menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 127 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak; Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); 2. 10. 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {(Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); 4, Undang-Undang Nomor i Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6897); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6402); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (kembaran Negara Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6477); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 12,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 157); 13.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 421); 14.Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2023 Nomor 7); 15.Peraturan Bupati Siak Nomor 95 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2021 Nomor 95); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN BUPATI SIAK NOMOR 127 TAHUN 2017 TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SIAK. Pasal I Ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Siak Nomor 127 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2017 Nomor 127) yang telah beberapakali diubah dengan Peraturan Bupati Siak:
a.Nomor 100 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 127 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2018 Nomor 100);
b.Nomor 152 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 127 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2018 Nomor 152);
c.Nomor 183 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 127 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2018 Nomor 183); d.Nomor 65 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 127 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 65);
e.Nomor 63 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 127 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2021 Nomor 63);
f.Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 127 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2022 Nomor 55);
g.Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 127 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2024 Nomor 13); diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Siak. Ditetapkan di Siak Sri Indrapura padatanggal js Agustus 2025 C BUFATI SIAK, Zz Diundan n di Sjak Sri Indrapura pada tariggal Agustus 2025 t Pj IS DAERAH KABUPATEN SIAK UZYASNI BERITA DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2025 NOMOR Lampiran Nomor Tanggal : Peraturan Bupati Siak Tahun 2025 : Agustus 202 RUBAHAN KEDLAN HASIL AALSIS JABATAN DAN ANALSIS BEBAN KERJA PADA SEKRETARIT DERAH KABUPATEN SIAK Yo Nma Jabata ebut Peawai Jaban Pminan Tnggi abatan dinistrator abatan Pengawa Jbtan Pelasn et 2 5 ja. SerearisDaera aban Fungsnal Pratama | |b. Asten PemerintahandanKesejahteraan kyat _ ee _ Aisten Pereknoian dan mbangunan 1 di. Asisten AdministrasiUmum _ lf _ |. je. Staf AhliBupati Bidang|Kemasyarakatandan Sumber‘Daya.Manusia_ _ 1 _ __|f. Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi,Keuangan danPembangunan 1 | | jg.Staf AbliBupatiBidangPemerintahan, Hukum dan Politik
a.KepalaBagian Tata Pemerintahan dan Kerja Sama _ _ 1 _1) JF Analis Kebijakan AAbli } 2 2) JF Analis Kebijakan AhliPertama fo 2 3}JF ArsiparisPenyelia |.ee Penelaah| Teknis Kebijakan _ Ge, 5) Pengolah Data dan Informasi 7 | 7 2 _ _6)Pengadministrasi Perkantoran _ _ 7) OperatorLayananOperasional _ _ | _ b.Kepala |Bagian Administrasi_Kewilayahan «dan |Fasilitasi Pertanahan _ fo1 7 ___1) JF Analis Kebijakan Ahli Muda 2 | _ _.2) JF Analis Kebijakan AhliPertama i i __3) JF Pranata Komputer/AbliPertama_ 7 | fo 4) JF Pranata Komputer Mahir 1 || ____9)JF Pranata Komputer Terampil_ _ _ _ 1 _ | _ 6) JF Arsiparis Terampil _ to _ _ _ PenelaahTeknis Kebijakan _ 4 _. 8). PranataKewilayahan _ 6 __9) _-Penata Layanan Operasional _ 7 7 8 . __10) Pengolah DatadanInformasi 8s |. _ __ i) PengadministrasiPerkantoran __ |. 12)Operator Layanan Operasional fo 8 _ ___|._¢.Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat 1 a _ .4)_ JF Analis Kebijakan A T nla 10) Ahli Muda 1 2 3 4 5 6 7 8 | | JF Aals Kebijakn AhliPe ) | _.|__3)_~J ranatnKomputerPenyela ; i 4) Pah Teknis bakan PnataLan Operasol = = | 18 _ | ____ 6)_ Pengolah D dan Iformasi _. __7) PgadmiistsiPerkantorn eee 9 = 8 Oeraor Lyanan raional _ . -Kepala Bg ukum = | 1_F erang eratura erndag-undgan AblMud — FPenyulu Hkum bliMda 3__JF Analis Hukum bli Muda __4) JF Pancng Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama__ a 5) JF PenyuluhHukumAhliPertama © |_|___. 6) JF Arsiparis Terampil = ___ 7) Penelaah Teknis Kebijakan _ Jo | | | ____ 8) PengelolaLayananOperasional _ 3 | { ____-9)_~=Pengadministrasi Perkantoran
e.Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam 1 7 es _1)_ JF Analis Kebijakan Ahli Muda_ ; 3 5 2) JF Analis Kebijakan Ahli Pertama _ _ 4 2 _| _3})_ JFArsiparisMahir — 1 | ~Penelaah Teknis Kebijakan | {| Penata Layanan Operasional 7 _|_.__ __6)PengolahDatadanInformasi esi sti _ 2 Pengadministrasi Perkantoran 2 _ | OperatorLayanan Operasional _ fi‘Kepala Bagian Administrasi Pembangunan ee 7 _ | JF PerencanaAhliMuda ; 8 | | 2) JFPerencanaAhliPertama || ___3). JF Arsiparis Penyelia = i PenelaahTeknis Kebijjakan ee 6 _ | | 5) Penata Layanan Operasional _ eee 3 tf 7 ||. 6) Pengolah DatadanInformasi jo —2 _ Pengelola Layanan:Operasional _ 7 | 8) Pengadministrasi Perkantoran_ 1 j 7 5 __ |... 9) Operator Layanan: Operasional _ 1 _ keKepalaBagian Pengadaan Barang¢danmJasa ssi fo pF 1) JF Analis KebijakanAhliMuda_ ed 2 |... = __2}_JF Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Abli Muda __ _3})JF Pranata Komputer AhliMuda WC ; 4) JF Pranata Komputer Ahli Pertama_ 2) 2) H 33 T nK 8) 1 1 a Ahl 1 2 3 4 5 6 7 8 __5)JFngelola Pengada Barg/asa AhliPertama 2 6) J Prana omputerrampil_ i Penela eknis Kebjakan_ 8 ) PenaaayananOonal 7 | GS ||... 9) Pengolah DaaIormasi { Peneloa Layanan perasiona . e 11)Pgadminitrsi Perkantrn q 12) Operat Layann ‘persiona _ _ |. _heplaBagi Umum __|....1) JF AnalsKiaan AhliMa ___ 2) JF Ana S AparaturAhliMuda | ee | _3}_JF Analis KeuanganPusat«danDaerahAhli Muda __ 4) JF ArsiparisAhliMuda _ 3 fo _ 5) JF Analis KebijakanAhli Pertama_ || .. 6)_ JF Arsiparis Ahli Pertama ee 7) JF PranataSDM Aparatur Penyelia _ 1 _8) JF Pranata SDM Aparatur Mahir | | _ 9) JF Arsiparis Mahir 7 10) JF PranataSDM Aparatur Terampil 1 11) Penelaah Teknis Kebijakan _ _ 15 | |___12) Penata Layanan Operasional _ 7 25 fo i 13) Pengolah Data dan Informasi _ _ 3 _ _ _ 14) PengelolaLayanan Operasional <i Ge: | _____15) Pengadministrasi Perkantoran 14 7 _16)OperatorLayananOperasional Pp 65 ; 17)Pengelola UmumOperasional 4 | khi. KepalaBagianProtokoldanKomunikasi_Pimpinan a 1} KasubbagProtokol __ | |. 1) PenataKeprotokolan eg _ 2) PenataLayananOperasional _ _ __3) PengelolaKeprotokolan |. | 4) ~PengadministrasiPPerkantoran_ | 3 ft. ft | __—sS) “OperatorLayanan Operasional _ ; eee 10 2) Kasubbag Dokumentasi dan Komunikasi Pimpinan_ 7 | | ..1) _PenelaahTeknis Kebijakan ; | a 2) PenataLayananOperasional 3 = _ 3) PengolahData dan Informasi — 2 _ | ...... 4). Pengadrinistrasi Perkantoran — fo 2 a ____5)_Operator LayananOperasional if Kepala |BagianOrganisasi | 1) JF Analis Kebijakan Abli Muda 2 D 10) LiP LCc a Ss 3 1 la 1 2 3 4 5 6 7 ___2)JF Analis SDM Aparatur Ahh Muda 2 3) JF Analis SDM paatur Ahli Pertama 7 7 1 FAnalis Kebijakan Ahli Prtma _ 4 || _5) JFArsiparis AhliPertama ; a _ 6) JF Pranata Komputer Ahli Pertama 1 _ 7) Penelaah Teknis Kebijakan 5 8) Penata Layanan Operasional 3 9) Pengolah Datadan Informasi 2. a _ 10) Pengadministrasi Perkantoran_ | 40 _ |. 11) Operator Layanan Operasional 7 7 2
j.Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Madya 7 1)_JF Analis Kebijakan Ahli Madya_ _ 12 2). JF Arsiparis Ahli Madya_ 2 3) JF Perencana AhliMadya | 1 4) JF Analis SDM Aparatur Ahh Madya 5) JF Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya — 2 Jumilah 7 10 2 326 130 Jumlah Total 475 BUPATI SIAK, & eC Vv Zz 7