Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Semarang. Ditetapkan di Ungaran pada tanggal 31 Desember 2025 BUPATI SEMARANG, ttd. NGESTI NUGRAHA Diundangkan di Ungaran pada tanggal 31 Desember 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEMARANG, ttd. RUDIBDO BERITA DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2025 NOMOR 55 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SEMARANG EVI SUNARIAH NIP. 197803082006042004 LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI SEMARANG TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026 PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026 I. PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan Daerah. Pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan keuangan Daerah merupakan bagian dari Pengelolaan Keuangan Daerah yang memegang peranan penting dalam proses Pengelolaan Keuangan Daerah secara keseluruhan. Sedangkan Keuangan Daerah merupakan semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah yang berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah. APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sebagai rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah, dalam APBD tergambar semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. Selain sebagai rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah, APBD juga merupakan instrumen dalam rangka mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara. Untuk itu dalam rangka pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 yang tertib, transparan, akuntabel, efektif dan efisien, perlu disusun Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2026. B. MAKSUD DAN TUJUAN
a.sebagai pedoman dalam pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan keuangan agar terwujud keterpaduan dan keserasian di dalam melaksanakan Program, Kegiatan dan subkegiatan, sehingga dapat terlaksana dengan tepat waktu, tepat mutu, tertib administrasi, tepat sasaran, tepat manfaat dan disiplin anggaran;
b.sebagai alat pengendalian, pengawasan dan pemeriksaan, khususnya dalam pelaksanaan dan penatausahaan serta pelaporan APBD Tahun Anggaran 2026;
c.sebagai penjabaran fungsi pengurusan dan Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
d.sebagai upaya untuk meningkatkan Kinerja SKPD dalam melaksanakan anggaran, Kegiatan dan subkegiatan. II. DEFINISI
a.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
b.Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
c.Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
d.Pemberian Pinjaman Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada pemerintah pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Layanan Umum Daerah Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik Daerah, koperasi dan masyarakat dengan hak memperoleh bunga dan pengembalian pokok pinjaman .
e.Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
f.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
g.Daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah.
h.Sasaran adalah Hasil yang diharapkan dari suatu Program atau Keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan.
i.Kinerja adalah Keluaran/Hasil dari Kegiatan/Program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
j.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan digunakan untuk membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
k.Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana sebagai dasar penerbitan surat pembayaran pelaksanaan atas pelaksanaan APBD.
l.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran.
m.Surat Perintah Membayar UP yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dipergunakan sebagai UP untuk mendanai Kegiatan.
n.Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti UP yang telah dibelanjakan.
o.Surat Perintah Membayar TU yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas beban pengeluaran DPA-SKPD karena kebutuhan dananya tidak dapat menggunakan LS dan UP.
p.Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM- LS adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas beban pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak ketiga.
q.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana atas Beban APBD.
r.Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
s.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
t.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat Daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya.
u.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
v.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Bupati dalam rangka penyusunan APBD.
w.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.
x.Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD.
y.Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
z.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada SKPD atau Unit SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa Kegiatan atau sub Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya. aa. Bendahara Penerimaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. bb. Anggaran Kas adalah perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan APBD dalam setiap periode. cc. Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Daerah adalah prinsip, dasar, konvensi, aturan dan praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Daerah sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas. dd. Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi Pemerintah Daerah. ee. Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah. ff. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang. gg. Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BKUD adalah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang. hh. Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang. ii. Inspektur Daerah adalah Inspektur Daerah Kabupaten Semarang. jj. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang. kk. Hari adalah hari kerja. III. APBD A. SIKLUS APBD Siklus keuangan Daerah meliputi penyusunan dan perubahan APBD, penatausahaan, pelaksanaan, pelaporan keuangan Daerah dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, yang dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. B. STRUKTUR APBD
1.Penerimaan Daerah Semua Penerimaan Daerah dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBD. Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur dan dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh Penerimaan Daerah dianggarkan secara bruto dalam APBD. Penerimaan Daerah meliputi:
a.pendapatan Daerah; dan
b.penerimaan pembiayaan.
2.Pengeluaran Daerah Semua Pengeluaran Daerah dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBD. Pengeluaran Daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup. Setiap Pengeluaran Daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasinya. Seluruh Pengeluaran Daerah dianggarkan secara bruto dalam APBD. Pengeluaran Daerah meliputi:
a.Belanja Daerah; dan
b.Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
3.APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas:
a.Pendapatan Daerah;
b.Belanja Daerah; dan
c.Pembiayaan Daerah.
4.Pendapatan Daerah terdiri atas:
a.Pendapatan Asli Daerah, meliputi: 1) pajak Daerah; 2) retribusi Daerah; 3) hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan 4) lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
b.Pendapatan Transfer, meliputi: 1) transfer pemerintah pusat; dan 2) transfer antar Daerah;
c.lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, meliputi: 1) hibah; 2) dana darurat; dan/atau 3) lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Belanja Daerah, terdiri atas:
a.belanja operasi;
b.belanja modal;
c.belanja tidak terduga; dan
d.belanja transfer.
6.Pembiayaan Daerah, terdiri atas:
a.penerimaan pembiayaan; dan
b.pengeluaran pembiayaan. C. PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
1.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
a.Bupati selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
b.Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai kewenangan: 1) menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; 2) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama; 3) menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD, Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; 4) menetapkan kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah 5) mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat; 6) menetapkan kebijakan Pengelolaan APBD; 7) menetapkan PA dan KPA; 8) menetapkan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran; 9) menetapkan pejabat yang bertugas melakukan: a) pemungutan pajak Daerah dan retribusi Daerah; b) pengelolaan utang dan piutang Daerah; dan c) pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; 10) menetapkan pejabat lainnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 11) melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.Selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat kewenangan lain yaitu menetapkan Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara bantuan operasional sekolah, bendahara bantuan operasional kesehatan pusat kesehatan masyarakat, bendahara BLUD, bendahara unit organisasi bersifat khusus dan/atau bendahara khusus lainnya yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.
d.Dalam melaksanakan kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan Keuangan Daerah kepada Pejabat SKPD yang terdiri atas: 1) Sekretaris Daerah selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah; 2) Kepala SKPKD selaku PPKD; dan 3) Kepala SKPD selaku PA.
e.Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan menerima atau mengeluarkan uang dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
f.Bupati selaku wakil Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan berkedudukan sebagai pemilik modal pada perusahaan umum daerah atau pemegang saham pada perseroan Daerah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah
a.Sekretaris Daerah selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai tugas: 1) mengoordinasikan Pengelolaan Keuangan Daerah; 2) mengoordinasikan bidang penyusunan rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; 3) mengoordinasikan penyiapan pedoman pelaksanaan APBD; 4) memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD; 5) mengoordinasikan pelaksanaan tugas lainnya di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 6) memimpin TAPD.
b.Koordinasi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah paling sedikit meliputi: 1) koordinasi dalam penyusunan sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah; 2) koordinasi dalam penyusunan kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah; dan 3) koordinasi dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah.
c.Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab pada Bupati.
3.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
a.Kepala SKPKD selaku PPKD mempunyai tugas: 1) menyusun dan melaksanakan kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah; 2) menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; 3) melaksanakan pemungutan Pendapatan Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah; 4) melaksanakan fungsi BUD; dan 5) melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD berwenang: 1) menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD; 2) mengesahkan DPA-SKPD; 3) melakukan pengendalian pelaksanaan APBD; 4) memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran Kas Umum Daerah; 5) melaksanakan pemungutan pajak Daerah; 6) menetapkan SPD; 7) menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah; 8) melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Daerah; 9) menyajikan informasi keuangan Daerah; dan 10) melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal penerimaan dan Pengeluaran Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dilakukan melalui RKUD.
c.Dalam hal kewenangan pemungutan pajak Daerah dipisahkan dari kewenangan SKPKD, SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat melaksanakan pemungutan pajak Daerah.
d.Pengelolaan investasi memperhatikan perolehan manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya sebagai akibat langsung dari investasi tersebut.
e.Dalam hal kewenangan mengelola investasi dipisahkan dari kewenangan SKPKD, SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat melaksanakan pengelolaan investasi.
f.PPKD selaku BUD mengusulkan pejabat di lingkungan SKPKD kepada Bupati untuk ditetapkan sebagai Kuasa BUD dengan Keputusan Bupati.
g.Bupati atas usul BUD dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) Kuasa BUD dilingkungan SKPKD dengan pertimbangan besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi dan/atau rentang kendali.
h.Kuasa BUD terdiri atas: 1) Kuasa BUD Penerimaan mempunyai tugas: a) memantau pelaksanaan penerimaan APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk; b) mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD; c) melaksanakan pengelolaan pendapatan; d) melaksanakan validasi pendapatan; e) melaksanakan pencatatan pendapatan; f) melakukan pengelolaan Piutang Daerah yang menjadi kewenangan PPKD selaku BUD; g) melaksanakan pencatatan pendapatan dari dana yang tidak melalui RKUD; dan h) melaksanakan validasi pendapatan dari dana yang tidak melalui RKUD. 2) Kuasa BUD Pengeluaran mempunyai tugas: a) menyiapkan Anggaran Kas; b) menyiapkan SPD; c) menerbitkan SP2D; d) memantau pelaksanaan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk; e) mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD; f) menyimpan uang Daerah; g) melaksanakan penempatan uang Daerah dan mengelola/menatausahakan investasi Daerah; h) melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat PA/KPA atas APBD; i) melaksanakan pemberian pinjaman atas nama Pemerintah Daerah; j) melakukan pengelolaan Utang Daerah; k) melaksanakan pengendalian anggaran yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD; l) melaksanakan validasi belanja; m) menyimpan bukti asli kepemilikan kekayaan Daerah berupa sertifikat deposito; n) melaksanakan input dan pencatatan penerimaan dan pengeluaran di Buku Kas Umum Daerah; dan o) menandatangani surat pengesahan pendapatan dan belanja yang berasal dari dana yang tidak melalui RKUD. 3) PPKD bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 4) Kuasa BUD bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada PPKD selaku BUD. Dalam hal pengelola keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf C. berhalangan tetap, berhalangan sementara sehingga terjadi kekosongan pejabat dan telah ditunjuk pejabat pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pejabat, maka:
1.Pelaksana tugas atau pelaksana harian yang mendapatkan tambahan kewenangan delegatif dari Kepala Daerah untuk pengelolaan keuangan daerah, pejabat dimaksud dapat melaksanakan tugas pengelola keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah yang masa berlakunya sampai dengan terbit Keputusan Kepala Daerah yang menetapkan pejabat definitif dan/atau berakhirnya masa jabatan sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian. D. PENGELOLA KEUANGAN SKPD
1.Pengelola Keuangan SKPD terdiri atas:
a.PA;
b.KPA;
c.PPK SKPD;
d.PPTK;
e.Bendahara Penerimaan;
f.Bendahara Pengeluaran;
g.Bendahara Penerimaan Pembantu;
h.Bendahara Pengeluaran Pembantu;
i.Pembantu Bendahara Penerimaan (Petugas Pemungut);
j.Pembantu Bendahara Pengeluaran Gaji; dan
k.Pembantu Bendahara Pengeluaran untuk Kegiatan/sub Kegiatan.
2.Tugas Pengelola Keuangan SKPD
a.Pengguna Anggaran 1) Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas: a) menyusun RKA SKPD; b) menyusun DPA dan/atau pengeluaran pembiayaan SKPD; c) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan; d) melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya; e) melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; f) melaksanakan pemungutan retribusi Daerah; g) mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; h) menandatangani SPM; i) mengelola utang dan Piutang Daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya; j) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya; k) mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya; l) menetapkan PPTK dan PPKSKPD; m) menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah; n) melaporkan tuntutan ganti rugi Daerah; o) mengesahkan surat pertanggungjawaban yang telah disiapkan oleh PPK SKPD; p) menyimpan dan mengamankan dokumen keuangan SKPD; dan q) melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1), Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas lainnya, meliputi: a) menyusun anggaran kas SKPD; b) melaksanakan pemungutan lain-lain pendapatan asli Daerah; c) menyusun dokumen naskah perjanjian hibah Daerah; d) menyusun dokumen pemberian bantuan sosial; e) menyusun dokumen permintaan pengesahan pendapatan dan belanja atas penerimaan dan pengeluaran Daerah yang tidak dilakukan melalui RKUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. f) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya kepada PPKD selaku BUD; dan g) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 3) Kepala SKPD selaku PA mempunyai wewenang, meliputi: a) menandatangani dokumen permintaan pengesahan pendapatan dan belanja atas penerimaan dan Pengeluaran Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) menandatangani dokumen naskah perjanjian hibah Daerah; c) menandatangani dokumen pemberian bantuan sosial; d) menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah; dan e) menetapkan Pembantu Bendahara Penerimaan, Pembantu Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4) Mengelola utang yang menjadi kewajiban kepada pihak lain sebagai akibat: a) pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya; b) hasil pekerjaan akibat pemberian kesempatan kepada penyedia barang/jasa menyelesaikan pekerjaan sehingga melampaui tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan d) kewajiban lainnya yang menjadi beban SKPD yang harus dianggarkan pada APBD setiap tahun sampai dengan selesainya kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5) Mengelola Piutang Daerah yang menjadi hak Daerah sebagai akibat: a) perjanjian atau perikatan; b) berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; c) akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan d) piutang lainnya yang menjadi hak SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6) Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang/jasa, PA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 7) PA yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8) PA bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 9) Berdasarkan pertimbangan beban kerja, Sekretaris Daerah dapat melimpahkan pada Kepala Bagian selaku KPA untuk melakukan Pengelolaan Keuangan. 10) PA tidak dapat melimpahkan pelaksanaan sub kegiatan penyediaan gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada KPA, termasuk gaji dan tunjangan Kepala Daerah serta Pimpinan dan Anggota DPRD.
b.Kuasa Pengguna Anggaran 1) PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA. 2) Pelimpahan kewenangan berdasarkan pertimbangan beban kerja, besaran anggaran kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali yang disetujui dan ditetapkan oleh Bupati. 3) Ditetapkan oleh Bupati atas usul SKPD. 4) Pelimpahan kewenangan, meliputi: a) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; b) melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya; c) melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; d) mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; e) melaksanakan pemungutan retribusi Daerah; f) mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggungjawabnya; dan g) melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5) KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada PA. 6) Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Unit SKPD selaku KPA, KPA menandatangani SPM- TU dan SPM-LS. 7) Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang/jasa, KPA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen wajib memiliki pengetahuan tentang pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8) Dalam hal terdapat unit organisasi bersifat khusus, KPA mempunyai tugas: a) menyusun RKA-Unit Organisasi Bersifat Khusus; b) menyusun DPA-Unit Organisasi Bersifat Khusus; c) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan; d) melaksanakan anggaran pada unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya; e) melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; f) melaksanakan pemungutan retribusi Daerah; g) mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; h) menandatangani SPM; i) mengelola utang dan Piutang Daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya; j) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya; k) mengawasi pelaksanaan anggaran pada unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya; l) menetapkan PPTK dan PPK Unit SKPD; m) menetapkan pejabat lainnya dalam unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah; n) menyimpan dan mengamankan dokumen keuangan SKPD; dan o) melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9) Dalam hal KPA berhalangan tetap atau sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, PA bertugas untuk mengambil alih pelimpahan sebagian tugasnya yang telah diserahkan kepada kepala Unit SKPD selaku KPA.
c.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD 1) PA/KPA dalam melaksanakan Kegiatan menetapkan pejabat pada SKPD/unit kerja SKPD selaku PPTK. 2) PPTK bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA. 3) PPTK bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada PA/KPA. 4) Tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/KPA meliputi: a) mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/Sub Kegiatan SKPD/Unit SKPD; b) menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub Kegiatan; c) menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub Kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa; dan d) dapat ditugaskan untuk melaksanakan tugas pejabat pembuat komitmen dengan pembatasan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa serta wajib memiliki sertifikat kompetensi pejabat pembuat komitmen sesuai dengan tipologinya. 5) Tugas mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis Kegiatan/Sub Kegiatan meliputi: a) menyusun jadwal pelaksanaan Kegiatan/Sub Kegiatan; b) memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub Kegiatan; dan c) melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan/Sub Kegiatan kepada PA/KPA. 6) Tugas menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub Kegiatan meliputi: a) menyiapkan laporan Kinerja pelaksanaan Kegiatan/Sub Kegiatan; b) menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c) menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Kegiatan. 7) Dalam membantu tugas, PPTK pada SKPD bertanggung jawab kepada PA. 8) Dalam membantu tugas, PPTK pada Unit SKPD bertanggung jawab kepada KPA. 9) Dalam hal PPTK berhalangan sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, PA/KPA mengambil alih mandat yang dilaksanakan oleh PPTK. 10) PA/KPA dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) PPTK di lingkungan SKPD/Unit SKPD. 11) Penetapan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan Bupati. 12) Pertimbangan penetapan PPTK didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi. 13) PPTK merupakan ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya. 14) ASN yang menduduki jabatan struktural pada angka 13) merupakan pejabat 1(satu) tingkat di bawah kepala SKPD selaku PA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas serta tidak menduduki jabatan lain dalam Pengelolaan Keuangan. 15) Dalam hal PA melimpahkan kepada KPA, PPTK merupakan ASN yang menduduki jabatan struktural 1 (satu) tingkat di bawah KPA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas. 16) Dalam hal tidak terdapat ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional Daerah selaku PA/KPA, dengan kriteria sebagai berikut: a) PPTK merupakan ASN yang menduduki jabatan fungsional tertentu. Hal tersebut berlaku bagi pejabat struktural yang dialihkan ke pejabat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan selaku PPTK yang ditetapkan oleh Kepala Perangkat Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pengasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi; dan b) PPTK sebagaimana dimaksud dalam huruf a) adalah berkedudukan 1 (satu) tingkat di bawah PA/KPA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas serta tidak menduduki jabatan lain dalam Pengelolaan Keuangan.
d.Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD 1) Kepala SKPD selaku PA menetapkan PPK SKPD untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD. 2) Pada SKPKD, PPK SKPD melaksanakan fungsi tata usaha keuangan sesuai ruang lingkup tugas dan wewenang di SKPKD. 3) PPK SKPD tidak merangkap sebagai pejabat dan pegawai yang bertugas melakukan pemungutan pajak Daerah dan retribusi Daerah, Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu, Kuasa BUD, KPA dan PPTK. 4) PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 1) mempunyai tugas dan wewenang: a) melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran; b) menyiapkan SPM; c) melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan; d) melaksanakan fungsi akuntansi SKPD; e) menyusun laporan keuangan SKPD; f) menyiapkan pengesahan surat pertanggungjawaban, sebelum disahkan oleh PA; dan g) melaksanakan pengarsipan dan pengamanan bukti transaksi, kelengkapan surat pertanggungjawaban serta dokumen keuangan lainnya. 5) Verifikasi oleh PPK SKPD dilakukan dengan tujuan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan. 6) Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada angka 4), PPK SKPD melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yaitu: a) melakukan verifikasi SPP atas pengembalian kelebihan Pendapatan Daerah dari Bendahara Penerimaan; dan b) menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM. 7) Kepala SKPD dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu PPK SKPD untuk meningkatkan efektivitas penatausahaan keuangan SKPD. 8) Apabila PPK SKPD berhalangan sementara/tetap, ditunjuk pejabat sementara yang diberi kewenangan sebagai PPK SKPD.
e.Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD 1) Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya pada KPA karena pertimbangan besaran anggaran Kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali, PA menetapkan PPK Unit SKPD untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Unit SKPD. 2) Penetapan PPK Unit SKPD didasarkan atas pertimbangan: a) besaran anggaran yang berlaku pada Unit Kerja atau Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah; b) beban kerja, rentang kendali dan/atau lokasi; dan c) dibentuknya unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah serta bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) PPK Unit SKPD mempunyai tugas: a) melakukan verifikasi SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu; b) menyiapkan SPM-TU dan SPM-LS, berdasarkan SPP-TU dan SPP-LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu; dan c) melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu. 4) Verifikasi dilakukan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan SPP-TU dan SPP-LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu. 5) Verifikasi dilakukan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu. 6) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 3), PPK Unit SKPD melaksanakan tugas lainnya meliputi: a) melakukan verifikasi SPP atas pengembalian kelebihan Pendapatan Daerah dari Bendahara Penerimaan Pembantu/Bendahara lainnya; dan b) menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM. 7) PPK Unit SKPD pada unit organisasi bersifat khusus mempunyai tugas meliputi: a) melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara lainnya; b) menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM; c) menyiapkan SPM; d) melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara lainnya; e) melaksanakan fungsi akuntansi pada Unit SKPD khusus; dan f) menyusun laporan keuangan Unit SKPD khusus.
f.Bendahara Penerimaan 1) Bupati atas usul PPKD selaku BUD menetapkan Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada SKPD; 2) Bendahara Penerimaan memiliki tugas dan wewenang menerima, menyimpan, menyetor ke RKUD, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan Pendapatan Daerah yang diterimanya. 3) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada angka 2), Bendahara Penerimaan memiliki tugas dan wewenang lainnya, paling sedikit yaitu: a) meminta bukti transaksi atas pendapatan yang diterima langsung melalui RKUD; b) melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dengan bank yang ditetapkan oleh Bupati; c) meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan; d) menatausahakan dan mempertanggungjawabkan Pendapatan Daerah yang diterimanya; dan e) menyiapkan dokumen pembayaran atas pengembalian kelebihan Pendapatan Daerah. 4) Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, Bupati dapat menetapkan Bendahara Penerimaan Pembantu pada unit kerja SKPD yang bersangkutan. 5) Bendahara Penerimaan Pembantu pada unit kerja SKPD diusulkan oleh kepala SKPD kepada Bupati melalui PPKD 6) Bendahara Penerimaan Pembantu memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan Bupati. 7) Tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan sebagaimana dimaksud pada angka 5) paling sedikit: a) menerima, menyimpan dan menyetorkan sejumlah uang dalam rangka pelaksanaan anggaran Pendapatan Daerah pada SKPD, kecuali untuk transaksi secara elektronik; b) meminta bukti transaksi atas pendapatan yang diterima langsung melalui RKUD; c) melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dengan Bank yang ditetapkan oleh Bupati; d) meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan; e) menatausahakan dan mempertanggungjawabkan Pendapatan Daerah yang diterimanya; dan f) menyiapkan dokumen pembayaran atas pengembalian kelebihan Pendapatan Daerah. 8) Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan Pembantu bertanggung jawab secara administratif dan fungsional. 9) Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara administratif dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas penerimaan pada SKPD dan disampaikan kepada PA. 10) Bendahara Penerimaan Pembantu bertanggung jawab secara administratif dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas penerimaan pada Unit SKPD dan disampaikan kepada KPA. 11) Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas penerimaan pada SKPD dan disampaikan kepada PPKD selaku BUD. 12) Bendahara Penerimaan Pembantu bertanggung jawab secara fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas penerimaan pada Unit SKPD dan disampaikan kepada Bendahara Penerimaan. 13) Kepala SKPD atas usul Bendahara Penerimaan dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan Pendapatan Daerah. 14) Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan Kepala SKPD dan bertanggung jawab kepada Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu. 15) Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu disebut Pembantu Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu. 16) Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu sebagaimana dimaksud pada angka 13) adalah Pembantu Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu yang membantu dalam ruang lingkup Kegiatan pengelolaan pendapatan yang ada di PPTK. 17) Pembantu Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu adalah ASN yang ditunjuk oleh PA sebagai Pembantu Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu.
g.Bendahara Pengeluaran 1) Bupati atas usul PPKD menetapkan Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan pada SKPD dan SKPKD. 2) Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan wewenang: a) mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS; b) menerima dan menyimpan UP, GU dan TU; c) melaksanakan pembayaran dari UP, GU dan TU yang dikelolanya; d) menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e) meneliti kelengkapan dokumen pembayaran; f) membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; dan g) memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada angka 2), Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas dan wewenang lainnya meliputi: a) melakukan rekonsiliasi dengan pihak bank yang ditetapkan Bupati; b) memeriksa kas secara periodik; c) menerima dokumen bukti transaksi secara elektronik atau dokumen fisik dari bank; d) menerima dan menyetorkan atas pengembalian belanja atas koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal; e) menyiapkan dokumen surat tanda setoran atas pengembalian belanja akibat koreksi atau Hasil pemeriksaan internal dan eksternal; dan f) pelaksanaan anggaran pengeluaran pembiayaan pada SKPKD. 4) Dalam hal PA melimpahkan kewenangannya kepada KPA, Bupati atas usul PPKD menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu. 5) Penetapan Bendahara Pengeluaran Pembantu didasarkan atas pertimbangan: a) besaran anggaran; dan b) rentang kendali dan/atau lokasi. 6) Bendahara Pengeluaran Pembantu memiliki tugas dan wewenang: a) mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP-TU dan SPP-LS; b) menerima dan menyimpan pelimpahan UP dari Bendahara Pengeluaran; c) menerima dan menyimpan TU dari Bendahara Pengeluaran atau BUD; d) melaksanakan pembayaran atas pelimpahan UP dan TU yang dikelolanya; e) menolak perintah bayar dari KPA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f) meneliti kelengkapan dokumen pembayaran; g) memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h) membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada KPA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada Bendahara Pengeluaran secara periodik. 7) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada angka 6) Bendahara Pengeluaran Pembantu memiliki tugas dan wewenang lainnya meliputi: a) melakukan rekonsiliasi dengan pihak bank yang ditetapkan oleh Bupati; b) memeriksa kas secara periodik; c) menerima dokumen bukti transaksi secara elektronik atau dokumen fisik dari bank; d) menerima dan menyetorkan atas pengembalian belanja atas koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal pada tahun berjalan; dan e) menyiapkan dokumen surat tanda setoran atas pengembalian belanja akibat koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal pada tahun berjalan. 8) Dalam hal terdapat pembentukan unit organisasi bersifat khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Bupati menetapkan bendahara unit organisasi bersifat khusus. 9) Bendahara unit organisasi bersifat khusus memiliki tugas dan wewenang setara dengan Bendahara Pengeluaran. 10) Bendahara Pengeluaran Pembantu secara administratif bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada KPA. 11) Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab secara administratif dan fungsional. 12) Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara administratif dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas pengeluaran pada SKPD dan disampaikan kepada PA. 13) Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab secara administratif dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas pengeluaran pada Unit SKPD dan disampaikan kepada KPA. 14) Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas pengeluaran pada SKPD dan disampaikan kepada PPKD selaku BUD. 15) Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab secara fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas pengeluaran pada Unit SKPD dan disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran. 16) Kepala SKPD atas usul Bendahara Pengeluaran dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan. 17) Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud pada angka 16) melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan Kepala SKPD. 18) Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud pada angka 17) adalah Pembantu Bendahara Pengeluaran yang membantu dalam ruang lingkup Kegiatan pengelolaan belanja yang ada di PPTK. 19) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pembantu Bendahara Pengeluaran yang ditunjuk oleh PA sebagai Pembantu Bendahara Pengeluaran adalah ASN. 20) Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara khusus dilarang: a) melakukan Kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa; b) bertindak sebagai penjamin atas Kegiatan, pekerjaan, dan/atau penjualan jasa; dan c) menyimpan uang milik Pemerintah Daerah pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung. 21) Larangan bagi Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dilakukan terhadap Kegiatan, sub Kegiatan, tindakan, dan/atau aktivitas lainnya yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan APBD. 22) Dalam hal Bendahara berhalangan maka: a) apabila melebihi 3 (tiga) hari sampai paling lama 1 (satu) bulan, Bendahara tersebut wajib memberikan surat kuasa kepada pegawai yang ditunjuk untuk melakukan penyetoran atau pembayaran dan tugas Bendahara Penerimaan atau Bendahara Pengeluaran yang bersangkutan dengan diketahui oleh PA; b) apabila melebihi 1 (satu) bulan sampai paling lama 3 (tiga) bulan, harus ditunjuk Bendahara Penerimaan atau Bendahara Pengeluaran dan diadakan berita acara serah terima; dan c) apabila Bendahara Penerimaan atau Bendahara Pengeluaran sesudah 3 (tiga) bulan belum juga dapat melaksanakan tugasnya, dianggap yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau berhenti sebagai Bendahara Penerimaan atau Bendahara Pengeluaran dan segera diusulkan penggantinya. 23) Syarat diangkat menjadi bendahara adalah: a) ASN; b) mempunyai kemampuan dalam kebendaharaan; dan c) jujur dan berintegritas.
3.Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan SKPD
a.PA Kepala SKPD ditetapkan sebagai PA dengan Keputusan Bupati.
b.KPA KPA ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan pertimbangan beban kerja, besaran anggaran kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali dan bertanggung jawab kepada PA.
c.PPK SKPD Dalam rangka melaksanakan wewenang atas penggunaan anggaran yang dimuat dalam DPA-SKPD, Kepala SKPD menetapkan PPK SKPD sebagai berikut: 1) Kepala Sub Bagian Keuangan atau Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Badan, Dinas, Inspektorat Daerah, Kecamatan; 2) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan 3) PPK SKPD tidak boleh merangkap dengan jabatan lain dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
d.PPK Unit SKPD Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, PA menetapkan PPK Unit SKPD untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan Unit SKPD. PPK Unit SKPD merupakan pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural atau fungsional dan tidak boleh merangkap dengan jabatan lain dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
e.PPTK PA/KPA dapat menunjuk PPTK sebagai berikut: 1) Sekretaris dan Kepala Bidang pada Badan dan Dinas; 2) Sekretaris dan Inspektur Pembantu pada Inspektorat Daerah; 3) Sekretaris dan Kepala Seksi pada Kecamatan; 4) Kepala Sub Bagian/Pejabat Fungsional tertentu/Pejabat Fungsional Umum pada Sekretariat Daerah; 5) Dalam hal tidak terdapat Kepala Sub Bagian/Pejabat Fungsional tertentu, PA/KPA dapat menetapkan Pejabat Fungsional Umum selaku PPTK; 6) Kepala Bagian pada Sekretariat DPRD; 7) Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Unit SKPD unit organisasi bersifat khusus; 8) Personil yang ditunjuk oleh pejabat fungsional tertentu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Tata Usaha pada unit organisasi bersifat fungsional; 9) Kasubid, Kasie, atau fungsional tertentu pada Badan dan Dinas (apabila PA melimpahkan wewenang pada KPA); 10) Kepala UPTD pada Dinas (apabila Kepala UPTD adalah pejabat struktural 1 (satu) tingkat di bawah PA/KPA); 11) Kepala Seksi pada Kelurahan; 12) PPTK tidak boleh merangkap dengan jabatan lain dalam Pengelolaan Keuangan Daerah kecuali Kuasa BUD Penerimaan; dan 13) Apabila PPTK sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 9) tersebut sudah menduduki jabatan lain dalam Pengelolaan Keuangan, jabatan PPTK diberikan kepada pejabat struktural atau fungsional yang sejajar atau di bawahnya. E. PENETAPAN PEJABAT PENGADAAN BARANG/JASA Dalam rangka pengadaan barang/jasa, penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) untuk melakukan proses pengadaan barang/jasa dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2026 pemerintah daerah mempedomani ketentuan:
1.Berdasarkan Bab I Butir E.8 dan Butir F.10 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 menyatakan bahwa:
a.Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang/jasa, PA bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang/jasa, KPA bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 74A ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan bahwa:
a.dalam hal PA/KPA bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada pengadaan barang/jasa, PA/KPA dapat menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas Pejabat Pembuat Komitmen; dan
b.PPTK sebagaimana dimaksud pada huruf a yang melaksanakan tugas Pejabat Pembuat Komitmen wajib memenuhi persyaratan kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Dalam hal PA/KPA menunjuk PPKom dari pegawai SKPD yang memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PPKom dimaksud tidak dapat diberikan honorarium penanggungjawab pengelola keuangan daerah sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional. F. TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
1.Dalam proses penyusunan APBD, Bupati dibantu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
2.TAPD terdiri atas Pejabat Perencana Daerah, PPKD dan pejabat lain sesuai kebutuhan.
3.Pejabat lain sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak termasuk pejabat pada SKPD yang menyelenggarakan unsur pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.TAPD mempunyai tugas:
a.membahas kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah;
b.menyusun dan membahas rancangan KUA atau rancangan perubahan KUA;
c.menyusun dan membahas rancangan PPAS atau rancangan perubahan PPAS;
d.melakukan verifikasi RKA SKPD;
e.membahas rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, atau rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
f.membahas hasil evaluasi rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, atau rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
g.melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD;
h.menyiapkan surat edaran Bupati tentang Pedoman Penyusunan RKA SKPD; dan
i.melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Dalam melaksanakan tugas, TAPD dapat melibatkan instansi sesuai kebutuhan. G. PRINSIP PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
1.Semua penerimaan dan Pengeluaran Daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui RKUD yang dikelola oleh BUD.
2.Dalam hal penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tidak dilakukan melalui RKUD, BUD melakukan pencatatan dan pengesahan penerimaan dan Pengeluaran Daerah tersebut.
3.PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang kekayaan Daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Kebenaran materiil dimaksud merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban APBD sesuai kewenangan Pejabat yang bersangkutan.
5.Bupati dan SKPD dilarang melakukan pemungutan selain yang diatur dalam Peraturan Daerah, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Penerimaan SKPD yang merupakan Penerimaan Daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7.Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. Setiap pengeluaran atas beban APBD didasarkan atas DPA dan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD.
8.Bupati dan SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban APBD untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.
9.Untuk pelaksanaan APBD, Bupati menetapkan:
a.pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPD;
b.pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPM;
c.pejabat yang diberi wewenang mengesahkan surat pertanggungjawaban;
d.pejabat yang diberi wewenang menandatangani SP2D;
e.Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
f.Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu;
g.Bendahara Khusus; dan
h.pejabat lainnya dalam rangka pelaksanaan APBD.
10.Keputusan Bupati tentang penetapan pejabat untuk pelaksanaan APBD tanpa mencantumkan tahun anggaran. H. PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN KAS UMUM DAERAH
1.Dalam rangka pengelolaan uang Daerah, PPKD selaku BUD membuka RKUD pada bank umum yang sehat, ditetapkan oleh Bupati.
2.Penetapan bank umum tersebut dimuat dalam perjanjian antara BUD dengan bank umum yang bersangkutan.
3.Dalam pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran Daerah, BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran pada bank umum yang sama dengan bank penampung RKUD, yang ditetapkan oleh Bupati.
4.Rekening operasional penerimaan dioperasikan untuk menerima setoran langsung Penerimaan Daerah yang tidak melalui Bendahara Penerimaan dan/atau menerima setoran pendapatan yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan. Rekening khusus penerimaan ini dapat tidak dipergunakan untuk penerimaan melalui mekanisme billing center.
5.Rekening operasional penerimaan dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil yang seluruh penerimaannya harus disetor ke RKUD paling sedikit 1 (satu) sekali sehari pada akhir hari sesuai dengan yang ditetapkan dalam perjanjian kerja sama antara BUD dengan Bank Umum bersangkutan.
6.Rekening operasional pengeluaran dioperasikan sebagai rekening yang digunakan untuk membiayai Kegiatan Pemerintah Daerah sesuai rencana pengeluaran. Rekening khusus pengeluaran ini dapat tidak dipergunakan jika mekanisme pengeluaran sudah menggunakan SP2D Online dengan Bank penempatan RKUD.
7.Rekening operasional pengeluaran ini dioperasikan untuk pelaksanaan belanja yang dibayarkan secara langsung kepada pihak ketiga melalui mekanisme LS dan juga untuk pemberian UP, penggantian UP kepada Bendahara Pengeluaran serta pemberian TU kepada Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
8.Bupati dapat memberi izin kepada SKPD untuk membuka rekening penerimaan dan/atau rekening pengeluaran melalui BUD yang ditetapkan oleh Bupati pada bank umum.
9.Rekening penerimaan SKPD digunakan untuk menampung Penerimaan Daerah yang menjadi kewenangan SKPD bersangkutan. Pada akhir hari, saldo yang ada di rekening penerimaan SKPD tersebut wajib disetorkan seluruhnya ke RKUD oleh Bendahara Penerimaan. Rekening penerimaan SKPD dibuka atas nama Bendahara Penerimaan SKPD.
10.Rekening pengeluaran SKPD digunakan untuk pengelolaan uang yang akan digunakan sebagai belanja SKPD, seperti UP dan TU persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran SKPD. Rekening pengeluaran SKPD dibuka atas nama Bendahara Pengeluaran SKPD atau Bendahara Pengeluaran pembantu SKPD.
11.Dalam hal penyaluran Penerimaan Daerah mensyaratkan ke rekening Bank Umum tertentu, BUD dapat membuka rekening Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu SKPD pada bank dimaksud setelah mendapat persetujuan Bupati.
12.Pemerintah Daerah berhak memperoleh bunga, jasa giro, dan/atau imbalan lainnya atas dana yang disimpan di bank berdasarkan tingkat suku bunga dan/atau jasa giro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh bank didasarkan pada ketentuan yang berlaku pada bank yang bersangkutan. Biaya tersebut dibebankan pada Belanja Daerah.
13.Dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek atas uang milik Daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan Daerah, tugas Daerah dan kualitas pelayanan publik.
14.Termasuk dalam investasi jangka pendek adalah deposito berjangka waktu 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan yang dapat diperpanjang secara otomatis, pembelian Surat Utang Negara jangka pendek dan Sertifikat Bank Indonesia.
15.Pemerintah Daerah melakukan penempatan kas Daerah dalam bentuk deposito pada bank yang ditunjuk sebagai penempatan RKUD yang menjadi Bank Persepsi atau Bank Pembangunan Daerah.
16.Dalam rangka menjamin likuiditas keuangan daerah, Deposito Pemerintah Daerah harus dapat ditarik sebagian atau seluruhnya ke RKUD oleh BUD setiap saat diperlukan dengan konsekuensi sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian dengan pihak bank.
17.Deposito harus disetor ke RKUD paling lambat tanggal 31 Desember 2026.
18.PPKD selaku BUD melakukan penatausahaan atas semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dari RKUD. Proses penatausahaan oleh BUD memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.
19.BUD membuat laporan atas Kas Umum Daerah yang berada dalam pengelolaannya dan disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
20.Laporan BUD disusun dalam bentuk:
a.laporan posisi kas harian; dan
b.rekonsiliasi bank bulanan dan rekonsiliasi atas perbedaan posisi kas harian dengan rekening koran.
21.Laporan tersebut dibuat setiap hari dan diserahkan setiap hari pertama setiap bulannya kepada Bupati atau dapat diserahkan sesuai kebutuhan.
22.Disamping laporan diatas, BUD membuat register SP2D yang telah diterbitkan. Register SP2D secara otomatis diperoleh dari Sistem Aplikasi Pengelolaan Keuangan Daerah. I. PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN KAS TRANSITORIS
1.Pengelolaan kas transitoris adalah pengelolaan atas kas nonanggaran yang diterima (bersifat transit) untuk disetorkan pada rekening pihak ketiga yang telah ditentukan.
2.Jenis-jenis kas transitoris:
a.pajak pusat yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, bendahara khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari setiap transaksi Daerah seperti Pajak penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai;
b.potongan gaji pegawai seperti iuran wajib Pegawai Penerima Upah meliputi Bupati, DPRD, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa dan pegawai lainnya, simpanan peserta Tapera, Pajak penghasilan Pasal 21, Taspen, iuran jaminan kesehatan, iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian;
c.jaminan dalam bentuk sertifikat, uang jaminan dan/atau titipan uang muka yang diberikan oleh pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah dalam melakukan suatu pekerjaan yang memiliki risiko kegagalan dalam pelaksanaannya atau jaminan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Sebagai contoh sertifikat atau uang jaminan dimaksud meliputi sertifikat atau uang jaminan pekerjaan, jaminan pemeliharaan, jaminan bongkar reklame, dan jaminan lainnya, sehingga apabila ada kegagalan dalam pekerjaan atau penyebab lain yang mengakibatkan pekerjaan tidak dapat dilaksanakan maka sertifikat jaminan dicairkan dan uang jaminan ini menjadi milik pihak pemberi pekerjaan, dalam hal ini Pemerintah Daerah;
d.Pemerintah Daerah dapat mendanai kewajiban pihak ketiga dengan menggunakan uang jaminan yang diformulasikan dalam Program, Kegiatan, dan sub Kegiatan SKPD yang bersangkutan;
e.PPKD melakukan reklasifikasi menjadi lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah atas uang jaminan tersebut yang sebelumnya tercatat sebagai hutang pihak ketiga; dan
f.jenis kas transitoris lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Pengelolaan kas transitoris dilakukan sebagai bagian dari transaksi Belanja Daerah dan/atau Pendapatan Daerah sehingga dasar pencatatannya menggunakan dokumen yang tidak terpisahkan dari dokumen kelengkapan transaksi.
4.Penerimaan dan pengeluaran kas tersebut dilakukan sebagai perhitungan pihak ketiga.
5.Penerimaan kas transitoris, meskipun menambah Kas Daerah, tidak boleh digunakan untuk operasional belanja karena dalam jangka waktu tertentu harus dibayarkan ke pihak ketiga.
6.Terkait kas transitoris berupa jaminan, terdapat ketentuan sebagai berikut:
a.dalam hal pihak ketiga tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak, Pemerintah Daerah dapat mengeksekusi dan mengakui uang jaminan sebagai Pendapatan Daerah berupa Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah; dan
b.Pendapatan Daerah yang bersumber dari uang jaminan pihak ketiga yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak, digunakan untuk mendanai pekerjaan yang menjadi kewajiban pihak ketiga tersebut dalam mencapai target Kinerja sub Kegiatan SKPD yang ditetapkan.
7.Pelaksanaan pengelolaan penerimaan kas transitoris dan pengeluaran kas transitoris dilaksanakan oleh BUD, Bendahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu.
8.Proses penatausahaan kas transitoris memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.
9.Tata cara pengelolaan kas non anggaran diatur sebagai berikut:
a.BUD memotong langsung kewajiban pajak yang harus dibayar oleh pihak ketiga berupa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak penghasilan pada saat penerbitan SP2D LS atas pengadaan barang/jasa;
b.BUD memotong langsung kewajiban pajak atas gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil serta potongan iuran wajib pegawai pada saat penerbitan SP2D LS gaji atau SP2D tambahan penghasilan pegawai; dan
c.selanjutnya BUD melakukan penyetoran atas penerimaan tersebut ke kas negara. J. PENYIAPAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
1.Penyiapan DPA-SKPD:
a.setelah penetapan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD, PPKD menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala SKPD untuk menyusun dan menyampaikan rancangan DPA-SKPD. Surat pemberitahuan disampaikan kepada Kepala SKPD paling lambat 3 (tiga) hari setelah Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD ditetapkan;
b.surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling sedikit memuat hal yang perlu diperhatikan oleh setiap kepala SKPD dalam menyusun Rancangan DPA-SKPD meliputi: 1) pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh PA; 2) rencana pendapatan yang akan dipungut dan diterima oleh SKPD dalam tahun anggaran yang direncanakan; 3) sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program, Kegiatan, sub Kegiatan, dan anggaran belanja yang disediakan; 4) rencana penerimaan dan pengeluaran pembiayaan; 5) rencana penarikan dana setiap SKPD; 6) batas akhir penyerahan rancangan DPA-SKPD kepada PPKD paling lambat 6 (enam) hari sejak diterbitkannya surat pemberitahuan, untuk diverifikasi oleh TAPD; dan 7) batas akhir penetapan rancangan DPA-SKPD;
c.Kepala SKPD menyusun rancangan DPA-SKPD berdasarkan surat pemberitahuan Bupati dan menyerahkan rancangan DPA-SKPD yang telah disusun kepada PPKD paling lambat 6 (enam) hari setelah surat pemberitahuan diterima;
d.TAPD melakukan verifikasi atas rancangan DPA-SKPD paling lambat 6 (enam) hari sejak diterimanya rancangan DPA- SKPD. Verifikasi rancangan DPA-SKPD dengan menggunakan instrumen verifikasi meliputi: 1) standar harga satuan yang ditetapkan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan; 2) analisis standar belanja; 3) rencana kebutuhan Barang Milik Daerah; 4) standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau 5) petunjuk teknis untuk dana transfer pusat dan/atau dana otonomi khusus;
e.berdasarkan hasil verifikasi TAPD atas rancangan DPA-SKPD, SKPD melakukan penyempurnaan dan menyampaikan hasil penyempurnaan kepada TAPD;
f.berdasarkan hasil verifikasi, PPKD mengesahkan rancangan DPA-SKPD dengan persetujuan Sekretaris Daerah; dan
g.DPA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam huruf f digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh Kepala SKPD selaku PA.
2.Anggaran Kas dan Surat Penyediaan Dana
a.PPKD selaku BUD mengatur Anggaran Kas Pemerintah Daerah untuk mengatur ketersediaan dana dalam mendanai pengeluaran sesuai rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA-SKPD;
b.Anggaran Kas Pemerintah Daerah berisi perkiraan realisasi Penerimaan Daerah dan rencana Pengeluaran Daerah setiap bulannya yang datanya bersumber dari kompilasi dan sinkronisasi Anggaran Kas SKPD;
c.Dalam rangka manajemen kas, PPKD menerbitkan SPD dengan mempertimbangkan: 1) Anggaran Kas Pemerintah Daerah; 2) ketersediaan dana di RKUD; dan 3) penjadwalan pembayaran pelaksanaan anggaran yang tercantum dalam DPA-SKPD.
d.SPD disiapkan oleh Kuasa BUD untuk ditandatangani oleh PPKD;
e.SPD sebagai dasar permintaan pembayaran sesuai kebutuhan SKPD;
f.untuk pembayaran pengeluaran kebutuhan tanggap darurat bencana, konflik sosial, dan/atau kejadian luar biasa, PPKD selaku BUD dapat melakukan perubahan SPD atau dokumen yang dipersamakan yang bersumber dari anggaran yang ditetapkan pada DPA-SKPD yang menyelenggarakan fungsi SKPKD; dan
g.PPKD selaku BUD dapat melakukan perubahan SPD apabila terdapat kondisi sebagai berikut: 1) ketersediaan dana pada RKUD yang tidak sesuai perkiraan penerimaan dalam Anggaran Kas; 2) perubahan jadwal pelaksanaan sub Kegiatan akibat keadaan darurat termasuk keperluan mendesak; atau 3) perubahan SPD menjadi dasar permintaan pembayaran berikutnya. K. PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PENDAPATAN Pelaksanaan dan penatusahaan pendapatan Daerah meliputi penatausahaan penetapan, penerimaan pendapatan dari pihak ketiga, penyetoran pendapatan ke RKUD, pengendalian melalui buku Bendahara Penerimaan, pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu.
1.Semua Penerimaan Daerah dianggarkan dalam APBD dan penyetorannya melalui RKUD.
2.Dalam hal Penerimaan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dilakukan melalui RKUD, BUD melakukan pengesahan dan pencatatan Penerimaan Daerah tersebut.
3.Bendahara Penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaannya ke RKUD paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari atau 1 x 24 jam sejak uang kas diterima. Dalam hal kondisi geografis Daerah sulit dijangkau dengan komunikasi, transportasi, dan keterbatasan pelayanan jasa keuangan, serta kondisi objektif lainnya, penyetoran penerimaan dapat melebihi 1 (satu) hari atau 1 x 24 jam sejak uang kas diterima yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
4.Setiap penerimaan harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah atas setoran. Bukti penerimaan dapat meliputi dokumen elektronik.
5.Bendahara Penerimaan Pembantu mempertanggungjawabkan bukti penerimaan dan bukti penyetoran dari seluruh uang kas yang diterimanya kepada Bendahara Penerimaan.
6.Bendahara Penerimaan Pembantu wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya.
7.Penyetoran penerimaan pendapatan dilakukan secara tunai dan/atau non tunai. Penyetoran penerimaan pendapatan menggunakan surat tanda setoran atau dokumen yang dipersamakan dengan surat tanda setoran. Penyetoran dianggap sah setelah kuasa BUD menerima nota kredit atau dokumen lain yang dipersamakan.
8.Bendahara Penerimaan dilarang menyimpan uang, cek, atau surat berharga yang dalam penguasaannya:
a.lebih dari 1 (satu) hari atau 1 x 24 jam sejak uang kas diterima, kecuali dalam hal kondisi geografis Daerah sulit dijangkau dengan komunikasi, transportasi, dan keterbatasan pelayanan jasa keuangan, serta kondisi objektif lainnya, penyetoran penerimaan dapat melebihi 1 (satu) hari yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati; dan/atau
b.atas nama pribadi.
9.Berdasarkan sifat dan prosedur pemungutan/pembayaran Pendapatan Daerah, penatausahaan Pendapatan Daerah dilaksanakan sebagai berikut:
a.penatausahaan pendapatan yang dipungut setelah penetapan oleh Bupati, didasarkan pada dokumen surat ketetapan sesuai dengan jenis pendapatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
b.penatausahaan pendapatan yang dibayar sendiri oleh wajib pajak (tanpa ada penetapan) didasarkan pada dokumen/bukti penerimaan sesuai dengan jenis pendapatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
10.Penatausahaan Pendapatan Daerah, didasarkan pada dokumen/bukti meliputi:
a.surat ketetapan pajak Daerah;
b.surat ketetapan retribusi Daerah atau dokumen yang dipersamakan dengan surat ketetapan retribusi Daerah;
c.surat setoran pajak Daerah;
d.surat pemberitahuan pajak Daerah;
e.surat ketetapan pajak Daerah kurang bayar;
f.surat ketetapan pajak Daerah kurang bayar tambahan;
g.surat ketetapan pajak Daerah lebih bayar;
h.surat tagihan pajak Daerah;
i.surat tanda bukti pembayaran;
j.surat tanda setoran;
k.nota kredit dari bank;
l.surat perjanjian;
m.dokumen penetapan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
n.hasil putusan pengadilan yang bersifat tetap; dan/atau
o.bukti lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
11.Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu dalam melakukan penyetoran penerimaan pendapatan dapat dilakukan secara tunai dan nontunai, dengan cara:
a.penyetoran penerimaan pendapatan secara tunai dibuktikan dengan penerbitan surat tanda setoran atau bukti lain yang sah. Daftar surat tanda setoran yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan didokumentasikan dalam register surat tanda setoran; dan/atau
b.penyetoran penerimaan pendapatan secara non tunai dibuktikan dengan bukti notifikasi/nota kredit/media elektronik lainnya.
12.Penyetoran penerimaan Pendapatan Daerah dari Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu, dianggap sah setelah Kuasa BUD menerima notifikasi/nota kredit/media elektronik lainnya.
13.Bendahara Penerimaan pada SKPD menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran yang menjadi tanggung jawabnya.
14.Buku Bendahara Penerimaan adalah:
a.laporan penerimaan dan penyetoran;
b.register surat tanda setoran;
c.buku kas umum; dan
d.buku pembantu, meliputi buku kas tunai dan buku bank.
15.Dalam melakukan pembukuan, Bendahara Penerimaan menggunakan dokumen tertentu sebagai dasar pencatatan, meliputi:
a.tanda bukti penerimaan;
b.surat tanda setoran;
c.nota kredit bank; dan
d.bukti transaksi yang sah yang dipersamakan dengan dokumen di atas.
16.Prosedur pembukuan dapat dikembangkan dalam 3 (tiga) prosedur meliputi:
a.pembukuan atas pendapatan yang diterima secara tunai dengan ketentuan pelaksanaan sebagai berikut: 1) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat penerimaan pendapatan secara tunai berdasarkan tanda bukti penerimaan pada buku kas umum disisi penerimaan sesuai dengan kode rekening pendapatan; 2) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat penyetoran pendapatan secara tunai ke RKUD di sisi pengeluaran; dan/atau 3) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat baik secara elektronik maupun manual pada buku register surat tanda setoran dan disahkan oleh PA/KPA setiap bulan.
b.pembukuan atas pendapatan yang diterima melalui rekening bendahara penerimaan dengan ketentuan pelaksanaan sebagai berikut: 1) Bendahara Penerimaan/ Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat penerimaan di rekening Bendahara Penerimaan/ Bendahara Penerimaan Pembantu berdasarkan bukti penerimaan yang sudah divalidasi pada buku kas umum disisi penerimaan sesuai kode rekening pendapatan; 2) Bendahara Penerimaan/ Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat penyetoran pendapatan pembukuan atas pendapatan secara non tunai (pemindahbukuan) ke RKUD pada buku kas umum disisi pengeluaran; dan/atau 3) Bendahara Penerimaan/ Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat baik secara elektronik maupun manual pada buku register surat tanda setoran dan disahkan PA/ KPA setiap bulan.
c.Pembukuan atas pendapatan yang diterima melalui Kas Umum Daerah dengan ketentuan pelaksanaan sebagai berikut: 1) Bendahara Penerimaan/ Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat penerimaan di RKUD berdasarkan bukti penerimaan (nota kredit atau notifikasi perbankan lainnya) yang sudah divalidasi pada BKU disisi penerimaan dan sisi pengeluaran sesuai kode rekening pendapatan. 2) Bendahara Penerimaan/ Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat secara elektronik maupun manual pada buku register surat tanda setoran dan disahkan oleh PA/KPA setiap bulan.
17.Laporan pertanggungjawaban penerimaan secara administrasi Bendahara Penerimaan/ Bendahara Penerimaan Pembantu:
a.Bendahara Penerimaan Pembantu unit SKPD wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan secara administrasi kepada Bendahara Penerimaan paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.
b.Bendahara Penerimaan SKPD wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan secara administrasi yang merupakan penggabungan dari laporan pertanggungjawaban administrasi Bendahara Penerimaan Pembantu, disampaikan kepada PA melalui PPK SKPD paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
c.Laporan Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu secara administrasi dilampiri dengan: 1) buku kas umum; 2) laporan pertanggungjawaban administrasi; 3) laporan penerimaan dan penyetoran; 4) register surat tanda setoran; 5) bukti penerimaan dan penyetoran yang lengkap dan sah; dan 6) khusus Bendahara Penerimaan ditambah pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pembantu.
18.Laporan pertanggungjawaban penerimaan secara fungsional Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu:
a.Bendahara Penerimaan Pembantu unit SKPD wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan secara fungsional kepada Bendahara Penerimaan paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.
b.Bendahara Penerimaan SKPD wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan secara fungsional yang merupakan penggabungan dari laporan pertanggungjawaban fungsional Bendahara Penerimaan Pembantu, disampaikan kepada PPKD selaku BUD setelah mendapat persetujuan dari PA paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
c.Laporan bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu secara fungsional dilampiri dengan: 1) surat pengantar; 2) laporan pertanggungjawaban fungsional; 3) buku kas umum; 4) laporan penerimaan dan penyetoran; 5) laporan rincian obyek penerimaan; 6) register surat tanda setoran; 7) bukti penerimaan dan penyetoran yang lengkap dan sah; 8) alasan terpenuhi dan tidak terpenuhi target penerimaan yang telah ditetapkan; dan 9) khusus Bendahara Penerimaan ditambah pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pembantu.
d.Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf c disampaikan ke PPKD selaku BUD sebanyak 2 (dua) rangkap dengan ketentuan: 1) rangkap 1 (asli) lengkap, sebagai bahan verifikasi dan rekonsiliasi, yang selanjutnya akan dikembalikan setelah dilakukan pengesahan oleh Kuasa BUD pendapatan; dan 2) rangkap 2 (salinan) yang terdiri atas surat pengantar, laporan pertanggungjawaban fungsional, buku kas umum, laporan penerimaan dan penyetoran, laporan rincian obyek penerimaan dan alasan terpenuhi dan tidak terpenuhi target penerimaan yang telah ditetapkan, yang akan menjadi arsip di Bidang Pendapatan BKUD selaku kuasa BUD pendapatan.
19.Khusus laporan pertanggungjawaban bulan Desember, disampaikan kepada PA dan PPKD paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal 31 Desember.
20.Verifikasi laporan pertanggungjawaban administrasi maupun laporan pertanggungjawaban fungsional Bendahara Penerimaan /Bendahara Penerimaan Pembantu dilakukan oleh PPK SKPD/PPK SKPD Unit sebagai bagian dari pengendalian atas penerimaan dan penyetoran pendapatan Daerah meliputi:
a.meneliti transaksi penerimaan beserta tanda bukti penerimaannya yang terdokumentasikan dalam buku atau laporan terkait;
b.meneliti transaksi penyetoran beserta tanda bukti penyetorannya yang terdokumentasikan dalam buku atau laporan terkait; dan
c.melakukan analisis kesesuaian dan kepatuhan terhadap proses penerimaan pendapatan dan penyetorannya.
21.Pejabat Pelaksana Penatausahaan Penerimaan:
a.pada SKPD terdiri atas: 1) PA/KPA; 2) PPK SKPD dan PPK Unit SKPD; 3) Bendahara Penerimaan; dan 4) Bendahara Penerimaan Pembantu; dan
b.pada SKPKD terdiri atas: 1) PPKD selaku BUD; 2) Kuasa BUD Pendapatan; 3) PPK SKPD pada SKPKD; dan 4) Pembantu Bendahara Penerimaan khusus anggaran PPKD. L. REKONSILIASI PENERIMAAN
1.PPKD dalam hal ini Kuasa BUD Pendapatan melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban fungsional penerimaan dalam rangka rekonsiliasi penerimaan, meliputi:
a.kesesuaian perhitungan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan;
b.evaluasi kesesuaian realisasi dengan target penerimaan; dan
c.analisis capaian realisasi penerimaan.
2.Dalam rangka verifikasi dan analisis laporan pertanggungjawaban penerimaan, PPKD melakukan rekonsiliasi penerimaan secara periodik yang dituangkan dalam berita acara hasil rekonsiliasi.
3.Verifikasi dan rekonsiliasi yang dilakukan oleh PPKD selaku BUD memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.
4.Mekanisme dan tata cara verifikasi, evaluasi dan analisis sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatur sebagai berikut:
a.Bendahara Penerimaan pada SKPD mengirim laporan pertanggungjawaban penerimaan fungsional kepada Kepala BKUD selaku BUD c.q. Kepala Bidang Pendapatan selaku Kuasa BUD Penerimaan;
b.Kepala Bidang Pendapatan pada BKUD selaku kuasa BUD pendapatan melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban penerimaan Bendahara Penerimaan SKPD melalui Sub Bidang Evaluasi Pendapatan dengan tahapan sebagai berikut: 1) meneliti laporan pertanggungjawaban dengan melihat kesesuaian perhitungan atas laporan pertanggungjawaban dengan mutasi RKUD; 2) jika ditemukan ketidaksesuaian dan/atau ketidaklengkapan maka PPKD dalam hal ini Kuasa BUD pendapatan meminta perbaikan kepada Bendahara Penerimaan SKPD; 3) setelah melakukan verifikasi, PPKD dalam hal ini kuasa BUD pendapatan melakukan rekonsiliasi penerimaan dengan mengidentifikasi transaksi pendapatan yang diterima oleh BUD tetapi tidak tercatat oleh buku Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu; 4) PPKD dalam hal ini Kuasa BUD pendapatan menyiapkan laporan realisasi pendapatan dengan menampilkan data setiap bulan; dan 5) PPKD dalam hal ini kuasa BUD pendapatan membuat analisis deskriptif terkait capaian realisasi penerimaan. M. PENATAUSAHAAN PEMBAYARAN ATAS KELEBIHAN PENDAPATAN
1.Pengembalian atas kelebihan Penerimaan Daerah yang sifatnya berulang dan terjadi pada tahun yang sama maupun tahun sebelumnya dilakukan dengan membebankan pada rekening penerimaan yang bersangkutan.
2.Pengembalian atas kelebihan Penerimaan Daerah yang sifatnya tidak berulang dan terjadi pada tahun yang sama maupun tahun sebelumnya dilakukan dengan membebankan pada rekening penerimaan yang bersangkutan.
3.Pengembalian atas kelebihan Penerimaan Daerah yang terjadi pada tahun sebelumnya dibukukan sebagai pengurang Saldo Anggaran Lebih pada tahun ditemukannya pengembalian atas kelebihan Penerimaan Daerah tahun sebelumnya.
4.Informasi kelebihan atas Peneriman Daerah dapat berupa:
a.surat permohonan pengembalian pembayaran;
b.rekomendasi APIP;
c.rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
d.putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya; dan/atau
e.informasi lainnya yang dipersamakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Berdasarkan surat pengajuan dari pihak ketiga atas kelebihan pembayaran, PA sesuai kewenangannya melakukan proses verifikasi dan validasi untuk:
a.memastikan keabsahan bukti yang dijadikan dasar pengajuan;
b.memastikan unsur penyebab pengajuan pengembalian, yang dapat disebabkan: 1) kesalahan penulisan; dan/atau 2) keberatan dari pihak ketiga.
c.memastikan perhitungan kelebihan pendapatan atas penerimaan Daerah.
6.Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi diterbitkan surat ketetapan lebih bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Setiap pengembalian kelebihan penerimaan pendapatan harus didasarkan pada surat ketetapan pajak Daerah lebih bayar, surat ketetapan retribusi Daerah lebih bayar atau dokumen lainnya yang dipersamakan untuk pendapatan selain pajak dan/atau retribusi.
8.PA berdasarkan dokumen surat ketetapan pajak Daerah lebih bayar, surat ketetapan retribusi Daerah lebih bayar atau dokumen lainnya yang dipersamakan untuk pendapatan selain pajak dan retribusi menerbitkan surat permohonan pembayaran pengembalian kelebihan penerimaan pajak dan/atau retribusi Daerah kepada BUD.
9.Berdasarkan surat permohonan pembayaran pengembalian kelebihan penerimaan pajak/retribusi Daerah atau dokumen lainnya yang dipersamakan untuk pendapatan selain pajak dan retribusi dari PA, BUD menerbitkan Surat Perintah Pemindahbukuan (SP2) untuk pengembalian kelebihan pendapatan atas penerimaan Daerah. N. PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PENDAPATAN HIBAH BERUPA UANG YANG BERSUMBER DARI BANTUAN PEMERINTAH DARI K/L YANG TELAH DITENTUKAN PENGGUNAANNYA DAN DARI PIHAK KETIGA YANG DITRANSFER LANGSUNG KE SKPD ATAU UNIT SKPD PADA TAHUN ANGGARAN BERJALAN, NAMUN BELUM DIANGGARKAN DALAM APBD TA 2026 Pelaksanaan dan penatausahaan pendapatan hibah berupa uang yang bersumber dari bantuan pemerintah dari K/L yang telah ditentukan penggunaannya dan ditransfer langsung ke SKPD atau unit SKPD pada tahun anggaran berjalan, namun belum dianggarkan dalam APBD TA 2026, dilakukan dengan ketentuan:
a.Dianggarkan dalam APBD sebagai Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah berupa pendapatan hibah dari pemerintah, dan dianggarkan pada program, kegiatan dan sub kegiatan SKPD terkait;
b.Penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja dalam APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan setelah pendapatan diterima di rekening bendahara pengeluaran/ bendahara pengeluaran pembantu SKPD/unit SKPD. Berdasarkan penerimaan tersebut, kepala SKPD mengusulkan penyesuaian anggaran kepada TAPD untuk menampung pendapatan hibah berupa uang dan alokasi belanjanya sesuai peruntukannya;
c.Berdasarkan usulan kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada huruf b, TAPD melakukan penyesuaian pendapatan dan program, kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD terkait mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan/atau setelah penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan Perubahan APBD dan/atau penyesuaian anggaran dilakukan setelah penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, penyesuaian anggaran tersebut dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
d.Pencatatan dan pengesahan pendapatan hibah uang bantuan pemerintah dari K/L: 1) Berdasarkan nota kredit/notifikasi dari bank atas pendapatan hibah uang bantuan pemerintah dari K/L, kepala Unit SKPD menyiapkan laporan realisasi pendapatan dan menyampaikan kepada Kepala SKPD; 2) Berdasarkan laporan pendapatan sebagaimana tersebut pada angka 1), kepala SKPD menerbitkan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan (SP3H) dan menyampaikan kepada Kuasa BUD; 3) Berdasarkan SP3H yang diterima dari kepala SKPD, Kuasa BUD menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan Hibah (SP2H); dan 4) Kepala SKPD mencatat dan melaporkan pendapatan hibah uang bantuan pemerintah dari K/L dalam Laporan realisasi Anggaran berdasarkan SP2H.
e.Pencatatan dan pengesahan belanja penggunaan dana hibah uang bantuan pemerintah dari K/L: 1) Berdasarkan bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah, kepala Unit SKPD menyiapkan laporan realisasi belanja dan menyampaikan kepada Kepala SKPD; 2) Berdasarkan laporan realisasi belanja sebagaimana tersebut pada angka 1), kepala SKPD menerbitkan Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B) dan menyampaikan kepada Kuasa BUD; 3) Berdasarkan SP2B yang diterima dari kepala SKPD, Kuasa BUD menerbitkan Surat Pengesahan Belanja (SPB); dan 4) Kepala SKPD mencatat dan melaporkan belanja yang di danai dari bantuan pemerintah dari K/L dalam Laporan realisasi Anggaran berdasarkan SPB. Penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pendapatan dana kebencanaan yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga/sejenis (masyarakat), dilakukan dengan ketentuan dan tahapan sebagai berikut:
a.Dianggarkan dalam APBD sebagai Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah berupa pendapatan Hibah sumbangan dari pihak ketiga/sejenis (masyarakat), sedangkan peruntukannya diangggarkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) dan/atau belanja dalam bentuk program, kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD terkait;
b.Penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja dalam APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan setelah pendapatan diterima pada RKUD setiap waktu tertentu sesuai kebutuhan;
c.Berdasarkan realisasi pendapatan dana kebencanaan yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga/sejenis (masyarakat), TAPD melakukan penyesuaian Pendapatan dan BTT dan/atau program, kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD terkait sesuai kebutuhan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan/atau setelah penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan Perubahan APBD dan/atau penyesuaian anggaran dilakukan setelah penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, penyesuaian anggaran tersebut dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
d.Dalam rangka efektifitas pengelolaan pendapatan dana kebencanaan yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga/sejenis (Masyarakat), Pemerintah Daerah agar membuka rekening penerimaan dengan ketentuan: 1) Kepala Daerah memerintahkan PPKD selaku BUD untuk membuka rekening penerimaan guna menampung pendapatan dana kebencanaan yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga/sejenis (masyarakat) pada bank penempatan RKUD; 2) Dalam rangka memberikan kemudahan pada pihak ketiga/sejenis (masyarakat) selaku pemberi sumbangan, rekening penerima sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat dibuka pada bank umum yang sehat sesuai kebutuhan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; 3) Rekening penerimaan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) merupakan rekening bersaldo nihil yang seluruh penerimaannya harus disetorkan ke RKUD sekurang-kurangnya sekali sehari pada akhir hari kerja. Ketentuan tersebut ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bendahara Umum Daerah (BUD) dengan Bank Umum bersangkutan sebagaimana angka 2); 4) Penerimaan pendapatan dana kebencanaan yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga/sejenis (masyarakat) yang diterima secara tunai oleh Bendahara Penerima wajib disetorkan ke RKUD setiap akhir hari paling lambat akhir jam kerja, kecuali penerimaan bantuan yang diterima pada hari libur dapat disetorkan pada hari kerja pertama setelah hari libur; 5) Apabila penerimaan pendapatan dana kebencanaan yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga/sejenis (Masyarakat) diperkirakan tidak ada lagi, BUD menutup rekening penerimaan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.Sumbangan dari pihak ketiga/sejenis (masyarakat) berupa barang yang memenuhi kriteria aset tetap dicatat sebagai Aset Hibah dan Ekuitas, sedangkan sumbangan dari pihak ketiga/sejenis (masyarakat) berupa barang yang tidak memenuhi kriteria aset tetap, dicatat sebagai aset persediaan dan ekuitas pada komponen laporan keuangan Neraca Pemerintah Daerah. O. PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN BELANJA DAERAH
1.Umum
a.setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
b.pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran Daerah; dan
c.pengeluaran kas sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak termasuk pengeluaran keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu melaksanakan pembayaran setelah:
a.meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA beserta bukti transaksinya;
b.menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran; dan
c.menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
3.Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu wajib menolak melakukan pembayaran dari PA/KPA apabila persyaratan tidak dipenuhi.
4.Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.
5.Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagai wajib pungut pajak penghasilan dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke Rekening Kas Umum Negara.
6.Atas persetujuan PA, Bendahara Pengeluaran SKPD dapat melimpahkan sebagian UP yang dikelolanya kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk pelaksanaan sub Kegiatan pada Unit SKPD.
7.Dalam proses belanja menggunakan UP, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu dapat melakukan pembayaran secara sekaligus langsung kepada penyedia barang/jasa atau melalui pemberian uang panjar terlebih dahulu kepada PPTK atau Pembantu Bendahara Pengeluaran yang membantu PPTK.
8.Pembayaran belanja secara sekaligus kepada penyedia barang/jasa atau melalui pemberian uang panjar, dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan PA/KPA yang dituangkan dalam nota pencairan dana yang diajukan oleh PPTK.
9.Pemberian uang panjar berdasarkan nota pencairan dana dilakukan secara nontunai melalui pemindahbukuan dari rekening Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu ke rekening PPTK atau rekening Pembantu Bendahara Pengeluaran yang membantu PPTK.
10.Dalam hal uang panjar lebih besar dari realisasi pembayaran belanja, PPTK mengembalikan kelebihan uang panjar dimaksud kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu melalui transfer ke rekening Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu. Jika uang panjar lebih kecil dari realisasi pembayaran belanja, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu membayar kekurangannya kepada PPTK melalui transfer ke rekening PPTK.
11.PPTK dan/atau Pembantu Bendahara Pengeluaran yang ada di PPTK bertanggung jawab secara formal dan materiil atas penggunaan uang panjar yang diterima dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu.
12.Surat Permintaan Pembayaran:
a.Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP kepada PA melalui PPK SKPD berdasarkan SPD;
b.Bendahara Pengeluaran Pembantu mengajukan SPP kepada KPA melalui PPK SKPD Unit berdasarkan SPD;
c.SPP yang dapat diajukan oleh Bendahara Pengeluaran adalah SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS; dan
d.SPP yang dapat diajukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah SPP-TU dan SPP-LS.
13.SPP-UP:
a.pada permulaan tahun anggaran, setelah Keputusan Penunjukan Pengelola Keuangan SKPD, DPA-SKPD dan SKPKD ditetapkan, Bendahara Pengeluaran dapat mengajukan SPP-UP kepada Pejabat PA melalui PPK SKPD dalam rangka pengisian UP.
b.Penetapan UP tunai adalah paling tinggi 1/12 (satu per dua belas) dari pagu anggaran belanja yang telah dikurangi belanja yang harus dikeluarkan dengan sistem LS, sedangkan untuk SKPD yang menjalankan KKPD maka UP KKPD adalah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total UP;
c.besaran UP ditentukan dengan Keputusan Bupati;
d.SPP-UP diajukan untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat UP yang ditujukan bukan LS, diberikan sekali dalam setahun dan belum membebani pagu anggaran;
e.proses pelimpahan UP didasarkan pada perencanaan internal SKPD dan harus mendapatkan persetujuan dari PA;
f.atas persetujuan PA, Bendahara Pengeluaran SKPD dapat melimpahkan sebagian UP yang dikelolanya kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk pelaksanaan sub Kegiatan pada unit SKPD, yang dilakukan secara non tunai melalui pemindahbukuan dari rekening Bendahara Pengeluaran ke rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu;
g.persetujuan PA dan besaran pelimpahan UP dituangkan dalam keputusan PA tentang besaran pelimpahan UP kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu dengan mempertimbangkan usul Bendahara Pengeluaran;
h.besarnya jumlah uang yang dilimpahkan tersebut memperhitungkan besarnya Kegiatan yang dikelola oleh KPA serta waktu pelaksanaan Kegiatan;
i.atas dasar pelimpahan UP tersebut, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu melakukan pencatatan pada buku terkait;
j.Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab atas penggunaan UP yang dilimpahkan oleh Bendahara Pengeluaran;
k.pelimpahan UP kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu berakhir ketika sub Kegiatan unit SKPD yang bersangkutan telah selesai dilaksanakan dan apabila terdapat sisa uang persediaan, disetorkan secara non tunai melalui pemindahbukuan dari rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu ke rekening Bendahara Pengeluaran;
l.pengeluaran dapat diganti kembali dengan mengajukan Surat Pemintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) dengan melampirkan pengesahan surat pertanggungjawaban;
m.SPP-UP yang diajukan dibuat rangkap 4 (empat), lembar pertama untuk PA, lembar kedua untuk PPK SKPD, lembar ketiga dan lembar keempat untuk Bendahara Pengeluaran;
n.kelengkapan dokumen SPP-UP: 1) fotokopi Keputusan Penunjukan Pengelola Keuangan SKPD; 2) fotokopi DPA-SKPD; 3) fotokopi SPD; 4) spesimen PA dan Bendahara Pengeluaran; 5) nomor pokok wajib pajak Bendahara Pengeluaran; 6) nomor rekening Bendahara Pengeluaran pada PT. Bank Jawa Tengah Cabang Ungaran; 7) ringkasan SPP-UP; 8) rincian penggunaan SPP-UP; 9) laporan pertanggungjawaban UP dan bukti pengeluaran yang sah atau dokumen asli pertanggungjawaban UP tahun sebelumnya;dan 10) pengesahan surat pertanggungjawaban UP tahun sebelumnya; dan
o.ketentuan Penggunaan UP: 1) keperluan pengeluaran sehari-hari yang harus dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran; 2) setiap pembayaran harus didasarkan pada bukti pengeluaran yang sah; 3) dana UP diajukan untuk pengisian UP bukan untuk LS dan diberikan sekali dalam setahun; 4) setiap pengeluaran tidak diperkenankan melampaui dana pada kode rekening anggaran yang disediakan dalam DPA; 5) pembayaran yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada 1 (satu) rekanan/pihak lain tidak boleh melebihi jumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali untuk pembayaran biaya langganan listrik, telepon dan air serta biaya pengadaan bahan bakar minyak melalui stasiun pengisian bahan bakar umum; 6) dalam setiap pembayaran harus dilaksanakan ketentuan mengenai perpajakan; dan 7) dana UP tidak boleh digunakan untuk pengeluaran yang menurut ketentuan harus dibayarkan dengan SPP-LS.
14.SPP-GU
a.SPP-GU diajukan untuk mengganti UP yang telah digunakan.
b.Pengajuan SPP-GU hanya dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran apabila pertanggungjawaban SPP-UP atau SPP- GU sebelumnya telah dilaksanakan atau sudah dipertanggungjawabkan dalam bentuk Surat pertanggungjawaban.
c.Pengajuan SPP-GU dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan pada Kegiatan yang sama.
d.SPP-GU diajukan apabila UP/GU sebelumnya telah dibelanjakan sesuai kebutuhannya.
e.Pengajuan SPP-GU memperhatikan Surat pertanggungjawaban GU sebelumnya dan Anggaran Kas bulan berikutnya.
f.SPP-GU yang diajukan dibuat rangkap 4 (empat), lembar pertama untuk PA, lembar kedua untuk PPK SKPD, lembar ketiga untuk Bendahara Pengeluaran dan lembar keempat untuk PPTK.
g.Kelengkapan dokumen SPP-GU terdiri atas: 1) ringkasan SPP-GU; 2) rincian SPP-GU atau rincian belanja yang diajukan penggantiannya sampai dengan sub rincian objek; 3) laporan pertanggungjawaban UP/GU dan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap, atau dokumen asli pertanggungjawaban GU sebelumnya; 4) pengesahan surat pertanggungjawaban GU sebelumnya oleh PA; 5) kartu kendali Kegiatan; dan 6) Pernyataan telah dicatat dalam daftar Barang Milik Daerah oleh Pengurus Barang, khusus untuk belanja modal.
h.Ketentuan Penggunaan GU: 1) setiap pengeluaran tidak diperkenankan melampaui dana pada kode rekening anggaran yang disediakan dalam DPA; 2) setiap pembayaran harus didasarkan pada bukti pengeluaran yang sah; 3) pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada 1 (satu) rekanan/pihak lain tidak boleh melebihi jumlah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali untuk pembayaran biaya langganan listrik, telepon dan air serta biaya pengadaan bahan bakar minyak melalui stasiun pengisian bahan bakar umum; 4) dipergunakan untuk membiayai pengeluaran sehari-hari yang harus dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran; 5) pengeluaran dapat diganti kembali dengan mengajukan SPP-GU dengan melampirkan pengesahan surat pertanggungjawaban; 6) dalam setiap pembayaran harus dilaksanakan ketentuan mengenai perpajakan; dan 7) dana ganti UP tidak boleh digunakan untuk pengeluaran yang menurut ketentuan harus dibayarkan dengan SPP- LS.
15.SPP-TU
a.SPP-TU diajukan untuk menambah UP.
b.SPP-TU yang diajukan dibuat rangkap 4 (empat), lembar pertama untuk PA/KPA, lembar kedua untuk PPK SKPD/PPK Unit SKPD, lembar ketiga untuk Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantudan lembar keempat untuk PPTK.
c.Kelengkapan dokumen SPP-TU terdiri atas: 1) ringkasan SPP-TU; 2) rincian belanja yang diajukan TU nya sampai dengan sub rincian obyek; 3) kartu kendali Kegiatan; 4) bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atas TU sebelumnya atau dokumen asli pertanggungjawaban TU sebelumnya;dan 5) posisi kas pertanggal pengajuan.
d.Ketentuan Penggunaan TU: 1) digunakan untuk Kegiatan apabila UP tidak mencukupi dan tidak dapat menggunakan SPP-LS; 2) digunakan untuk melaksanakan Kegiatan yang bersifat mendesak atau sesuai dengan jadwal Kegiatan yang menurut sifatnya harus segera dilaksanakan dan tidak dapat ditunda; 3) batas jumlah pengajuan TU harus mendapat persetujuan dari PPKD dengan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu penggunaannya. 4) tidak diperbolehkan untuk membiayai Kegiatan yang sudah berjalan; 5) TU dipergunakan untuk kebutuhan 1 (satu) bulan dan tidak digunakan untuk membiayai pengeluaran yang menurut ketentuan berlaku harus dibayarkan dengan SPP-LS; 6) dipertanggungjawabkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak uang diterima rekening Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu SKPD; 7) jika TU tidak habis digunakan untuk pelaksanaan Kegiatan maka sisa TU harus disetor kembali ke RKUD, kecuali: a) Kegiatan yang pelaksanaannya melebihi 1 (satu) bulan dan dinyatakan dengan surat pernyataan dari PA/KPA; dan b) Kegiatan yang mengalami penundaan dari jadwal yang telah ditetapkan yang diakibatkan oleh peristiwa di luar kendali PA/KPA dan dinyatakan dengan surat pernyataan dari PA/KPA. 8) untuk pengajuan TU pada bulan Desember, maka uang tersebut harus dipertanggungjawabkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun berkenaan; dan 9) pengajuan SPP-TU pada sub Kegiatan yang sama dapat dilakukan, apabila SPP-TU yang diajukan sebelumnya sudah dipertanggungjawabkan.
16.SPP-LS
a.SPP-LS yang diajukan dibuat rangkap 4 (empat), lembar pertama untuk PA/KPA, lembar kedua untuk PPK SKPD/PPK Unit SKPD, lembar ketiga untuk Bendahara Pengeluaran dan lembar keempat untuk PPTK.
b.Ketentuan penggunaan uang LS: 1) digunakan untuk pembayaran: a) gaji dan tunjangan, termasuk tambahan penghasilan pegawai; b) pengadaan barang/jasa kepada pihak ketiga; c) pembayaran kepada pihak ketiga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d) pembayaran lainnya yang melalui Bendahara Pengeluaran. Termasuk pembayaran lainnya adalah pembayaran gaji dan tunjangan pegawai Non ASN, pembayaran pekerjaan yang dilaksanakan dengan cara swakelola, dan pembayaran untuk belanja bantuan sosial kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial untuk orang terlantar/kehabisan bekal di wilayah Kabupaten Semarang. 2) SPP-LS kepada pihak ketiga lainnya digunakan untuk pembayaran: a) hibah berupa uang; b) bantuan sosial berupa uang; c) bantuan keuangan; d) subsidi; e) bagi hasil pajak Daerah; f) bagi hasil retribusi Daerah; g) belanja tidak terduga untuk pengembalian kelebihan penerimaan yang terjadi pada tahun anggaran sebelumnya; dan h) pembayaran kewajiban Pemerintah Daerah atas putusan pengadilan, rekomendasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan/atau rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan. 3) Pengajuan dokumen SPP-LS untuk pembayaran barang/jasa dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu melalui PPK SKPD/ PPK SKPD Unit, paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya tagihan dari pihak ketiga melalui PPTK. 4) Berapapun jumlah pembayaran pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan melalui pembebanan LS. 5) Pembayaran belanja bagi hasil pajak Daerah dan bagi hasil retribusi Daerah dilakukan berdasarkan realisasi pajak Daerah dan retribusi Daerah setiap bulan, dibayarkan pada bulan berikutnya setelah bulan berkenaan berakhir.
c.Kelengkapan dokumen SPP-LS secara umum meliputi: 1) ringkasan SPP-LS; 2) rincian belanja yang diajukan pembayarannya sampai dengan sub rincian objek; 3) bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau dokumen asli pertanggungjawaban LS: a) Pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, dengan melampirkan: a).1.rekapitulasi daftar gaji dan tunjangan atau ledger gaji bulan berkenaan; dan a).2.e-billing pajak penghasilan; b) Pembayaran gaji susulan, dengan melampirkan: b).1.fotokopi Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil yang dilegalisasi; b).2.fotokopi Keputusan Mutasi yang dilegalisasi; b).3.fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang dilegalisasi; dan b).4. tembusan surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga; c) gaji susulan karena dijatuhi hukuman disiplin, dengan melampirkan: c).1. fotokopi keputusan pangkat terakhir yang dilegalisasi; c).2. fotokopi keputusan badan pertimbangan pegawai yang dilegalisasi; c).3. fotokopi keputusan hukuman disiplin dari Bupati yang dilegalisasi; c).4. e-billing Pajak penghasilan; dan c).5. untuk gaji susulan hanya dapat dibayarkan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak keputusan dimaksud ditetapkan; d) Pembayaran kekurangan gaji dan tunjangan, dengan melampirkan: d).1. fotokopi keputusan kenaikan pangkat yang dilegalisasi; d).2. fotokopi keputusan gaji berkala yang dilegalisasi; d).3.e-billing pajak penghasilan; dan d).4. untuk pembayaran kekurangan gaji hanya dapat dibayarkan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak keputusan dimaksud ditetapkan; e) Pembayaran kekurangan tunjangan jabatan dan fungsional,dengan melampirkan: e).1. fotokopi keputusan jabatan struktural yang dilegalisasi; e).2. fotokopi keputusan jabatan fungsional yang dilegalisasi; e).3. fotokopi surat pernyataan pelantikan yang dilegalisasi; e).4. fotokopi surat pernyataan menduduki jabatan yang dilegalisasi; dan e).5. fotokopi surat pernyataan melaksanakan tugas jabatan yang dilegalisasi; f) pembayaran gaji terusan dibayarkan selama 4 (empat) bulan dan melampirkan: f).1. fotokopi surat keterangan kematian dari lurah yang diketahui oleh camat yang dilegalisasi; f).2. fotokopi keputusan pangkat terakhir yang dilegalisasi; f).3. fotokopi surat nikah yang dilegalisasi; f).4. nomor rekening Bendahara Pengeluaran; f).5. e-billing pajak penghasilan; dan f).6. kelebihan pembayaran gaji terusan harus segera disetor ke RKUD; g) pembayaran tambahan penghasilan pegawai, dengan melampirkan: g).1. rekapitulasi penerimaan tambahan penghasilan pegawai; g).2. e-billing pajak penghasilan; dan g).3. rekomendasi pembayaran tambahan penghasilan pegawai bulan sebelumnya dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Semarang; h) pembayaran penghasilan pimpinan dan anggota DPRD mencakup: h).1. rekapitulasi Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; dan h).2. e-billing pajak penghasilan; i) pembayaran kepada pihak ketiga atas pengadaan barang/jasa mencakup: i).1. kuitansi bermeterai cukup; i).2. kartu kendali Kegiatan; i).3. bukti pengeluaran dari Pemerintah Daerah; i).4. dokumen pengadaan, meliputi: i).4.a. dokumen kontrak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan kontrak; i).4.b. berita acara pemeriksaan/ berita acara kemajuan pekerjaan (jika pembayaran dilakukan secara termin/bulanan) atau berita acara serah terima (jika pembayaran dilakukan sekaligus/pekerjaan selesai); i).4.c.bank garanty/surety bond (sesuai ketentuan dalam kontrak); i).4.d. berita acara pembayaran; i).4.e. surat referensi/keterangan bank; i).4.f. dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari penerusan pinjaman/hibah luar negeri; i).4.g. kelengkapan dokumen pengadaan diatas disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan jenis atau sifat pengadaan barang/jasa yang dilakukan; i).4.h. surat setoran pajak/e-billing dan faktur pajak yang telah ditandatangani wajib pajak; i).4.i. surat tanda setoran denda keterlambatan apabila pekerjaan mengalami keterlambatan; dan i).4.j. bukti pendaftaran dan bukti pelunasan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; i).5. Dalam rangka mempermudah pelaksanaan pengadaan barang/jasa: i).5.a. bentuk kontrak terdiri atas bukti pembelian/pembayaran, kuitansi, surat perintah kerja, surat perjanjian dan surat/bukti pesanan; i).5.b. bukti pembelian/pembayaran digunakan untuk pengadaan barang/jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); i).5.c. kuitansi digunakan untuk pengadaan barang/jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); i).5.d. Surat perintah kerja digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). i).5.e. Surat perjanjian digunakan untuk PengadaanBarang/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling sedikit diatas Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), dan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). i).5.f. Surat/bukti pesanan digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui e- purchasing. i).5.g. untuk pelaksanaan belanja pengadaan barang/jasa dengan metode e-purchasing dengan bukti perikatan/bentuk kontrak dilengkapi bukti transaksi paling sedikit berupa surat tagihan/invoice dan berita acara penerimaan/berita acara serah terima sesuai platform, dengan ketentuan: i).5.g.1). belanja dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dilaksanakan melalui pembelian langsung dengan proses negosiasi harga apabila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau loka pasar/e-marketplace memiliki fitur negosiasi dengan bukti transaksi paling sedikit berupa surat pesanan dan surat tagihan/ invoice yang dapat diunduh dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau loka pasar/e-marketplace; dan i).5.g.2). belanja dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) diwajibkan melakukan proses negosiasi harga dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau loka pasar/e-marketplace dengan bukti transaksi berupa surat pesanan, berita acara penerimaan dan surat tagihan/ invoice yang dapat diunduh dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau loka pasar/e- marketplace. i).5.h. untuk pelaksanaan belanja pengadaan pekerjaan konstruksi melalui e-purchasing, bentuk kontrak sebagaimana dimaksud dalam huruf i).5.g. wajib dipenuhi dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan tentang Jasa Konstruksi. j) Transaksi melalui e-purchasing terkait perpajakan Daerah tetap memperhatikan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pengenaan pajak Daerah. k) Khusus LS untuk pengadaan tanah, melampirkan: k).1. berita acara pembebasan tanah yang dibuat oleh panitia pembebasan tanah; k).2. suratsetoran pajak/e-billing pajak penghasilan final untuk pengadaan tanah dengan nilai diatas Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah); k).3. surat setoran pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; k).4. persetujuan panitia pengadaan tanah; k).5. fotokopi bukti kepemilikan; k).6. pernyataan dari penjual bahwa tanah tidak dalam sengketa; dan k).7. pelepasan/penyerahan hak atas tanah akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/ Notaris. l) Pembayaran belanja subsidi, dengan melengkapi: l).1. surat permohonan pencairan subsidi; l).2. Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksaaan Subsidi; l).3. Keputusan Bupati tentang Penetapan Penerima Subsidi dan Besaran Nilai Subsidi; l).4. nomor rekening penerima subsidi; l).5. realisasi belanja subsidi bulan sebelumnya dan kartu kendali; l).6. hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik; dan l).7. kuitansi penerima bermeterai cukup. m) Pembayaran belanja hibah, dengan melengkapi: m).1. surat permohonan pencairan hibah; m).2. Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah; m).3. Keputusan Bupati tentang Penerima dan Besaran Hibah; m).4. naskah perjanjian hibah; m).5. nomor rekening penerima hibah; m).6 realisasi belanja hibah bulan sebelumnya/kartu kendali; m).7. kuitansi bermeterai cukup dan/atau tanda terima penerimaan hibah; dan m).8. surat keterangan terdaftar pada instansi yang berwenang/ Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Bagi yang Berbadan Hukum/ Keputusan Tentang Pembentukan Badan/ Lembaga yang Ditetapkan Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. n) Pembayaran belanja bantuan sosial, dengan melengkapi: n).1. surat permohonan pencairan bantuan sosial; n).2. Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial; n).3. Keputusan Bupati tentang penerima dan besaran bantuan sosial; n).4. nomor rekening penerima bantuan sosial; n).5. realisasi belanja bantuan sosial bulan sebelumnya/kartu kendali; dan n).6. kuitansi penerima bermeterai cukup dan/atau tanda terima penerimaan bantuan sosial. o) Pembayaran belanja bantuan keuangan, dengan melengkapi: o).1. surat permohonan pencairan bantuan keuangan; o).2. Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan; o).3. Keputusan Bupati tentang Penerima dan Besaran Bantuan Keuangan; o).4. nomor rekening penerima bantuan keuangan; o).5. realisasi belanja bantuan keuangan bulan sebelumnya/kartu kendali beserta surat pertanggungjawaban; dan o).6. kuitansi penerima bermeterai cukup dan/atau tanda terima penerimaan bantuan keuangan. p) pembayaran belanja bagi hasil pajak Daerah dan/atau bagi hasil retribusi Daerah, dengan melengkapi: p).1. Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan/atau Bagi Hasil Retribusi Daerah; p).2. Keputusan Bupati tentang Penerima dan Besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan/atau Bagi Hasil Retribusi Daerah; p).3. nomor rekening penerima belanja bagi hasil pajak Daerah dan/atau bagi hasil retribusi Daerah; p).4. laporan realisasi penerimaan pajak dan/atau penerimaan retribusi bulan sebelumnya yang ditandatangani oleh PPKD, yang disusun berdasarkan hasil rekonsiliasi dengan SKPD pengelola pajak dan retribusi pada bulan berkenaan; dan p).5. kuitansi penerima bermeterai cukup dan/atau tanda terima penerimaan belanja bagi hasil pajak Daerah dan/atau bagi hasil retribusi Daerah; dan q) pembayaran belanja tak terduga, dengan melengkapi: q).1. surat permohonan pencairan belanja tak terduga; q).2. surat penetapan kedaruratan dari pejabat yang berwenang, untuk belanja tak terduga dengan kategori tanggap darurat; q).3. Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian belanja tak terduga; q).4. Keputusan Bupati tentang Persetujuan Penggunaan belanja tak terduga; q).5. Keputusan Bupati tentang Penerima dan Besaran belanja tak terduga; q).6. nomor rekening penerima belanja tak terduga; dan q).7. kuitansi penerima bermeterai cukup dan/atau tanda terima penerimaan uang belanja tak terduga. r) Pembayaran belanja modal, dengan melengkapi pernyataan yang telah dicatat dalam daftar BMD oleh Pengurus Barang, khusus untuk belanja modal.
17.Surat Perintah Membayar
a.Berdasarkan pengajuan SPP-UP, PA mengajukan permintaan UP kepada Kuasa BUD dengan menerbitkan SPM-UP setelah dilakukan verifikasi SPP-UP beserta kelengkapannya oleh PPK SKPD dan diterbitkan pengesahan surat pertanggungjawaban atas UP tahun sebelumnya oleh PA.
b.Berdasarkan pengajuan SPP-GU, PA mengajukan permintaan GU kepada Kuasa BUD dengan menerbitkan SPM-GU, setelah dilakukan verifikasi SPP-GU beserta kelengkapannya oleh PPK SKPD dan diterbitkan pengesahan surat pertanggungjawaban atas GU sebelumnya oleh PA.
c.Berdasarkan pengajuan SPP-TU, PA/KPA mengajukan permintaan TU kepada kuasa BUD dengan menerbitkan SPM-TU, setelah dilakukan verifikasi SPP-TU beserta kelengkapannya oleh PPK SKPD/PPK Unit SKPD dan diterbitkan pengesahan surat pertanggungjawaban atas uang TU sebelumnya oleh PA/KPA.
d.Berdasarkan pengajuan SPP-LS, PPK SKPD/PPK Unit SKPD melakukan verifikasi atas: 1) kebenaran material syarat bukti mengenai hak tagih; 2) kelengkapan dokumen persyaratan sehubungan dengan perjanjian pengadaan barang/jasa; dan 3) ketersediaan dana yang bersangkutan.
e.Berdasarkan hasil verifikasi PPK SKPD/PPK Unit SKPD, PA/KPA memerintahkan pembayaran atas Beban APBD melalui penerbitan SPM-LS kepada Kuasa BUD.
f.Dalam hal hasil verifikasi tidak memenuhi syarat, PA/KPA tidak menerbitkan SPM, dan mengembalikan SPP-LS paling lambat 1 (satu) hari sejak diterimanya SPP.
g.PA/KPA menandatangani dan menerbitkan SPM paling lama 2 (dua) hari sejak proses verifikasi dinyatakan lengkap dan sah, untuk kemudian disampaikan kepada Kuasa BUD, dengan dilengkapi: 1) surat pernyataan tanggung jawab mutlak PA/KPA; dan 2) surat pernyataan verifikasi PPK-SKPD/PPK Unit SKPD yang dilengkapi dengan ceklist kelengkapan dokumen.
h.PA/KPA dilarang menerbitkan SPM yang membebani tahun anggaran berkenaan setelah tahun anggaran berakhir.
i.Batas akhir penyampaian SPM kepada Kuasa BUD: 1) penyampaian SPM untuk penerbitan SP2D gaji paling lambat tanggal 20 (dua puluh) sebelum bulan berkenaan; 2) penyampaian SPM untuk penerbitan SP2D gaji terusan, rapel, kekurangan gaji, gaji susulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) sebelum bulan berkenaan; 3) penyampaian SPM untuk penerbitan SP2D tambahan penghasilan pegawai paling lambat pada hari kerja ketiga tiap bulan disertai dengan laporan realisasi tambahan penghasilan pegawai dan rekomendasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Semarang tentang penilaian tambahan penghasilan pegawai yang harus dibayarkan bulan sebelumnya; 4) penyampaian SPM untuk pembayaran belanja tak terduga dilengkapi dengan realisasi belanja tak terduga bulan sebelumnya dan kartu kendali; 5) penyampaian SPM-GU/TU untuk penerbitan SP2D paling lambat sampai dengan tanggal 25 (dua puluh lima) setiap bulan; dan 6) pada akhir tahun anggaran 2026, penyampaian SPM- GU/TU untuk penerbitan SP2D paling lambat tanggal 7 Desember 2026 sesuai jam kerja dan SPM-LS paling lambat tanggal 15 Desember 2026 sesuai jam kerja.
18.Surat Perintah Pencairan Dana
a.Kuasa BUD menerbitkan SP2D berdasarkan SPM yang diterima dari PA/KPA yang ditujukan kepada PT. Bank Jateng selaku pemegang kas Daerah.
b.Penerbitan SP2D paling lama 2 (dua) hari sejak SPM diterima dalam kondisi benar, lengkap dan sah.
c.Dalam rangka penerbitan SP2D, Kuasa BUD berkewajiban untuk: 1) meneliti kelengkapan SPM yang diterbitkan oleh PA/KPA, berupa surat pernyataan tanggung jawab PA/KPA, surat pernyataan verifikasi PPK SKPD/PPK Unit SKPD yang dilampiri kelengkapan ceklist dokumen, pengesahan surat pertanggungjawaban atas dana yang diminta sebelumnya dan kartu kendali kegiatan. Khusus SPM-GU untuk transaksi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) ditambah kelengkapan berupa Kertas Kerja Kartu Kendali Kegiatan. Khusus SPM-TU ditambah kelengkapan berupa Surat Izin atau persetujuan PPKD dengan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu penggunaannya. Khusus SPM-LS pengadaan barang/jasa ditambah kelengkapan berupa: a) keterangan kontrak, ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen atau Pejabat Penandatangan Kontrak dan diketahui oleh PA/KPA, yang memuat: a).1. nama SKPD; a).2. nama Kegiatan/sub Kegiatan; a).3. nama pihak ketiga/rekanan; a).4. nama pekerjaan; a).5. nomor dan tanggal kontrak; a).6. nomor dan tanggal surat perintah mulai kerja; a).7. nilai kontrak; a).8. jangka waktu pelaksanaan kontrak, menyebut jumlah hari serta tanggal mulai dan tanggal selesai pelaksanaan kontrak; a).9. sumber dana; a).10. tanggal dan nomor berita acara pemeriksaan fisik atau berita acara serah terima yang terdiri atas: a).10.a. termin 1; a).10.b. termin 2; a).10.c. termin 3; a).10.d. termin 4 dan seterusnya; dan a).10.e. termin akhir (progres 100% (seratus persen)); a).11. Nilai uang yang telah dicairkan: a).11.a. uang muka; a).11.b. termin 1; a).11.c. termin 2; a).11.d. termin 3; a).11.e. termin 4 dan seterusnya; a).11.f. termin akhir (progres 100% (seratus persen)); dan a).11.g. nilai denda keterlambatan pekerjaan (apabila ada); b) nomor rekening pihak ketiga dan surat keterangan bank atas kebenaran rekening pihak ketiga. Jika bank tujuan bukan bank Jateng maka wajib melampirkan tangkapan layar nama dan nomor rekening pada fasilitas m-banking pihak ketiga; c) nomor pokok wajib pajak pihak ketiga dan e-billing untuk kepentingan pemotongan pajak;dan d) surat tanda setoran denda keterlambatan pekerjaan (apabila ada); e) surat rekomendasi pemenuhan status paket selesai dan penilaian kinerja penyedia dalam sistem informasi pengadaan dari Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah untuk pembayaran progres 100% (seratus persen) atau termin terakhir. Pengadaan barang/jasa yang dilakukan melalui metode e- purchasing tidak membutuhkan rekomendasi kecuali untuk pembayaran yang dilakukan di luar sistem. 2) menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBD yang tercantum dalam SPM; 3) menguji ketersediaan dana Kegiatan yang bersangkutan; dan 4) memerintahkan pencairan dana sebagai dasar Kegiatan yang bersangkutan.
d.Kuasa BUD tidak menerbitkan SP2D yang diajukan PA/KPA apabila: 1) tidak dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab PA/KPA, surat pernyataan verifikasi PPK SKPD/PPK Unit SKPD yang dilampiri Kelengkapan ceklist dokumen, pengesahan surat pertanggungjawaban atas dana yang diminta sebelumnya dan kartu kendali kegiatan. Khusus SPM-TU tidak dilengkapi dengan surat izin atau persetujuan PPKD tentang batas jumlah pengajuan TU dengan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu penggunaannya. Khusus SPM-LS pengadaan barang/jasa tidak ditambah kelengkapan berupa: a) keterangan kontrak, ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen atau Pejabat Penandatangan Kontrak dan diketahui oleh PA/KPA yang memuat: a).1. nama SKPD; a).2. nama Kegiatan/sub Kegiatan; a).3. nama pihak ketiga/rekanan; a).4. nama pekerjaan; a).5. nomor dan tanggal kontrak; a).6. nomor dan tanggal surat perintah mulai kerja; a).7. nilai kontrak; a).8. jangka waktu pelaksanaan kontrak, menyebut jumlah hari serta tanggal mulai dan tanggal selesai pelaksanaan kontrak; a).9. sumber dana; a).10. tanggal dan nomor berita acara pemeriksaan fisik atau berita acara serah terima yang terdiri atas: a).10.a. termin 1; a).10.b. termin 2; a).10.c. termin 3; a).10.d. termin 4 dan seterusnya; dan a).10.e. termin akhir (progres 100% (seratus persen)); a).11. Nilai uang yang telah dicairkan: a).11.a. uang muka; a).11.b. termin 1; a).11.c. termin 2; a).11.d. termin 3; a).11.e. termin 4 dan seterusnya; a).11.f. termin akhir (progres 100% (seratus persen)); dan a).11.g. nilai denda keterlambatan pekerjaan (apabila ada); b) tidak dilengkapi nomor rekening pihak ketiga dan surat keterangan bank atas kebenaran rekening pihak ketiga; c) tidak dilengkapi nomor pokok wajib pajak pihak ketiga dan e-billing untuk kepentingan pemotongan pajak; d) tidak dilengkapi denda keterlambatan pekerjaan (apabila ada); e) tidak dilengkapi surat rekomendasi pemenuhan status paket selesai dan penilaian kinerja penyedia dalam sistem informasi pengadaan dari Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah untuk pembayaran progres 100% (seratus persen) atau termin terakhir. Termasuk pengadaan barang/jasa yang dilakukan melalui metode e-purchasing dengan pembayaran yang dilakukan di luar sistem. 2) pengeluaran tersebut melebihi pagu;
e.Kuasa BUD mengembalikan dokumen SPM dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d paling lambat 1 (satu) hari sejak diterimanya SPM;
f.Penerbitan SP2D terdiri atas 4 (empat) lembar, yang terdiri atas: 1) lembar pertama untuk bank yang ditunjuk; 2) lembar kedua untuk PA/KPA atau PPK SKPD/PPK Unit SKPD; 3) lembar ketiga untuk arsip Kuasa BUD; dan 4) lembar keempat untuk pihak penerima/Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu atau pihak ketiga;
g.BUD/Kuasa BUD dapat meminta surat keterangan dan/atau surat pernyataan dari PA/KPA terkait penerbitan SP2D atas SPM yang disampaikan PA/KPA ketika diperlukan.
19.Jika terjadi pengembalian belanja maka PA mengirimkan surat pemberitahuan pengembalian belanja dilampiri dengan bukti setoran kembali serta hasil print-out SIPD sebagai dasar bagi Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk mengesahkan pengembalian belanja tersebut.
20.Pembukuan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu
a.Dalam rangka pengendalian atas pelaksanaan Belanja Daerah, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu menggunakan buku sebagai berikut: 1) register SPP/SPM/SP2D; 2) buku kas umum; 3) buku pembantu bank; 4) buku pembantu kas tunai; 5) buku pembantu pajak; 6) buku pembantu panjar; dan 7) buku pembantu per sub rincian objek belanja.
b.Pencatatan buku sebagaimana dimaksud dalam huruf a bersumber pada data, meliputi: 1) bukti transaksi yang sah dan lengkap; 2) SPP-UP/GU/TU/LS; 3) SPM-UP/GU/TU/LS; 4) SP2D; dan/atau 5) dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.Batas kas tunai yang dipegang oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Pembantu Bendahara Pengeluaran yang membantu dalam ruang lingkup Kegiatan yang ada pada PPTK:
a.sisa kas tunai pada Bendahara Pengeluaran paling banyak sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan tetap memperhatikan batasan transaksi nontunai yang diatur dalam Peraturan Bupati yang mengatur pelaksanaan transaksi nontunai dalam APBD;
b.sisa kas tunai pada Bendahara Pengeluaran Pembantu paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan tetap memperhatikan batasan transaksi nontunai yang diatur dalam Peraturan Bupati yang mengatur pelaksanaan transaksi nontunai dalam APBD; dan
c.sisa kas tunai pada Pembantu Bendahara Pengeluaran yang membantu dalam lingkup Kegiatan belanja yang ada pada PPTK paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan tetap memperhatikan batasan transaksi non tunai yang diatur dalam Peraturan Bupati yang mengatur pelaksanaan transaksi nontunai dalam APBD.
22.Batas Waktu Penyelesaian Tagihan
a.Pengajuan pencairan dana dapat dilakukan sesuai kontrak kerja, apabila progres fisik laporan penyelesaian pekerjaan telah memenuhi syarat pengajuan pencairan.
b.Tagihan atas pengadaan barang/jasa yang membebani APBD diajukan dengan surat permohonan pembayaran oleh penyedia barang/jasa kepada PA/KPA atau pejabat pembuat komitmen paling lambat 7 (tujuh) hari atau hari ke-1 sampai dengan hari ke-7 setelah timbulnya hak tagih (berita acara serah terima atau berita acara pemeriksaan pekerjaan per termin) kepada Pemerintah Daerah.
c.Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah timbulnya hak tagih kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b penyedia barang/jasa belum mengajukan surat permohonan pembayaran, maka PA/KPA atau Pejabat Pembuat Komitmen wajib memperingatkan atau memberitahukan secara tertulis kepada penyedia barang/jasa untuk segera mengajukan tagihan dimaksud berupa surat teguran paling banyak 2 (dua) kali dalam waktu 7 (tujuh) hari, dengan tembusan kepada: 1) Inspektur Daerah; dan 2) Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah.
d.Batas waktu pengajuan permohonan pembayaran dari pihak ketiga kepada PA/KPA atau pejabat pembuat komitmen setelah menerima surat teguran kedua adalah 7 (tujuh) hari dengan memberikan penjelasan secara tertulis kepada PA/KPA atau pejabat pembuat komitmen atas keterlambatan pengajuan tagihan tersebut.
e.Pengajuan dokumen SPP-LS untuk pembayaran barang/jasa dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu melalui PPK SKPD/PPK SKPD Unit, paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya tagihan dari pihak ketiga melalui PPTK.
f.Pengajuan dokumen SPM kepada Kuasa BUD untuk pembayaran barang/jasa dilakukan oleh PA/KPA, paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya tagihan dari pihak ketiga melalui PPTK.
g.Apabila pengajuan dokumen SPM-LS untuk pembayaran pengadaan barang/jasa melebihi ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f maka: 1) pada saat pengajuan SPM-LS pengadaan barang/jasa ke Kuasa BUD harus dilengkapi dengan surat ijin Bupati yang ditandatangani PA dengan dilampiri surat teguran sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dan permohonan izin tersebut disetujui oleh Bupati; dan/atau 2) apabila penyedia barang/jasa telah mengajukan permohonan pembayaran dilampiri dengan dokumen yang sah dan lengkap kepada pejabat pembuat komitmen atau PA/KPA, tetapi sampai 3 (tiga) hari sejak diterimanya dokumen permohonan pembayaran dari penyedia barang/jasa tersebut, pihak pejabat pembuat komitmen atau PA/KPA dan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu belum melaksanakan proses pembayaran maka pada saat pengajuan SPM-LS pengadaan barang/jasa ke Kuasa BUD harus dilengkapi surat izin Bupati yang ditandatangani PA, dengan dilampiri pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen atau PA/KPA tentang penyebab terlambatnya proses pembayaran di SKPD serta surat teguran apabila melalui proses surat teguran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan permohonan izin tersebut disetujui oleh Bupati.
h.Tagihan sebagaimana dimaksud dalam huruf b didasarkan atas: 1) dokumen kontrak/dokumen lain yang dipersamakan dengan kontrak atas pekerjaan pengadaan barang/jasa; 2) berita acara kemajuan pekerjaan/ berita acara pemeriksaan pekerjaan/ berita acara serah terima pekerjaan/ bukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai ketentuan; dan 3) dokumentasi sesuai penyelesaian pekerjaan/termin. P. PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBIAYAAN DAERAH
1.Penatausahaan Penerimaan Pembiayaan
a.Pelaksanaan dan penatausahaan penerimaan pembiayaan dilakukan oleh kepala SKPKD.
b.Penerimaan Pembiayaan Daerah dilakukan melalui RKUD.
c.Dalam hal penerimaan Pembiayaan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dilakukan melalui RKUD, BUD melakukan pencatatan dan pengesahan penerimaan Pembiayaan Daerah tersebut.
d.Keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya digunakan dalam tahun anggaran berjalan untuk: 1) menutupi defisit anggaran; 2) mendanai kewajiban Pemerintah Daerah yang belum tersedia anggarannya; 3) membayar bunga dan pokok Utang Daerah yang melampaui anggaran yang tersedia mendahului perubahan APBD; 4) melunasi kewajiban bunga dan pokok utang; 5) mendanai kenaikan gaji dan tunjangan ASN akibat adanya kebijakan Pemerintah Pusat; 6) mendanai Program, Kegiatan, dan sub Kegiatan yang belum tersedia anggarannya; dan/atau 7) mendanai sub Kegiatan yang capaian Sasaran Kinerjanya ditingkatkan dari yang telah ditetapkan dalam DPA-SKPD tahun anggaran berjalan, yang dapat diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun anggaran berjalan.
e.Pemindahbukuan dari RKUD ke Rekening Dana Cadangan dilakukan berdasarkan rencana penggunaan Dana Cadangan sesuai peruntukannya.
f.Pemindahbukuan dari rekening Dana Cadangan ke RKUD dilakukan setelah jumlah Dana Cadangan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang pembentukan Dana Cadangan yang bersangkutan mencukupi.
g.Pemindahbukuan paling tinggi sejumlah pagu Dana Cadangan yang akan digunakan sesuai peruntukannya pada tahun anggaran berkenaan sesuai dengan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang pembentukan Dana Cadangan.
h.Pemindahbukuan dari rekening Dana Cadangan ke RKUD atau sebaliknya dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh Kuasa BUD atas persetujuan PPKD.
i.Penerimaan kas atas penerimaan kembali pemberian Pinjaman Daerah melalui RKUD.
j.Pinjaman Daerah merupakan semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali, yang bersumber dari: 1) pemerintah pusat; 2) pemerintah Daerah lain; 3) lembaga keuangan bank; 4) lembaga keuangan bukan bank; dan 5) masyarakat.
k.Pelaksanaan dan penatausahaan atas Pinjaman Daerah dari pemerintah pusat dilaksanakan melalui: 1) LS; 2) rekening khusus; 3) pemindahbukuan ke RKUD; 4) letter of credit; dan 5) pembiayaan pendahuluan.
l.Pembukuan penerimaan kas atas Pinjaman Daerah menggunakan buku kas Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan dan dicatat oleh Kuasa BUD pada sisi penerimaan.
2.Penatausahaan Pengeluaran Pembiayaan
a.Pelaksanaan dan penatausahaan pengeluaraan Pembiayaan Daerah dilakukan oleh kepala SKPKD.
b.Pengeluaraan Pembiayaan Daerah dilakukan melalui RKUD.
c.Dalam hal pengeluaran Pembiayaan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dilakukan melalui RKUD, BUD melakukan pencatatan dan pengesahan penerimaan dan pengeluaran Pembiayaan Daerah tersebut.
d.Pengalokasian anggaran untuk Pembentukan Dana Cadangan dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang pembentukan Dana Cadangan.
e.Alokasi anggaran dipindahbukukan dari RKUD ke rekening Dana Cadangan.
f.Pemindahbukuan dilakukan dengan surat perintah Kuasa BUD atas persetujuan PPKD.
g.Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran Pembiayaan, Kuasa BUD berkewajiban untuk: 1) meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh kepala SKPKD; 2) menguji kebenaran perhitungan pengeluaran Pembiayaan yang tercantum dalam perintah pembayaran; 3) menguji ketersediaan dana yang bersangkutan; dan 4) menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran atas pengeluaran Pembiayaan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
h.Melunasi kewajiban bunga dan pokok utang untuk penyediaan anggaran pembayaran bunga dan pokok utang serta menghindari denda dan/atau sanksi sesuai dengan perjanjian pinjaman.
i.Dana Cadangan untuk setiap tahun ditempatkan pada rekening tersendiri untuk Dana Cadangan pada bank umum yang ditetapkan Bupati dalam bentuk deposito dan/atau investasi jangka pendek lainnya yang berisiko rendah.
j.Dalam hal terdapat bunga Dana Cadangan atas pemanfaaatan Dana Cadangan Pemerintah Daerah mengakui dan mencatat bunga Dana Cadangan sebagai Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
k.Bunga Dana Cadangan dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan Pemerintah Daerah melaksanakan Sub Kegiatan dalam mencapai indikator capaian Sasaran yang telah ditetapkan.
l.Penggunaan Dana Cadangan hanya untuk melaksanakan 1 (satu) sub Kegiatan berdasarkan indikator dan target capaian Sasaran yang telah ditetapkan.
m.Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal.
n.Penyertaan modal Daerah dalam bentuk uang merupakan bentuk investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan.
o.Penyertaan modal Pemerintah Daerah atas Barang Milik Daerah merupakan pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham Daerah pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
p.Pemindahbukuan atas penyertaan modal Daerah dalam bentuk uang dilakukan oleh Kuasa BUD dengan berdasarkan dokumen meliputi: 1) Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal; dan 2) bukti transfer atas Penyertaan Modal dari RKUD.
q.Pembukuan atas pemindahbukuan dan pemindahtanganan atas Penyertaan Modal Daerah menggunakan buku penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
r.Hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan merupakan hasil bersih setelah dikurangi biaya pelaksanaan penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.
s.Dokumen yang digunakan dalam hasil penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan meliputi: 1) Peraturan Daerah tentang Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan; 2) bukti hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan 3) nota kredit atas pemindahbukuan ke RKUD.
t.Pembukuan atas pemindahbukuan hasil penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dilakukan oleh Kuasa BUD menggunakan buku penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
u.Pemerintah Daerah dapat memberikan Pinjaman Daerah apabila APBD diperkirakan mengalami surplus.
v.Pengalokasian anggaran untuk pemberian Pinjaman Daerah dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dengan mengacu pada perjanjian pemberian pinjaman.
w.Mekanisme pencairan Pinjaman Daerah sesuai mekanisme LS kepada pihak ketiga lainnya.
x.Pengalokasian anggaran untuk pembayaran pokok utang yang jatuh tempo dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dengan mengacu pada perjanjian utang/obligasi Daerah.
y.Pembayaran pokok utang yang jatuh tempo dilakukan pembebanan melalui RKUD.
z.Pembukuan pengeluaran kas atas pembayaran pokok utang yang jatuh tempo menggunakan buku kas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dan dicatat oleh Kuasa BUD pada sisi pengeluaran. aa. Proses pembayaran pokok utang yang jatuh tempo dilakukan sesuai mekanisme LS kepada pihak ketiga. Q. PENGELOLAAN INVESTASI DAERAH
1.Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
2.Pengelolaan keuangan investasi Daerah adalah sebagai berikut:
a.pengelolaan anggaran penyertaan modal (investasi) Daerah dilakukan oleh PPKD dan semua pengeluaran Pembiayaan Daerah dalam rangka investasi tersebut dilakukan melalui RKUD;
b.penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah;
c.setelah besaran Penyertaan Modal (investasi) Daerah dianggarkan pada tahun anggaran berkenaan, SKPD pengelola investasi daerah mengajukan nota dinas permohonan pencairan dana untuk penyertaan modal kepada PPKD untuk diterbitkan SPP/SPM-LS melalui Bendahara Pengeluaran BKUD;
d.berdasarkan SPP/SPM-LS yang telah diterbitkan tersebut, selanjutnya BUD akan mencairkan pengeluaran pembiayaan penyertaan modal (investasi) Daerah;
e.PPKD menyelenggarakan akuntansi atau pencatatan atas transaksi penyertaan modal (investasi) Daerah;
f.SKPD Pengelola Investasi wajib memantau dan melaporkan pengelolaan Penyertaan Modal (investasi) Daerah kepada Bupati; dan
g.pengurangan, penjualan, dan/atau pengalihan investasi dicatat pada rekening penjualan kekayaan Daerah yangdipisahkan (divestasi modal). R. PENGELOLAAN PIUTANG DAERAH
1.Setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola pendapatan dan kekayaan Daerah wajib mengusahakan agar setiap Piutang Daerah diselesaikan seluruhnya dengan tepat waktu.
2.SKPD melakukan penatausahaan atas penerimaan piutang atau tagihan Daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD.
3.SKPKD melakukan penatausahaan atas penerimaan piutang atau tagihan Daerah yang menjadi tanggung jawab SKPKD.
4.Piutang atau tagihan Daerah yang tidak dapat diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Piutang Daerah jenis tertentu seperti piutang pajak Daerah dan piutang retribusi Daerah merupakan prioritas untuk didahulukan penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Penyelesaian Piutang Daerah yang mengakibatkan masalah perdata dapat dilakukan melalui perdamaian, kecuali mengenai Piutang Daerah yang cara penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Piutang Daerah dapat dihapuskan secara mutlak atau bersyarat dari pembukuan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur penghapusan piutang negara dan Daerah, kecuali Piutang Daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan.
8.Kepala SKPD/SKPKD melaksanakan penagihan dan menatausahakan Piutang Daerah yang menjadi tanggung jawabnya.
9.SKPD yang mengelola piutang yang menjadi tanggung jawabnya wajib melaporkan realisasi penerimaan piutang setiap bulan kepada Kepala BKUD selaku Kepala SKPKD. S. UTANG DAN PINJAMAN DAERAH
1.Bupati dapat melakukan pengelolaan utang dan pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Biaya yang timbul akibat pengelolaan utang dan Pinjaman Daerah dibebankan pada anggaran Belanja Daerah.
3.Pembayaran pokok utang dan bunga utang disesuaikan dengan jadwal pembayaran yang tercantum dalam surat perjanjian Utang Daerah.
4.Mekanisme penerimaan dari utang serta pengeluaran kepada pihak ketiga untuk membayar utang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. T. PERGESERAN ANGGARAN
1.Pergeseran anggaran terdiri atas:
a.pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan penjabaran APBD; dan
b.pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan penjabaran APBD.
2.Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dapat dilakukan mengikuti ketentuan mekanisme perubahan penjabaran APBD, dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pergeseran Anggaran.
3.Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a meliputi:
a.pergeseran antar organisasi;
b.pergeseran antar unit organisasi;
c.pergeseran antar program;
d.pergeseran antar kegiatan;
e.pergeseran antar sub kegiatan.
f.pergeseran antar kelompok;
g.pergeseran antar jenis;
h.pergeseran antar objek dalam jenis yang sama;
i.pergeseran antar rincian objek dalam objek yang sama; dan
j.pergeseran antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama.
4.Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b adalah pergeseran atas uraian dari sub rincian objek.
5.Pergeseran atas uraian dari sub rincian objek sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat dilakukan atas persetujuan PA dan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD. dimaksud pada angka 5 yang dilakukan sebelum adanya perubahan APBD, dapat dilakukan tanpa melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD.
7.Pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum maupun sesudah perubahan APBD, dengan mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau Daerah.
8.Semua pergeseran dapat dilaksanakan berdasarkan perubahan DPA-SKPD.
9.PA/KPA menyiapkan perubahan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan pergeseran anggaran. Perubahan DPA-SKPD tersebut disetujui oleh Sekretaris Daerah dan disahkan oleh PPKD. U. PENDANAAN KEADAAN DARURAT
1.Pemerintah Daerah mengusulkan pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dalam Rancangan Perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Dalam hal pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat dilakukan setelah perubahan APBD, atau Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan APBD maka pengeluaran tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. V. PENDANAAN KEADAAN LUAR BIASA
1.Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Keadaan luar biasa merupakan keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 50% (lima puluh persen).
6.Pergeseran atas uraian dari sub rincian objek sebagaimana
2.Perubahan APBD akibat keadaan luar biasa diatur dalam Peraturan Bupati.
3.Dalam hal keadaan luar biasa yang menyebabkan estimasi peneriman dalam APBD mengalami kenaikan 50% (lima puluh persen), dapat dilakukan penambahan Kegiatan baru dan/atau peningkatan capaian Sasaran Kinerja Program dan Kegiatan dalam tahun anggaran berkenaan.
4.Dalam hal keadaan luar biasa yang menyebabkan estimasi peneriman dalam APBD mengalami penurunan 50% (lima puluh persen), dapat dilakukan penjadwalan ulang dan/atau pengurangan capaian Sasaran Kinerja Program dan Kegiatan dalam tahun anggaran berkenaan. W. AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
1.Akuntansi Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan:
a.kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah;
b.SAPD; dan
c.BAS untuk Daerah.
2.Akuntansi Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan.
3.Pemerintah Daerah sebagai entitas pelaporan dan SKPD sebagai entitas akuntansi.
4.Kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah meliputi kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun.
5.Kebijakan akuntansi pelaporan memuat penjelasan atas unsur- unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian laporan keuangan.
6.Kebijakan akuntansi akun mengatur definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian dan/atau pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai SAP.
7.SAPD memuat pilihan prosedur dan teknik akuntansi dalam identifikasi transaksi, pencatatan pada jurnal, posting ke buku besar, penyusunan neraca saldo dan penyajian laporan keuangan.
8.Penyajian laporan keuangan paling sedikit meliputi:
a.laporan realisasi anggaran;
b.laporan perubahan saldo anggaran lebih:
c.neraca;
d.laporan operasional;
e.laporan arus kas;
f.laporan perubahan ekuitas; dan
g.catatan atas laporan keuangan.
9.BAS untuk Daerah merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur APBD dan laporan keuangan secara lengkap, bertujuan untuk mewujudkan statistik keuangan dan laporan keuangan secara nasional selaras dan terkonsolidasi antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Daerah yang meliputi penganggaran, pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan.
10.BAS untuk Daerah diselaraskan dengan BAS pemerintah pusat. X. PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
1.Pemerintah Daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya. Disampaikan kepada DPRD paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berkenaan, dan menjadi dasar perubahan APBD.
2.Pelaporan keuangan Pemerintah Daerah merupakan proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah oleh entitas pelaporan sebagai hasil konsolidasi atas laporan keuangan SKPD selaku entitas akuntansi.
3.Laporan keuangan SKPD selaku entitas akuntansi paling sedikit meliputi:
a.laporan realisasi anggaran;
b.neraca;
c.laporan operasional;
d.laporan perubahan ekuitas; dan
e.catatan atas laporan keuangan.
4.Laporan keuangan SKPD disampaikan kepada Bupati melalui berakhir.
5.Laporan keuangan Pemerintah Daerah disusun dan disajikan oleh PPKD selaku entitas pelaporan untuk disampaikan kepada Bupati dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
6.Laporan keuangan Pemerintah Daerah paling sedikit meliputi:
a.laporan realisasi anggaran;
b.laporan perubahan saldo anggaran lebih:
c.neraca;
d.laporan operasional;
e.laporan arus kas;
f.laporan perubahan ekuitas; dan
g.catatan atas laporan keuangan, disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
7.Laporan keuangan Pemerintah Daerah dilakukan reviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan.
8.Laporan keuangan Pemerintah Daerah disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
9.Pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan Pemerintah Daerah. PPKD paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tahun anggaran
10.Dalam rangka memenuhi kewajiban informasi keuangan Daerah, PA menyusun dan menyajikan laporan keuangan SKPD bulanan dan semesteran untuk disampaikan ke Bupati melalui PPKD.
11.Dalam rangka memenuhi kewajiban informasi keuangan Daerah, PPKD menyusun dan menyajikan laporan keuangan bulanan dan semesteran untuk disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Y. BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
1.Pemerintah Daerah membentuk BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan menetapkan Peraturan Bupati tentang kebijakan fleksibilitas yang dilaksanakan oleh pejabat BLUD.
2.Pelayanan masyarakat yang dilaksanakan oleh BLUD, meliputi:
a.penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum;
b.pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi dan/atau layanan kepada masyarakat; dan
c.pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum.
3.BLUD merupakan bagian dari Pengelolaan Keuangan Daerah.
4.BLUD merupakan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan yang dikelola untuk menyelenggarakan Kegiatan BLUD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5.BLUD menyusun rencana bisnis dan anggaran.
6.Laporan keuangan BLUD disusun berdasarkan SAPD.
7.Pembinaan keuangan BLUD dilakukan oleh PPKD dan pembinaan teknis BLUD dilakukan oleh kepala SKPD yang bertanggung jawab atas urusan Pemerintahan yang bersangkutan.
8.Seluruh pendapatan BLUD digunakan langsung untuk membiayai belanja BLUD yang bersangkutan, meliputi pendapatan yang diperoleh dari aktivitas peningkatan dan KinerjaPemerintah Daerah.
9.Rencana bisnis dan anggaran serta laporan keuangan dan Kinerja BLUD disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan Kinerja Pemerintah Daerah.
10.Ketentuan lebih lanjut mengenai BLUD diatur dalam Peraturan Bupati disusun berpedoman pada Peraturan Menteri. Z. PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH Ketentuan terkait pengelolaan penyelesaian kerugian Daerah adalah sebagai berikut:
a.Setiap kerugian Daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang wajib segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b.Setiap bendahara, ASN bukan bendahara, atau pejabat lain karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, baik langsung maupun tidak langsung merugikan keuangan Daerah wajib mengganti kerugian dimaksud.
c.Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian kerugian Daerah diatur dalam Peraturan Bupati yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. AA. PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
a.Pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi serangkaian Kegiatan pengelolaan Barang Milik Daerah.
b.Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dalam Peraturan Bupati yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BB. INFORMASI KEUANGAN DAERAH
a.Pemerintah Daerah wajib menyampaikan informasi keuangan Daerah dan diumumkan kepada masyarakat.
b.Informasi keuangan Daerah paling sedikit memuat informasi penganggaran, pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan.
c.Informasi keuangan Daerah digunakan untuk:
a.membantu Bupati dalam menyusun anggaran dan laporan keuangan Daerah;
b.membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan keuangan Daerah;
c.membantu Bupati dalam melakukan evaluasi Kinerja keuangan Daerah;
d.menyediakan statistik keuangan Pemerintah Daerah;
e.mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat;
f.mendukung penyelenggaraan sistem informasi kepada masyarakat; dan
g.melakukan evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah.
d.Informasi keuangan Daerah harus mudah diakses oleh masyarakat dan wajib disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. CC. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
a.Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah kepada SKPD.
b.Pembinaan dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan, dilaksanakan oleh BKUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.Pengawasan dilakukan dalam bentuk audit, reviu, evaluasi, pemantauan, bimbingan teknis, dan bentuk pengawasan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan, serta dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.Untuk mencapai Pengelolaan Keuangan Daerah yang ekonomis, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, Bupati wajib melakukan pengendalian internal atas penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Daerah.
e.Penyelenggaraan sistem pengendalian internal dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.Pemerintah Daerah menerapkan sistem Pemerintahan berbasis elektronik dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
g.Penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik dapat dilakukan bertahap sesuai dengan kondisi dan/atau kapasitas Pemerintah Daerah.
h.Pemerintah Daerah wajib menerapkan sistem Pemerintahan berbasis elektronik dibidang Pengelolaan Keuangan Daerah secara terintegrasi paling sedikit meliputi:
a.penyusunan Program dan Kegiatan dari RKPD;
b.penyusunan rencana kerja SKPD;
c.penyusunan anggaran;
d.pengelolaan Pendapatan Daerah;
e.pelaksanaan dan penatausahaan keuangan Daerah;
f.akuntansi dan pelaporan; dan
g.pengadaan barang/jasa. IV. PENGELOLAAN BELANJA SUBSIDI, HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BELANJA TRANSFER SERTA BELANJA TIDAK TERDUGA A. BELANJA SUBSIDI
1.Belanja subsidi merupakan alokasi anggaran yang diberikan oleh Pemerintah Daerah hanya kepada perusahaan atau lembaga tertentu agar harga produksinya terjangkau oleh masyarakat yang daya belinya terbatas.
2.Belanja subsidi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.penerima subsidi adalah perusahaan atau lembaga tertentu yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan umum yang telah diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b.subsidi diberikan dengan tujuan agar harga jual produk atau jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
c.penerima subsidi wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan subsidi kepada Bupati dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD melalui SKPD yang menangani. B. BELANJA HIBAH
1.Belanja hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, perusahaan Daerah, masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
2.Belanja hibah dalam bentuk uang dianggarkan dalam belanja operasional SKPD yang penyalurannya dilaksanakan secara nontunai dari rekening Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu atau RKUD ke rekening bank atas nama penerima hibah.
3.Penatausahaan barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat dan Belanja Hibah dalam bentuk barang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. C. BANTUAN SOSIAL
1.Bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan dalam bentuk uang/barang kepada individu, keluarga, kelompok masyarakat dan/atau masyarakat. Pemberian bantuan sosial oleh Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat secara langsung, dilaksanakan atas persetujuan Bupati.
2.Bantuan sosial dilaksanakan dengan ketentuan:
a.bantuan sosial diberikan secara selektif, tidak terus menerus atau tidak mengikat serta memiliki kejelasan peruntukan pengguna dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
b.bantuan sosial dalam bentuk uang dianggarkan pada belanja operasional SKPD yang menangani, dilaksanakan dengan ketentuan: 1) pemberian bantuan sosial sampai dengan nilai Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dapat diberikan secara langsung (tunai) dari SKPD yang menangani kepada penerima bantuan sosial; 2) pemberian bantuan sosial senilai lebih dari Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) disalurkan oleh Kuasa BUD atas permohonan SKPD yang menangani dan ditransfer langsung ke rekening bank penerima bantuan sosial; dan 3) pemberian bantuan sosial kedaruratan bencana senilai lebih dari Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dalam kondisi tertentu apabila penerima bantuan sosial kesulitan membuka rekening pada bank yang dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan, maka bantuan disalurkan oleh Kuasa BUD ke Rekening Bendahara Pengeluaran SKPD yang menangani atas usulan dari Kepala SKPD yang menangani bantuan sosial. D. BELANJA TRANSFER
1.Belanja transfer berupa:
a.belanja bagi hasil pajak Daerah kepada Pemerintah Desa;
b.belanja bagi hasil retribusi Daerah Pemerintah Desa; dan
c.belanja bantuan keuangan Pemerintah Desa.
2.Pengelolaan belanja transfer kepada Pemerintah Desa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati yang disusun dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. E. BELANJA TIDAK TERDUGA
1.Dasar pengeluaran anggaran belanja tidak terduga yang dianggarkan dalam APBD untuk mendanai keadaan darurat termasuk keperluan mendesak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi, menggunakan:
a.dana dari hasil penjadwalan ulang capaian Program dan Kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b.memanfaatkan kas yang tersedia.
3.Penjadwalan ulang capaian Program dan Kegiatan diformulasikan terlebih dahulu dalam perubahan DPA-SKPD.
4.Yang dimaksud dengan keadaan darurat meliputi:
a.bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa;
b.pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau
c.kerusakan sarana/prasarana yang dapat menggangu Kegiatan pelayanan publik.
5.Yang dimaksud dengan keperluan mendesak meliputi:
a.kebutuhan Daerah dalam rangka Pelayanan Dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b.Belanja Daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;
c.Pengeluaran Daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan; dan/atau
d.Pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
6.Kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD tahun berkenaan.
7.Pengeluaran untuk mendanai keadaaan darurat yang belum tersedia anggarannya diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA SKPD, kecuali untuk kebutuhan tanggap darurat bencana, konflik sosial, dan/atau kejadian luar biasa.
8.Belanja untuk kebutuhan tanggap darurat bencana, konflik sosial dan/atau kejadian luar biasa digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Pengeluaran untuk mendanai keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya, diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD.
10.Mekanisme pencairan Pencairan belanja tidak terduga dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub urusan bencana atau SKPD yang mengajukan permohonan dana untuk belanja tak terduga. F. PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
a.Laporan Pelaksanaan Kegiatan
a.Sebagai bahan pengendalian pelaksanaan Kegiatan khususnya untuk mengantisipasi terjadinya kesalahan atau penyimpangan dalam Kegiatan pelaksanaan APBD dan upaya percepatan pelaksanaan Kegiatan, seperti keseimbangan antara kemajuan fisik dan penyerapan dana serta untuk masukan terhadap penyusunan kebijakan ditahun yang akan datang, maka PA diwajibkan untuk menyampaikan laporan bulanan, yang memuat laporan perkembangan pelaksanaan Kegiatan APBD.
b.PA yang mengelola bantuan keuangan kepada Kabupaten (APBD Provinsi), dana alokasi khusus, tugas pembantuan) atau urusan bersama juga harus menyampaikan laporan bulanan.
c.Laporan disampaikan oleh PA per Kegiatan kepada Bupati melalui Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah. Pengiriman laporan bulanan APBD paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setelah bulan tersebut berakhir.
d.Pelaksanaan laporan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dengan menggunakan laporan sebagai berikut: 1) laporan daftar isian kegiatan bulanan, diantaranya berisi: a) daftar persentase rencana target fisik kegiatan yang disampaikan pada awal tahun anggaran dan setelah perubahan anggaran; dan b) Laporan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan APBD dengan rincian: b).1. kemajuan keuangan, baik SP2D maupun Surat pertanggungjawaban, sampai dengan bulan lalu, bulan ini dan sampai dengan bulan ini; dan b).2. persentase perkembangan kemajuan fisik disertai dokumentasi. 2) Himpunan permasalahan hasil rapat koordinasi pengendalian operasional Kegiatan tingkat SKPD. 3) Laporan perkembangan pelaksanaan Kegiatan bantuan keuangan kepada Kabupaten yang berasal dari APBD Provinsi. 4) Laporan perkembangan pelaksanaan Kegiatan dana alokasi khusus. 5) Laporan perkembangan pelaksanaan Kegiatan tugas pembantuan dan urusan bersama.
b.Laporan pertanggungjawaban
a.Laporan Bulanan 1) laporan bulanan SKPD terdiri atas: a) laporan keuangan bulanan yang terdiri atas laporan realisasi anggaran. b) daftar transaksi harian yang dilengkapi dengan nomor trasaksi penerimaan negara; c) laporan posisi kas; d) laporan realisasi tambahan penghasilan pegawai; e) laporan realisasi gaji Pegawai Negeri Sipil; dan f) laporan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. laporan bulanan SKPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a) sampai dengan huruf c) disampaikan ke BKUD paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya, sedangkan Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf d) sampai dengan huruf f) disampaikan ke BKUD paling lambat hari kedua bulan berikutnya. 2) laporan bulanan pemerintah Daerah terdiri atas: a) laporan keuangan bulanan berupa atas laporan realisasi anggaran konsolidasi; b) rekapitulasi transaksi harian BUD; a) laporan posisi kas yang merupakan gabungan dari seluruh laporan posisi kas SKPD; c) laporan realisasi tambahan penghasilan pegawai yang merupakan gabungan dari seluruh laporan tambahan penghasilan pegawai SKPD; d) laporan realisasi gaji Pegawai Negeri Sipil yang merupakan gabungan dari seluruh laporan gaji Pegawai Negeri Sipil SKPD; dan e) laporan realisasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang merupakan gabungan dari seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja SKPD.
b.Laporan Triwulan 1) Laporan triwulan SKPD berupa laporan operasional yang disampaikan ke BKUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. 2) Laporan triwulan Pemerintah Daerah berupa laporan operasional yang merupakan gabungan dari seluruh laporan operasional SKPD.
c.Laporan Semester Pertama 1) laporan semester pertama SKPD terdiri atas: a) laporan semester pertama anggaran dan belanja SKPD beserta prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya; b) laporan keuangan semester pertama terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, dan laporan perubahan ekuitas untuk periode semester 1 (satu); c) laporan semester pertama SKPD disiapkan oleh PPK-SKPD dan disampaikan kepada Pejabat PA SKPD untuk ditetapkan sebagai laporan semester pertama, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah semester pertama berakhir; dan d) laporan semester pertama SKPD sebagaimana dimaksud dalam huruf b) disampaikan kepada Bupati Semarang c.q. Kepala BKUD sebagai PPKD sebagai dasar penyusunan laporan semester pertama Pemerintah Daerah paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah semester pertama tahun anggaran berakhir. 2) laporan semester pertama Pemerintah Daerah terdiri atas: a) laporan realisasi semester pertama APBD beserta prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya, yang merupakan gabungan dari seluruh laporan realisasi semester pertama SKPD; b) laporan keuangan semester pertama yang terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, dan laporan perubahan ekuitas; c) PPKD menyusun laporan semester pertama dengan cara menggabungkan seluruh laporan semester pertama SKPD, paling lambat minggu II bulan Juli tahun anggaran berkenaan dan disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah selaku Koodinator Pengelolaan Keuangan Daerah paling lambat minggu III bulan Juli tahun anggaran berkenaan untuk ditetapkan sebagai laporan semester pertama Pemerintah Daerah; dan d) laporan realisasi semester pertama APBD beserta prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya disampaikan kepada DPRD paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berkenaan.
d.laporan tahunan (akhir tahun) 1) laporan tahunan atau laporan akhir tahun SKPD: a) merupakan Laporan Keuangan SKPD periode 1 (satu) tahun yang terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan; b) PPK-SKPD menyiapkan Laporan Keuangan SKPD tahun anggaran berkenaan dan disampaikan kepada Kepala SKPD untuk ditetapkan sebagai Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran SKPD; c) laporan keuangan SKPD disampaikan kepada Bupati cq. Kepala BKUD selaku PPKD sebagai dasar penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah; dan d) laporan keuangan SKPD yang disampaikan kepada Bupati dilampiri dengan surat pernyataan tanggung jawab Kepala SKPD bahwa pengelolaan APBD yang menjadi tanggung jawabnya telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan SAP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) laporan keuangan Pemerintah Daerah a) merupakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah periode 1 (satu) tahun yang terdiri atas laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan; b) disusun oleh PPKD dengan cara menggabungkan laporan- laporan Keuangan SKPD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran berkenaan; c) laporan keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; d) laporan keuangan Pemerintah Daerah dilampiri dengan laporan ikhtisar realisasi Kinerja, ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik Daerah; e) laporan keuangan Pemerintah Daerah juga dilampiri dengan Rekapitulasi seluruh Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBD per tanggal 31 Desember. f) laporan keuangan Pemerintah Daerah dilampiri dengan Surat Pernyataan tanggungjawab Bupati yang menyatakan pengelolaan APBD yang menjadi tanggungjawabnya telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan SAP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g) laporan keuangan Pemerintah Daerah disampaikan Bupati kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilaksanakan pemeriksaan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sebelum Bupati menyampaikan Laporan Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (Inspektorat Daerah) mereviu atas laporan keuangan, dalam rangka meyakinkan kehandalan informasi laporan keuangan tersebut; dan h) Bupati memberikan tanggapan dan melakukan penyesuaian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
e.Laporan Realisasi Belanja yang bersumber dari Dana Transfer yang bersifat khusus/spesifik disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan Dana Transfer tersebut. G. PENGADAAN BARANG/JASA
1.Memanfaatkan sistem pengadaan melalui E-Purchasing, termasuk Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), E-Tendering, E-Seleksi, E-Kontrak serta mengoptimalkan pelaksanaan pengadaan melalui Katalog Elektronik Versi 6.
2.Pengadaan barang/jasa sebagai bagian dari pelaksanaan APBD wajib:
a.menggunakan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri dengan mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa;
b.menggunakan produk dalam negeri termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional dengan ketentuan: 1) menggunakan Produk Dalam Negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40% (empat puluh persen); 2) dalam hal Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40% (empat puluh persen) sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan Produk Dalam Negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25% (dua puluh lima persen); 3) dalam hal Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, makan menggunakan Produk Dalam Negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri kurang dari 25% (dua puluh lima persen); atau 4) dalam hal Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada angka 1), angka 2) dan angka 3) tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan Produk Dalam Negeri yang telah tercantum dalam sistem informasi industri nasional
c.Dalam hal Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, dapat menggunakan Produk impor setelah mendapat persetujuan dari Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri;
d.mendaftarkan pelaksana proyek (termasuk konsultan dan tim pengguna jasa) dan pekerjanya dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Program Jaminan Keselamatan Kerja dan Program Jaminan Kematian) pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran sebelum atau paling lama 14 (empat belas) hari setelah penandatanganan perjanjian kerja (kontrak konstruksi)/surat perintah kerja;
e.mengutamakan pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah dengan menggunakan metode e-purchasing dengan ketentuan wajib dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Barang/jasa apabila tersedia dalam katalog elektronik kecuali dalam hal tidak dapat memenuhi kebutuhan dari aspek volume, spesifikasi teknis, waktu, lokasi, dan/atau layanan atau berdasarkan pertimbangan lebih efisien dan/atau efektif jika dilaksanakan dengan metode selain E-purchasing yang dilakukan berdasarkan penilaian PPKom.
3.Dalam hal jenis Kontrak menggunakan Kontrak lumpsum, bentuk Kontrak tidak memerlukan rincian dokumen pendukung kontrak.
4.Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa merupakan strategi Pengadaan Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis, dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dan/atau persiapan pemilihan Penyedia oleh PA/KPA/PPK dan/atau UKPBJ dengan tujuan meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya, meningkatkan pelayanan publik, menyederhanakan proses dan meningkatkan proses pengadaan. Dalam internal Perangkat Daerah, PA/KPA dan/atau PPK dapat menggabungkan pelaksanaan pengadaan untuk beberapa paket pengadaan yang sejenis dalam 1 (satu) kali pelaksanaan pengadaan. Di tingkat Pemerintah Daerah, UKPBJ sebagai fungsi strategis yaitu sebagai pusat informasi, inisiator dan pelaksana teknis strategis, memetakan paket pekerjaan yang dapat digabungkan sehingga tercipta pengadaan yang lebih efisien, efektif, dan optimal. H. KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH
1.Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat KKPD adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit kartu kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati.
2.Pada tahun anggaran 2024 implementasi Belanja Daerah menggunakan KKPD telah mulai diterapkan pada Pemerintah Daerah secara bertahap dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD sesuai Peraturan Bupati Semarang Nomor 84 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Pembayaran melalui KKPD dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu sesuai dengan tahapan sebagai berikut: a) Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Besaran UP SKPD dan Surat Keputusan Pengguna Anggaran tentang besaran pelimpahan UP, PA menyampaikan usulan daftar nama pemegang, administrator dan limit KKPD kepada Kepala Daerah melalui PPKD selaku BUD bersamaan dengan penyampaian SPM-UP Tunai; b) Berdasarkan usulan daftar nama pemegang, administrator dan limit KKPD yang disampaikan oleh PA, PPKD selaku BUD menyiapkan rancangan Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Daftar Nama Pemegang, Administrator dan Limit KKPD, dan selanjutnya menyampaikan kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan dan tanda tangan; c) Kepala daerah memberikan persetujuan dengan menandatangani Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Daftar Nama Pemegang, Administrator dan Limit KKPD; d) Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Daftar Nama Pemegang, Administrator dan Limit KKPD, PPKD selaku BUD menyampaikan permohonan penerbitan KKPD kepada Bank Penerbit KKPD; e) Bank Penerbit KKPD menyampaikan KKPD kepada PPKD dan selanjutnya PPKD menyampaikan KKPD kepada PA/KPA selaku Pemegang KKPD disertai surat perjanjian penggunaan KKPD dengan Pemegang KKPD; f) PA/KPA selaku Pemegang KKPD menerbitkan surat kuasa penggunaan KKPD kepada seluruh PPTK; g) Bendahara Pembantu/Bendahara Pengeluaran Pembantu selaku Administrator KKPD melakukan aktivasi KKPD dengan berkoordinasi kepada bank penerbit KKPD; h) PPTK melakukan pembayaran belanja atas pelaksanaan sub kegiatan menggunakan KKPD, dan mengumpulkan serta menyimpan bukti transaksi belanja menggunakan KKPD sebagai dokumen pertanggungjawaban; i) Pada tanggal yang disepakati dan ditetapkan bersama antara PPKD selaku BUD dan bank penerbit KKPD melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), bank penerbit KKPD melakukan penagihan atas belanja KKPD kepada PA/KPA selaku Pemegang KKPD. dengan menggunakan e- billing; j) Berdasarkan tagihan bank penerbit KKPD sebagaimana dimaksud huruf (i), PA/KPA melakukan pembayaran dengan ketentuan dan tahapan sebagai berikut: