Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Serang. Ditetapkan di Serang pada tanggal 29 Agustus 2025 BUPATI SERANG, ttd. RATU RACHMATUZAKIYAH Diundangkan di Serang pada tanggal 29 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SERANG, ttd. ZALDI DHUHANA BERITA DAERAH KABUPATEN SERANG TAHUN 2025 NOMOR 45 Selain mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017, penyusunan RKPD Kabupaten Serang tahun 2026 ini juga memperhatikan beberapa hal diantaranya; tujuan pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045 melalui prioritas pembangunan nasional yang dituangkan dalam 8 (delapan) misi pembangunan yang disebut Asta Cita sebagai mana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026, RPJPD Kabupaten Serang Tahun 2025-2045, serta Rancangan Awal RPJMD tahun 2025-2029. RKPD Kabupaten Serang Tahun 2026 menjadi landasan operasional dan pedoman penyelenggaraan pembangunan oleh seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang yang tertuang dalam Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2026 dan pedoman penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026. Akhir kata, pelaksanaan RKPD Kabupaten Serang tahun 2026 ini membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) untuk berperan aktif dalam melaksanakan prioritas kebijakan dan program pembangunan yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan dan isu strategis daerah. BUPATI SERANG, ttd. RATU RACHMATUZAKIYAH