1.Daerah adalah Kabupaten Semarang.
2.Bupati adalah Bupati Semarang.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
6.Infrastruktur Pasif Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Infrastruktur Pasif adalah bangunan prasarana dan sarana bangunan gedung atau struktur untuk kepentingan bersama yang didirikan di atas dan/atau di bawah tanah atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung atau struktur tertentu yang dipergunakan untuk kepentingan bersama sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat Telekomunikasi.
7.Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyelenggaraan dan pelayanan Telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.
8.Penyelenggara Telekomunikasi adalah badan usaha milik Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
9.Penyedia Infrastruktur Pasif adalah pihak yang memiliki dan mengelola Infrastruktur Pasif untuk digunakan bersama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
10.Pengelola Infrastruktur Pasif yang selanjutnya disebut Pengelola adalah pihak yang mengelola Infrastruktur Pasif untuk digunakan bersama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
11.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
12.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
13.Persetujuan Bangunan Infrastruktur Pasif selanjutnya disingkat PBIP adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik Infrastruktur Pasif untuk mendirikan, membangun dan/atau mengubah Infrastruktur Pasif sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
14.Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
15.Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang peralatan untuk menempatkan Telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan Penyelenggaraan Telekomunikasi.
16.Tiang Microcell adalah subsistem base transceiver station yang yang memiliki jangkauan pelayanan lebih sempit yang digunakan untuk mencakup area yang tidak terjangkau oleh Menara Telekomunikasi atau bertujuan meningkatkan kapasitas dan kualitas pada area yang padat trafiknya.
17.Fiber Optik adalah jenis media dengan karakteristik khusus yang mampu menghantarkan data melalui gelombang frekuensi dengan kapasitas yang sangat besar.
18.Jaringan Fiber Optik adalah jaringan komunikasi yang menggunakan kabel serat optik yang penempatannya dapat dilakukan di dalam tanah atau di atas permukaan tanah.
19.Saluran Bawah Tanah (Duct) adalah bangunan atau struktur untuk kepentingan umum yang didirikan di bawah tanah yang digunakan untuk menempatkan dan melindungi kabel jaringan Telekomunikasi yang berada di bawah tanah, termasuk akses ke gedung dan/atau lokasi pelanggan.
20.Antena Telekomunikasi adalah seperangkat alat yang kepentingannya untuk menerima frekuensi gelombang radio dan memancarkan frekuensi gelombang radio.
21.Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
22.Closed Circuit Television yang selanjutnya disebut CCTV adalah perangkat teknologi berupa sistem kamera yang dapat merekam lingkungan sekitar sesuai dengan spesifikasinya.
23.Wireless Local Area Network yang selanjutnya disingkat WLAN adalah alat dan/atau perangkat penerima dan pengirim sinyal digital, yang bekerja pada pita frekuensi radio tertentu yang digunakan untuk keperluan akses data.