Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Siak. Ditetapkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal {ty Maret 2025 eC ATI SIAK, FED f Diundanékan di iak Sri Indrapura pada ganggal / \Y Maret 2025 Plh. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SIAK ASNI BERITA DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2025 NOMOR 19 PEMERINTAH KABUPATEN SIAK SEKRETARIAT DAERAH Komplek Perkantoran Tanjung Agung Kecamatan Mempura Kabupaten Siak Provinsi Riau Telepon (0764) 20244, 20200 Faks. (0764) 320845, 320854 E-mail : bag-umum@siakkab.go.id, Website:www.siakkab.go.id Kepada Dari Nomor Tanggal Lampiran Perihal Unit Kerja NOTA — DINAS Yth. Bapak Bupati Siak Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Siak 100.3.2/HK/ND-PB/23 \4. Maret 2025 1 (satu) Berkas Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025. Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak Dengan hormat, Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak Nomor 900/SUBBID BELANJA PEGAWAI/38 Tanggal 14 Maret 2025 Hal Pengajuan Surat Peraturan Bupati Siak T.A 2025 (surat terlampir). Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bersama ini dapat kami ajukan Peraturan Bupati Siak tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, yang telah kami teliti menurut bentuk dan susunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila Bapak setuju dan sependapat dengan kami mohon kiranya untuk dapat ditandatangani. Demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi. Plh. KEPALA BAGIAN HUKUM, YULIANTIS Penata Tk.I (Ill/d) NIP. 19770706 201102 1 001 BIRING.SH PEMERINTAH KABUPATEN SIAK BADAN KEUANGAN DAERAH KOMPLEK PERKANTORAN TANJUNG AGUNG KECAMATAN MEMPURA KABUPATEN SIAK PROVINSI RIAU TELEPON. (0764) 320996 / FAX. (0764) 320996 Nomor Sifat Lampiran Hal Siak Sri Indrapura, 14 Maret 2025 Kepada : 900/SUBBID BELANJA Yth. BUPATI SIAK PEGAWAI/38 : Segera Cq. Kepala Bagian Hukum Setda Do Kabupaten Siak : Pengajuan Surat Peraturan di - Bupati Siak T.A 2025. Tempat Pasal 20 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, maka periu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini kami kirimkan Draf Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025. Demikian kami sampaikan atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih. KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH KAB. SIAK tes RAJA INDOR, P. S, SE, M.Si 197509222000121001