening 3300-RW2 Tengah Danau Rawapening, 8,6 2 19 30 N o Periode Pemantaua n Nama Lokasi Alamat Lokasi pH BOD (mg/L ) COD (mg/L ) TSS (mg/L ) Desa Bajulen, Kec. Ambarawa 8 2 Rawapenin g Rawapening 3300-RW3 Pertemuan Sungai Galeh dan Sungai Torong 8 2 13 20 9 2 Rawapenin g Rawapening 3300-RW4 Mata air panas danau Rawaperning , Desa Kedungdowo, Kec. Banyubiru 8 2 21 10 10 2 Rawapenin g Rawapening 3300-RW5 Dekat karamba di Danau Rawapening, Desa Muncul, Kec. Tuntang 8 2,7 14 20 Sumber: Dokumen IKLH Kabupaten Semarang Tahun 2024 Lanjutan Tabel: N o Periode Pemantaua n Nama Lokasi Alamat Lokasi DO (mg/L ) NO3- N (mg/L ) Total Fosfat (mg/L ) Fecal Colifor m (mg/L) 1 1 Rawapenin g Rawapening 3300-RW1 Outlet Danau Rawapening, Desa Asinan, Kec. Bawen 6 0,2 0,1 600 2 1 Rawapenin g Rawapening 3300-RW2 Tengah 7 0,2 0,1 1,8 N o Periode Pemantaua n Nama Lokasi Alamat Lokasi DO (mg/L ) NO3- N (mg/L ) Total Fosfat (mg/L ) Fecal Colifor m (mg/L) Danau Rawapening, Desa Bajulen, Kec. Ambarawa 3 1 Rawapenin g Rawapening 3300-RW3 Pertemuan Sungai Galeh dan Sungai Torong 7 0,1 0,02 1,8 4 1 Rawapenin g Rawapening 3300-RW4 Mata air panas danau Rawapernin g, Desa Kedungdowo , Kec. Banyubiru 4,3 0,1 0,09 1,8 5 1 Rawapenin g Rawapening 3300-RW5 Dekat karamba di Danau Rawapening, Desa Muncul, Kec. Tuntang 5 0,2 0,02 100 6 2 Rawapenin g Rawapening 3300-RW1 Outlet Danau Rawapening, Desa Asinan, Kec. Bawen 6 0,3 0,04 300 7 2 Rawapenin g Rawapening 3300-RW2 Tengah 6 0,2 0,02 1,8 N o Periode Pemantaua n Nama Lokasi Alamat Lokasi DO (mg/L ) NO3- N (mg/L ) Total Fosfat (mg/L ) Fecal Colifor m (mg/L) Danau Rawapening, Desa Bajulen, Kec. Ambarawa 8 2 Rawapenin g Rawapening 3300-RW3 Pertemuan Sungai Galeh dan Sungai Torong 5 0 ,279 0,03 1,8 9 2 Rawapenin g Rawapening 3300-RW4 Mata air panas danau Rawapernin g, Desa Kedungdowo , Kec. Banyubiru 6 0,387 0,03 1,8 10 2 Rawapenin g Rawapening 3300-RW5 Dekat karamba di Danau Rawapening, Desa Muncul, Kec. Tuntang 7 0,436 0,03 1,8 Sumber: Dokumen IKLH Kabupaten Semarang Tahun 2024 Berdasarkan hasil sampel mengindikasikan Danau Rawa Pening tercemar sehingga diperlukan pengolahan khusus hingga air Rawa Pening dapat digunakan sebagai bahan baku air minum. Kualitas air yang memenuhi pada Danau Rawa Pening yaitu Baku Mutu Air Kelas III dan IV dimana hanya mendukung penggunaan air Danau Rawa Pening untuk perikanan dan pertamanan atau penggunaan lain yang mensyaratkan mutu air sama dengan kegunaan tersebut. Penggunaan Rawa Pening sebagai lokasi budidaya perikanan saat ini memang sesuai dengan kelasnya, namun aktivitas budidaya perikanan yang cenderung intensif akan semakin berdampak buruk pada penurunan kualitas air Danau Rawa Pening. Tabel 2.32. Parameter Melebihi Baku Mutu dan Status Mutu Air dari Hasil Pengujian Kualitas Air Danau Rawa Pening di Kabupaten Semarang oleh DLHK Provinsi Jateng Tahun 2024 No Nama Danau Lokasi Periode Status Mutu Air Kelas II Parameter Melebihi Baku Mutu 1 Rawapening Rawapening 3300- RW1 Outlet Danau Rawapening, Desa Asinan, Kec. Bawen 1 Cemar Ringan DO 2 Rawapening Rawapening 3300- RW2 Tengah Danau Rawapening, Desa Bajulen, Kec. Ambarawa 1 Cemar Ringan DO 3 Rawapening Rawapening 3300- RW3 Pertemuan Sungai Galeh dan Sungai Torong 1 Cemar Ringan DO 4 Rawapening Rawapening 3300- RW4 Mata air panas danau Rawaperning, Desa Kedungdowo, Kec. Banyubiru 1 Memenuhi Baku Mutu - 5 Rawapening Rawapening 3300- RW5 Dekat karamba di Danau Rawapening, Desa Muncul, Kec. Tuntang 1 Memenuhi Baku Mutu - 6 Rawapening Rawapening 3300- RW1 Outlet Danau Rawapening, Desa Asinan, Kec. Bawen 1 Cemar Ringan DO 7 Rawapening Rawapening 3300- RW2 Tengah Danau Rawapening, Desa Bajulen, Kec. Ambarawa 1 Cemar Ringan DO 8 Rawapening Rawapening 3300- RW3 Pertemuan Sungai 1 Cemar Ringan DO No Nama Danau Lokasi Periode Status Mutu Air Kelas II Parameter Melebihi Baku Mutu Galeh dan Sungai Torong 9 Rawapening Rawapening 3300- RW4 Mata air panas danau Rawaperning, Desa Kedungdowo, Kec. Banyubiru 1 Cemar Ringan DO 10 Rawapening Rawapening 3300- RW5 Dekat karamba di Danau Rawapening, Desa Muncul, Kec. Tuntang 1 Cemar Ringan DO Sumber: Dokumen IKLH Kabupaten Semarang Tahun 2024 Selain pada air permukaan yaitu Sungai dan Danau, pada Tahun 2023 DLH dan Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang melakukan uji kualitas pada air sumur, mata air dan perpipaan yang digunakan oleh masyarakat sebanyak 449 titik sampel dengan 2 parameter utama yang diuji yaitu fecal coliform dan total coliform. Berdasarkan hasil pengujian, diketahui bahwa sebagian besar telah melampaui baku mutu air bersih berdasarkan Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, khususnya pada parameter fecal coliform dan total coliform yakni sebesar 0/100 mL. Tabel 2.33. Hasil Pengujian Air Sumur di Kabupaten Semarang Tahun 2023 No. Jenis Titik Pantau Jumlah Sampel Jumlah Sampel Melampaui Baku Mutu Fecal Coliform Total Coliform 1 Sumur Dalam di Kecamatan Ungaran 18 - 18 2 Mata Air Jepara Banyubiru 3 3 3 3 Mata Air Kalidoh 2 1 1 4 Mata Air Ngembat 3 - 1 5 Sumur Dalam Pompa Tegalrejo 6 3 3 6 Sumur Dalam Pompa Ambarawa 14 1 4 7 Sambungan Rumah Perumda AM Ambarawa 5 5 5 8 Sambungan Rumah Perumda AM Bringin 4 2 4 9 Sambungan Rumah Perumda AM Tuntang 24 14 18 10 Mata Air Balong 3 2 2 No. Jenis Titik Pantau Jumlah Sampel Jumlah Sampel Melampaui Baku Mutu Fecal Coliform Total Coliform 11 Sambungan Rumah Perumda AM Pabelan 20 8 11 12 Sambungan Rumah Perumda AM Suruh 8 6 6 13 Sambungan Rumah Perumda AM Bawen 9 7 8 14 Sambungan Rumah Perumda AM Tengaran 9 1 3 15 Sambungan Rumah Perumda AM Kaliwungu 17 11 15 16 Sambungan Rumah Perumda AM Tengaran 7 3 7 17 Sambungan Rumah Perumda AM M Suruh 7 6 7 18 Sambungan Rumah Perumda AM Banyubiru 11 5 8 19 Sambungan Rumah Perumda AM Ungaran 20 10 16 20 Sambungan Rumah Perumda AM Tuntang 10 8 9 21 Sambungan Rumah Perumda AM Bawen 9 7 9 22 Sambungan Rumah Perumda AM Kaliwungu 10 6 10 23 Sambungan Rumah Perumda AM Pabelan 11 8 11 24 Sambungan Rumah Perumda AM Suruh 10 4 5 25 Sambungan Rumah Perumda AM Tengaran 10 4 9 26 Sambungan Rumah Perumda AM Tuntang 10 9 10 27 Sambungan Rumah Perumda AM Bawen 10 8 10 28 Sambungan Rumah Perumda AM Pabelan 10 3 5 29 Sambungan Rumah Perumda AM Kaliwungu 10 9 10 30 Sambungan Rumah Perumda AM Banyubiru 10 3 6 31 Sambungan Rumah Perumda AM Ambarawa 10 8 8 32 Sambungan Rumah Perumda AM Getasan 20 6 6 No. Jenis Titik Pantau Jumlah Sampel Jumlah Sampel Melampaui Baku Mutu Fecal Coliform Total Coliform 33 Sambungan Rumah Perumda AM Susukan 10 4 7 34 Sambungan Rumah Perumda AM Suruh 10 7 10 35 Sambungan Rumah Perumda AM Ungaran 16 4 6 36 Sambungan Rumah Perumda AM Bawen 15 15 15 37 Sambungan Rumah Perumda AM Bringin 10 6 10 38 Sambungan Rumah Perumda AM Leyangan 25 23 25 39 Sambungan Rumah Perumda AM Ungaran 15 7 9 40 Sambungan Rumah Perumda AM Ambarawa 15 14 15 41 Sambungan Rumah Sumur Bor Desa Gedangan 3 3 3 TOTAL 449 254 348 Sumber: Dokumen IKLH Kabupaten Semarang Tahun 2024 2.1.4. Kondisi Penyelenggaraan SPAM Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024, telah menetapkan akses rumah tangga perkotaan terhadap air minum perpipaan yang ditargetkan tercapai 100% pada 2045. Target tersebut untuk mendukung pencapaian Visi Indonesia Emas 2045. Target pada RPJPN tersebut diwujudkan kedalam RPJPD Kabupaten Semarang Tahun 2025-2045 yang disahkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2024, dengan menetapkan persentase target akses rumah tangga perkotaan terhadap air siap minum perpipaan dalam 5 tahunan (baseline Tahun 2025 yaitu 0,117%) yaitu Tahun 2025-2029 sebesar 0,3%; Tahun 2030-2034 sebesar 21,138%; Tahun 2035-2039 sebesar 55,159%; dan Tahun 2040-2045 sebesar 100,00%. Kemudian dalam dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2025 tentang RPJMD Tahun 2025-2029, persentase target akses rumah tangga perkotaan terhadap air siap minum perpipaan dalam 5 tahun yaitu tahun 2026 sampai dengan tahun 2030 (baseline Tahun 2024 yaitu 0,065%) Tahun 2026 sebesar 0,168% ; Tahun 2027 sebesar 0,215% ; Tahun 2028 sebesar 0,259% ; Tahun 2029 sebesar 0,300% ; Tahun 2030 sebesar 5,023%. Kondisi dan/atau kinerja penyelenggaraan SPAM Kabupaten Semarang pada periode Tahun 2020-2024 meliputi pencapaian 1) akses air minum layak; 2) akses air minum jaringan perpipaan; 3) akses air minum bukan jaringan perpipaan; dan 4) akses air minum aman. Kondisi tersebut berdasarkan data dari aplikasi SI MANIS CIKA (Sistem Informasi Air Minum Dan Sanitasi Bidang Keciptakaryaan) Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut: Tabel 2.34. Pencapaian Akses Air Minum di Kabupaten Semarang Tahun 2020-2024 (Realisasi) N o Capaian Pembangunan SPAM Satuan Tahun 202 0 2021 2022 2023 2024 1 Akses Air Minum Layak Persen 97,9 8 98,2 1 98,8 0 99,1 3 99,3 2 2 Akses Air Minum Jaringan Perpipaan Persen 38,4 5 39,7 9 40,5 2 41,4 3 42,4 0 3 Akses Air Minum Bukan Jaringan Perpipaan Persen 61,5 5 60,2 1 59,4 8 58,5 7 57,6 0 4 Akses Air Minum Aman Persen 35,5 2 36,7 6 37,3 4 40,6 2 40,8 4 Sumber: https://simanis.dpubinmarcipka.jatengprov.go.id/, diolah 2025 Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap Air Siap Minum Perpipaan adalah rumah tangga di perkotaan yang memiliki akses terhadap air siap minum melalui jaringan perpipaan yang memenuhi kriteria sebagai berikut 1) Rumah tangga menggunakan sumber air minum jaringan perpipaan; 2) Lokasi sumber air minum berada di dalam atau di halaman rumah (on premises); 3) Tersedia setiap saat dibutuhkan; dan 4) Memenuhi syarat kualitas air minum sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun
2023.Berdasarkan dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2025 tentang RPJMD Tahun 2025-2045, sampai dengan Tahun 2024 diketahui sebagai berikut: • Capaian akses rumah tangga perkotaan terhadap air siap minum perpipaan sebesar 0,065% ; • Persentase rumah tangga dengan akses air minum jaringan perpipaan sebesar 42,40% ; • Akses air minum layak sebesar 99,32% dan; • Akses air minum aman sebesar 40,84%. Sehingga berdasarkan data tersebut, pencapaian air minum per penyelenggara di Kabupaten Semarang sebagai berikut: Tabel 2.35. Pencapaian Air Minum Per Penyelenggara SPAM di Kabupaten Semarang Tahun 2024 N o Penyelenggara SPAM Jumla h Konstribusi Pencapaian (%) Akses Layak Perpipaa n Akses Layak Bukan Perpipaan Akses Air Minum Aman 1 UPTD - - - - 2 BUMD/ Perumda Air Minum 1 20,86 13,44 3 BUM Desa 27 - - - 4 Kelompok 186 21,56 19,98 N o Penyelenggara SPAM Jumla h Konstribusi Pencapaian (%) Akses Layak Perpipaa n Akses Layak Bukan Perpipaan Akses Air Minum Aman Masyarakat (DAK/ PAMSIMAS) 5 Sistem Individual 20 - - - Sumber: Perumda AM Tirta Bumi Serasi, DPUPR Kab. Semarang, 2025 Pendanaan penyelenggaraan air minum di Kabupaten Semarang terdiri dari berbagai sumber meliputi pendanaan dari BUMD Air Minum, APBD, maupun DAK. Berikut perkembangan pendanaan air minum selama Tahun 2020 - 2024 di Kabupaten Semarang. Tabel 2.36. Kondisi Pendanaan Air Minum Kabupaten Semarang Tahun 2020- 2024 N o Uraian Perkembangan Pendanaan (Rp.) 2020 2021 2022 2023 2024 1 Internal/ BUMD Air Minum 78.202.264.0 36,00 79.044.811.3 90,00 82.812.935.9 65,00 90.674.821.3 91,00 97.486.050.5 67,00 2 APBD Kabupaten - 17.524.010.0 00,00 17.650.000.0 00,00 23.878.100.0 00,00 19.885.358.0 00,00 3 APBD Provinsi - - - - - 4 Alternatif Pembiayaan KPBU - - - - - Kerjasama B to B - - - - - CSR - - - - 1.000.000.00 0,00 Pinjaman Perbankan - - - - - 5 Dana Desa 2.367.415.57 5,00 1.290.247.60 0,00 1.011.906.41 0,00 2.262.186.90 0,00 954.972.500, 00 6 Hibah - - - - - 7 Dana Alokasi Khusus (DAK) - 5.319.705.00 0,00 8.464.531.00 0,00 5.899.568.00 0,00 12.852.950.0 00,00 8 APBN 7.005.000.00 0,00 6.714.500.00 0,00 4.000.000.00 0,00 2.400.000.00 0,00 2.400.000.00 0,00 9 Sumber Pendanaan Lainnya - - - - - Total 87.574.679. 109.893.273 113.939.373 125.114.676 134.579.331 N o Uraian Perkembangan Pendanaan (Rp.) 2020 2021 2022 2023 2024 611,00 .990,00 .375,00 .291,00 .067,00 Sumber: Perumda AM Tirta Bumi Serasi, DPU Kab. Semarang, Dinas PMD Kab. Semarang, 2025 2.2. ISU STRATEGIS DAN TANTANGAN PEMBANGUNAN SPAM 2.2.1. Isu Strategis dan Permasalahan Masalah pembangunan air minum adalah terjadinya kesenjangan antara kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dan yang direncanakan serta kesenjangan antara yang ingin dicapai pada masa yang akan datang dan kondisi nyata pada saat perencanaan dibuat. Sedangkan Isu strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan SPAM karena dampaknya yang signifikan. Kriteria perumusan masalah dan isu strategis sebagai berikut: 1) Karakteristik isu strategis bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka menengah/panjang, dan menentukan pencapaian sasaran/tujuan penyelenggaraan SPAM pada masa yang akan datang. 2) Isu strategis disusun berdasarkan masalah yang sudah diidentifikasi dan tantangan yang mungkin dihadapi dalam periode lima tahun yang akan datang. Masalah yang sudah diidentifikasi dari hasil evaluasi dapat menjadi masukan dalam penyusunan isu strategis. Rumusan masalah harus dapat menjelaskan masalah pokok dan akar masalah yang dihadapi. 3) Rumusan isu strategis juga harus dapat menggambarkan dinamika lingkungan eksternal, baik berskala regional pada tingkat provinsi maupun berskala nasional yang berpotensi berdampak pada pembangunan SPAM dalam jangka menengah. Berdasarkan uraian tersebut, dalam perumusan masalah dan isu strategis SPAM di Kabupaten Semarang didasarkan pada hasil kegiatan FGD serta dokumen yang terkait dengan penyelenggaraan SPAM seperti RISPAM Kabupaten Semarang Tahun 2021-2037, serta mempertimbangkan dokumen lainnya seperti RPJPN Tahun 2025-2045, RPJPD Kabupaten Semarang Tahun 2025-2045, RPJMD Kabupaten Semarang Tahun 2021-2026, Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Semarang Tahun 2025-2029 serta Laporan Akhir RPPLH Tahun 2022. Hasil dari identifikasi permasalahan tersebut kemudian menjadi dasar dalam perumusan isu strategis. Tabel 2.37. Identifikasi Perumusan Masalah dan Isu Strategis Pembangunan SPAM di Kabupaten Semarang RPJPN Tahun 2025-2045 RPJPD Tahun 2025-2045 RPJMD Tahun 2025-2029 RISPAM Tahun 2021-2037 Laporan Akhir RPPLH Kabupaten Semarang Tahun 2022 Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan SPAM (PermenPU No. 13/PRT/M/2013) Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan SPAM Prov. Jateng (Pergub Jateng No. 47 Th 2015) Hasil FGD Jakstrada SPAM Kab. Semarang Tahun 2026- 2030 Isu Strategis Pembanguna n SPAM ● Persentase rumah tangga dengan akses air minum aman melalui jaringan perpipaan masih sangat terbatas (11,8%); ● Daya tampung kualitas air diperkirakan akan terus menurun; ● Masih adanya sumber air minum rumah tangga tidak layak minum. ● Kebutuhan infrastruktur dasar belum secara merata diakses oleh masyarakat yaitu air bersih layak dan aman; ● Sampai dengan Tahun 2023 capaian akses rumah tangga perkotaan terhadap air siap minum perpipaan sebesar 0,065% ● Sampai dengan tahun 2024 capaian akses rumah tangga perkotaan terhadap air siap minum perpipaan sebesar 0,065%, rumah tangga dengan akses air minum jaringan perpipaan sebesar 42,40%, ● akses air minum layak sebesar 99,32% dan akses air minum aman sebesar 40,84% ● Kebutuhan infrastruktur dasar belum secara merata diakses oleh masyarakat yaitu air bersih layak dan aman. ● Semakin menurunnya jumlah penduduk yang terlayani di wilayah teknis jaringan pipa Perumda AM Kab. Semarang; ● Masih terbatasnya JDU, JDB & Jaringan Pipa Layanan, sehingga masih perlu dikembangkan jaringan perpipaan pada wilayah yang belum mendapatkan pelayanan ● - ● Tingkat pertumbuhan cakupan pelayanan air minum melalui SPAM dengan jaringan perpipaan, belum dapat mengimbangi pesatnya tingkat pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi; ● SPAM Bukan Jaringan Perpipaan berkembang sangat pesat, namun perkembangann ya menjadi SPAM Bukan Jaringan Perpipaan Terlindungi, masih emmerlukan pembinaan dan belum menjadi prioritas; ● Pelayanan air ● Pertumbuhan cakupan pelayanan air minum melalui SPAM dengan Jaringan Perpipaan, belum dapat mengimbangi pesatnya tingkat pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi; ● Perkembanga n SPAM Bukan Jaringan Perpipaan menjadi Jaringan Perpipaan erlindungi masih memerlukan pembinaan dan belum menjadi prioritas; ● Pelayanan air minum ● Kelurahan Candirejo belum mendapatk an layanan jaringan air bersih dari Perumda Air Minum (AM). Oleh karena itu, masyarakat dan pihak kelurahan memanfaat kan program PAMSIMAS sebagai sumber utama air bersih; ● Infrastrukt ur pengelolaan air (tangki, jaringan pipa, reservoir, dan sistem distribusi) masih terbatas, sehingga Rendahnya Akses Air Minum Aman dan Layak RPJPN Tahun 2025-2045 RPJPD Tahun 2025-2045 RPJMD Tahun 2025-2029 RISPAM Tahun 2021-2037 Laporan Akhir RPPLH Kabupaten Semarang Tahun 2022 Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan SPAM (PermenPU No. 13/PRT/M/2013) Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan SPAM Prov. Jateng (Pergub Jateng No. 47 Th 2015) Hasil FGD Jakstrada SPAM Kab. Semarang Tahun 2026- 2030 Isu Strategis Pembanguna n SPAM minum melalui SPAM dengan jaringan perpipaan masih terbatas untuk masyarakat menengah ke atas di perkotaan, sedangkan pelayanan air minum untuk masyarakat miskin selain masih belum memadai juga lebih mahal; ● Angka prevalensi penyakit yang disebabkan buruknya akses air minum yang aman maih tinggi; ● Ketersediaan data yang akurat terhadap cakupan dan akses air minum Masyarakat, baik melalui SPAM dengan melalui SPAM dengan Jaringan Perpipaan masih terbatas untuk masyarakat menengah keatas di perkotaan, sedangkan pelayanan air minum untuk masyarakat miskin masih belum memadai juga lebih mahal; ● Angka prevalensi penyakit yang masih tinggi. disebabkan buruknya akses air minum yang aman sebagian besar wilayah belum terjangkau layanan Perumda AM RPJPN Tahun 2025-2045 RPJPD Tahun 2025-2045 RPJMD Tahun 2025-2029 RISPAM Tahun 2021-2037 Laporan Akhir RPPLH Kabupaten Semarang Tahun 2022 Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan SPAM (PermenPU No. 13/PRT/M/2013) Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan SPAM Prov. Jateng (Pergub Jateng No. 47 Th 2015) Hasil FGD Jakstrada SPAM Kab. Semarang Tahun 2026- 2030 Isu Strategis Pembanguna n SPAM Jaringan Perpipaan maupun SPAM Bukan Jaringan Perpipaan belum memadai; ● Informasi yang disampaikan oleh berbagai instansi terkait SPAM kurang sinkron dan akurat, dan instansi yang mengkoordinasi kan dan bertanggungjaw ab dalam mengelola SIM SPAM belum ditetapkan. ● Belum optimalnya pendanaan dari alternatif lain sehingga masih menggantungka n pada pendanaan dari APBN maupun APBD yang memiliki keterbatasan dalam alokasi ● Belum optimalnya ● pemenuhan infrastruktur pendukung ● Belum optimalnya pertumbuhan realisasi investasi- ● Tingginya biaya operasional SPAM PDAM ● Masih adanya piutang masyarakat dari penagihan rekening air ● Masih adanya keterbatasan pendanaan dalam ● ● Tarif dibawah harga pokok produksi; ● Investasi selama ini lebih bergantung pada dana pemerintah daripada sumber dana internal, dan pengembangan sumber ● Tarif di beberapa Perumda AM Kabupaten/k ota masih dibawah harga pokok produksi; ● Investasi masih bergantung pada dana pemerintah ● Pembiayaan operasional dan perawatan tergantung dari iuran warga dan hasil pengelolaan air (PAMSIMAS ) ● Minimnya Permasalaha n Pendanaan dan Efisiensi Pembiayaan dalam Penyelenggar aan SPAM RPJPN Tahun 2025-2045 RPJPD Tahun 2025-2045 RPJMD Tahun 2025-2029 RISPAM Tahun 2021-2037 Laporan Akhir RPPLH Kabupaten Semarang Tahun 2022 Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan SPAM (PermenPU No. 13/PRT/M/2013) Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan SPAM Prov. Jateng (Pergub Jateng No. 47 Th 2015) Hasil FGD Jakstrada SPAM Kab. Semarang Tahun 2026- 2030 Isu Strategis Pembanguna n SPAM anggarannya pembiayaan operasional ● Masih rendahnya pendanaan terkait perawatan sarana prasarana produksi sehingga dapat berpengaruh terhadap tingkat produksi pembiayaan dalam negeri, potensi masyarakat, serta dunia usaha belum diberdayakan secara optimal; ● Masih banyak pemerintah daerah yang belum memanfaatkan kebijakan pendanaan pengembangan SPAM yang disubsidi oleh pemerintah; ● Adanya keinginan pemerintah daerah untuk segera melayani Masyarakat namun tidak disertai dengan alokasi dana yang memadai; ● Banyak pemerintah daerah yang memiliki kemampuan fiscal rendah daripada sumber dana internal, dan pengembanga n sumber pendanaan dalam negeri, potensi masyarakat, serta dunia usaha belum diberdayakan secara optimal; ● Pengalokasia n dana dari pemerintah kabupaten/k ota yang belum memadai, yang idak sebanding dengan keinginannya untuk segera melayani masyarakat; ● Peran serta swasta dan masyarakat dalam pembiayaan pengembanga n SPAM investasi atau dukungan teknis untuk pengolahan air permukaan lokal, baik oleh Perumda AM maupun oleh BUMDes ● Pendanaan operasional (PAMSIMAS ) karena mahal kembali ke sumur; ● Peningkata n SR per tahun terkendala skema pembiayaan . ● Penyesuaia n tarif belum terealisasi secara optimal RPJPN Tahun 2025-2045 RPJPD Tahun 2025-2045 RPJMD Tahun 2025-2029 RISPAM Tahun 2021-2037 Laporan Akhir RPPLH Kabupaten Semarang Tahun 2022 Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan SPAM (PermenPU No. 13/PRT/M/2013) Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan SPAM Prov. Jateng (Pergub Jateng No. 47 Th 2015) Hasil FGD Jakstrada SPAM Kab. Semarang Tahun 2026- 2030 Isu Strategis Pembanguna n SPAM sehingga tidak dapat memberikan dukungan pendanaan (Dana Daerah Untuk Bersama) yang memadai untuk pengembangan SPAM; ● Masih banyak pemerintah daerah yang memperlakukan Perumda AM sebagai instansi/dinas bukan sebagai perusahaan yang harus berkembang dengan segenap potensi yang ada; ● Peran serta swasta dan masyarakat dalam pembiayaan pengembangan SPAM masih rendah; ● Komitmen dan kepedulian masih rendah; ● Komitmen dan kepedulian Pemerintah Kabupaten/K ota atau penyelenggar a SPAM untuk peningkatan pelayanan air minum di wilayah perkotaan dan perdesaan masih rendah. RPJPN Tahun 2025-2045 RPJPD Tahun 2025-2045 RPJMD Tahun 2025-2029 RISPAM Tahun 2021-2037 Laporan Akhir RPPLH Kabupaten Semarang Tahun 2022 Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan SPAM (PermenPU No. 13/PRT/M/2013) Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan SPAM Prov. Jateng (Pergub Jateng No. 47 Th 2015) Hasil FGD Jakstrada SPAM Kab. Semarang Tahun 2026- 2030 Isu Strategis Pembanguna n SPAM pemerintah daerah dan Penyelenggara SPAM terutama untuk peningkatan pelayanan air minim di wilayah Perdesaan masih rendah. ● Tata kelola kelembagaan dalam penyelenggaraa n SPAM belum optimal khususnya SPAM Perdesaan yang memiliki keterbatasan SDM ● Belum optimalnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program penyediaan air minum Bersama masyarakat (PAMSIMAS) - ● Masih rendahnya perbandingan biaya diklat terhadap biaya pegawai ● Belum optimalnya pelaksanaan Sistem Standar Operasional Prosedur ● Masih adanya SDM yang belum kompeten ● Belum optimalnya pelaksanaan Sistem Standar Operasional Prosedur ● ● ● Lembaga/ dinas di daerah belum sepenuhnya berfungsi sebagai regulator; ● Masih banyak Penyelenggara SPAM yang belum memiliki perencanaan Pengembangan SPAM; ● Masih banyak pemerintah daerah yang belum memiliki kebijakan dan strategi pengembangan SPAM daerah sebagai acuan pengembangan SPAM jangka ● Lembaga/din as di Provinsi dan Kabupaten/k ota belum sepenuhnya berfungsi; ● Manajemen penyelenggar a SPAM masih lemah; ● Komitmen dan kemampuan pemerintah kabupaten/k ota untuk meningkatka n pelayanan air minum baik cakupan maupun kualitas layanan ● Perlu adanya penguatan regulasi dan kontrol dari Pemerintah Kabupaten Semarang agar sumber air dapat dimanfaatk an lebih adil dan berkelanjut an; ● Perlu dorongan untuk membangu n sistem air minum mandiri Masih Lemahnya Kelembagaan dan Tata Kelola SPAM RPJPN Tahun 2025-2045 RPJPD Tahun 2025-2045 RPJMD Tahun 2025-2029 RISPAM Tahun 2021-2037 Laporan Akhir RPPLH Kabupaten Semarang Tahun 2022 Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan SPAM (PermenPU No. 13/PRT/M/2013) Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan SPAM Prov. Jateng (Pergub Jateng No. 47 Th 2015) Hasil FGD Jakstrada SPAM Kab. Semarang Tahun 2026- 2030 Isu Strategis Pembanguna n SPAM menengah, baik melalui Jaringan Perpipaan maupun Bukan Jaringan Perpipaan; ● Komitmen dan kemampuan pemerintah daerah unutk meningkatkan pelayanan air minum baik cakupan maupun kualitas layanan masih rendah; ● Prinsip pengusahaan yang baik belum sepenuhnya diterapkan oleh Penyelenggara SPAM termasuk rekruitmen sumber daya manusia (SDM) belum terpadu dengan program pengembangan SDM Penyelenggara SPAM; masih rendah. melalui Perumda AM Kabupaten Semarang atau melalui skema BUMDes; ● Pengelolaan air (SPAM) memerluka n kebijakan penegakan hukum ● Terdapat denda administras i karena pengurusan perijinan RPJPN Tahun 2025-2045 RPJPD Tahun 2025-2045 RPJMD Tahun 2025-2029 RISPAM Tahun 2021-2037 Laporan Akhir RPPLH Kabupaten Semarang Tahun 2022 Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan SPAM (PermenPU No. 13/PRT/M/2013) Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan SPAM Prov. Jateng (Pergub Jateng No. 47 Th 2015) Hasil FGD Jakstrada SPAM Kab. Semarang Tahun 2026- 2030 Isu Strategis Pembanguna n SPAM ● Manajemen Penyelenggara SPAM masih lemah; ● Penyelenggara SPAM masih lemah dalam menerapkan Manajemen Aset efisien; ● Pemekaran wilayah di beberapa kabupaten/kota mendorong pemekaran pengelola SPAM di daerah yang berdampak pada in- efisiennya pengelolaan SPAM; ● Sulitnya pelaksanaan pengembangan SPAM secara regional baik dalam hal proses pembentukan maupun pembagian lingkup kewenangan. RPJPN Tahun 2025-2045 RPJPD Tahun 2025-2045 RPJMD Tahun 2025-2029 RISPAM Tahun 2021-2037 Laporan Akhir RPPLH Kabupaten Semarang Tahun 2022 Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan SPAM (PermenPU No. 13/PRT/M/2013) Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan SPAM Prov. Jateng (Pergub Jateng No. 47 Th 2015) Hasil FGD Jakstrada SPAM Kab. Semarang Tahun 2026- 2030 Isu Strategis Pembanguna n SPAM ● Masih terbatasnya prasarana dalam pemanfaatan potensi air baku ● Semakin menurunnya daya dukung air ● Meningkatnya aktivitas perekonomian menjadi penyebab meningkatnya pencemaran air ● Pencapaian IKLH belum optimal dikarenakan masih ditemukannya pencemaran air ● Pengelolaan lingkungan yang belum berkelanjutan ● Kondisi proyeksi daya dukung air pada status Terlampaui di Tahun Akhir Perencanaan ● Bertambahnya populasi penduduk dan aktivitas ekonomi yang menyebabkan peningkatan kebutuhan SDA di antaranya air ● Adanya penurunan debit sumber air baku ● Perlu adanya upaya penanganan dalam pelestarian sumber air ● Terbatasnya sumber air baku ● Ancaman Penurunan Kualitas Sumber Daya Air ● Pencemaran air dari aktivitas industri, pertanian dan pemukiman ● Penurunan daya tampung badan air akibat meningkatnya beban pencemar ● Kapasitas daya dukung dan kualitas air baku di berbagai lokasi makin menurun; ● Upaya perlindungan dan pelestarian sumber air baku masih kurang optimal; ● Rencana pengalokasian penggunaan air baku belum ada sehingga menimbulkan konflik kepentingan di tingkat pengguna; ● Pemerintah daerah dan Penyelenggara SPAM umumnya belum memiliki perencanaan kebutuhan air baku; ● Terjadinya konflik antar wilayah dan ● Kapasitas daya dukung dan kualitas air baku di berbagai lokasi semakin menurun; ● Upaya perlindungan dan pelestarian sumber air baku masih kurang optimal; ● Terjadinya konflik antar wilayah dan antar pengguna atas penggunaan sumber air akibat ketidakseimb angan antara ketersediaan air baku dan kebutuhan atau akibat pemekaran wilayah; ● Masih banyak penyelenggar ● Kabupaten Semarang belum secara maksimal memanfaat kan potensi sumber airnya sendiri; ● Banyak sumber air yang ada belum dikelola secara strategis oleh pemerintah kabupaten, dan dibiarkan terbuka atau dimanfaatk an terbatas oleh masyarakat lokal ● Ketergantu ngan pada sumur bor karena dianggap lebih cepat Terbatasnya dan Menurunnya Kualitas Sumber Air Baku RPJPN Tahun 2025-2045 RPJPD Tahun 2025-2045 RPJMD Tahun 2025-2029 RISPAM Tahun 2021-2037 Laporan Akhir RPPLH Kabupaten Semarang Tahun 2022 Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan SPAM (PermenPU No. 13/PRT/M/2013) Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan SPAM Prov. Jateng (Pergub Jateng No. 47 Th 2015) Hasil FGD Jakstrada SPAM Kab. Semarang Tahun 2026- 2030 Isu Strategis Pembanguna n SPAM antar pengguna atas penggunaan sumber air akibat ketidakseimban gan antara ketersediaan air baku dan kebutuhan, dan/atau akibat pemekaran wilayah; ● Masih banyak Penyelenggara SPAM yang belum memiliki Surat Ijin Pemanfaatan Air Baku (SIPA); ● Peraturan perizinan penggunaan air baku di beberapa daerah tidak selaras dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga terdapat kendala dalam pemanfaatan air baku lintas wilayah. a SPAM yang belum memiliki Surat Ijin Pemanfaatan Air Baku (SIPA); ● Keterbatasan sumber air baku (tidak mencukupi kebutuhan) akibat daya dukung lingkungan yang menurun. dan “praktis” meski tidak selalu efektif; ● Berdasarka n hasil pemeriksaa n Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang menunjukk an bahwa 14 sampel air terindikasi mengandun g Escherichia coli (E. coli), dan ditemukan juga kadar besi (Fe) dalam beberapa sampel melebihi ambang batas yang ditetapkan oleh Permenkes RI No. 2 RPJPN Tahun 2025-2045 RPJPD Tahun 2025-2045 RPJMD Tahun 2025-2029 RISPAM Tahun 2021-2037 Laporan Akhir RPPLH Kabupaten Semarang Tahun 2022 Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan SPAM (PermenPU No. 13/PRT/M/2013) Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan SPAM Prov. Jateng (Pergub Jateng No. 47 Th 2015) Hasil FGD Jakstrada SPAM Kab. Semarang Tahun 2026- 2030 Isu Strategis Pembanguna n SPAM Tahun 2023 tentang Standar Kualitas Air Minum; ● Perlu adanya tanggungja wab bersama dari penerima manfaat (misal wilayah Kota Semarang) untuk pelestarian sumber air baku ● Perlunya pengembangan dan implementasi teknologi yang tepat guna dan tepat sasaran ● Karakter Masyarakat yang masih bergantung pada pihak lain ● Pertambahan penduduk yang tidak diimbangi dengan keterampilan - - - ● Inovasi teknologi yang efisien dalam pengolahan air untuk Kawasan yang memiliki keterbatasan kualitas air baku masih belum berkembang; ● Inovasi teknologi yang ● Aplikasi teknologi yang efisien dan tepat guna dalam pengolahan air untuk kawasan yang memiliki keterbatasan kualitas air baku atau di derah rawan ● Desa Lerep memiliki banyak sumber air namun diperlukan strategi untuk pengelolaan nya; ● Diperlukan pemakaian inovasi Kurangnya Inovasi Teknologi dalam Pelayanan SPAM RPJPN Tahun 2025-2045 RPJPD Tahun 2025-2045 RPJMD Tahun 2025-2029 RISPAM Tahun 2021-2037 Laporan Akhir RPPLH Kabupaten Semarang Tahun 2022 Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan SPAM (PermenPU No. 13/PRT/M/2013) Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan SPAM Prov. Jateng (Pergub Jateng No. 47 Th 2015) Hasil FGD Jakstrada SPAM Kab. Semarang Tahun 2026- 2030 Isu Strategis Pembanguna n SPAM efisien dalam penggunaan energi dan penurunan kehilangan air fisik masih perlu ditingkatkan; ● Pemanfaatan air hasil daur ulang dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk penggunaan non-konsumsi masih kurang berkembang. kekeringan; ● Inovasi teknologi yang efisiensi dalam penggunaan energi dan penurunan kehilangan air fisik (kebocoran) yang masih perlu ditingkatkan; ● Pelatihan Trainer of Trainee untuk penyelenggar a SPAM di wilayah kabupaten/k ota sehingga dapat mengaplikasi kan teknologi secara baik dan benar. teknologi yang berbasis karakteristi k wilayah (daerah kekeringan / rawan air) Sumber: dari berbagai sumber, diolah, 2025 Berdasarkan perumusan identifikasi permasalahan tersebut, maka isu strategis penyelenggaraan SPAM di Kabupaten Semarang sebagai berikut: ● Terbatasnya dan Menurunnya Kuantitas dan Kualitas Sumber Air Baku; ● Rendahnya Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap Air Siap Minum Perpipaan; ● Permasalahan Pendanaan dan Efisiensi Pembiayaan dalam Penyelenggaraan SPAM Perkotaan dan Perdesaan; ● Masih Lemahnya Kelembagaan dan Tata Kelola SPAM Perdesaan; ● Kurangnya Inovasi Teknologi dalam Pelayanan SPAM. 2.2.2. Tantangan Pembangunan SPAM Dari perumusan masalah dan isu strategis pembangunan SPAM di Kabupaten Semarang serta untuk mencapai target akses rumah tangga perkotaan terhadap air siap minum perpipaan dimana berdasarkan:
a.Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2024 tentang RPJPD Tahun 2025-2045, persentase target akses rumah tangga perkotaan terhadap air siap minum perpipaan dalam 5 tahunan (baseline Tahun 2025 yaitu 0,117%) yaitu Tahun 2025-2029 sebesar 0,3%; Tahun 2030- 2034 sebesar 21,138%; Tahun 2035-2039 sebesar 55,159%; dan Tahun 2040-2045 sebesar 100,00%;
b.Dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2025 tentang RPJMD Tahun 2025-2029, persentase target akses rumah tangga perkotaan terhadap air siap minum perpipaan dalam 5 tahun yaitu tahun 2026 sampai dengan tahun 2030 (baseline Tahun 2024 yaitu 0,065%) Tahun 2026 sebesar 0,168% ; Tahun 2027 sebesar 0,215% ; Tahun 2028 sebesar 0,259% ; Tahun 2029 sebesar 0,300% ; Tahun 2030 sebesar 5,023%. Maka terdapat tantangan pembangunan SPAM baik secara internal maupun eksternal sebagai berikut:
a.Tantangan Internal
1.Akses Aman Air Minum ● Infrastruktur jaringan perpipaan (JDU/JDB) dan sambungan rumah tangga belum memadai untuk mencapai target 0,3%– 5,023% dalam 5 tahun ke depan; ● Tingginya non‑revenue water (kebocoran fisik) mengurangi kapasitas distribusi.
2.Pendanaan ● Ketergantungan besar pada APBN/APBD, PAD dan masih rendahnya pendanaan internal (tarif PDAM di bawah HPP); ● Rendahnya peran serta swasta dan masyarakat sebagai investor.
3.Kapasitas Kelembagaan ● Manajemen dan perencanaan pengembangan SPAM belum optimal (SOP, perencanaan investasi); ● SDM belum kompeten dan belum memadai jumlahnya (diklat dan rekrutmen belum terintegrasi).
4.Penyediaan Air Baku ● Pemeliharaan dan perawatan sarana-prasarana produksi (IPA) kurang, mengancam kontinuitas pasokan; ● Kapasitas IPA terbatas untuk mengolah sumber air baku yang ada.
5.Inovasi Teknologi ● Penggunaan teknologi efisien (reduksi kehilangan, pengolahan air berkualitas) masih rendah.
b.Tantangan Eksternal
1.Akses Aman Air Minum ● Pertumbuhan penduduk, urbanisasi cepat, dan pengembangan wilayah menuntut percepatan peningkatan cakupan layanan; ● Ketimpangan akses antara perkotaan vs. perdesaan.
2.Pendanaan ● Keterbatasan fiskal daerah; ● Persaingan anggaran infrastruktur lain; ● Kebijakan subsidi/spesifik permendagri yang belum memadai untuk SPAM.
3.Kapasitas Kelembagaan ● Partisipasi masyarakat (PAMSIMAS) dalam keberlangsungan program masih rendah.
4.Penyediaan Air Baku ● Degradasi kualitas dan kuantitas sumber air (pencemaran, penurunan debit); ● Konflik antar‑pengguna dan wilayah pendistribusian air baku.
5.Inovasi Teknologi ● Kurangnya kerjasama riset dan pengembangan dengan perguruan tinggi/industri; ● Kebijakan/adopsi teknologi daur ulang air limbah (IPAL) masih terbatas. Kriteria rumusan visi yaitu:
a.Visi harus ditetapkan secara rasional, realistis, dan mudah dipahami;
b.Visi harus dirumuskan secara singkat, padat, dan mudah diingat;
c.Visi harus dapat dilaksanakan secara konsisten dalam pencapaian;
d.Visi pembangunan air minum yang ditetapkan harus mendukung visi kepala daerah sebagaimana yang terdapat di dalam RPJMD. Kemudian Misi adalah rumusan umum mengenai upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Kriteria rumusan misi yaitu:
a.Misi harus dapat menggambarkan tugas yang dibebankan oleh KSNP SPAM dan Jakstra SPAM provinsi pada Kabupaten Semarang;
b.Misi harus sejalan dengan upaya pencapaian visi dan berlaku pada periode tertentu;
c.Misi harus dapat menggambarkan tindakan yang sesuai dengan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan SPAM pada Kabupaten Semarang;
d.Misi harus dapat menjembatani penjabaran visi ke dalam sasaran kebijakan;
e.Misi pembangunan air minum harus sejalan dengan misi kepala daerah Kabupaten Semarang, sebagaimana yang terdapat di dalam RPJMD. Berdasarkan kriteria rumusan visi pada poin (d) bahwa visi pembangunan air minum yang ditetapkan harus mendukung visi kepala daerah sebagaimana yang terdapat di dalam RPJMD serta kriteria rumusan misi pada poin (e) bahwa misi pembangunan air minum harus sejalan dengan misi kepala daerah Kabupaten Semarang, sebagaimana yang terdapat di dalam RPJMD maka Visi dan Misi Pembangunan SPAM Kabupaten Semarang dirumuskan dengan mempertimbangkan keselarasan visi dan misi kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD serta mempertimbangkan keselarasan visi dan misi yang tertuang dalam RPJPD Kabupaten Semarang. 3.2. VISI DAN MISI KABUPATEN SEMARANG DALAM RPJPD RPJPD Kabupaten Semarang Tahun 2025-2045 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2024, berdasarkan dokumen tersebut, Visi Kabupaten Semarang Tahun 2025-2045 adalah Kabupaten Semarang yang Berbudaya, Berdaya Saing, Sejahtera, Mandiri dan Berkelanjutan. Penjabaran visi Kabupaten Semarang sebagai berikut:
a.Berbudaya adalah Masyarakat Kabupaten Semarang yang memiliki karakter, nilai-nilai, perilaku, jiwa gotong royong dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b.Berdaya saing adalah Kabupaten yang SDMnya berkualitas, memiliki keterampilan, sehat dan menguasai teknologi dan riset serta mampu berinovasi.
c.Sejahtera adalah Kabupaten dengan penduduk yang terpenuhi kebutuhan dasarnya (papan, pangan, sandang, pendidikan dan kesehatan) dan memiliki kemampuan ekonomi yang berkecukupan.
d.Mandiri adalah adalah Kabupaten yang mampu mengolah potensi dan sumberdaya yang dimiliki dalam mendorong pembangunan ekonomi untuk mendukung peran Provinsi Jawa Tengah sebagai penumpu pangan dan industri nasional.
e.Berkelanjutan adalah menjaga kesejahteraan ekonomi, kehidupan sosial masyarakat, kualitas lingkungan hidup, keadilan dan tata kelola untuk peningkatan kualitas hidup satu generasi ke generasi berikutnya. Kemudian upaya pencapaian visi tersebut melalui misi sebagai berikut:
a.Mewujudkan Daya Saing Sumber Daya Manusia yang Berkarakter Pengertian Misi ini adalah SDM yang memiliki pendidikan yang tinggi dan memiliki nilai budaya, derajat kesehatan yang baik, tingkat pendapatan yang layak. SDM yang memiliki keterampilan dan kompetensi, mampu menghasilkan inovasi yang berkelanjutan. Untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkarakter, Pemerintah melakukan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan jaminan sosial dan perlindungan sosial, peningkatan pembangunan keluarga, pengembangan sistem penanggulangan kemiskinan, mendorong kesetaraan dan keadilan gender.
b.Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif Pengertian Misi ini adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mengembangkan potensi lokal terutama pada 3 (tiga) sektor terbesar yang memberikan sumbangan terbesar pada pertumbuhan ekonomi. Mendorong riset dan inovasi dalam pengembangan sektor-sektor ekonomi potensial. Menguatkan UMKM, mendorong pertanian berbasis agroindustri dan meningkatkan pariwisata sebagai pendorong kapasitas fiskal daerah. Kabupaten Semarang yang merupakan kabupaten strategis yang dilewati Tol Jakarta-Surabaya merupakan potensi dalam pengembangan ekonomi daerah. Mendorong aksesibilitas antar wilayah, membuka kawasan perekonomian baru.
c.Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Berkualitas dan Inovatif Pengertian Misi ini adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkualitas dan inovatif ditempuh melalui pelaksanaan reformasi birokrasi secara komprehensif meliputi perencanaan yang berkualitas, kapasitas keuangan daerah yang lebih baik, pemantapan kualitas kepegawaian melalui pemantapan sistem merit, digitalisasi tata kelola pemerintahan yang mendorong efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, serta mendorong tumbuh kembangnya inovasi, sinergitas dan kolaborasi pembangunan. Disamping itu diperlukan peran pemerintah desa untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan kawasan perdesaan, pemerataan pembangunan, serta kemandirian desa.
d.Mewujudkan Kondusifitas Wilayah dan Tangguh Terhadap Bencana Pengertian Misi ini adalah menciptakan kondusifitas wilayah, mengurangi dan mencegah kriminalitas. Mendorong kesiapsiagaan bencana dan mitigasi bencana. Mewujudkan kabupaten yang memiliki resiliensi terhadap bencana.
e.Mewujudkan Kualitas Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan Pengertian misi ini adalah peningkatan kualitas lingkungan hidup, peningkatan pengelolaan persampahan, pengembangan ruang terbuka hijau, mengurangi dampak perubahan iklim. Mewujudkan kualitas sanitasi dan air bersih yang layak dan aman, penanganan kawasan kumuh yang komprehensif. Mendorong pemenuhan perumahan dan permukiman yang baik. Dalam hal ini terkait pembangunan SPAM adalah masuk pada Visi ke-5 yaitu Berkelanjutan yang mengandung makna Pembangunan daerah tidak terlepas dari Kualitas lingkungan yang kondusif dan berkelanjutan serta masuk pada Misi ke-5 dimana dengan peningkatan kualitas lingkungan hidup dapat mewujudkan kualitas air bersih yang layak dan aman. 3.3. VISI DAN MISI KABUPATEN SEMARANG DALAM RPJMD RPJMD Kabupaten Semarang Tahun 2025-2029 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2025, pada dokumen tersebut, Visi yang hendak dicapai Kabupaten Semarang pada periode Tahun 2025-2029 yaitu Mewujudkan Kabupaten Semarang BERDIKARI (Bersatu, Berdaulat, Berkepribadian, Sejahtera dan Mandiri) dengan Semangat Gotong Royong Berdasarkan Pancasila Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhineka Tunggal Ika. Penjabaran visi Kabupaten Semarang sebagai berikut:
a.Bersatu, bermakna bersama-sama saling menyatu tanpa memandang ciri ras, suku, agama dan lain-lain, agar dapat mencapai tujuan bersama yaitu Kabupaten Semarang yang BERDIKARI;
b.Berdaulat bermakna perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat;
c.Berkepribadian bermakna masyarakat yang berkepribadian dan mampu menghormati dirinya sendiri dan masyarakat lainnya serta dapat berkomunikasi dan berdiplomasi dengan baik dengan masyarakat lainnya;
d.Sejahtera bermakna mampu mewujudkan kondisi masyarakat yang terpenuhi hak-hak dasarnya baik aspek kesehatan, pendidikan dan ekonomi yang ditandai dengan meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia yang didukung dengan kebebasan kehidupan beragama dan bernegara;
e.Mandiri bermakna mampu mewujudkan kehidupan yang sejajar, sederajat serta saling berinteraksi dengan daerah lain, dengan mengandalkan pada kemampuan dan kekuatan sendiri. Pencapaian Visi ini dilakukan dengan semangat gotong-royong, berdasarkan Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. Kemudian upaya pencapaian visi tersebut melalui misi sebagai berikut:
a.Meningkatkan Kualitas SDM Unggul yang Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berkepribadian serta Menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Meningkatkan kualitas SDM unggul dimaksudkan untuk mewujudkan SDM yang sehat, cerdas, kreatif, inovatif, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berkepribadian dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga memiliki kemampuan untuk bersaing dalam memperoleh pekerjaan maupun menciptakan lapangan pekerjaan. Hal tersebut perlu didukung dengan ketersediaan sarana dan prasarana dasar pendidikan, kesehatan, lingkungan perumahan dan permukiman yang memadai.
b.Meningkatkan Kemandirian Perekonomian Daerah yang Berbasis pada Industri, Pertanian dan Pariwisata (INTANPARI), Perdagangan, Jasa serta Sektor Lain yang Berwawasan Lingkungan Meningkatkan kemandirian perekonomian dimaksudkan untuk mengembangkan potensi unggulan daerah meliputi industri, pertanian dan pariwisata dengan mendorong masyarakat untuk meningkatkan kegiatan usaha ekonomi dengan memanfaatkan sumber daya lokal, sehingga dapat membuka lapangan kerja bagi dirinya dan orang lain dalam rangka meningkatkan pendapatan. Pengembangan potensi unggulan tersebut dilakukan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi dan swasta serta sinergi dengan sektor-sektor lain seperti perdagangan dan keuangan sehingga akan didapatkan produk daerah yang memiliki daya saing. Pemanfaatan sumber daya daerah terutama yang rentan terhadap kelestarian/kerusakan lingkungan seperti air, bahan tambang dan lain- lain dilakukan secara terpadu sehingga dapat dijaga kelestariannya.
c.Meningkatkan Pemerintahan yang Baik, Bersih, Demokratis, dan Bertanggung Jawab, Didukung oleh Aparatur yang Kompeten dan Profesional Pemerintahan yang baik merupakan pemerintahan yang dapat menjadi fasilitator pembangunan bagi masyarakat, agar masyarakat mampu berperan sebagai pelaku sekaligus sebagai sasaran pembangunan, sehingga proses pencapaian tujuan pembangunan dapat berjalan secara efektif dan efisien. Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dibutuhkan sistem kelembagaan yang inovatif dan ketatalaksanaan pemerintah daerah yang bersih, efisien, efektif, transparan, profesional dan akuntabel serta bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme yang didukung dengan sistem pengawasan yang efektif.
d.Meningkatkan Pemerataan Pembangunan Guna Menunjang Pengembangan Wilayah, Penyediaan Pelayanan Dasar, dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Pemerataan pembangunan meliputi sarana prasarana yang memadai, layak dan merata diseluruh wilayah dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan memperkuat pembangunan daerah. Terpenuhinya sarana prasarana dapat meningkatkan kemandirian, perekonomian daerah dan investasi. Tersedianya sarana prasarana sumber daya air akan mendorong upaya peningkatan produktivitas pertanian sedangkan sarana dan prasarana transportasi yang memadai, akan menjamin kelancaran distribusi orang dan barang, serta mendorong investasi di daerah.
e.Meningkatkan Kepastian Hukum, Penegakan HAM, Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender, serta Perlindungan Anak di Semua Bidang Pembangunan Pada dasarnya keberhasilan pencapaian tujuan pembangunan akan sangat bergantung pada adanya kerjasama yang sinergi antar semua pelaku pembangunan, yaitu pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, perlu didorong dengan terciptanya peran serta dan kemandirian masyarakat disemua lapisan tanpa membedakan gender dengan memperhatikan hak-hak tumbuh kembangnya anak yang memberikan jaminan kepastian hukum dan penegakan HAM.
f.Meningkatkan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dengan Tetap Menjaga Kelestariannya Potensi sumber daya alam yang besar dan beraneka ragam harus dapat dikelola secara benar dengan tetap mengedepankan asas keseimbangan lingkungan, efisiensi dan terjaga kelestariannya dengan cara menjaga dan memperbaiki kualitas lingkungan.
g.Meningkatkan Pemberdayaan Pemuda, Olahraga serta Melestarikan Seni dan Budaya Lokal Pemberdayaan pemuda dengan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda sehingga dapat menanamkan jiwa revolusioner, kompetitif, optimis, bermoral dan berbudaya. Dalam hal ini terkait pembangunan SPAM adalah masuk pada misi ke- 4 yang mengandung makna bahwa pemerataan pembangunan dalam hal sarana prasarana yang memadai, layak dan merata diseluruh wilayah akan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan memperkuat pembangunan daerah. Salah satunya dengan optimalisasi penyediaan air bersih yang aman. Selain merujuk pada dokumen perencanaan pembangunan perlu memperhatikan keselarasan pada dokumen Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (KSNP-SPAM) dan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (KSNP-SPAM) Provinsi Jawa Tengah. Dimana berdasarkan dokumen Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (KSNP-SPAM) yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2013, memuat visi pengembangan SPAM yaitu Terwujudnya Masyarakat Hidup Sehat dan Sejahtera dengan Air Minum Berkualitas dengan upaya pencapaian visi tersebut melalui misi sebagai berikut:
a.Membangun, memperluas, dan/atau meningkatkan sistem fisik sesuai kaidah teknis dan inovasi teknologi;
b.Meningkatkan kapasitas kelembagaan Penyelenggara SPAM dan mengembangkan serta menerapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) di pusat dan daerah;
c.Mengembangkan pendanaan dan kerjasama dengan badan usaha dan masyarakat;
d.Memenuhi kebutuhan air baku. Sedangkan pada dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (KSNP-SPAM) Provinsi Jawa Tengah yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2015, memuat visi pengembangan SPAM yaitu Terwujudnya Masyarakat Provinsi Jawa Tengah dengan Pola Hidup Sehat dan Sejahtera melalui Pelayanan Air Minum Berkualitas (Akses Aman Air Minum 100%) dengan upaya pencapaian visi tersebut melalui misi sebagai berikut:
a.Memfasilitasi pembangunan, perluasan, dan/atau peningkatan sistem pelayanan air minum di wilayah Provinsi Jawa Tengah;
b.Memfasilitasi peningkatan kapasitas kelembagaan Penyelenggara SPAM dan penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK);
c.Memfasilitasi pengembangan pendanaan dan kerjasama dengan badan usaha dan masyarakat;
d.Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan air baku;
e.Memfasilitasi peningkatan pelayanan air minum di lintas kabupaten/kota, desa rawan air bersih/ kekeringan/ rawan bencana dan pesisir. 3.4. VISI DAN MISI PEMBANGUNAN SPAM Berdasarkan visi dan misi RPJPD dan RPJMD Kabupaten Semarang serta Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan SPAM dan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan SPAM Provinsi Jawa Tengah, maka berikut Visi dan Misi Pembangunan SPAM Kabupaten Semarang Tahun 2026-2030. Visi pembangunan SPAM Kabupaten Semarang yaitu: Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Semarang yang Sehat, Mandiri, dan Sejahtera melalui Layanan Air Minum yang Berkualitas, Merata, dan Berkelanjutan. Penjabaran komponen visi tersebut sebagai berikut:
a.Masyarakat yang Sehat : Kesehatan masyarakat sebagai tujuan utama penyelenggaraan SPAM. Ketersediaan air minum yang layak dan aman sangat menentukan derajat kesehatan masyarakat, menurunkan angka penyakit berbasis air, dan meningkatkan kualitas hidup, khususnya bagi kelompok rentan (anak-anak dan lansia).
b.Masyarakat yang Mandiri : Masyarakat tidak hanya sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai bagian dari pelaku dalam sistem SPAM. Kemandirian dimaknai sebagai kemampuan daerah dan masyarakat untuk mengelola, memelihara, serta mengembangkan layanan air minum secara partisipatif, berdaya, dan berkesinambungan.
c.Masyarakat yang Sejahtera : Pelayanan air minum yang berkualitas mendukung produktivitas masyarakat, menekan beban pengeluaran rumah tangga terhadap akses air bersih, dan memperkuat fondasi kesejahteraan ekonomi serta sosial. Layanan SPAM menjadi bagian integral dari upaya peningkatan kualitas hidup secara menyeluruh.
d.Layanan Air Minum yang Berkualitas : Air minum yang berkualitas berarti memiliki standar air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan dan teknis. Berkualitas juga mencakup kontinuitas layanan, tekanan air yang memadai, serta pelayanan pelanggan yang responsif dan andal.
e.Layanan Air Minum yang Merata : pelayanan air minum yang merata dalam hal akses, termasuk akses untuk masyarakat di wilayah terpencil, perdesaan, daerah rawan air, dan kawasan berkembang.
f.Layanan Air Minum yang Berkelanjutan : layanan SPAM dikelola dengan memperhatikan kelestarian sumber daya air, efisiensi energi dan biaya, serta ketahanan terhadap perubahan iklim dan risiko bencana. Keberlanjutan juga meliputi aspek kelembagaan, pembiayaan, dan kapasitas teknis yang memadai. Kemudian upaya pencapaian visi tersebut melalui 6 (enam) misi sebagai berikut:
a.Meningkatkan Cakupan dan Kualitas Pelayanan Air Minum yang Merata dan Berkelanjutan di Seluruh Wilayah Kabupaten Semarang Memastikan seluruh penduduk Kabupaten Semarang, termasuk di wilayah perdesaan, daerah tertinggal, dan rawan air, memperoleh akses air minum yang aman dan berkelanjutan.
b.Memperkuat Kapasitas Kelembagaan dan Penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Meningkatkan kapasitas teknis, manajerial, dan kelembagaan penyelenggara SPAM, baik di tingkat kabupaten maupun desa, serta menerapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) secara konsisten.
c.Mendorong Inovasi Teknologi dan Pembangunan Infrastruktur SPAM Mengembangkan sistem SPAM yang hemat energi, efisien dalam pemanfaatan air baku, serta tahan terhadap bencana dan perubahan iklim.
d.Mengembangkan Skema Pembiayaan dan Kemitraan dengan Masyarakat Serta Dunia Usaha Menyediakan alternatif pembiayaan SPAM yang berkelanjutan melalui APBD, BUMD, swasta, CSR, dan partisipasi masyarakat secara transparan dan akuntabel.
e.Menjamin Ketersediaan dan Keberlanjutan Sumber Air Baku untuk Kebutuhan SPAM Menjaga dan mengelola sumber daya air secara bijak melalui konservasi daerah tangkapan air, perlindungan sumber air, dan penguatan koordinasi lintas sektor.
f.Memperkuat Pelayanan di Wilayah Prioritas (Desa Rawan Air Bersih, Wilayah Rawan Bencana, dan Daerah Lintas Kawasan) Memberikan perhatian khusus pada pelayanan air minum di wilayah rawan air, rawan bencana, wilayah perbatasan, serta mendorong integrasi lintas wilayah/Kawasan (seperti lintas kecamatan : Kawasan Ungaran-Bergas-Bawen, Kawasan Industri Bawen-Tengaran; Kawasan rawan air/rawan bencana : daerah rawan kekeringan di zona lereng Gunung Merbabu atau Telomoyo; wilayah tangkapan air/sumber air baku bersama : Sumber air Umbul Senjoyo di wilayah Kabupaten Semarang dan Sungai Tuntang; wilayah hinterland-perkotaan : Permukiman padat di kecamatan sekitar Kota Salatiga atau Kota Semarang (wilayah barat laut Kabupaten Semarang). Dikutip dari Lampiran I Surat Edaran DJCK 45/SE/DC/2022 tentang Petunjuk Teknis Kebijakan, Perencanaan dan Perancangan Penyelenggaraan SPAM, berikut kriteria perumusan sasaran pembangunan SPAM, yaitu:
1.Sasaran pembangunan SPAM dirumuskan sama dengan sasaran pembangunan, seperti yang terdapat dalam dokumen Jakstra SPAM provinsi untuk kabupaten/kota yang bersangkutan.
2.Sasaran pembangunan disertai target kinerja yang ditetapkan untuk setiap tahun pelaksanaan Jakstra SPAM kabupaten/kota. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Jawa Tengah sudah habis masa berlakunya sehingga pendekatan yang digunakan dalam penentuan sasaran pembangunan SPAM Kabupaten Semarang merujuk pada RPJPD Tahun 2025- 2045 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024, dan RPJMD Tahun 2025-2029 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025. Sasaran pokok dalam RPJPD Kabupaten Semarang Tahun 2025-2045 terkait Pembangunan SPAM yaitu terwujudnya perumahan dan kawasan permukiman layak dengan arah pembangunan yaitu Penyediaan Air Minum Aman. Sedangkan dalam RPJMD Tahun 2025-2029, sasaran pembangunan SPAM tercantum jelas pada Misi 4 yaitu Meningkatkan kualitas hidup dan ketahanan bencana dengan sasaran pokok terkait pembangunan SPAM adalah meningkatnya cakupan dan kualitas layanan air minum aman. Kemudian berdasarkan hal tersebut, sasaran pembangunan SPAM Kabupaten Semarang Tahun 2026-2030 terlihat pada tabel berikut. Tabel 4.1. Sasaran Pembangunan SPAM Kabupaten Semarang Tahun 2026-2030 No Sasaran Pembangunan SPAM Satuan 2026 2027 2028 2029 2030 Capaian Tahun Terakhir