Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Serang. Ditetapkan di Serang, pada tanggal 31 Agustus 2025 BUPATI SERANG, ttd. RATU RACHMATUZAKIYAH Diundangkan di Serang pada tanggal 31 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SERANG, ttd. ZALDY DHUHANA BERITA DAERAH KABUPATEN SERANG TAHUN 2024 NOMOR 48 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SERANG NOMOR 48 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI
1.SEKTOR KESEHATAN 1.1. 86101 (Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah) dan 86103 (Aktifitas Rumah Sakit Swasta) Nomor SOP 48 Tahun 2025 Tanggal Pembuatan 31 Agustus 2025 Tanggal Revisi Tanggal Efektif 31 Agustus 2025 Disahkan Oleh Bupati Serang RATU RACHMATUZAKIYAHDINAS KESEHATAN dan DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH KABUPATEN SERANG Nama SOP PELAYANAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO RUMAH SAKIT Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana :
1.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan;
5.Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang;
6.Peraturan Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pendelegasian Kewenanganan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1.Pendidikan Minimal : S1
2.Memahami Regulasi tentang pelayanan Perizinan
3.Mampu Mengoperasikan Komputer
4.Menguasai tentang Online Single Submission (OSS RBA)
5.Teliti, tekun dan berintegritas Keterkaitan : Peralatan dan Perlengkapan :
1.SOP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang;
2.SOP Dinas Kesehatan Kabupaten Serang.
1.Sistem OSS RBA
2.ATK dan Komputer Peringatan : Pencatatan dan Pendataan :
1.Jika tidak sesuai SOP maka pelayanan terhambat
2.Diperlukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan
3.Prosedur dapat dilaksanakan apabila jaringan stabil Waktu penyelesaian sesuai dengan jenis perizinan berusaha yang dimohon, berdasarkan peraturan perundang- undangan STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO RUMAH SAKIT MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) NO. URAIAN PROSEDUR PELAKSANA MUTU BAKU KET Pemohon Lembaga OSS Dinkes DPMPTSP Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output 1. Mengakses https://oss/go.id/ kemudian mendaftarkan username dan password NIK, Akta Perusahaan (jika Badan Hukum), NPWP 30 Menit Akses Aplikasi OSS,
2.Mengisi kelengkapan data melalui sistem OSS Data Pelaku Usaha 30 Menit NIB dengan KBLI Berisiko Tinggi 3. Melampirkan/ Mengunggah scan Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan NIB, Sertifikat Standar dan Izin Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan Izin 30 Menit Dokumen Persyaratan Terlampir 4. Memproses dan menerbitkan NIB dan melanjutkan permohonan Sertifikat Standar dan Izin Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan Izin (Standar Teknis) 10 Menit Data pemenuhan Persyaratan sudah terlampir 5.
a.Melakukan verifikasi data pada dokumen persyaratan yang telah diunggah oleh pemohon
b.Melakukan survei lapangan jika diperlukan
c.Memberikan notifikasi melalui sistem OSS bahwa data pemohon telah sesuai Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan Izin (Standar Teknis) 14 Hari Kerja Lampiran Data Teknis 6. Melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan Izin kemudian memberikan notifikasi melalui Sistem OSS Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan Izin (Standar Teknis) 2 Hari Kerja Pengesahan Kepala DPMPTSP 7. Menerbitkan NIB, Sertifikat Standar dan Izin yang sudah diverifikasi Pengesahan Kepala DPMPTSP 10 Menit NIB dan Izin (Standar Teknis) yang sudah diverifikasi 8. Melakukan pencetakan NIB, Sertifikat Standar dan Izin yang sudah diverifikasi melalui sistem OSS Alat Cetak dan/atau Media Penyimpanan Data Elektronik 10 Menit NIB dan Izin (Standar Teknis) dapat dicetak TOTAL 16 Hari Kerja 28 HARI (PP 05/2021) sesuai Perbaikan Penolakan Perbaikan Penolakan sesuai 1.2. 86105 (Aktivitas Klinik Swasta) dan 86104 (Aktivitas Klinik Pemerintah) Nomor SOP 48 Tahun 2025 Tanggal Pembuatan 31 Agustus 2025 Tanggal Revisi Tanggal Efektif 31 Agustus 2025 Disahkan Oleh Bupati Serang RATU RACHMATUZAKIYAHDINAS KESEHATAN dan DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH KABUPATEN SERANG Nama SOP PELAYANAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO KLINIK Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana :
1.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan;
5.Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang;
6.Peraturan Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pendelegasian Kewenanganan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1.Pendidikan Minimal : S1
2.Memahami Regulasi tentang pelayanan Perizinan
3.Mampu Mengoperasikan Komputer
4.Menguasai tentang Online Single Submission (OSS RBA)
5.Teliti, tekun dan berintegritas Keterkaitan : Peralatan dan Perlengkapan :
1.SOP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang;
2.SOP Dinas Kesehatan Kabupaten Serang.
1.ATK
2.Sistem OSS RBA
3.Komputer Peringatan : Pencatatan dan Pendataan :
1.Jika tidak sesuai SOP maka pelayanan terhambat
2.Diperlukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan
3.Prosedur dapat dilaksanakan apabila jaringan stabil Waktu penyelesaian sesuai dengan jenis perizinan berusaha yang dimohon, berdasarkan peraturan perundang- undangan STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO KLINIK MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) NO. URAIAN PROSEDUR PELAKSANA MUTU BAKU KET Pemohon Lembaga OSS Dinkes DPMPTSP Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output 1. Mengakses https://oss/go.id/ kemudian mendaftarkan username dan password NIK, Akta Perusahaan (jika Badan Hukum), NPWP 30 Menit Akses Aplikasi OSS,
2.Mengisi kelengkapan data melalui sistem OSS Data Pelaku Usaha 30 Menit NIB dengan KBLI Berisiko Menengah Tinggi 3. Melampirkan/ Mengunggah scan Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan NIB dan Sertifikat Standar Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan 30 Menit Dokumen Persyaratan Terlampir 4. Memproses dan menerbitkan NIB dan melanjutkan permohonan Sertifikat Standar Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan (Standar Teknis) 10 Menit Data pemenuhan Persyaratan sudah terlampir 5.
a.Melakukan verifikasi data pada dokumen persyaratan yang telah diunggah oleh pemohon
b.Melakukan survei lapangan jika diperlukan
c.Memberikan notifikasi melalui sistem OSS bahwa data pemohon telah sesuai Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan (Standar Teknis) 14 Hari Kerja Lampiran Data Teknis 6. Melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar kemudian memberikan notifikasi melalui Sistem OSS Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan (Standar Teknis) 2 Hari Kerja Pengesahan Kepala DPMPTSP 7. Menerbitkan NIB dengan lampiran Sertifikat Standar yang sudah diverifikasi Pengesahan Kepala DPMPTSP 10 Menit Sertifikat Standar yang sudah diverifikasi 8. Mencetak NIB dengan lampiran Sertifikat Standar yang sudah diverifikasi Alat Cetak dan/atau Media Penyimpanan Data Elektronik 10 Menit Sertifikat Standar yang dapat dicetak TOTAL 16 Hari Kerja 20 HARI (PP 05/2021) sesuai Perbaikan Penolakan Perbaikan Penolakan sesuai 1.3. 47721 (Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi untuk Manusia di Apotek) Nomor SOP 48 Tahun 2025 Tanggal Pembuatan 31 Agustus 2025 Tanggal Revisi Tanggal Efektif 31 Agustus 2025 Disahkan Oleh Bupati Serang RATU RACHMATUZAKIYAHDINAS KESEHATAN dan DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH KABUPATEN SERANG Nama SOP PELAYANAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO APOTEK Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana :
1.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan;
5.Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang;
6.Peraturan Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pendelegasian Kewenanganan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1.Pendidikan Minimal : S1
2.Memahami Regulasi tentang pelayanan Perizinan
3.Mampu Mengoperasikan Komputer
4.Menguasai tentang Online Single Submission (OSS RBA)
5.Teliti, tekun dan berintegritas Keterkaitan : Peralatan dan Perlengkapan :
1.SOP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang;
2.SOP Dinas Kesehatan Kabupaten Serang.
1.ATK
2.Sistem OSS RBA
3.Komputer Peringatan : Pencatatan dan Pendataan :
1.Jika tidak sesuai SOP maka pelayanan terhambat
2.Diperlukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan
3.Prosedur dapat dilaksanakan apabila jaringan stabil Waktu penyelesaian sesuai dengan jenis perizinan berusaha yang dimohon, berdasarkan peraturan perundang- undangan STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO APOTEK MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) NO. URAIAN PROSEDUR PELAKSANA MUTU BAKU KET Pemohon Lembaga OSS Dinkes DPMPTSP Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output 1. Mengakses https://oss/go.id/ kemudian mendaftarkan username dan password NIK, Akta Perusahaan (jika Badan Hukum), NPWP 30 Menit Akses Aplikasi OSS,
2.Mengisi kelengkapan data melalui sistem OSS Data Pelaku Usaha 30 Menit NIB dengan KBLI Berisiko Menengah Tinggi 3. Melampirkan/ Mengunggah scan Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan NIB dan Sertifikat Standar Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan 30 Menit Dokumen Persyaratan Terlampir 4. Memproses dan menerbitkan NIB dan melanjutkan permohonan Sertifikat Standar Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan (Standar Teknis) 10 Menit Data pemenuhan Persyaratan sudah terlampir 5.
d.Melakukan verifikasi data pada dokumen persyaratan yang telah diunggah oleh pemohon
e.Melakukan survei lapangan jika diperlukan
f.Memberikan notifikasi melalui sistem OSS bahwa data pemohon telah sesuai Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan (Standar Teknis) 14 Hari Kerja Lampiran Data Teknis 6. Melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar kemudian memberikan notifikasi melalui Sistem OSS Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan (Standar Teknis) 2 Hari Kerja Pengesahan Kepala DPMPTSP 7. Menerbitkan NIB dengan lampiran Sertifikat Standar yang sudah diverifikasi Pengesahan Kepala DPMPTSP 10 Menit Sertifikat Standar yang sudah diverifikasi 8. Mencetak NIB dengan lampiran Sertifikat Standar yang sudah diverifikasi Alat Cetak dan/atau Media Penyimpanan Data Elektronik 10 Menit Sertifikat Standar yang dapat dicetak TOTAL 16 Hari Kerja 9 HARI (PP 05/2021) sesuai Perbaikan Penolakan Perbaikan Penolakan sesuai 1.4. 86903 (Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan – Rumah Sakit Pratama) Nomor SOP 48 Tahun 2025 Tanggal Pembuatan 31 Agustus 2025 Tanggal Revisi Tanggal Efektif 31 Agustus 2025 Disahkan Oleh Bupati Serang RATU RACHMATUZAKIYAHDINAS KESEHATAN dan DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH KABUPATEN SERANG Nama SOP PELAYANAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO RUMAH SAKIT KELAS PRATAMA Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana :
1.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan;
5.Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang;
6.Peraturan Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pendelegasian Kewenanganan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1.Pendidikan Minimal : S1
2.Memahami Regulasi tentang pelayanan Perizinan
3.Mampu Mengoperasikan Komputer
4.Menguasai tentang Online Single Submission (OSS RBA)
5.Teliti, tekun dan berintegritas Keterkaitan : Peralatan dan Perlengkapan :
1.SOP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang;
2.SOP Dinas Kesehatan Kabupaten Serang.
1.ATK
2.Sistem OSS RBA
3.Komputer Peringatan : Pencatatan dan Pendataan :
1.Jika tidak sesuai SOP maka pelayanan terhambat
2.Diperlukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan
3.Prosedur dapat dilaksanakan apabila jaringan stabil Waktu penyelesaian sesuai dengan jenis perizinan berusaha yang dimohon, berdasarkan peraturan perundang- undangan STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO RUMAH SAKIT KELAS PRATAMA MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) NO. URAIAN PROSEDUR PELAKSANA MUTU BAKU KET Pemohon Lembaga OSS Dinkes DPMPTSP Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output 1. Mengakses https://oss/go.id/ kemudian mendaftarkan username dan password NIK, Akta Perusahaan (jika Badan Hukum), NPWP 30 Menit Akses Aplikasi OSS,
2.Mengisi kelengkapan data melalui sistem OSS Data Pelaku Usaha 30 Menit NIB dengan KBLI Berisiko Menengah Tinggi 3. Melampirkan/ Mengunggah scan Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan NIB dan Sertifikat Standar Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan 30 Menit Dokumen Persyaratan Terlampir 4. Memproses dan menerbitkan NIB dan melanjutkan permohonan Sertifikat Standar Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan (Standar Teknis) 10 Menit Data pemenuhan Persyaratan sudah terlampir 5.
a.Melakukan verifikasi data pada dokumen persyaratan yang telah diunggah oleh pemohon
b.Melakukan survei lapangan jika diperlukan
c.Memberikan notifikasi melalui sistem OSS bahwa data pemohon telah sesuai Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan (Standar Teknis) 14 Hari Kerja Lampiran Data Teknis 6. Melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar kemudian memberikan notifikasi melalui Sistem OSS Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan (Standar Teknis) 2 Hari Kerja Pengesahan Kepala DPMPTSP 7. Menerbitkan NIB dan Sertifikat Standar yang sudah diverifikasi Pengesahan Kepala DPMPTSP 10 Menit Sertifikat Standar yang sudah diverifikasi 8. Melakukan pencetakan NIB dan Sertifikat Standar yang sudah diverifikasi melalui sistem OSS Alat Cetak dan/atau Media Penyimpanan Data Elektronik 10 Menit Sertifikat Standar yang dapat dicetak TOTAL 16 Hari Kerja 28 HARI (PP 05/2021) sesuai Perbaikan Penolakan Perbaikan Penolakan sesuai 1.5. 86901 (Aktivitas Pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan Selain Dokter dan Dokter Gigi) Nomor SOP 48 Tahun 2025 Tanggal Pembuatan 31 Agustus 2025 Tanggal Revisi Tanggal Efektif 31 Agustus 2025 Disahkan Oleh Bupati Serang RATU RACHMATUZAKIYAHDINAS KESEHATAN dan DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH KABUPATEN SERANG Nama SOP PELAYANAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO GRIYA SEHAT Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana :
1.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan;
5.Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang;
6.Peraturan Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pendelegasian Kewenanganan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1.Pendidikan Minimal : S1
2.Memahami Regulasi tentang pelayanan Perizinan
3.Mampu Mengoperasikan Komputer
4.Menguasai tentang Online Single Submission (OSS RBA)
5.Teliti, tekun dan berintegritas Keterkaitan : Peralatan dan Perlengkapan :
1.SOP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang;
2.SOP Dinas Kesehatan Kabupaten Serang.
1.ATK
2.Sistem OSS RBA
3.Komputer Peringatan : Pencatatan dan Pendataan :
1.Jika tidak sesuai SOP maka pelayanan terhambat
2.Diperlukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan
3.Prosedur dapat dilaksanakan apabila jaringan stabil Waktu penyelesaian sesuai dengan jenis perizinan berusaha yang dimohon, berdasarkan peraturan perundang- undangan STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO GRIYA SEHAT MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) NO. URAIAN PROSEDUR PELAKSANA MUTU BAKU KET Pemohon Lembaga OSS Dinkes DPMPTSP Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output 1. Mengakses https://oss/go.id/ kemudian mendaftarkan username dan password NIK, Akta Perusahaan (jika Badan Hukum), NPWP 30 Menit Akses Aplikasi OSS,
2.Mengisi kelengkapan data melalui sistem OSS Data Pelaku Usaha 30 Menit NIB dengan KBLI Berisiko Menengah Tinggi 3. Melampirkan/ Mengunggah scan Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan NIB dan Sertifikat Standar Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan 30 Menit Dokumen Persyaratan Terlampir 4. Memproses dan menerbitkan NIB dan melanjutkan permohonan Sertifikat Standar Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan (Standar Teknis) 10 Menit Data pemenuhan Persyaratan sudah terlampir 5.
a.Melakukan verifikasi data pada dokumen persyaratan yang telah diunggah oleh pemohon
b.Melakukan survei lapangan jika diperlukan
c.Memberikan notifikasi melalui sistem OSS bahwa data pemohon telah sesuai Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan (Standar Teknis) 14 Hari Kerja Lampiran Data Teknis 6. Melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar kemudian memberikan notifikasi melalui Sistem OSS Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan (Standar Teknis) 2 Hari Kerja Pengesahan Kepala DPMPTSP 7. Menerbitkan NIB dan Sertifikat Standar yang sudah diverifikasi Pengesahan Kepala DPMPTSP 10 Menit Sertifikat Standar yang sudah diverifikasi 8. Melakukan pencetakan NIB dan Sertifikat Standar yang sudah diverifikasi melalui sistem OSS Alat Cetak dan/atau Media Penyimpanan Data Elektronik 10 Menit Sertifikat Standar yang dapat dicetak TOTAL 16 Hari Kerja 10 HARI (PP 05/2021) sesuai Perbaikan Penolakan Perbaikan Penolakan sesuai 1.6. 86902 (Aktivitas Pelayanan Kesehatan Tradisional) Nomor SOP 48 Tahun 2025 Tanggal Pembuatan 31 Agustus 2025 Tanggal Revisi Tanggal Efektif 31 Agustus 2025 Disahkan Oleh Bupati Serang RATU RACHMATUZAKIYAHDINAS KESEHATAN dan DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH KABUPATEN SERANG Nama SOP PELAYANAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO PANTI SEHAT Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana :
1.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan;
5.Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang;
6.Peraturan Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pendelegasian Kewenanganan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1.Pendidikan Minimal : S1
2.Memahami Regulasi tentang pelayanan Perizinan
3.Mampu Mengoperasikan Komputer
4.Menguasai tentang Online Single Submission (OSS RBA)
5.Teliti, tekun dan berintegritas Keterkaitan : Peralatan dan Perlengkapan :
1.SOP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang;
2.SOP Dinas Kesehatan Kabupaten Serang.
1.ATK
2.Sistem OSS RBA
3.Komputer Peringatan : Pencatatan dan Pendataan :
1.Jika tidak sesuai SOP maka pelayanan terhambat
2.Diperlukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan
3.Prosedur dapat dilaksanakan apabila jaringan stabil Waktu penyelesaian sesuai dengan jenis perizinan berusaha yang dimohon, berdasarkan peraturan perundang- undangan 1.7. 81290 (Aktivitas Kebersihan Bangunan dan Industrinya) Nomor SOP 48 Tahun 2025 Tanggal Pembuatan 31 Agustus 2025 Tanggal Revisi Tanggal Efektif 31 Agustus 2025 Disahkan Oleh Bupati Serang RATU RACHMATUZAKIYAHDINAS KESEHATAN dan DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH KABUPATEN SERANG Nama SOP PELAYANAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO AKTIFITAS KEBERSIHAN BANGUNAN (PENGENDALIAN VEKTOR) Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana :
1.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan;
5.Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang;
6.Peraturan Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pendelegasian Kewenanganan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1.Pendidikan Minimal : S1
2.Memahami Regulasi tentang pelayanan Perizinan
3.Mampu Mengoperasikan Komputer
4.Menguasai tentang Online Single Submission (OSS RBA)
5.Teliti, tekun dan berintegritas Keterkaitan : Peralatan dan Perlengkapan :
1.SOP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang;
2.SOP Dinas Kesehatan Kabupaten Serang.
1.ATK
2.Sistem OSS RBA
3.Komputer Peringatan : Pencatatan dan Pendataan :
1.Jika tidak sesuai SOP maka pelayanan terhambat
2.Diperlukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan
3.Prosedur dapat dilaksanakan apabila jaringan stabil Waktu penyelesaian sesuai dengan jenis perizinan berusaha yang dimohon, berdasarkan peraturan perundang- undangan STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO AKTIFITAS KEBERSIHAN BANGUNAN (PENGENDALIAN VEKTOR) MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) NO. URAIAN PROSEDUR PELAKSANA MUTU BAKU KET Pemohon Lembaga OSS Dinkes DPMPTSP Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output 1. Mengakses https://oss/go.id/ kemudian mendaftarkan username dan password NIK, Akta Perusahaan (jika Badan Hukum), NPWP 30 Menit Akses Aplikasi OSS,
2.Mengisi kelengkapan data melalui sistem OSS Data Pelaku Usaha 30 Menit NIB dengan KBLI Berisiko Menengah Tinggi 3. Melampirkan/ Mengunggah scan Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan NIB dan Sertifikat Standar Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan 30 Menit Dokumen Persyaratan Terlampir 4. Memproses dan menerbitkan NIB dan melanjutkan permohonan Sertifikat Standar Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan (Standar Teknis) 10 Menit Data pemenuhan Persyaratan sudah terlampir 5.
a.Melakukan verifikasi data pada dokumen persyaratan yang telah diunggah oleh pemohon
b.Melakukan survei lapangan jika diperlukan
c.Memberikan notifikasi melalui sistem OSS bahwa data pemohon telah sesuai Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan (Standar Teknis) 14 Hari Kerja Lampiran Data Teknis 6. Melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar kemudian memberikan notifikasi melalui Sistem OSS Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan (Standar Teknis) 2 Hari Kerja Pengesahan Kepala DPMPTSP 7. Menerbitkan NIB dan Sertifikat Standar yang sudah diverifikasi Pengesahan Kepala DPMPTSP 10 Menit Sertifikat Standar yang sudah diverifikasi 8. Melakukan pencetakan NIB dan Sertifikat Standar yang sudah diverifikasi melalui sistem OSS Alat Cetak dan/atau Media Penyimpanan Data Elektronik 10 Menit Sertifikat Standar yang dapat dicetak TOTAL 16 Hari Kerja 20 HARI (PP 05/2021) sesuai Perbaikan Penolakan Perbaikan Penolakan sesuai 1.8. Perizinan Usaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha- Sertifikat Laik Higiene Sanitasi - di Wilayah Nomor SOP 48 Tahun 2025 Tanggal Pembuatan 31 Agustus 2025 Tanggal Revisi Tanggal Efektif 31 Agustus 2025 Disahkan Oleh Bupati Serang RATU RACHMATUZAKIYAHDINAS KESEHATAN dan DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH KABUPATEN SERANG Nama SOP PELAYANAN PENERBITAN PELAYANAN PERIZINAN USAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA (PB-UMKU) SERTIFIKAT LAIK HIGIENE SANITASI - DI WILAYAH Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana :
1.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan;
5.Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang;
6.Peraturan Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pendelegasian Kewenanganan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1.Pendidikan Minimal : S1
2.Memahami Regulasi tentang pelayanan Perizinan
3.Mampu Mengoperasikan Komputer
4.Menguasai tentang Online Single Submission (OSS RBA)
5.Teliti, tekun dan berintegritas Keterkaitan : Peralatan dan Perlengkapan :
1.SOP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang;
2.SOP Dinas Kesehatan Kabupaten Serang.
1.ATK
2.Sistem OSS RBA
3.Komputer Peringatan : Pencatatan dan Pendataan :
1.Jika tidak sesuai SOP maka pelayanan terhambat
2.Diperlukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan
3.Prosedur dapat dilaksanakan apabila jaringan stabil Waktu penyelesaian sesuai dengan jenis perizinan berusaha yang dimohon, berdasarkan peraturan perundang- undangan STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN PELAYANAN PERIZINAN USAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA (PB-UMKU) SERTIFIKAT LAIK HIGIENE SANITASI - DI WILAYAH MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) NO. URAIAN PROSEDUR PELAKSANA MUTU BAKU KET Pemohon Lembaga OSS Dinkes DPMPTSP Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output 1. Mengakses https://oss/go.id/ kemudian mendaftarkan username dan password NIB, Kelengkapan Teknis Persyaratan PBUMKU 10 Menit Akses Aplikasi OSS
2.Memilih Jenis PB-UMKU terhadap KBLI yang dikehendaki Nomor KBLI 30 Menit Permohonan Baru Jenis PBUMKU
3.Menggunggah dokumen pemenuhan persyaratan Dokumen Pemenuhan Persyaratan PBUMKU 30 Menit Data pemenuhan Persyaratan sudah terlampir 4.
a.Melakukan verifikasi data pada dokumen persyaratan yang telah diunggah oleh pemohon
b.Melakukan survei lapangan jika diperlukan
c.Memberikan notifikasi melalui sistem OSS bahwa data pemohon telah sesuai Data Pemenuhan Persyaratan PBUMKU 14 Hari Kerja Data pemenuhan Persyaratan sudah terverifikasi
5.Notifikasi Pemenuhan Persyaratan Data Pemenuhan Persyaratan PBUMKU 2 Hari Kerja Notifikasi Persetujuan
6.Menerbitkan PB-UMKU yang sudah diverifikasi Data Perusahaan 10 Menit PB-UMKU Digital 7. Melakukan pencetakan PB-UMKU yang sudah diverifikasi melalui sistem OSS Alat Cetak dan/atau Media Penyimpanan Data Elektronik 10 Menit PB-UMKU yang dapat dicetak TOTAL 16 Hari Kerja 30 HARI (PP 05/2021) Sesuai Perbaikan Penolakan Perbaikan Penolakan Sesuai 1.9. Perizinan Usaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha - Sertifikat Laik Sehat - di Wilayah Nomor SOP 48 Tahun 2025 Tanggal Pembuatan 31 Agustus 2025 Tanggal Revisi Tanggal Efektif 31 Agustus 2025 Disahkan Oleh Bupati Serang RATU RACHMATUZAKIYAHDINAS KESEHATAN dan DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH KABUPATEN SERANG Nama SOP PELAYANAN PENERBITAN PELAYANAN PERIZINAN USAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA (PB-UMKU) SERTIFIKAT LAIK SEHAT - DI WILAYAH Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana :
1.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan;
5.Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang;
6.Peraturan Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pendelegasian Kewenanganan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1.Pendidikan Minimal : S1
2.Memahami Regulasi tentang pelayanan Perizinan
3.Mampu Mengoperasikan Komputer
4.Menguasai tentang Online Single Submission (OSS RBA)
5.Teliti, tekun dan berintegritas Keterkaitan : Peralatan dan Perlengkapan :
1.SOP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang;
2.SOP Dinas Kesehatan Kabupaten Serang.
1.ATK
2.Sistem OSS RBA
3.Komputer Peringatan : Pencatatan dan Pendataan :
1.Jika tidak sesuai SOP maka pelayanan terhambat
2.Diperlukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan
3.Prosedur dapat dilaksanakan apabila jaringan stabil Waktu penyelesaian sesuai dengan jenis perizinan berusaha yang dimohon, berdasarkan peraturan perundang- undangan STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN PELAYANAN PERIZINAN USAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA (PB-UMKU) SERTIFIKAT LAIK SEHAT - DI WILAYAH MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) NO. URAIAN PROSEDUR PELAKSANA MUTU BAKU KET Pemohon Lembaga OSS Dinkes DPMPTSP Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output 1. Mengakses https://oss/go.id/ kemudian mendaftarkan username dan password NIB, Kelengkapan Teknis Persyaratan PBUMKU 10 Menit Akses Aplikasi OSS
2.Memilih Jenis PB-UMKU terhadap KBLI yang dikehendaki Nomor KBLI 30 Menit Permohonan Baru Jenis PBUMKU
3.Menggunggah dokumen pemenuhan persyaratan Dokumen Pemenuhan Persyaratan PBUMKU 30 Menit Data pemenuhan Persyaratan sudah terlampir 4.
a.Melakukan verifikasi data pada dokumen persyaratan yang telah diunggah oleh pemohon
b.Melakukan survei lapangan jika diperlukan
c.Memberikan notifikasi melalui sistem OSS bahwa data pemohon telah sesuai Data Pemenuhan Persyaratan PBUMKU 14 Hari Kerja Data pemenuhan Persyaratan sudah terverifikasi
5.Notifikasi Pemenuhan Persyaratan Data Pemenuhan Persyaratan PBUMKU 2 Hari Kerja Notifikasi Persetujuan
6.Menerbitkan PB-UMKU yang sudah diverifikasi Data Perusahaan 10 Menit PB-UMKU Digital 7. Melakukan pencetakan PB-UMKU yang sudah diverifikasi melalui sistem OSS Alat Cetak dan/atau Media Penyimpanan Data Elektronik 10 Menit PB-UMKU yang dapat dicetak TOTAL 16 Hari Kerja 12 HARI (PP 05/2021) Sesuai Perbaikan Penolakan Perbaikan Penolakan Sesuai
2.Sektor Perindustrian, UMKM, Koperasi dan Perdagangan 2.1. Perizinan Berusaha untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kategori Risiko Tinggi No. No KBLI Judul KBLI 1 10411 Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati 2 10412 Industri Margarine 3 10437 Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit 4 10616 Industri Tepung Terigu 5 10623 Industri Glukosa Dan Sejenisnya 6 10635 Industri Pemanis dari Beras dan Jagung 7 10721 Industri Gula Pasir 8 10731 Industri Kakao 9 10791 Industri Makanan Bayi 10 11032 Industri Malt 11 11051 Industri Air Kemasan 12 12011 Industri Sigaret Kretek Tangan 13 12012 Industri Rokok Putih 14 12013 Industri Sigaret Kretek Mesin 15 12019 Industri Rokok Lainnya 16 12099 Industri Bumbu Rokok Serta Kelengkapan Rokok Lainnya 17 13992 Industri Yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri 18 17014 Industri Kertas Khusus 19 18112 Industri Pencetakan Khusus 20 20301 Industri Serat/Benang/Strip Filamen Buatan 21 20302 Industri Serat Stapel Buatan 22 21022 Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia 23 32907 Industri Fabrikasi Elemen Bakar Uranium 24 71201 Jasa Sertifikasi 25 71205 Jasa Kalibrasi/Metrologi Nomor SOP 48 Tahun 2025 Tanggal Pembuatan 31 Agustus 2025 Tanggal Revisi Tanggal Efektif 31 Agustus 2025 Disahkan Oleh Bupati Serang RATU RACHMATUZAKIYAHDINAS KOPERASI, UMKM, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN dan DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH KABUPATEN SERANG Nama SOP PELAYANAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO - KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) RISIKO TINGGI Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana :
1.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
4.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Peruasan dalam kerangka Pelayanan perizinaan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
5.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
6.Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang;
7.Peraturan Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pendelegasian Kewenanganan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
1.Pendidikan Minimal : S1
2.Memahami Regulasi tentang pelayanan Perizinan
3.Mampu Mengoperasikan Komputer
4.Menguasai tentang Online Single Submission (OSS RBA)
5.Teliti, tekun dan berintegritas Keterkaitan : Peralatan dan Perlengkapan :
1.SOP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang;
2.SOP Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang.
1.ATK
2.Sistem OSS RBA
3.Komputer Peringatan : Pencatatan dan Pendataan :
1.Jika tidak sesuai SOP maka pelayanan terhambat
2.Diperlukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan
3.Prosedur dapat dilaksanakan apabila jaringan stabil Waktu penyelesaian sesuai dengan jenis perizinan berusaha yang dimohon, berdasarkan peraturan perundang- undangan STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERINDUSTRIAN, UMKM, KOPERASI, DAN PERDAGANGAN KBLI RISIKO TINGGI - MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) NO. URAIAN PROSEDUR PELAKSANA MUTU BAKU KET Pemohon Lembaga OSS Diskoum- perindag DPMPTSP Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output 1. Mengakses https://oss/go.id/ kemudian mendaftarkan username dan password NIK, Akta Perusahaan (jika Badan Hukum), NPWP 30 Menit Akses Aplikasi OSS,
2.Mengisi kelengkapan data melalui sistem OSS Data Pelaku Usaha 30 Menit NIB dengan KBLI Berisiko Tinggi 3. Melampirkan/ Mengunggah scan Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan NIB, Sertifikat Standar dan Izin Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan Izin 30 Menit Dokumen Persyaratan Terlampir 4. Memproses dan menerbitkan NIB dan melanjutkan permohonan Sertifikat Standar dan Izin Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan Izin (Standar Teknis) 10 Menit Data pemenuhan Persyaratan sudah terlampir 5.
a.Melakukan verifikasi data pada dokumen persyaratan yang telah diunggah oleh pemohon
b.Melakukan survei lapangan jika diperlukan
c.Memberikan notifikasi melalui sistem OSS bahwa data pemohon telah sesuai Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan Izin (Standar Teknis) 7 Hari Kerja Lampiran Data Teknis 6. Melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan Izin kemudian memberikan notifikasi melalui Sistem OSS Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan Izin (Standar Teknis) 2 Hari Kerja Pengesahan Kepala DPMPTSP 7. Menerbitkan NIB, Sertifikat Standar dan Izin yang sudah diverifikasi Pengesahan Kepala DPMPTSP 10 Menit NIB dan Izin (Standar Teknis) yang sudah diverifikasi 8. Melakukan pencetakan NIB, Sertifikat Standar dan Izin yang sudah diverifikasi melalui sistem OSS Alat Cetak dan/atau Media Penyimpanan Data Elektronik 10 Menit NIB dan Izin (Standar Teknis) dapat dicetak TOTAL 9 Hari Kerja 7 HARI (PP 05/2021) sesuai Perbaikan Penolakan Perbaikan Penolakan sesuai 2.2. Perizinan Berusaha untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kategori Risiko Menengah Tinggi No. No KBLI Judul KBLI 1 10221 Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng 2 10222 Industri Pengolahan dan Pengawetan Udang Dalam Kaleng 3 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) 4 10433 Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit 5 10510 Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim 6 10520 Industri Pengolahan Susu Bubuk dan Susu Kental 7 10723 Industri Sirop 8 11052 Industri Air Minum Isi Ulang 9 13131 Industri Penyempurnaan Benang 10 13132 Industri Penyempurnaan Kain 11 13133 Industri Pencetakan Kain 12 13991 Industri Kain Pita (Narrow Fabric) 13 13993 Industri Non Woven (bukan Tenunan) 14 13994 Industri Kain Ban 15 15111 Industri Pengawetan Kulit 16 15112 Industri Penyamakan Kulit 17 15113 Industri Pencelupan Kulit Bulu 18 22111 Industri Ban Luar Dan Ban Dalam 19 22210 Industri Barang dari Plastik Untuk Bangunan 20 22230 Industri Pipa Plastik Dan Perlengkapannya 21 22291 Industri Barang Plastik Lembaran 22 23111 Industri Kaca Lembaran 23 23112 Industri Kaca Pengaman 24 23119 Industri Kaca Lainnya 25 23955 Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Bahan Bangunan 26 23956 Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Industri 27 24103 Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Baja Dan Besi 28 25113 Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Baja Untuk Bangunan 29 25920 Jasa Industri Untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam Dan Barang Dari Logam 30 25995 Industri Lampu Dari Logam 31 26110 Industri Tabung Elektron Dan Konektor Elektronik 32 26310 Industri Peralatan Telepon Dan Faksimili 33 26320 Industri Peralatan Komunikasi Tanpa kabel (Wireless) 34 26420 Industri Peralatan Perekam, Penerima dan Pengganda Audio Dan Video, Bukan Industri Televisi 35 26710 Industri Peralatan Fotografi 36 26791 Industri Kamera Cinematografi Proyektor Dan Perlengkapannya 37 26792 Industri Teropong Dan Instrumen Optik Bukan Kaca Mata 38 27310 Industri Kabel Serat Optik 39 27320 Industri Kabel Listrik Dan Elektronik Lainnya 40 27510 Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga 41 27520 Industri Peralatan Elektrotermal Rumah Tangga 42 28172 Industri Mesin Kantor Dan Akuntansi Elektrik 43 28173 Industri Mesin Kantor Dan Akuntansi Elektronik 44 28174 Industri Mesin Fotocopi 45 29102 Industri Kendaraan Multiguna Pedesaan 46 30911 Industri Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga 47 33152 Reparasi Lokomotif Dan Gerbong Kereta 48 35301 Pengadaan Uap/Air Panas Dan Udara Dingin 49 62021 Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi 50 62029 Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya 51 63112 Aktivitas Hosting dan Ybdi 52 71102 Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI 53 71206 Jasa Commissioning Proses Industrial, Quality Assurance (QA), dan Quality Control (QC) 54 71209 Analisis Dan Uji Teknis Lainnya 55 72104 Penelitian Dan Pengembangan Bioteknologi 56 74909 Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya YTDL 57 82920 Aktivitas Pengepakan Nomor SOP 48 Tahun 2025 Tanggal Pembuatan 31 Agustus 2025 Tanggal Revisi Tanggal Efektif 31 Agustus 2025 Disahkan Oleh Bupati Serang RATU RACHMATUZAKIYAHDINAS KOPERASI, UMKM, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN dan DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH KABUPATEN SERANG Nama SOP PELAYANAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO - KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) RISIKO MENENGAH TINGGI Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana :
1.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
4.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Peruasan dalam kerangka Pelayanan perizinaan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
5.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan;
6.Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang;
7.Peraturan Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pendelegasian Kewenanganan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1.Pendidikan Minimal : S1
2.Memahami Regulasi tentang pelayanan Perizinan
3.Mampu Mengoperasikan Komputer
4.Menguasai tentang Online Single Submission (OSS RBA)
5.Teliti, tekun dan berintegritas Keterkaitan : Peralatan dan Perlengkapan :
1.SOP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang;
2.SOP Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang.
1.ATK
2.Sistem OSS RBA
3.Komputer Peringatan : Pencatatan dan Pendataan :
1.Jika tidak sesuai SOP maka pelayanan terhambat
2.Diperlukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan
3.Prosedur dapat dilaksanakan apabila jaringan stabil Waktu penyelesaian sesuai dengan jenis perizinan berusaha yang dimohon, berdasarkan peraturan perundang- undangan STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERINDUSTRIAN, UMKM, KOPERASI, DAN PERDAGANGAN KBLI RISIKO MENENGAH TINGGI - MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) NO. URAIAN PROSEDUR PELAKSANA MUTU BAKU KET Pemohon Lembaga OSS Diskoum- perindag DPMPTSP Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output 1. Mengakses https://oss/go.id/ kemudian mendaftarkan username dan password NIK, Akta Perusahaan (jika Badan Hukum), NPWP 30 Menit Akses Aplikasi OSS,
2.Mengisi kelengkapan data melalui sistem OSS Data Pelaku Usaha 30 Menit NIB dengan KBLI Berisiko Menengah Tinggi 3. Melampirkan/ Mengunggah scan Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan NIB dan Sertifikat Standar Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan 30 Menit Dokumen Persyaratan Terlampir 4. Memproses dan menerbitkan NIB dan melanjutkan permohonan Sertifikat Standar Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan (Standar Teknis) 10 Menit Data pemenuhan Persyaratan sudah terlampir 5.
a.Melakukan verifikasi data pada dokumen persyaratan yang telah diunggah oleh pemohon
b.Melakukan survei lapangan jika diperlukan
c.Memberikan notifikasi melalui sistem OSS bahwa data pemohon telah sesuai Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan (Standar Teknis) 14 Hari Kerja Lampiran Data Teknis 6. Melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar kemudian memberikan notifikasi melalui Sistem OSS Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan (Standar Teknis) 2 Hari Kerja Pengesahan Kepala DPMPTSP 7. Menerbitkan NIB dan Sertifikat Standar yang sudah diverifikasi Pengesahan Kepala DPMPTSP 10 Menit Sertifikat Standar yang sudah diverifikasi 8. Melakukan pencetakan NIB dan Sertifikat Standar yang sudah diverifikasi melalui sistem OSS Alat Cetak dan/atau Media Penyimpanan Data Elektronik 10 Menit Sertifikat Standar yang dapat dicetak TOTAL 9 Hari Kerja 7 HARI (PP 05/2021) sesuai Perbaikan Penolakan Perbaikan Penolakan sesuai 2.3. Tanda Daftar Gudang Nomor SOP 48 Tahun 2025 Tanggal Pembuatan 31 Agustus 2025 Tanggal Revisi Tanggal Efektif 31 Agustus 2025 Disahkan Oleh Bupati Serang RATU RACHMATUZAKIYAHDINAS KOPERASI, UMKM, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN dan DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH KABUPATEN SERANG Nama SOP PELAYANAN PENERBITAN PELAYANAN PERIZINAN USAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA (PB-UMKU) TANDA DAFTAR GUDANG Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana :
1.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
4.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 Tentang Penataan dan Pembinaan Gudang;
5.Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang;
6.Peraturan Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pendelegasian Kewenanganan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1.Pendidikan Minimal : S1
2.Memahami Regulasi tentang pelayanan Perizinan
3.Mampu Mengoperasikan Komputer
4.Menguasai tentang Online Single Submission (OSS RBA)
5.Teliti, tekun dan berintegritas Keterkaitan : Peralatan dan Perlengkapan :
1.SOP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang;
2.SOP Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang.
1.ATK
2.Sistem OSS RBA
3.Komputer Peringatan : Pencatatan dan Pendataan :
1.Jika tidak sesuai SOP maka pelayanan terhambat
2.Diperlukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan
3.Prosedur dapat dilaksanakan apabila jaringan stabil Waktu penyelesaian sesuai dengan jenis perizinan berusaha yang dimohon, berdasarkan peraturan perundang- undangan STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN PELAYANAN PERIZINAN USAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA (PB-UMKU) TANDA DAFTAR GUDANG MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) NO. URAIAN PROSEDUR PELAKSANA MUTU BAKU KET Pemohon Lembaga OSS Diskoum- perindag DPMPTSP Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output 1. Mengakses https://oss/go.id/ kemudian mendaftarkan username dan password NIB, Kelengkapan Teknis Persyaratan PBUMKU 10 Menit Akses Aplikasi OSS
2.Memilih Jenis PB-UMKU terhadap KBLI yang dikehendaki Nomor KBLI 30 Menit Permohonan Baru Jenis PBUMKU
3.Menggunggah dokumen pemenuhan persyaratan Dokumen Pemenuhan Persyaratan PBUMKU 30 Menit Data pemenuhan Persyaratan sudah terlampir 4.
a.Melakukan verifikasi data pada dokumen persyaratan yang telah diunggah oleh pemohon
b.Melakukan survei lapangan jika diperlukan
c.Memberikan notifikasi melalui sistem OSS bahwa data pemohon telah sesuai Data Pemenuhan Persyaratan PBUMKU 7 Hari Kerja Data pemenuhan Persyaratan sudah terverifikasi
5.Notifikasi Pemenuhan Persyaratan Data Pemenuhan Persyaratan PBUMKU 2 Hari Kerja Notifikasi Persetujuan
6.Menerbitkan PB-UMKU yang sudah diverifikasi Data Perusahaan 10 Menit PB-UMKU Digital 7. Melakukan pencetakan PB-UMKU yang sudah diverifikasi melalui sistem OSS Alat Cetak dan/atau Media Penyimpanan Data Elektronik 10 Menit PB-UMKU yang dapat dicetak TOTAL 9 Hari Kerja 5 HARI (PP 05/2021) Sesuai Perbaikan Penolakan Perbaikan Penolakan Sesuai 2.4. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba Nomor SOP 48 Tahun 2025 Tanggal Pembuatan 31 Agustus 2025 Tanggal Revisi Tanggal Efektif 31 Agustus 2025 Disahkan Oleh Bupati Serang RATU RACHMATUZAKIYAHDINAS KOPERASI, UMKM, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN dan DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH KABUPATEN SERANG Nama SOP PELAYANAN PENERBITAN PELAYANAN PERIZINAN USAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA (PB-UMKU) SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana :
1.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Waralaba;
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
5.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba;
6.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah;
7.Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang;
8.Peraturan Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pendelegasian Kewenanganan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1.Pendidikan Minimal : S1
2.Memahami Regulasi tentang pelayanan Perizinan
3.Mampu Mengoperasikan Komputer
4.Menguasai tentang Online Single Submission (OSS RBA)
5.Teliti, tekun dan berintegritas Keterkaitan : Peralatan dan Perlengkapan :
1.SOP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang;
2.SOP Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang.
1.ATK
2.Sistem OSS RBA
3.Komputer Peringatan : Pencatatan dan Pendataan :
1.Jika tidak sesuai SOP maka pelayanan terhambat
2.Diperlukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan
3.Prosedur dapat dilaksanakan apabila jaringan stabil Waktu penyelesaian sesuai dengan jenis perizinan berusaha yang dimohon, berdasarkan peraturan perundang- undangan STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN PELAYANAN PERIZINAN USAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA (PB-UMKU) SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) NO. URAIAN PROSEDUR PELAKSANA MUTU BAKU KET Pemohon Lembaga OSS Diskoum- perindag DPMPTSP Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output 1. Mengakses https://oss/go.id/ kemudian mendaftarkan username dan password NIB, Kelengkapan Teknis Persyaratan PBUMKU 10 Menit Akses Aplikasi OSS
2.Memilih Jenis PB-UMKU terhadap KBLI yang dikehendaki Nomor KBLI 30 Menit Permohonan Baru Jenis PBUMKU
3.Menggunggah dokumen pemenuhan persyaratan Dokumen Pemenuhan Persyaratan PBUMKU 30 Menit Data pemenuhan Persyaratan sudah terlampir 4.
a.Melakukan verifikasi data pada dokumen persyaratan yang telah diunggah oleh pemohon
b.Melakukan survei lapangan jika diperlukan
c.Memberikan notifikasi melalui sistem OSS bahwa data pemohon telah sesuai Data Pemenuhan Persyaratan PBUMKU 7 Hari Kerja Data pemenuhan Persyaratan sudah terverifikasi
5.Notifikasi Pemenuhan Persyaratan Data Pemenuhan Persyaratan PBUMKU 2 Hari Kerja Notifikasi Persetujuan
6.Menerbitkan PB-UMKU yang sudah diverifikasi Data Perusahaan 10 Menit PB-UMKU Digital 7. Melakukan pencetakan PB-UMKU yang sudah diverifikasi melalui sistem OSS Alat Cetak dan/atau Media Penyimpanan Data Elektronik 10 Menit PB-UMKU yang dapat dicetak TOTAL 9 Hari Kerja 2 HARI (PP 05/2021 Sesuai Perbaikan Penolakan Perbaikan Penolakan Sesuai
3.Sektor Pertanian dan Peternakan 3.1. Perizinan Berusaha untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kategori Risiko Tinggi No. No KBLI Judul KBLI 1 01461 Budidaya Ayam Ras Pedaging 2 01462 Budidaya Ayam Ras Petelur 3 01463 Pembibitan Ayam Lokal dan Persilangannya 4 01465 Pembibitan dan Budidaya Itik dan/atau Bebek 5 01468 Pembibitan Ayam Ras 6 01623 Jasa Penetasan Telur 7 47726 Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Hewan Di Apotik Dan Bukan Di Apotik 8 01140 Perkebunan Tebu 9 01270 Pertanian Tanaman Untuk Bahan Minuman 10 01262 Perkebunan Buah Kelapa Sawit Nomor SOP 48 Tahun 2025 Tanggal Pembuatan 31 Agustus 2025 Tanggal Revisi Tanggal Efektif 31 Agustus 2025 Disahkan Oleh Bupati Serang RATU RACHMATUZAKIYAHDINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN dan DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH KABUPATEN SERANG Nama SOP PELAYANAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO - KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA RISIKO TINGGI Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana :
1.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
4.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2001 tentang standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian;
5.Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang;
6.Peraturan Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pendelegasian Kewenanganan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1.Pendidikan Minimal : S1
2.Memahami Regulasi tentang pelayanan Perizinan
3.Mampu Mengoperasikan Komputer
4.Menguasai tentang Online Single Submission (OSS RBA)
5.Teliti, tekun dan berintegritas Keterkaitan : Peralatan dan Perlengkapan :
1.SOP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang;
2.SOP Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Serang.
1.ATK
2.Sistem OSS RBA
3.Komputer Peringatan : Pencatatan dan Pendataan :
1.Jika tidak sesuai SOP maka pelayanan terhambat
2.Diperlukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan
3.Prosedur dapat dilaksanakan apabila jaringan stabil Waktu penyelesaian sesuai dengan jenis perizinan berusaha yang dimohon, berdasarkan peraturan perundang- undangan STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERTANIAN DAN PETERNAKAN - KBLI RISIKO TINGGI MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) NO. URAIAN PROSEDUR PELAKSANA MUTU BAKU KET Pemohon Lembaga OSS DKPP DPMPTSP Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output 1. Mengakses https://oss/go.id/ kemudian mendaftarkan username dan password NIK, Akta Perusahaan (jika Badan Hukum), NPWP 30 Menit Akses Aplikasi OSS,
2.Mengisi kelengkapan data melalui sistem OSS Data Pelaku Usaha 30 Menit NIB dengan KBLI Berisiko Tinggi 3. Melampirkan/ Mengunggah scan Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan NIB, Sertifikat Standar dan Izin Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan Izin 30 Menit Dokumen Persyaratan Terlampir 4. Memproses dan menerbitkan NIB dan melanjutkan permohonan Sertifikat Standar dan Izin Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan Izin (Standar Teknis) 10 Menit Data pemenuhan Persyaratan sudah terlampir 5.
a.Melakukan verifikasi data pada dokumen persyaratan yang telah diunggah oleh pemohon
b.Melakukan survei lapangan jika diperlukan
c.Memberikan notifikasi melalui sistem OSS bahwa data pemohon telah sesuai Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan Izin (Standar Teknis) 7 Hari Kerja Lampiran Data Teknis 6. Melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan Izin kemudian memberikan notifikasi melalui Sistem OSS Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan Izin (Standar Teknis) 2 Hari Kerja Pengesahan Kepala DPMPTSP 7. Menerbitkan NIB, Sertifikat Standar dan Izin yang sudah diverifikasi Pengesahan Kepala DPMPTSP 10 Menit NIB dan Izin (Standar Teknis) yang sudah diverifikasi 8. Melakukan pencetakan NIB, Sertifikat Standar dan Izin yang sudah diverifikasi melalui sistem OSS Alat Cetak dan/atau Media Penyimpanan Data Elektronik 10 Menit NIB dan Izin (Standar Teknis) dapat dicetak TOTAL 9 Hari Kerja 7 HARI (PP 05/2021) sesuai Perbaikan Penolakan Perbaikan Penolakan sesuai 3.2. Perizinan Berusaha untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kategori Risiko Menengah Tinggi No. No KBLI Judul KBLI 1 03221 Pembesaran Ikan Air Tawar Di Kolam 2 03222 Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba Jaring Apung 3 03223 Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba 4 03224 Pembesaran Ikan Air Tawar Di Sawah 5 03225 Budidaya Ikan Hias Air Tawar 6 03226 Pembenihan Ikan Air Tawar 7 03227 Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba Jaring Tancap 8 03229 Budidaya Ikan Air Tawar di Media Lainnya 9 03251 Pembesaran Pisces/Ikan Bersirip Air Payau 10 03252 Pembenihan Ikan Air Payau 11 03253 Pembesaran Mollusca Air Payau 12 03254 Pembesaran Crustacea Air Payau 13 03255 Pembesaran Tumbuhan Air Payau 14 03259 Budidaya Biota Air Payau Lainnya 15 01411 Pembibitan Dan Budidaya Sapi Potong 16 01412 Pembibitan Dan Budidaya Sapi Perah 17 01413 Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Potong 18 01414 Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Perah 19 01441 Pembibitan Dan Budidaya Domba Potong 20 01442 Pembibitan Dan Budidaya Kambing Potong 21 01443 Pembibitan Dan Budidaya Kambing Perah 22 01444 Pembibitan Dan Budidaya Domba Perah 23 01464 Budidaya Ayam Lokal dan Persilangannya 24 01465 Pembibitan dan Budidaya Itik dan/atau Bebek 25 01466 Pembibitan Dan Budidaya Burung Puyuh 26 01495 Pembibitan Dan Budidaya Kelinci 27 01497 Pembibitan dan Budidaya Burung Walet 28 01621 Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak 29 01622 Jasa Perkawinan Ternak 30 10110 Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas 31 10120 Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas 32 47729 Perdagangan Eceran Khusus Barang Dan Obat Farmasi, Alat Kedokteran, Parfum Dan Kosmetik Lainnya 33 75000 Aktivitas Kesehatan Hewan 34 01111 Pertanian Jagung 35 01113 Pertanian Kedelai 36 01114 Pertanian Kacang Tanah 37 01115 Pertanian Kacang Hijau 38 01119 Pertanian Serealia Lainnya, Aneka Kacang dan Biji-Bijian Penghasil Minyak Lainnya 39 01121 Pertanian Padi Hibrida 40 01122 Pertanian Padi Inbrida 41 01135 Pertanian Aneka Umbi Palawija 42 01612 Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama dan Gulma 43 01640 Pemilihan benih tanaman untuk pengembangbiakan 44 01611 Jasa Pengolahan Lahan 45 01613 Jasa Pemanenan 46 01614 Jasa Penyemprotan Dan Penyerbukan Melalui Udara 47 01619 Jasa Penunjang Pertanian Lainnya 48 01116 Pertanian Aneka Kacang Hortikultura 49 01131 Pertanian Hortikultura Sayuran Daun 50 01132 Pertanian Hortikultura Buah 51 01133 Pertanian Hortikultura Sayuran Buah 52 01134 Pertanian Hortikultura Sayuran Umbi 53 01136 Pertanian Jamur 54 01139 Pertanian Sayuran, Buah dan Aneka Umbi Lainnya 55 01193 Pertanian Tanaman Bunga 56 01210 Pertanian Buah Anggur 57 01220 Pertanian Buah-Buahan Tropis dan Subtropis 58 01230 Pertanian Buah Jeruk 59 01240 Pertanian Buah Apel dan Buah Batu (Pome and Stone Fruits) 60 01283 Pertanian Cabai 61 01285 Pertanian Tanaman Obat atau Biofarmaka Rimpang 62 01286 Pertanian Tanaman Obat atau Biofarmaka Non Rimpang 63 01301 Pertanian Tanaman Hias 64 01302 Pertanian Pengembangbiakan Tanaman 65 01118 Pertanian Biji-bijian Penghasil Bukan Minyak Makan 66 01252 Pertanian Buah Biji Kacang-Kacangan 67 01261 Perkebunan Buah Kelapa 68 01270 Pertanian Tanaman Untuk Bahan Minuman 69 01281 Perkebunan Lada 70 01282 Perkebunan Cengkeh 71 01284 Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar 72 01289 Pertanian Tanaman Rempah-Rempah, Aromatik/Penyegar, dan Obat Lainnya 73 01291 Perkebunan Karet Dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya 74 01299 Pertanian Cemara dan Tanaman Tahunan Lainnya 75 01137 Pertanian Bit Gula Dan Tanaman Pemanis Bukan Tebu 76 01160 Pertanian Tanaman Berserat 77 01269 Perkebunan Buah Oleaginous Lainnya 78 01630 Jasa Pasca Panen 79 01467 Pembibitan Dan Budidaya Burung Merpati 80 01469 Pembibitan Dan Budidaya Ternak Unggas Lainnya 81 01496 Pembibitan Dan Budidaya Cacing 82 01611 Jasa Pengolahan Lahan 83 01612 Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama dan Gulma 84 01194 Pertanian Pembibitan Tanaman Bunga 85 01251 Pertanian Buah Beri 86 01253 Pertanian Sayuran Tahunan 87 01259 Pertanian Buah Semak Lainnya Nomor SOP 48 Tahun 2025 Tanggal Pembuatan 31 Agustus 2025 Tanggal Revisi Tanggal Efektif 31 Agustus 2025 Disahkan Oleh Bupati Serang RATU RACHMATUZAKIYAHDINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN dan DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH KABUPATEN SERANG Nama SOP PELAYANAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO - KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA RISIKO MENENGAH TINGGI Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana :
1.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
4.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2001 tentang standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian;
5.Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang;
6.Peraturan Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pendelegasian Kewenanganan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1.Pendidikan Minimal : S1
2.Memahami Regulasi tentang pelayanan Perizinan
3.Mampu Mengoperasikan Komputer
4.Menguasai tentang Online Single Submission (OSS RBA)
5.Teliti, tekun dan berintegritas Keterkaitan : Peralatan dan Perlengkapan :
1.SOP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang;
2.SOP Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Serang.
1.Sistem OSS RBA
2.Komputer; dan ATK Peringatan : Pencatatan dan Pendataan :
1.Jika tidak sesuai SOP maka pelayanan terhambat
2.Diperlukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan
3.Prosedur dapat dilaksanakan apabila jaringan stabil Waktu penyelesaian sesuai dengan jenis perizinan berusaha yang dimohon, berdasarkan peraturan perundang- undangan STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERTANIAN DAN PETERNAKAN - KBLI RISIKO MENENGAH TINGGI MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) NO. URAIAN PROSEDUR PELAKSANA MUTU BAKU KET Pemohon Lembaga OSS DKPP DPMPTSP Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output 1. Mengakses https://oss/go.id/ kemudian mendaftarkan username dan password NIK, Akta Perusahaan (jika Badan Hukum), NPWP 30 Menit Akses Aplikasi OSS,
2.Mengisi kelengkapan data melalui sistem OSS Data Pelaku Usaha 30 Menit NIB dengan KBLI Berisiko Menengah Tinggi 3. Melampirkan/ Mengunggah scan Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan NIB dan Sertifikat Standar Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan 30 Menit Dokumen Persyaratan Terlampir 4. Memproses dan menerbitkan NIB dan melanjutkan permohonan Sertifikat Standar Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan (Standar Teknis) 10 Menit Data pemenuhan Persyaratan sudah terlampir 5.
a.Melakukan verifikasi data pada dokumen persyaratan yang telah diunggah oleh pemohon
b.Melakukan survei lapangan jika diperlukan
c.Memberikan notifikasi melalui sistem OSS bahwa data pemohon telah sesuai Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan (Standar Teknis) 7 Hari Kerja Lampiran Data Teknis 6. Melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar kemudian memberikan notifikasi melalui Sistem OSS Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan (Standar Teknis) 2 Hari Kerja Pengesahan Kepala DPMPTSP 7. Menerbitkan NIB dan Sertifikat Standar yang sudah diverifikasi Pengesahan Kepala DPMPTSP 1 Jam Sertifikat Standar yang sudah diverifikasi 8. Melakukan pencetakan NIB dan Sertifikat Standar yang sudah diverifikasi melalui sistem OSS Alat Cetak dan/atau Media Penyimpanan Data Elektronik 10 Menit Sertifikat Standar yang dapat dicetak TOTAL 9 Hari Kerja 7 HARI (PP 05/2021) sesuai Perbaikan Penolakan Perbaikan Penolakan sesuai 3.3. Pangan Segar Asal Tumbuhan - Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil Nomor SOP 48 Tahun 2025 Tanggal Pembuatan 31 Agustus 2025 Tanggal Revisi Tanggal Efektif 31 Agustus 2025 Disahkan Oleh Bupati Serang RATU RACHMATUZAKIYAHDINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN dan DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH KABUPATEN SERANG Nama SOP PELAYANAN PENERBITAN PELAYANAN PERIZINAN USAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA (PB-UMKU) PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN - PRODUKSI DALAM NEGERI USAHA KECIL Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana :
1.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
4.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2001 tentang standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian;
5.Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang;
6.Peraturan Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pendelegasian Kewenanganan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1.Pendidikan Minimal : S1
2.Memahami Regulasi tentang pelayanan Perizinan
3.Mampu Mengoperasikan Komputer
4.Menguasai tentang Online Single Submission (OSS RBA)
5.Teliti, tekun dan berintegritas Keterkaitan : Peralatan dan Perlengkapan :
1.SOP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang;
2.SOP Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Serang.
1.ATK
2.Sistem OSS RBA
3.Komputer Peringatan : Pencatatan dan Pendataan :
1.Jika tidak sesuai SOP maka pelayanan terhambat
2.Diperlukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan
3.Prosedur dapat dilaksanakan apabila jaringan stabil Waktu penyelesaian sesuai dengan jenis perizinan berusaha yang dimohon, berdasarkan peraturan perundang- undangan STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN PELAYANAN PERIZINAN USAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA (PB-UMKU) PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN - PRODUKSI DALAM NEGERI USAHA KECIL MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) NO. URAIAN PROSEDUR PELAKSANA MUTU BAKU KET Pemohon Lembaga OSS DKPP DPMPTSP Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output 1. Mengakses https://oss/go.id/ kemudian mendaftarkan username dan password NIB, Kelengkapan Teknis Persyaratan PBUMKU 10 Menit Akses Aplikasi OSS
2.Memilih Jenis PB-UMKU terhadap KBLI yang dikehendaki Nomor KBLI 30 Menit Permohonan Baru Jenis PBUMKU
3.Menggunggah dokumen pemenuhan persyaratan Dokumen Pemenuhan Persyaratan PBUMKU 30 Menit Data pemenuhan Persyaratan sudah terlampir 4.
a.Melakukan verifikasi data pada dokumen persyaratan yang telah diunggah oleh pemohon
b.Melakukan survei lapangan jika diperlukan
c.Memberikan notifikasi melalui sistem OSS bahwa data pemohon telah sesuai Data Pemenuhan Persyaratan PBUMKU 7 Hari Kerja Data pemenuhan Persyaratan sudah terverifikasi
5.Notifikasi Pemenuhan Persyaratan Data Pemenuhan Persyaratan PBUMKU 2 Hari Kerja Notifikasi Persetujuan
6.Menerbitkan PB-UMKU yang sudah diverifikasi Data Perusahaan 10 Menit PB-UMKU Digital 7. Melakukan pencetakan PB-UMKU yang sudah diverifikasi melalui sistem OSS Alat Cetak dan/atau Media Penyimpanan Data Elektronik 10 Menit PB-UMKU yang dapat dicetak TOTAL 9 Hari Kerja 14 HARI (PP 05/2021) Sesuai Perbaikan Penolakan Perbaikan Penolakan Sesuai 3.4. Pelayanan Jasa Laboratorium Veteriner Nomor SOP 48 Tahun 2025 Tanggal Pembuatan 31 Agustus 2025 Tanggal Revisi Tanggal Efektif 31 Agustus 2025 Disahkan Oleh Bupati Serang RATU RACHMATUZAKIYAHDINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN dan DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH KABUPATEN SERANG Nama SOP PELAYANAN PENERBITAN PELAYANAN PERIZINAN USAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA (PB-UMKU) PELAYANAN JASA LABORATORIUM VETERINER Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana :
1.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
4.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2001 tentang standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian
5.Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang;
6.Peraturan Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pendelegasian Kewenanganan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
1.Pendidikan Minimal : S1
2.Memahami Regulasi tentang pelayanan Perizinan
3.Mampu Mengoperasikan Komputer
4.Menguasai tentang Online Single Submission (OSS RBA)
5.Teliti, tekun dan berintegritas Keterkaitan : Peralatan dan Perlengkapan :
1.SOP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang;
2.SOP Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Serang.
1.ATK
2.Sistem OSS RBA
3.Komputer Peringatan : Pencatatan dan Pendataan :
1.Jika tidak sesuai SOP maka pelayanan terhambat
2.Diperlukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan
3.Prosedur dapat dilaksanakan apabila jaringan stabil Waktu penyelesaian sesuai dengan jenis perizinan berusaha yang dimohon, berdasarkan peraturan perundang- undangan STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN PELAYANAN PERIZINAN USAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA (PB-UMKU) PELAYANAN JASA LABORATORIUM VETERINER MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) NO. URAIAN PROSEDUR PELAKSANA MUTU BAKU KET Pemohon Lembaga OSS DKPP DPMPTSP Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output 1. Mengakses https://oss/go.id/ kemudian mendaftarkan username dan password NIB, Kelengkapan Teknis Persyaratan PBUMKU 10 Menit Akses Aplikasi OSS
2.Memilih Jenis PB-UMKU terhadap KBLI yang dikehendaki Nomor KBLI 30 Menit Permohonan Baru Jenis PBUMKU
3.Menggunggah dokumen pemenuhan persyaratan Dokumen Pemenuhan Persyaratan PBUMKU 30 Menit Data pemenuhan Persyaratan sudah terlampir 4.
a.Melakukan verifikasi data pada dokumen persyaratan yang telah diunggah oleh pemohon
b.Melakukan survei lapangan jika diperlukan
c.Memberikan notifikasi melalui sistem OSS bahwa data pemohon telah sesuai Data Pemenuhan Persyaratan PBUMKU 7 Hari Kerja Data pemenuhan Persyaratan sudah terverifikasi
5.Notifikasi Pemenuhan Persyaratan Data Pemenuhan Persyaratan PBUMKU 2 Hari Kerja Notifikasi Persetujuan
6.Menerbitkan PB-UMKU yang sudah diverifikasi Data Perusahaan 10 Menit PB-UMKU Digital 7. Melakukan pencetakan PB-UMKU yang sudah diverifikasi melalui sistem OSS Alat Cetak dan/atau Media Penyimpanan Data Elektronik 10 Menit PB-UMKU yang dapat dicetak TOTAL 9 Hari Kerja 7 HARI (PP 05/2021) Sesuai Perbaikan Penolakan Perbaikan Penolakan Sesuai 3.5. Sertifikat Cara Budi Daya Ternak yang Baik Nomor SOP 48 Tahun 2025 Tanggal Pembuatan 31 Agustus 2025 Tanggal Revisi Tanggal Efektif 31 Agustus 2025 Disahkan Oleh Bupati Serang RATU RACHMATUZAKIYAHDINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN dan DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH KABUPATEN SERANG Nama SOP PELAYANAN PENERBITAN PELAYANAN PERIZINAN USAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA (PB-UMKU) SERTIFIKAT CARA BUDI DAYA TERNAK YANG BAIK Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana :
1.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
4.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2001 tentang standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian;
5.Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang;
6.Peraturan Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pendelegasian Kewenanganan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1.Pendidikan Minimal : S1
2.Memahami Regulasi tentang pelayanan Perizinan
3.Mampu Mengoperasikan Komputer
4.Menguasai tentang Online Single Submission (OSS RBA)
5.Teliti, tekun dan berintegritas Keterkaitan : Peralatan dan Perlengkapan :
1.SOP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang;
2.SOP Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Serang.
1.ATK
2.Sistem OSS RBA
3.Komputer Peringatan : Pencatatan dan Pendataan :
1.Jika tidak sesuai SOP maka pelayanan terhambat
2.Diperlukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan
3.Prosedur dapat dilaksanakan apabila jaringan stabil Waktu penyelesaian sesuai dengan jenis perizinan berusaha yang dimohon, berdasarkan peraturan perundang- undangan STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN PELAYANAN PERIZINAN USAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA (PB-UMKU) SERTIFIKAT CARA BUDI DAYA TERNAK YANG BAIK MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) NO. URAIAN PROSEDUR PELAKSANA MUTU BAKU KET Pemohon Lembaga OSS DKPP DPMPTSP Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output 1. Mengakses https://oss/go.id/ kemudian mendaftarkan username dan password NIB, Kelengkapan Teknis Persyaratan PBUMKU 10 Menit Akses Aplikasi OSS
2.Memilih Jenis PB-UMKU terhadap KBLI yang dikehendaki Nomor KBLI 30 Menit Permohonan Baru Jenis PBUMKU
3.Menggunggah dokumen pemenuhan persyaratan Dokumen Pemenuhan Persyaratan PBUMKU 30 Menit Data pemenuhan Persyaratan sudah terlampir 4.
a.Melakukan verifikasi data pada dokumen persyaratan yang telah diunggah oleh pemohon
b.Melakukan survei lapangan jika diperlukan
c.Memberikan notifikasi melalui sistem OSS bahwa data pemohon telah sesuai Data Pemenuhan Persyaratan PBUMKU 7 Hari Kerja Data pemenuhan Persyaratan sudah terverifikasi
5.Notifikasi Pemenuhan Persyaratan Data Pemenuhan Persyaratan PBUMKU 2 Hari Kerja Notifikasi Persetujuan
6.Menerbitkan PB-UMKU yang sudah diverifikasi Data Perusahaan 10 Menit PB-UMKU Digital 7. Melakukan pencetakan PB-UMKU yang sudah diverifikasi melalui sistem OSS Alat Cetak dan/atau Media Penyimpanan Data Elektronik 10 Menit PB-UMKU yang dapat dicetak TOTAL 9 Hari Kerja 14 HARI (PP 05/2021) Sesuai Perbaikan Penolakan Perbaikan Penolakan Sesuai 3.6. Sertifikat Cara Pembibitan Ternak yang Baik Nomor SOP 48 Tahun 2025 Tanggal Pembuatan 31 Agustus 2025 Tanggal Revisi Tanggal Efektif 31 Agustus 2025 Disahkan Oleh Bupati Serang RATU RACHMATUZAKIYAHDINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN dan DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH KABUPATEN SERANG Nama SOP PELAYANAN PENERBITAN PELAYANAN PERIZINAN USAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA (PB-UMKU) SERTIFIKAT CARA PEMBIBITAN TERNAK YANG BAIK Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana :
1.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
4.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2001 tentang standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian;
5.Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang;
6.Peraturan Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pendelegasian Kewenanganan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1.Pendidikan Minimal : S1
2.Memahami Regulasi tentang pelayanan Perizinan
3.Mampu Mengoperasikan Komputer
4.Menguasai tentang Online Single Submission (OSS RBA)
5.Teliti, tekun dan berintegritas Keterkaitan : Peralatan dan Perlengkapan :
1.SOP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang;
2.SOP Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Serang.
1.ATK
2.Sistem OSS RBA
3.Komputer Peringatan : Pencatatan dan Pendataan :
1.Jika tidak sesuai SOP maka pelayanan terhambat
2.Diperlukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan
3.Prosedur dapat dilaksanakan apabila jaringan stabil Waktu penyelesaian sesuai dengan jenis perizinan berusaha yang dimohon, berdasarkan peraturan perundang- undangan STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN PELAYANAN PERIZINAN USAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA (PB-UMKU) SERTIFIKAT CARA PEMBIBITAN TERNAK YANG BAIK MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) NO. URAIAN PROSEDUR PELAKSANA MUTU BAKU KET Pemohon Lembaga OSS DKPP DPMPTSP Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output 1. Mengakses https://oss/go.id/ kemudian mendaftarkan username dan password NIB, Kelengkapan Teknis Persyaratan PBUMKU 10 Menit Akses Aplikasi OSS
2.Memilih Jenis PB-UMKU terhadap KBLI yang dikehendaki Nomor KBLI 30 Menit Permohonan Baru Jenis PBUMKU
3.Menggunggah dokumen pemenuhan persyaratan Dokumen Pemenuhan Persyaratan PBUMKU 30 Menit Data pemenuhan Persyaratan sudah terlampir 4.
a.Melakukan verifikasi data pada dokumen persyaratan yang telah diunggah oleh pemohon
b.Melakukan survei lapangan jika diperlukan
c.Memberikan notifikasi melalui sistem OSS bahwa data pemohon telah sesuai Data Pemenuhan Persyaratan PBUMKU 7 Hari Kerja Data pemenuhan Persyaratan sudah terverifikasi
5.Notifikasi Pemenuhan Persyaratan Data Pemenuhan Persyaratan PBUMKU 2 Hari Kerja Notifikasi Persetujuan
6.Menerbitkan PB-UMKU yang sudah diverifikasi Data Perusahaan 10 Menit PB-UMKU Digital 7. Melakukan pencetakan PB-UMKU yang sudah diverifikasi melalui sistem OSS Alat Cetak dan/atau Media Penyimpanan Data Elektronik 10 Menit PB-UMKU yang dapat dicetak TOTAL 9 Hari Kerja 14 HARI (PP 05/2021) Sesuai Perbaikan Penolakan Perbaikan Penolakan Sesuai
4.Sektor Perhubungan dan Transportasi 4.1 49442 (Angkutan Jalan Rel Wisata) Nomor SOP 48 Tahun 2025 Tanggal Pembuatan 31 Agustus 2025 Tanggal Revisi Tanggal Efektif 31 Agustus 2025 Disahkan Oleh Bupati Serang RATU RACHMATUZAKIYAHDINAS PERHUBUNGAN dan DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH KABUPATEN SERANG Nama SOP PELAYANAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO ANGKUTAN JALAN REL WISATA Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana :
1.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
4.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar kegiatan usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar kegiatan usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi;
5.Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang;
6.Peraturan Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pendelegasian Kewenanganan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1.Pendidikan Minimal : S1
2.Memahami Regulasi tentang pelayanan Perizinan
3.Mampu Mengoperasikan Komputer
4.Menguasai tentang Online Single Submission (OSS RBA)
5.Teliti, tekun dan berintegritas Keterkaitan : Peralatan dan Perlengkapan :
1.SOP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang;
2.SOP Dinas Perhubungan Kabupaten Serang.
1.ATK
2.Sistem OSS RBA
3.Komputer Peringatan : Pencatatan dan Pendataan :
1.Jika tidak sesuai SOP maka pelayanan terhambat
2.Diperlukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan
3.Prosedur dapat dilaksanakan apabila jaringan stabil Waktu penyelesaian sesuai dengan jenis perizinan berusaha yang dimohon, berdasarkan peraturan perundang- undangan STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERHUBUNGAN DAN TRANSPORTASI - KBLI RISIKO TINGGI MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) NO. URAIAN PROSEDUR PELAKSANA MUTU BAKU KET Pemohon Lembaga OSS Dishub DPMPTSP Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output 1. Mengakses https://oss/go.id/ kemudian mendaftarkan username dan password NIK, Akta Perusahaan (jika Badan Hukum), NPWP 30 Menit Akses Aplikasi OSS,
2.Mengisi kelengkapan data melalui sistem OSS Data Pelaku Usaha 30 Menit NIB dengan KBLI Berisiko Tinggi 3. Melampirkan/ Mengunggah scan Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan NIB, Sertifikat Standar dan Izin Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan Izin 30 Menit Dokumen Persyaratan Terlampir 4. Memproses dan menerbitkan NIB dan melanjutkan permohonan Sertifikat Standar dan Izin Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan Izin (Standar Teknis) 10 Menit Data pemenuhan Persyaratan sudah terlampir 5.
a.Melakukan verifikasi data pada dokumen persyaratan yang telah diunggah oleh pemohon
b.Melakukan survei lapangan jika diperlukan
c.Memberikan notifikasi melalui sistem OSS bahwa data pemohon telah sesuai Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan Izin (Standar Teknis) 7 Hari Kerja Lampiran Data Teknis 6. Melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan Izin kemudian memberikan notifikasi melalui Sistem OSS Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan Izin (Standar Teknis) 2 Hari Kerja Pengesahan Kepala DPMPTSP 7. Menerbitkan NIB, Sertifikat Standar dan Izin yang sudah diverifikasi Pengesahan Kepala DPMPTSP 10 Menit NIB dan Izin (Standar Teknis) yang sudah diverifikasi 8. Melakukan pencetakan NIB, Sertifikat Standar dan Izin yang sudah diverifikasi melalui sistem OSS Alat Cetak dan/atau Media Penyimpanan Data Elektronik 10 Menit NIB dan Izin (Standar Teknis) dapat dicetak TOTAL 9 Hari Kerja 7 HARI (PP 05/2021) sesuai Perbaikan Penolakan Perbaikan Penolakan sesuai 4.2 Perizinan Berusaha untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kategori Risiko Menengah Tinggi No. No KBLI Judul KBLI 1 52223 Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Penyeberangan 2 50211 Angkutan Sungai dan Danau Liner (Trayek Tetap dan Teratur) untuk Penumpang 3 50228 Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/kota untuk Barang 4 49216 Angkutan Bus Khusus 5 49219 Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya 6 49229 Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya 7 50212 Angkutan Sungai dan Danau Tramper (Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur) untuk Penumpang 8 49415 Angkutan Darat Khusus Bukan Bus 9 49421 Angkutan Taksi 10 52215 Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking) 11 50114 Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Penumpang 12 49212 Angkutan Bus Perbatasan 13 49214 Angkutan Bus Kota 14 50218 Angkutan Penyeberangan Dalam Kabupaten/kota untuk Penumpang 15 50228 Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/kota untuk Barang 16 49414 Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Dalam Trayek 17 50213 Angkutan Sungai dan Danau untuk Wisata dan YBDI 18 50221 Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Umum dan/atau Hewan 19 50222 Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Khusus 20 50223 Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Berbahaya Nomor SOP 48 Tahun 2025 Tanggal Pembuatan 31 Agustus 2025 Tanggal Revisi Tanggal Efektif 31 Agustus 2025 Disahkan Oleh Bupati Serang RATU RACHMATUZAKIYAHDINAS PERHUBUNGAN dan DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH KABUPATEN SERANG Nama SOP PELAYANAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO - KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) RISIKO MENENGAH TINGGI Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana :
1.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
4.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar kegiatan usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar kegiatan usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi;
5.Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang;
6.Peraturan Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pendelegasian Kewenanganan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1.Pendidikan Minimal : S1
2.Memahami Regulasi tentang pelayanan Perizinan
3.Mampu Mengoperasikan Komputer
4.Menguasai tentang Online Single Submission (OSS RBA)
5.Teliti, tekun dan berintegritas Keterkaitan : Peralatan dan Perlengkapan :
1.SOP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang;
2.SOP Dinas Perhubungan Kabupaten Serang.
1.ATK
2.Sistem OSS RBA
3.Komputer Peringatan : Pencatatan dan Pendataan :
1.Jika tidak sesuai SOP maka pelayanan terhambat
2.Diperlukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan
3.Prosedur dapat dilaksanakan apabila jaringan stabil Waktu penyelesaian sesuai dengan jenis perizinan berusaha yang dimohon, berdasarkan peraturan perundang- undangan STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERHUBUNGAN DAN TRANSPORTASI - KBLI RISIKO MENENGAH TINGGI MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) NO. URAIAN PROSEDUR PELAKSANA MUTU BAKU KET Pemohon Lembaga OSS Dishub DPMPTSP Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output 1. Mengakses https://oss/go.id/ kemudian mendaftarkan username dan password NIK, Akta Perusahaan (jika Badan Hukum), NPWP 30 Menit Akses Aplikasi OSS,
2.Mengisi kelengkapan data melalui sistem OSS Data Pelaku Usaha 30 Menit NIB dengan KBLI Berisiko Menengah Tinggi 3. Melampirkan/ Mengunggah scan Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan NIB dan Sertifikat Standar Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan 30 Menit Dokumen Persyaratan Terlampir 4. Memproses dan menerbitkan NIB dan melanjutkan permohonan Sertifikat Standar Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan (Standar Teknis) 10 Menit Data pemenuhan Persyaratan sudah terlampir 5.
a.Melakukan verifikasi data pada dokumen persyaratan yang telah diunggah oleh pemohon
b.Melakukan survei lapangan jika diperlukan
c.Memberikan notifikasi melalui sistem OSS bahwa data pemohon telah sesuai Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan (Standar Teknis) 7 Hari Kerja Lampiran Data Teknis 6. Melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar kemudian memberikan notifikasi melalui Sistem OSS Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan (Standar Teknis) 2 Hari Kerja Pengesahan Kepala DPMPTSP 7. Menerbitkan NIB dan Sertifikat Standar yang sudah diverifikasi Pengesahan Kepala DPMPTSP 10 Menit Sertifikat Standar yang sudah diverifikasi 8. Melakukan pencetakan NIB dan Sertifikat Standar yang sudah diverifikasi melalui sistem OSS Alat Cetak dan/atau Media Penyimpanan Data Elektronik 10 Menit Sertifikat Standar yang dapat dicetak TOTAL 9 Hari Kerja 7 HARI (PP 05/2021) sesuai Perbaikan Penolakan Perbaikan Penolakan sesuai
5.Sektor Lingkungan Hidup 5.1. 38120 (Pengumpulan Limbah Berbahaya) Nomor SOP 48 Tahun 2025 Tanggal Pembuatan 31 Agustus 2025 Tanggal Revisi Tanggal Efektif 31 Agustus 2025 Disahkan Oleh Bupati Serang RATU RACHMATUZAKIYAHDINAS LINGKUNGAN HIDUP dan DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH KABUPATEN SERANG Nama SOP PELAYANAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO - PENGUMPULAN LIMBAH BERBAHAYA Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana :
1.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
4.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2001 tentang standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian;
5.Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang;
6.Peraturan Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pendelegasian Kewenanganan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1.Pendidikan Minimal : S1
2.Memahami Regulasi tentang pelayanan Perizinan
3.Mampu Mengoperasikan Komputer
4.Menguasai tentang Online Single Submission (OSS RBA)
5.Teliti, tekun dan berintegritas Keterkaitan : Peralatan dan Perlengkapan :
1.SOP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang;
2.SOP Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang.
1.ATK
2.Sistem OSS RBA
3.Komputer Peringatan : Pencatatan dan Pendataan :
1.Jika tidak sesuai SOP maka pelayanan terhambat
2.Diperlukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan
3.Prosedur dapat dilaksanakan apabila jaringan stabil Waktu penyelesaian sesuai dengan jenis perizinan berusaha yang dimohon, berdasarkan peraturan perundang- undangan STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP - KBLI RISIKO TINGGI MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) NO. URAIAN PROSEDUR PELAKSANA MUTU BAKU KET Pemohon Lembaga OSS DLH DPMPTSP Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output 1. Mengakses https://oss/go.id/ kemudian mendaftarkan username dan password NIK, Akta Perusahaan (jika Badan Hukum), NPWP 30 Menit Akses Aplikasi OSS,
2.Mengisi kelengkapan data melalui sistem OSS Data Pelaku Usaha 30 Menit NIB dengan KBLI Berisiko Tinggi 3. Melampirkan/ Mengunggah scan Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan NIB, Sertifikat Standar dan Izin Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan Izin 30 Menit Dokumen Persyaratan Terlampir 4. Memproses dan menerbitkan NIB dan melanjutkan permohonan Sertifikat Standar dan Izin Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan Izin (Standar Teknis) 10 Menit Data pemenuhan Persyaratan sudah terlampir 5.
a.Melakukan verifikasi data pada dokumen persyaratan yang telah diunggah oleh pemohon
b.Melakukan survei lapangan jika diperlukan
c.Memberikan notifikasi melalui sistem OSS bahwa data pemohon telah sesuai Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan Izin (Standar Teknis) 7 Hari Kerja Lampiran Data Teknis 6. Melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan Izin kemudian memberikan notifikasi melalui Sistem OSS Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan Izin (Standar Teknis) 2 Hari Kerja Pengesahan Kepala DPMPTSP 7. Menerbitkan NIB, Sertifikat Standar dan Izin yang sudah diverifikasi Pengesahan Kepala DPMPTSP 10 Menit NIB dan Izin (Standar Teknis) yang sudah diverifikasi 8. Melakukan pencetakan NIB, Sertifikat Standar dan Izin yang sudah diverifikasi melalui sistem OSS Alat Cetak dan/atau Media Penyimpanan Data Elektronik 10 Menit NIB dan Izin (Standar Teknis) dapat dicetak TOTAL 9 Hari Kerja 7 HARI (PP 05/2021) sesuai Perbaikan Penolakan Perbaikan Penolakan sesuai 5.2. 37021 (Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya) Nomor SOP 48 Tahun 2025 Tanggal Pembuatan 31 Agustus 2025 Tanggal Revisi Tanggal Efektif 31 Agustus 2025 Disahkan Oleh Bupati Serang RATU RACHMATUZAKIYAHDINAS LINGKUNGAN HIDUP dan DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH KABUPATEN SERANG Nama SOP PELAYANAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO - TREATMENT DAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH TIDAK BERBAHAYA Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana :
1.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
4.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2001 tentang standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian;
5.Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang;
6.Peraturan Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pendelegasian Kewenanganan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1.Pendidikan Minimal : S1
2.Memahami Regulasi tentang pelayanan Perizinan
3.Mampu Mengoperasikan Komputer
4.Menguasai tentang Online Single Submission (OSS RBA)
5.Teliti, tekun dan berintegritas Keterkaitan : Peralatan dan Perlengkapan :
1.SOP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang;
2.SOP Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang.
1.ATK
2.Sistem OSS RBA
3.Komputer Peringatan : Pencatatan dan Pendataan :
1.Jika tidak sesuai SOP maka pelayanan terhambat
2.Diperlukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan
3.Prosedur dapat dilaksanakan apabila jaringan stabil Waktu penyelesaian sesuai dengan jenis perizinan berusaha yang dimohon, berdasarkan peraturan perundang- undangan STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP - TREATMENT DAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH TIDAK BERBAHAYA MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) NO. URAIAN PROSEDUR PELAKSANA MUTU BAKU KET Pemohon Lembaga OSS DLH DPMPTSP Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output 1. Mengakses https://oss/go.id/ kemudian mendaftarkan username dan password NIK, Akta Perusahaan (jika Badan Hukum), NPWP 30 Menit Akses Aplikasi OSS,
2.Mengisi kelengkapan data melalui sistem OSS Data Pelaku Usaha 30 Menit NIB dengan KBLI Berisiko Menengah Tinggi 3. Melampirkan/ Mengunggah scan Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan NIB dan Sertifikat Standar Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan 30 Menit Dokumen Persyaratan Terlampir 4. Memproses dan menerbitkan NIB dan melanjutkan permohonan Sertifikat Standar Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan (Standar Teknis) 10 Menit Data pemenuhan Persyaratan sudah terlampir 5.
a.Melakukan verifikasi data pada dokumen persyaratan yang telah diunggah oleh pemohon
b.Melakukan survei lapangan jika diperlukan
c.Memberikan notifikasi melalui sistem OSS bahwa data pemohon telah sesuai Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan (Standar Teknis) 7 Hari Kerja Lampiran Data Teknis 6. Melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar kemudian memberikan notifikasi melalui Sistem OSS Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan (Standar Teknis) 2 Hari Kerja Pengesahan Kepala DPMPTSP 7. Menerbitkan NIB dan Sertifikat Standar yang sudah diverifikasi Pengesahan Kepala DPMPTSP 10 Menit Sertifikat Standar yang sudah diverifikasi 8. Melakukan pencetakan NIB dan Sertifikat Standar yang sudah diverifikasi melalui sistem OSS Alat Cetak dan/atau Media Penyimpanan Data Elektronik 10 Menit Sertifikat Standar yang dapat dicetak TOTAL 9 Hari Kerja 7 HARI (PP 05/2021) sesuai Perbaikan Penolakan Perbaikan Penolakan sesuai 5.3. 37022 (Treatment dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya) Nomor SOP 48 Tahun 2025 Tanggal Pembuatan 31 Agustus 2025 Tanggal Revisi Tanggal Efektif 31 Agustus 2025 Disahkan Oleh Bupati Serang RATU RACHMATUZAKIYAHDINAS LINGKUNGAN HIDUP dan DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH KABUPATEN SERANG Nama SOP PELAYANAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO - TREATMENT DAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH BERBAHAYA Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana :
1.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
4.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2001 tentang standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian;
5.Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang;
6.Peraturan Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pendelegasian Kewenanganan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1.Pendidikan Minimal : S1
2.Memahami Regulasi tentang pelayanan Perizinan
3.Mampu Mengoperasikan Komputer
4.Menguasai tentang Online Single Submission (OSS RBA)
5.Teliti, tekun dan berintegritas Keterkaitan : Peralatan dan Perlengkapan :
1.SOP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang;
2.SOP Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang.
1.ATK
2.Sistem OSS RBA
3.Komputer Peringatan : Pencatatan dan Pendataan :
1.Jika tidak sesuai SOP maka pelayanan terhambat
2.Diperlukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan
3.Prosedur dapat dilaksanakan apabila jaringan stabil Waktu penyelesaian sesuai dengan jenis perizinan berusaha yang dimohon, berdasarkan peraturan perundang- undangan STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP - TREATMENT DAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH BERBAHAYA MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) NO. URAIAN PROSEDUR PELAKSANA MUTU BAKU KET Pemohon Lembaga OSS DLH DPMPTSP Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output 1. Mengakses https://oss/go.id/ kemudian mendaftarkan username dan password NIK, Akta Perusahaan (jika Badan Hukum), NPWP 30 Menit Akses Aplikasi OSS,
2.Mengisi kelengkapan data melalui sistem OSS Data Pelaku Usaha 30 Menit NIB dengan KBLI Berisiko Menengah Tinggi 3. Melampirkan/ Mengunggah scan Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan NIB dan Sertifikat Standar Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan 30 Menit Dokumen Persyaratan Terlampir 4. Memproses dan menerbitkan NIB dan melanjutkan permohonan Sertifikat Standar Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan (Standar Teknis) 10 Menit Data pemenuhan Persyaratan sudah terlampir 5.
a.Melakukan verifikasi data pada dokumen persyaratan yang telah diunggah oleh pemohon
b.Melakukan survei lapangan jika diperlukan
c.Memberikan notifikasi melalui sistem OSS bahwa data pemohon telah sesuai Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan (Standar Teknis) 7 Hari Kerja Lampiran Data Teknis 6. Melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar kemudian memberikan notifikasi melalui Sistem OSS Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan (Standar Teknis) 2 Hari Kerja Pengesahan Kepala DPMPTSP 7. Menerbitkan NIB dan Sertifikat Standar yang sudah diverifikasi Pengesahan Kepala DPMPTSP 10 Menit Sertifikat Standar yang sudah diverifikasi 8. Melakukan pencetakan NIB dan Sertifikat Standar yang sudah diverifikasi melalui sistem OSS Alat Cetak dan/atau Media Penyimpanan Data Elektronik 10 Menit Sertifikat Standar yang dapat dicetak TOTAL 9 Hari Kerja 7 HARI (PP 05/2021) sesuai Perbaikan Penolakan Perbaikan Penolakan sesuai 5.4. 38211 (Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya) Nomor SOP 48 Tahun 2025 Tanggal Pembuatan 31 Agustus 2025 Tanggal Revisi Tanggal Efektif 31 Agustus 2025 Disahkan Oleh Bupati Serang RATU RACHMATUZAKIYAHDINAS LINGKUNGAN HIDUP dan DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH KABUPATEN SERANG Nama SOP PELAYANAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO - TREATMENT DAN PEMBUANGAN LIMBAH DAN SAMPAH TIDAK BERBAHAYA Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana :
1.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
4.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2001 tentang standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian;
5.Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang;
6.Peraturan Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pendelegasian Kewenanganan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1.Pendidikan Minimal : S1
2.Memahami Regulasi tentang pelayanan Perizinan
3.Mampu Mengoperasikan Komputer
4.Menguasai tentang Online Single Submission (OSS RBA)
5.Teliti, tekun dan berintegritas Keterkaitan : Peralatan dan Perlengkapan :
1.SOP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang;
2.SOP Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang.
1.ATK
2.Sistem OSS RBA
3.Komputer Peringatan : Pencatatan dan Pendataan :
1.Jika tidak sesuai SOP maka pelayanan terhambat
2.Diperlukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan
3.Prosedur dapat dilaksanakan apabila jaringan stabil Waktu penyelesaian sesuai dengan jenis perizinan berusaha yang dimohon, berdasarkan peraturan perundang- undangan STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP - TREATMENT DAN PEMBUANGAN LIMBAH DAN SAMPAH TIDAK BERBAHAYA MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) NO. URAIAN PROSEDUR PELAKSANA MUTU BAKU KET Pemohon Lembaga OSS DLH DPMPTSP Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output 1. Mengakses https://oss/go.id/ kemudian mendaftarkan username dan password NIK, Akta Perusahaan (jika Badan Hukum), NPWP 30 Menit Akses Aplikasi OSS,
2.Mengisi kelengkapan data melalui sistem OSS Data Pelaku Usaha 30 Menit NIB dengan KBLI Berisiko Menengah Tinggi 3. Melampirkan/ Mengunggah scan Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan NIB dan Sertifikat Standar Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan 30 Menit Dokumen Persyaratan Terlampir 4. Memproses dan menerbitkan NIB dan melanjutkan permohonan Sertifikat Standar Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan (Standar Teknis) 10 Menit Data pemenuhan Persyaratan sudah terlampir 5.
a.Melakukan verifikasi data pada dokumen persyaratan yang telah diunggah oleh pemohon
b.Melakukan survei lapangan jika diperlukan
c.Memberikan notifikasi melalui sistem OSS bahwa data pemohon telah sesuai Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan (Standar Teknis) 7 Hari Kerja Lampiran Data Teknis 6. Melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar kemudian memberikan notifikasi melalui Sistem OSS Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan (Standar Teknis) 2 Hari Kerja Pengesahan Kepala DPMPTSP 7. Menerbitkan NIB dan Sertifikat Standar yang sudah diverifikasi Pengesahan Kepala DPMPTSP 10 Menit Sertifikat Standar yang sudah diverifikasi 8. Melakukan pencetakan NIB dan Sertifikat Standar yang sudah diverifikasi melalui sistem OSS Alat Cetak dan/atau Media Penyimpanan Data Elektronik 10 Menit Sertifikat Standar yang dapat dicetak TOTAL 9 Hari Kerja 7 HARI (PP 05/2021) sesuai Perbaikan Penolakan Perbaikan Penolakan sesuai
6.Sektor Koperasi 6.1. Perizinan Berusaha untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kategori Risiko Tinggi No. No KBLI Judul KBLI 1 64141 Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer) 2 64142 Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer (USP Koperasi Primer) 3 64143 Koperasi Simpan Pinjam Sekunder (KSP Sekunder) 4 64144 Unit Simpan Pinjam Koperasi Sekunder (USP Koperasi Sekunder) 5 64145 Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Primer (KSPPS Primer) 6 64146 Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi Primer (USPPS Koperasi Primer) 7 64147 Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Sekunder (KSPPS Sekunder) 8 64148 Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi Sekunder (USPPS Koperasi Sekunder) Nomor SOP 48 Tahun 2025 Tanggal Pembuatan 31 Agustus 2025 Tanggal Revisi Tanggal Efektif 31 Agustus 2025 Disahkan Oleh Bupati Serang RATU RACHMATUZAKIYAHDINAS PERHUBUNGAN dan DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH KABUPATEN SERANG Nama SOP PELAYANAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO ANGKUTAN JALAN REL WISATA Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana :
1.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
4.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar kegiatan usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar kegiatan usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi;
5.Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang;
6.Peraturan Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pendelegasian Kewenanganan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1.Pendidikan Minimal : S1
2.Memahami Regulasi tentang pelayanan Perizinan
3.Mampu Mengoperasikan Komputer
4.Menguasai tentang Online Single Submission (OSS RBA)
5.Teliti, tekun dan berintegritas Keterkaitan : Peralatan dan Perlengkapan :
1.SOP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang;
2.SOP Dinas Perhubungan Kabupaten Serang.
1.ATK
2.Sistem OSS RBA
3.Komputer Peringatan : Pencatatan dan Pendataan :
1.Jika tidak sesuai SOP maka pelayanan terhambat
2.Diperlukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan
3.Prosedur dapat dilaksanakan apabila jaringan stabil Waktu penyelesaian sesuai dengan jenis perizinan berusaha yang dimohon, berdasarkan peraturan perundang- undangan STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERHUBUNGAN DAN TRANSPORTASI - KBLI RISIKO TINGGI MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) NO. URAIAN PROSEDUR PELAKSANA MUTU BAKU KET Pemohon Lembaga OSS Dishub DPMPTSP Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output 1. Mengakses https://oss/go.id/ kemudian mendaftarkan username dan password NIK, Akta Perusahaan (jika Badan Hukum), NPWP 30 Menit Akses Aplikasi OSS,
2.Mengisi kelengkapan data melalui sistem OSS Data Pelaku Usaha 30 Menit NIB dengan KBLI Berisiko Tinggi 3. Melampirkan/ Mengunggah scan Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan NIB, Sertifikat Standar dan Izin Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan Izin 30 Menit Dokumen Persyaratan Terlampir 4. Memproses dan menerbitkan NIB dan melanjutkan permohonan Sertifikat Standar dan Izin Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan Izin (Standar Teknis) 10 Menit Data pemenuhan Persyaratan sudah terlampir 5.
a.Melakukan verifikasi data pada dokumen persyaratan yang telah diunggah oleh pemohon
b.Melakukan survei lapangan jika diperlukan
c.Memberikan notifikasi melalui sistem OSS bahwa data pemohon telah sesuai Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan Izin (Standar Teknis) 7 Hari Kerja Lampiran Data Teknis 6. Melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan Izin kemudian memberikan notifikasi melalui Sistem OSS Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan Izin (Standar Teknis) 2 Hari Kerja Pengesahan Kepala DPMPTSP 7. Menerbitkan NIB, Sertifikat Standar dan Izin yang sudah diverifikasi Pengesahan Kepala DPMPTSP 10 Menit NIB dan Izin (Standar Teknis) yang sudah diverifikasi 8. Melakukan pencetakan NIB, Sertifikat Standar dan Izin yang sudah diverifikasi melalui sistem OSS Alat Cetak dan/atau Media Penyimpanan Data Elektronik 10 Menit NIB dan Izin (Standar Teknis) dapat dicetak TOTAL 9 Hari Kerja 7 HARI (PP 05/2021) sesuai Perbaikan Penolakan Perbaikan Penolakan sesuai
7.Sektor Ketenagakerjaan 7.1. Perizinan Berusaha untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kategori Risiko Menengah Tinggi No. No KBLI Judul KBLI 1 78421 Pelatihan Kerja Teknik Swasta 2 78422 Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta 3 78423 Pelatihan Kerja Industri Kreatif Swasta 4 78424 Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan Swasta 5 78425 Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta 6 78426 Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Swasta 7 78427 Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Swasta 8 78429 Pelatihan Kerja Swasta Lainnya Nomor SOP 48 Tahun 2025 Tanggal Pembuatan 31 Agustus 2025 Tanggal Revisi Tanggal Efektif 31 Agustus 2025 Disahkan Oleh Bupati Serang RATU RACHMATUZAKIYAHDINAS PERHUBUNGAN dan DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH KABUPATEN SERANG Nama SOP PELAYANAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO - KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) RISIKO MENENGAH TINGGI Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana :
1.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
4.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar kegiatan usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar kegiatan usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi;
5.Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang;
6.Peraturan Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pendelegasian Kewenanganan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1.Pendidikan Minimal : S1
2.Memahami Regulasi tentang pelayanan Perizinan
3.Mampu Mengoperasikan Komputer
4.Menguasai tentang Online Single Submission (OSS RBA)
5.Teliti, tekun dan berintegritas Keterkaitan : Peralatan dan Perlengkapan :
1.SOP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang;
2.SOP Dinas Perhubungan Kabupaten Serang.
1.ATK
2.Sistem OSS RBA
3.Komputer Peringatan : Pencatatan dan Pendataan :
1.Jika tidak sesuai SOP maka pelayanan terhambat
2.Diperlukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan
3.Prosedur dapat dilaksanakan apabila jaringan stabil Waktu penyelesaian sesuai dengan jenis perizinan berusaha yang dimohon, berdasarkan peraturan perundang- undangan STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERHUBUNGAN DAN TRANSPORTASI - KBLI RISIKO MENENGAH TINGGI MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) NO. URAIAN PROSEDUR PELAKSANA MUTU BAKU KET Pemohon Lembaga OSS Dishub DPMPTSP Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output 1. Mengakses https://oss/go.id/ kemudian mendaftarkan username dan password NIK, Akta Perusahaan (jika Badan Hukum), NPWP 30 Menit Akses Aplikasi OSS,
2.Mengisi kelengkapan data melalui sistem OSS Data Pelaku Usaha 30 Menit NIB dengan KBLI Berisiko Menengah Tinggi 3. Melampirkan/ Mengunggah scan Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan NIB dan Sertifikat Standar Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan 30 Menit Dokumen Persyaratan Terlampir 4. Memproses dan menerbitkan NIB dan melanjutkan permohonan Sertifikat Standar Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan (Standar Teknis) 10 Menit Data pemenuhan Persyaratan sudah terlampir 5.
a.Melakukan verifikasi data pada dokumen persyaratan yang telah diunggah oleh pemohon
b.Melakukan survei lapangan jika diperlukan
c.Memberikan notifikasi melalui sistem OSS bahwa data pemohon telah sesuai Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan (Standar Teknis) 7 Hari Kerja Lampiran Data Teknis 6. Melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar kemudian memberikan notifikasi melalui Sistem OSS Dokumen teknis Pemenuhan Persyaratan (Standar Teknis) 2 Hari Kerja Pengesahan Kepala DPMPTSP 7. Menerbitkan NIB dan Sertifikat Standar yang sudah diverifikasi Pengesahan Kepala DPMPTSP 10 Menit Sertifikat Standar yang sudah diverifikasi 8. Melakukan pencetakan NIB dan Sertifikat Standar yang sudah diverifikasi melalui sistem OSS Alat Cetak dan/atau Media Penyimpanan Data Elektronik 10 Menit Sertifikat Standar yang dapat dicetak TOTAL 9 Hari Kerja 7 HARI (PP 05/2021) sesuai Perbaikan Penolakan Perbaikan Penolakan sesuai
8.Sektor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 8.1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Kegiatan Berusaha Nomor SOP 48 Tahun 2025 Tanggal Pembuatan 31 Agustus 2025 Tanggal Revisi Tanggal Efektif 31 Agustus 2025 Disahkan Oleh Bupati Serang RATU RACHMATUZAKIYAHDINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG dan DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH KABUPATEN SERANG Nama SOP PELAYANAN PENERBITAN PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG (PKKPR) UNTUK KEGIATAN BERUSAHA Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana :
1.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
5.Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
6.Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang;
7.Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Nomor 35 Tahun 2021 tentang Besaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Pertimbangan Tertentu;
8.Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang;
9.Peraturan Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pendelegasian Kewenanganan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
1.Pendidikan Minimal : S1
2.Memahami Regulasi tentang pelayanan Perizinan
3.Mampu Mengoperasikan Komputer
4.Menguasai tentang, Geographic Information System Tata Ruang (Gistaru), Online Single Submission (OSS RBA)
5.Teliti, tekun dan berintegritas Keterkaitan : Peralatan dan Perlengkapan :
1.SOP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang;
2.SOP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang.
1.ATK
2.Komputer
3.Gistaru dan OSS RBA Peringatan : Pencatatan dan Pendataan :
1.Jika tidak sesuai SOP maka pelayanan terhambat
2.Diperlukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan
3.Prosedur dapat dilaksanakan apabila jaringan stabil Waktu penyelesaian sesuai dengan jenis perizinan berusaha yang dimohon, berdasarkan peraturan perundang- undangan STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG (PKKPR) UNTUK KEGIATAN BERUSAHA MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) DAN GEOGRAPHIC INFORMATION SISTEM TATA RUANG (GISTARU) NO. URAIAN PROSEDUR PELAKSANA MUTU BAKU KET Pemohon DPUPR BPN Forum Penataan Ruang Sekertaris Daerah DPMPTSP Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output
1.Melakukan pemeriksaan mandiri terhadap ketersediaan RTR di lokasi yang akan diajukan KKPR melalui Portal Gistaru Portal GISTARU https://gistaru.atrbpn.go .id/ Hasil pemeriksaan mandiri yang dilakukan oleh Pemohon Pemohon melakukan pemeriksaan mandiri melalui Portal GISTARU
2.Mempersiapkan kelengkapan usulan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketersediaan RTR di lokasi yang dimohonkan
a.Koordinat Lokasi
b.Kebutuhan Luas Lahan Kegiatan Pemanfaatan Ruang
c.Informasi Penguasaan Tanah
d.Informasi Jenis Kegiatan
e.Rencana Jumlah Lantai Bangunan
f.Rencana Luas Lantai Bangunan
g.Rencana Teknis Bangunan dan/atau Rencana Induk Kawasan Dokumen Kelengkapan Persyaratan Permohonan PKKPR
1.Jika terdapat RDTR terintegrasi OSS maka mekanisme KKKPR;
2.Jika belum tersedia RDTR atau RDTR yang tersedia belum terintegrasi dalam Sistem OSS maka mekanisme PKKPR.
3.Mengakses https://oss/go.id/ kemudian melakukan pendaftaran PKKPR NIK, Akta Perusahaan (jika Badan Hukum), NPWP, Kelengkapan Dokumen Usulan 1 Hari Dokumen Permohonan KKPR Tahapan ini di luar jangka waktu 20 Hari proses penerbitan PKKPR
4.Melakukan Pengecekan Sistem, melakukan Validasi kelengkapan dokumen dan melaporkan kepada Kepala Bidang 1 Hari Dokumen Permohonan KKPR
5.Pembayaran PNBP 3 Hari Tahapan ini di luar jangka waktu 20 Hari proses penerbitan PKKPR
6.Menerima dokumen usulan dan menerbitkan PTP melalui sistem Geo KKP Dokumen Permohonan KKPR 10 Hari Dokumen PTP 1. Dikerjakan paralel dengan penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang
2.Kantor Pertanahan yang dimaksud adalah Kantor Tidak Lengkap Lengkap A B NO. URAIAN PROSEDUR PELAKSANA MUTU BAKU KET Pemohon DPUPR BPN Forum Penataan Ruang Sekertaris Daerah DPMPTSP Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output Pertanahan sesuai dengan lokasi yang dimohonkan
7.Mengunduh dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dari Sistem OSS Dokumen Permohonan KKPR 1 Hari Dokumen Permohonan KKPR 8. Penilaian Dokumen Usulan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Pemeriksaan Kualitas Data
a.Jika data berkualitas, maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan
b.Jika data tidak berkualitas, akan dikonfirmasikan kepada pemohon agar memberikan data yang benar atau disampaikan surat tanggapan Perbaikan Data Dokumen permohonan PKKPR beserta kelengkapan dokumen Temuan terhadap Pemeriksaaan Kualitas Data - Surat Permintaan perbaikan dokumen usulan pemanfaatan ruang disampaikan melalui e- mail Pemohon dalam OSS - Petugas penilai dapat melakukan kajian usulan kegiatan pemanfaatan ruang selama menunggu perbaikan dokumen dari Pemohon; - Pemeriksaan kualitas data dilakukan dengan memeriksa permohonan KKPR dengan:
1.Kualitas Peta;
2.Kesesuaian Peta; dan
3.Luasan Validitas dokumen lainnya
9.Pelaksanaan konfirmasi kualitas data dengan Pemohon atau Surat Tanggapan Perbaikan Data Dokumen permohonan PKKPR beserta kelengkapan dokumen antara lain:
1.Temuan atas hasil Pemeriksaan Kualitas Data;
2.Konsep Surat Tanggapan Perbaikan Data
1.Hasil Pemeriksaan Kualitas Data
2.Surat Tanggapan Perbaikan Data
1.Konfirmasi kualitas data bersifat opsional yaitu dapat dilakukan apabila data yang disampaikan tidak memenuhi kualitas yang dibutuhkan agar Pemohon dapat memperbaiki kualitas data yang disampaikan;
2.Konfirmasi kualitas data bisa melalui tatap muka, daring, telepon atau surat.
10.Melakukan Pemeriksaan Lanjutan Dokumen Persyaratan Final Final Shapefile (Polygon Luasan dan Blok Plan)
11.Melakukan Kajian Kesesuaian berdasarkan Rencana Tata Ruang dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan
1.Dokumen Persyaratan Final
2.Final Shapefile
3.Dokumen PTP Rekomendasi Forum Penataan Ruang meliputi:
1.Dokumen Hasil Kajian Kesesuaian Pemanfaatan Ruang;
2.Berita Acara Pembahasan Diperlukan dalam hal :
1.Kompleksitas Pola Ruang yang berada di dalam delineasi rencana usaha/ Rencana Kegiatan(berada di 2 (dua) atau lebih pola ruang dalam RTR,
2.Delineasi Rencana Usaha / Rencana Kegiatan A B C D E NO. URAIAN PROSEDUR PELAKSANA MUTU BAKU KET Pemohon DPUPR BPN Forum Penataan Ruang Sekertaris Daerah DPMPTSP Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output
a.RTRW Kabupaten/Kota;
b.RTRWP;
c.RTR KSN;
d.RZ KSNT;
e.RZ KAW
f.RTR pulau/ Kepulauan; dan/ atau
g.RTRWN. Forum Penataan Ruang yang dilengkapi dengan Daftar Hadir dan Notulensi pembahasan
3.Dokumentasi terindikasi bersinggungan dengan Kawasan Hutan, Sempadan Sungai, Sempadan Pantai, Lahan Sawah, dan tipologi lainnya yang mesti diamati dengan seksama;
3.Terdapat Arahan/Ketentuan Umum Peraturan Zonasi RTR yang membutuhkan penelaahan lebih lanjut karena erat kaitannya dengan kewenangan sektor (contoh penggantian lahan LP2B) atau
4.Rencana Usaha/ kegiatan yang dimohonkan KKPR berpotensi menimbulkan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Permen ATR/KBPN No. 13 Tahun 2021 tentang KKPR dan SPPR, diantaranya Kerawanan Sosial, Gangguan Keamanan, kerusakan Lingkungan dan Gangguan terhadap Fungsi Objek Vital Nasional
5.Kajian Terhadap RZ KSNT dan RZ KAW dilakukan apabila lokasi yang dimohon berada pada delineasi KSNT dan KAW
12.Melaksanakan kunjungan lapangan (apabila diperlukan) 13 Merumuskan Konsep Rekomendasi PKKPR
1.Hasil Kajian dan Konsep PKKPR
2.Berita Acara Pembahasan Forum Penataan Ruang dan/atau
3.Dokumentasi dan Hasil Kunjungan Lapangan 2 hari Dokumen PKKPR (disetujui seluruhnya/sebagian atau ditolak dengan disertai alasan penolakan) Dokumen PKKPR paling sedikit memuat - Lokasi, Jenis peruntukan pemanfaatan ruang; - Koefisien Dasar Bangunan (KDB); - Koefisien Lantai Bangunan (KLB); - Indikasi program pemanfaatan ruang; dan - Persyaratan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang (Permen ATR/KBPN 13/2021 Pasal 14 ayat 6 dan 7 serta Pasal 15 ayat 1) C D E F NO. URAIAN PROSEDUR PELAKSANA MUTU BAKU KET Pemohon DPUPR BPN Forum Penataan Ruang Sekertaris Daerah DPMPTSP Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output
14.Menandatangani Rekomendasi PKKPR 1 Hari Dokumen Rekomendasi PKKPR yang sudah ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang
15.Menggunggah dokumen hasil PKKPR ke dalam OSS 1 Hari PKKPR yang sudah ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang
1.Penerbitan PKKPR dilakukan paling lama 20 Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap (Permen ATR/KPBN 13/2021 Pasal 15 ayat 2);
2.Petugas pengunggah merupakan ASN yang memiliki akses ke Sistem OSS
16.Melakukan Validasi dokumen PKKPR oleh pejabat yang berwenang Melalui Portal Gistaru dan OSS 1 Hari PKKPR yang sudah ditandatangani/ disetujui oleh Bupati Serang Cq. DPMPTSP
17.Menerima serta mencetak dokumen PKKPR beserta kelengkapannya yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang TOTAL 20 HARI (Permen ATR/KBPN 13/2021) F 8.2. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SOP 48 Tahun 2025 Tanggal Pembuatan 31 Agustus 2025 Tanggal Revisi Tanggal Efektif 31 Agustus 2025 Disahkan Oleh Bupati Serang RATU RACHMATUZAKIYAHDINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG dan DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH KABUPATEN SERANG Nama SOP PELAYANAN PENERBITAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana :
1.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
5.Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang;
6.Peraturan Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Kewenanganan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
1.Pendidikan Minimal : S1;
2.Memahami Regulasi tentang pelayanan Perizinan;
3.Mampu Mengoperasikan Komputer;
4.Menguasai tentang Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan Online Single Submission (OSS RBA)
5.Teliti, tekun dan berintegritas. Keterkaitan : Peralatan dan Perlengkapan :
1.SOP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang;
2.SOP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang.
1.ATK
2.Komputer
3.SIMBG dan OSS RBA Peringatan : Pencatatan dan Pendataan :
1.Jika tidak sesuai SOP maka pelayanan terhambat
2.Diperlukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan
3.Prosedur dapat dilaksanakan apabila jaringan stabil Waktu penyelesaian sesuai dengan jenis perizinan berusaha yang dimohon, berdasarkan peraturan perundang- undangan STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG MELALUI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN BANGUNAN GEDUNG (SIMBG) NO. URAIAN PROSEDUR PELAKSANA MUTU BAKU KET Pemohon Sekretariat PBG/DPUPR TPA/TPT DPMPTSP Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output
1.Pemohon membuat akun dan mengajukan permohonan PBG dengan mengunggah data umum dan data teknis melalui SIMBG Akun pemohon 15 menit Permohonan PBG teregistrasi
2.Memeriksa kelengkapan data Data Umum dan Data Teknis 1 hari kerja Permohonan PBG lengkap
3.Melakukan penugasan kepada TPA/TPT dan membuat jadwal konsultasi Ketersedian TPA/TPT, Data Umum dan Data Teknis 24 hari kerja Jadwal Konsultasi
4.Memeriksa kesesuaian data umum dan data teknis oleh TPA/TPT TPA/TPT, Data Umum dan Data Teknis Permohonan PBG sesuai standar teknis
5.Membuat Berita Acara Hasil konsultasi dan Konfirmasi Data ke Pemohon Permohonan PBG sesuai standar teknis Berita Acara Konsultasi
6.Menghitung besaran retribusi Berita Acara Konsultasi Draft Penetapan Retribusi
7.Menetapkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Pemenuhan Standar Teknis (SPST) Draft Penetapan Retribusi 1 Hari Kerja SKRD dan SPST
8.Mengirimkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Pemenuhan Standar Teknis (SPST) kepada DPMPTSP SKRD dan SPST 15 Menit SKRD dan SPST terkirim
9.Mengunggah Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Pemenuhan Standar Teknis (SPST) melalui SIMBG kepada Pemohon SKRD dan SPST 1 hari kerja SKRD dan SPST terunggah
10.Pemohon mengunduh SKRD, kemudian melakukan pembayaran dengan memasukan kode bayar yang tertera pada SKRD lalu Mengunggah Bukti Setor melalui akun pemohon pada SIMBG SKRD dan SPST - Bukti Pembayaran Retribusi A TS S B TS S NO. URAIAN PROSEDUR PELAKSANA MUTU BAKU KET Pemohon Sekretariat PBG/DPUPR TPA/TPT DPMPTSP Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output
11.Validasi kesesuaian nilai bukti setor dengan nilai SKRD Bukti Pembayaran Retribusi 15 Menit Draft SK PBG
12.Melakukan validasi SK PBG Draft SK PBG 1 hari kerja SK PBG
13.Mencetak dan menyerahkan SK PBG SK PBG, Alat Cetak 15 Menit SK PBG tercetak
14.Menerima SK PBG SK PBG tercetak 15 Menit Tanda Terima TOTAL 28 Hari Kerja (Permen ATR/KBPN 13/2021) Keterangan : TS : Tidak Sesuai S : Sesuai A TS S B