menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai T a h u n 2026; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 T a h u n 2003 tentang Keuangan Negara;
2.Undang-Undang Nomor 36 T a h u n 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara;
3.Undang-Undang Nomor 25 T a h u n 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
4.Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 T a h u n 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang;
5.Undang-Undang Nomor 30 T a h u n 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
6.Undang-Undang Nomor 1 T a h u n 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7.Undang-Undang Nomor 59 T a h u n 2024 tentang Rencana Pembangunan J a n g k a Panjang Nasional T a h u n 2025-2045;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 8 T a h u n 2008 tentang Tahapan, Tata C a r a Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 26 T a h u n 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 T a h u n 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 2 T a h u n 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 T a h u n 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.Peraturan Presiden Nomor 59 T a h u n 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
13.Peraturan Presiden Nomor 12 T a h u n 2025 tentang Rencana Pembangunan J a n g k a Menengah Nasional T a h u n 2025-2029;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 T a h u n 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan J a n g k a Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan J a n g k a Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan J a n g k a Panjang Daerah, Rencana Pembangunan J a n g k a Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 T a h u n 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 T a h u n 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 T a h u n 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
17.Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12 T a h u n 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serdang Bedagai T a h u n 2013-2033 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 T a h u n 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12 T a h u n 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serdang Bedagai T a h u n 2013-2033;
18.Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 T a h u n 2015 tentang Tata Cara dan Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah;
19.Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 T a h u n 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 2 T a h u n 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 T a h u n 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai;
20.Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 T a h u n 2021 tentang Rencana Pembangunan J a n g k a Menengah Daerah T a h u n 2021-2026 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 T a h u n 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan J a n g k a Menengah Daerah T a h u n 2021-2026; 2 1 . Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 T a h u n 2024 tentang Rencana Pembangunan J a n g k a Panjang Daerah Kabupaten Serdang Bedagai T a h u n 2025-2045; MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN 2026.