1.Daerah adalah Kabupaten Serang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Serang.
3.Bupati …
3.Bupati adalah Bupati Serang.
4.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan adalah Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Serang yang selanjutnya disingkat LKD.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Arsip Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga kearsipan pusat yang berkedudukan di Jakarta.
7.Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, desa dan perorangan dalam melaksanakan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
8.Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
9.Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.
10.Pemindahan arsip inaktif adalah kegiatan memindahkan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan dalam satu pencipta arsip yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun, dan/atau memindahkan arsip inaktif dari pencipta arsip ke Lembaga Kearsipan Daerah yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
11.Pemusnahan arsip adalah kegiatan memusnahkan arsip yang tidak memiliki nilai guna atau telah melampaui jangka waktu penyimpanan/retensi arsip sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
12.Penyerahan …
12.Penyerahan arsip statis adalah kegiatan menyerahkan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya dan berketerangan permanen sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
13.Pencipta arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip dinamis.
14.Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan Pencipta Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
15.Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
16.Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
17.Arsip vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional Pencipta Arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.
18.Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh Pencipta Arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga kearsipan.
19.Lembaga kearsipan adalah lembaga yang mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan.
20.Unit Pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.
21.Unit Kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.
22.Jadwal …
22.Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan, yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
23.Panitia Penilai Arsip yang selanjutnya disingkat PPA adalah panitia yang dibentuk oleh pimpinan pencipta arsip untuk melaksanakan proses pemusnahan arsip dengan retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun dan/atau melaksanakan proses penyerahan arsip statis.
24.Panitia Penilai Arsip Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut PPA Pemerintah Daerah adalah panitia yang dibentuk oleh bupati untuk melaksanakan proses pemusnahan arsip dengan retensi sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) tahun.