1.Daerah adalah Kabupaten Serang.
2.Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Serang.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa Masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Kepala Desa adalah kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
6.Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada pemerintah daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan daerah.
8.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah.
9.Unit SKPD adalah bagian SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Program.
10.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Serang.
11.Pejabat …
11.Pejabat yang berwenang adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang diberi wewenang oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang.
12.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
13.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
14.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
15.Standar Harga Satuan, yang selanjutnya disingkat SHS merupakan satuan harga barang dan jasa yang digunakan sebagai acuan bagi perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Serang dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD.
16.Standar Harga Satuan terdiri dari 4 (empat) komponen, diantaranya Standar Satuan Harga yang selanjutnya disingkat SSH, Harga Satuan Pokok Kegiatan yang selanjutnya disingkat HSPK, Analisa Standar Biaya yang selanjutnya disingkat ASB, serta Standar Biaya Umum yang selanjutnya disingkat SBU.
17.Standar Satuan Harga (SSH) merupakan harga satuan setiap unit barang/ jasa yang berlaku di Kabupaten Serang.
18.Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) merupakan harga komponen kegiatan fisik/ non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan SSH sebagai dasar penyusunannya.
19.Analisa …
19.Analisa Standar Biaya (ASB) merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.
20.Standar Biaya Umum (SBU) merupakan harga satuan setiap unit non barang/jasa seperti honorarium dan perjalanan dinas yang berlaku di Kabupaten Serang.
21.Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat RKA SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD.
22.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pelaksanaan anggaran belanja SKPD.