1.Daerah adalah Kabupaten Semarang.
2.Bupati adalah Bupati Semarang.
3.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan olahraga.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
6.Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang Olahraga yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau nonmateriel.
7.Prestasi adalah hasil yang dicapai olahragawan atau kelompok olahragawan dalam kegiatan Olahraga.
8.Berdedikasi adalah sebuah pengorbanan tenaga, pikiran dan waktu demi keberhasilan suatu usaha yang mempunyai tujuan mulia.
9.Berjasa adalah perbuatan yang mempunyai nilai, prestasi, manfaat, dan faedah dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Semarang, khususnya dan Nasional pada umumnya sehingga patut diberikan penghargaan dan dijadikan suri tauladan oleh masyarakat umum.
1.Komite Olahraga Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KONI adalah komite Olahraga yang berwenang dan bertanggung jawab mengelola, membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan Olahraga Prestasi setiap anggotanya.
2.Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia yang selanjutnya disebut KORMI adalah komite yang mewadahi, membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan kegiatan Olahraga berprestasi masyarakat yang berperan dalam meningkatkan kebugaran, kesehatan, kegembiraan dan kualitas hidup masyarakat melalui Olahraga berbasis masyarakat.
3.National Paralympic Committee Indonesia yang selanjutnya disingkat NPCI adalah wadah pembinaan dan program Olahraga bagi penyandang disabilitas fisik dan disabilitas sensorik yang berperan penting dalam mengembangkan potensi diri, kepercayaan diri serta meningkatkan Prestasi.
4.Pengurus Kabupaten Cabang Olahraga yang selanjutnya disebut Pengkab adalah organisasi kepengurusan cabang Olahraga pada tingkat kabupaten yang dibentuk oleh dan/atau berada di bawah naungan induk organisasi cabang Olahraga yang sah, serta memiliki tugas melaksanakan pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan kegiatan Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Olahragawan adalah orang yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi.
6.Atlet adalah Olahragawan yang mahir, terlatih, dan berkompetisi dalam cabang Olahraga yang membutuhkan kekuatan, ketangkasan, kecepatan, atau ketahanan fisik.
7.Pelatih adalah tenaga profesional atau seseorang yang kompeten dalam cabang Olahraga tertentu, diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyiapkan teknik, fisik, taktik, dan mental Olahragawan atau kelompok Olahragawan demi meraih Prestasi.