menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 129 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Inspektorat Kabupaten Siak; Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); 10. il. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); 4, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6897); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6402); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lkembaran Negara Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lkembaran Negara Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6477); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 157); 13.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 421);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2023 Nomor 7);
15.Peraturan Bupati Siak Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2021 Nomor 96); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI SIAK NOMOR 129 TAHUN 2017 TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA INSPEKTORAT KABUPATEN SIAK. Pasal I Ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Siak Nomor 129 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Inspektorat Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2017 Nomor 129) yang telah beberapakali diubah dengan Peraturan Bupati Siak:
a.Nomor 153 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 129 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Inspektorat Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2018 Nomor 153);
b.Nomor 112 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 129 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Inspektorat Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 112);
c.Nomor 34 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 129 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Inspektorat Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2021 Nomor 34); d.Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 129 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Inspektorat Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2024 Nomor 15); diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Siak. Ditetapkan di Siak Sri Indrapura padatanggal {§ Agustus 2025 C B att stax, & LZ Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tangga Agustus 2025 S DAERAH KABUPATEN SIAK,Pj FA ERITA DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2025 NOMOR 4g Lampiran : Peraturan Bupati Siak Nomor : 42 Tahun 2025 Tanggal =: IS Agustus 2025 HASIL PERUBAHAN KELIMA ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA INSPEKTORAT KABUPATEN SIAK No Nama Jabatan Kebutuhan Pegawai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Jabatan Pelaksana Jabatan Fungsional Keterangan 3 5 6 A.\. Inspektur 1 - 1) Sekretaris
1.Kasubbag Administrasi Umum dan‘Keuangan 1) JF Arsiparis AhliMuda 2) JF Arsiparis Ahli ‘Pertama 3) JF Pranata Komputer Ahli Pertama 4) JF Analis SDM Aparatur Ahli Pertama 5} JF Arsiparis Terampil 6) JF Pranata Komputer Terampil 7) JF Pranata SDM Aparatur Ahli Pertama __8) Penelaah Teknis Kebijakan Penata Layanan Operasional _ 11) PengelolaLayanan_Operasional 12) Pengadministrasi Perkantoran 13) Operator Layanan Operasional
2.Kasubbag Analisis dan Evaluasi 2) JF Arsiparis AhliPertama| 3) JF Pranata SDM Aparatur Penyelia 4) JF Pranata SDM Aparatur Mahir_ 1) JF Pranata Komputer AhliMuda oo 5)_JF PranataKomputer Mahir 6) JF Arsiparis Terampil 7) Penelaah Teknis Kebijakan __ Persia Layanan Operasi Penata |Layanan Operasional 9) Pengolah Data Informasi 10) Pengadministrasi FPerkantoran 11) Operator Layanan Operasional_
3.Kelompok Jabatan Fungsional il) JF Perencana Ahli Muda _ JF PerencanaAhli Pertama _ wo: 9) i : | 10) Pengolah Data Informasi 8) i 2 3 4 5 6 7 8 _ _3) JF Ans Kebjakan Ahli ertama 2 | __4) F Arsipris Penelia . _ a) JF Pranta Komputer.enyeia _ 7 JF Arsiparis Mhir o _ 7)_- Pnelaah Teknis Keiakan a _ 8 PenataLaya Operasl | 4 a _ 2) spekturPeantu Wiaah I | | 1) J Aditor hli uda 7 fo ) JF Pengawas Pneenggaraa emerintahan Daeah Abii M 7 | | | 3) JF Auditr Ahli Pertma _ 6 | | ) JIF Pengaws Penyelggaraan |Pemerintahan Daerah AAhli_Pertama_ a 3) Inspektur |Pembantu WilayahII | 7 |_| ___1) JF Auditor Ahli Muda 3 |. 2) JF Pengawas Penyelenggaraan PemerintahanDaerahAhli_Muda | 7 ne: = 3) JF Auditor Ahli Pertama | 7 4) JF Pengawas Penyelenggaraan |Pemerintahan Daerah Ahli Pertama__ a a __4) Inspektur Pembantu Wilayah I _ 1) dF Auditor AhliMuda 7 6 fo Dd F Pengawas Penyelenggaraan_Pemerintahan Daerah Ahli_Muda, 3 | |_| 3) JFAuditorAhli Pertama | 4)JF Pengawas Penyelenggaraan |PemerintahanDaerah Ahli Pertama _ — 7 fo Ss fo _ 5) InspekturPembantu WilayahIV J] | | —_1) JF Auditor Ahli Muda a if | _ 2) JF Pengawas. Penyelenggaraan |Pemerintahan Daerah Ahli-Muda | fd _ 3) JF Auditor Ahli Pertama 7 7 6 4) JF Pengawas Penyelenggaraan FPemerintahan IDaerah, AhliPertama 7 5 6) Inspektur Pembantu Investigasi_ 7 __ |. _1) JF AuditorAhli Muda fo6 | _2) JF Pengawas Penyelenggaraan Pemerintahan DaerahAhili|Muda | 2. | = _3)JF Auditor Ahli Pertama 12. 4) JFPengawas Penyelenggaraan _Pemerintahan IDaerah Ahli Pertama 7 3. | 7) Kelompok Jabatan Fungsional AhliMadya — fo __ 1) JF Auditor Ahli Madya fo! 7 i 2) JF Pengawas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Ahli Madya 8 Jumlah 1 2 52 134 Jumlah Total 195 4 h ir a in P 12 n a a un Cc BU TI SIAK Vv Zz