1.Daerah adalah Kabupaten Serang.
2.Bupati adalah Bupati Serang.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas . . .
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan.
6.Biaya Pendidikan adalah bantuan biaya bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
7.Beasiswa adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada peserta didik berprestasi.
8.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelanjaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
9.Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan.
10.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
11.Sekolah Dasar yang selanjutnya disebut SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
12.Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan formal dalam binaan Menteri yang menyelenggarakan Pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan dasar.
13.Sekolah . . .
13.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disebut SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI atau bentuk lain yang sederajat.
14.Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan formal dalam binaan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang agama yang menyelenggarakan Pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sedrajat atau lanjtan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
15.Peserta Didik adalah masyarakat, anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
16.Penerima Beasiswa adalah Peserta Didik baik Jenjang Pendidikan dasar formal, non formal, dan/atau Pendidikan tinggi di Daerah.
17.Pondok Pesantren atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah Lembaga yang berbasis Masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, Yayasan, organisasi Masyarakat islam, dan/atau Masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil a’lamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran keseimbangan. Moderat dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui Pendidikan, dakwah Islam. Keteladanan, dan pemberdayaan Masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18.Santri . . .
18.Santri adalah peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama islam di pesantren.