menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 131 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Siak; Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); 10. 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); 4, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6756); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6897); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6402); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6477); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 157); 13.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 421); 14.Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2023 Nomor 7); 15.Peraturan Bupati Siak Nomor 99 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2021 Nomor 99); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI SIAK NOMOR 131 TAHUN 2017 TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA DINAS PEKERJAAN UMUM, TATA RUANG, PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN SIAK. Pasal I Ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Siak Nomor 131 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2017 Nomor 131) yang telah beberapakali diubah dengan Peraturan Bupati Siak :
a.Nomor 142 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 131 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2018 Nomor 142); . Nomor 120 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 131 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 120); . Nomor 89 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 131 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2021 Nomor 89);
d.Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 131 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2024 Nomor 16); diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Siak. Ditetapkan di Siak Sri Indrapura padatanggal (/5 Agustus 2025 ATISIAK 4 b Zz Diundan iak Sri Indrapura 'S Agustus 2025pada tghggal Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SIAK, I ASNI BERITA DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2025 NOMOR 4g Lampiran : Peraturan Bupati Siak Nomor_: 4g Tahun 2025 Tanggal_: \S Agustus 2025 PERUAHAN KLIMA HASIL ANALISIS JAATA DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA DINAS PEKERJAAN UMUM TATA RUANG PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKMAN KABUPAEN SIAK Kebuhan Pgawai Jabatan No Nama Jaban Pimpinan Jabatan Jabatan Jabatan | Jabatan Ketergn : : Pelaksan | Fungsion Tinggi | Administrator| Pengawas a al Pratama 1 2 3 4 5 6 7 8 ___|A. Kepala Dinas _ I 1) Sekretaris | 1
1.KasubbagUmum dan.Kepegawaian | . _ 1 _ i 1) JF Arsiparis Ahli Pertama 1 | 2) JF Pranata Komputer Penyelia 1 3) JF Arsiparis Mahir 7 | 1 4) JF Arsiparis Terampil _ 1 5) Penelaah Teknis Kebijakan 4 _ 6} Penata Layanan Operasional 12 7) Pengolah Data dan Informasi 2 8) PengelolaLayanan Operasional —_—_§_ a 1 9) PengadministrasiPerkantoran 4 _ 10) Operator Layanan Operasional 10
2.Kasubbag Keuangan 1 1) JF Pranata Komputer Ahli Pertama 1 _ 2) Penelaah Teknis Kebijakan | 6 3) PenataLayanan Operasional _ 7 Ssee ~ 4) Pengolah Data dan Informasi “2 ~S) PengeiolaLayanan Operasional __6) Pengadministrasi Perkantoran _ 7) Operator Layanan Operasional 6 _8. Kelompok Jabatan _ 7 7 1) JF Perencana AhliMuda 1 2) JF Perencana Ahli Pertama__ _ | _ 3) JF Pranata Komputer Ahli Pertama 7 1 ____4) Penelaah Teknis Kebijakan 2 __5) Penata Layanan Operasional _ 1 __ _6) Pengolah Data dan Informasi 1 1 11 Pengelola Layanan Operasional 2 _ 8) Pengadistrasi Peknton a Operator ayanan perasional _ Kepala Bidang Bina Marg_ | ) JF Penat Keoia alan danJebtanAhliMuda_ ; ; ff 4] {| ) riparis AhliM 7 | 3) JF Penata Kola Jln dn Jbata Ahii]eraa_ n _ | _.4) Peelah Teknis Kebjan _ _ Ss. _ = _....5 enta Layanan Operonal _ oe __6) Penglh Dta danifomasi . ___ _) Pengeloa Layanan Oerasiona 7 1 = 7 8) Orator ILayanan Opeasinal i“ | | | 3)Kepal Bdang Pengairn o es | _ 1) JF PengeoSumbe ayaAir ‘Ai }Mud __ ) JF Arsiparis Ahli Muda | ee __ | _3) JF Pengelola Sumber Daya Air Ahli_Pertama | 1 6 | 4) JF Pranata Komputer Terampil Ss a PenataLayanan Operasional 7 | 14J | __6)PengelolaLayanan Operasional sss ee ae 7) Pengadministrasi Perkantoran_ _ 3 _ | _ 8} Operator Layanan Operasional /§— —§=— 26 9) Pengelola Umum Operasional (aié;éi‘(i‘(i( = 4)) KepalaBidang Cipta Karya 1 | 1) JF Penata Kelola Bangunan Gedung dan | Kawasan Permukiman |AhliMuda_ | | 2) JF Penata Kelola PenyehatanLingkungan Ahli Muda _ ee | 3) JFPenata Kelola. Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama_ | oe | | __ 4) JF Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama_— 2. |] ___5) JF Arsiparis Mahir — | Po Pengawas Jaringan Utilitas _ 2 | |____7) Penelaah TeknisKebijakan 7 i 3. 8) Penata Layanan.Operasional 8 | |. _9) Pengelola Layanan Operasional _ 4 | | of 10) Pengadministrasi Perkantoran ; 3 | | 11) Operator Layanan Operasional ee 2 |. to 7 _|__8) Kepala Bidang Perumahandan Permukiman | 1 | | | __ 1) JF Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman A Ahli Muda | 7 _ |_| 2) JF Penata KelolaPenyehatan Lingkungan Ahli Muda _ _ 3) JF Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan_PermukimanAbii!Pertama__ | 1 4) JF PenataKelolaPenyehatan Lingkungan Ahli Pertama_ eee a _5) JF Arsiparis Ahli Pertama a 6) ! Penelaah Teknis Kebijakan __ 7 _ fo 7) I Penata Layanan Operasional ee9 | __8) Pengolah DatadanInformasi | _9) PengelolaLayananOperasional — 1 ‘K ‘L K 5) 15 d Tr a 4 Perkantoran nK un 1ir 1lan 4) 1 2 3 4 5 6 7 8 __|___10) Opto Layan Pengadminsas Perkanta__ ee | 6) Kepala Bng ataRuag |_.. 1) JFPaRuangAhiMuda JF F Paa Komputer l “Muda | 1 _|__.3 J ata Ruang | Ahl Pertama ee L 3 [| . | | 4) dF sipar Penydia __5) Pnelaah TeknisKebijaan e [ 6) Pt Lynan‘erasional _ es ____7) Pengamirsi Pernoran |.8) pert Laanan e 38 _|_7 Kepala Bidag Prtamann da Pemakamn | ___ 1) JF nalis Kebkan AhliMuda 3. 2) JF Analis Kebijakan Ahli Pertama_ 7 Pe _ ___3) JF Penata Ruang Ahli FPertama _ 2. 4) JFArsiparis Terampil _ _ fo | | _ 5} JF Pranata Komputer|Mahir — _| | | 6) Penelaah 'Teknis Kebijakan 6 | | 7} Penata LayananOperasional _ 2. _4 _8) Pengolah datadanInformasi _ 8_ 9) Pengeloia Layanan Operasional _ _ . . _ = 10) PengadministrasiPerkantoran _ _ 4 11) Operator Layanan Operasional . _ 8 fo . 8) Kepala UPTDPemeliharaanJaringanJalan dan Jembatan | a 7 | Kasubbag Tata Usaha UPTD Pemeliharaan Jaringan Jalan danJembatan | ee ee ee 1) Penata Layanan Operasional 7 | 2) Pengolah DatadanInformasi 2 |_|.Pengelola Layanan Operasional On | of A) Penilik Jalan _ _ | 5) Operator Layanan Operasional _ _ 7 ft 9) Kepala UPTD Pengelolaan Air LimbahDomestik (PALD) | | { Kasubbag Tata Usaha UPTDPengelolaanAir Limbah Domestikk (PALD) | 1 | 1) Penata.Layanan, Operasional i — | 2) Pengelola Layanan Operasional_ Ge | { Pengadministrasi Perkantoran ee | { _4) Operator Layanan Operasional _ 3. | 10) Kepala UPTD Peralatandan Perbekalan l 1._Kasubbag Tata Usaha UPTD Peralatan danPerbekalan — 1 ______1)Penataa Layanan Operasional — joo | _______2) Pengelola Layanan Operasional
2.— i _ 3) Operator Alat Berat 6 _ A PP engadministrasi Perkantoran _ _ _ _ 2... Operator,Layanan Operasional i 28 a uy 7) Ahli ‘K na n‘L U noL nL Ln n‘L L Cc 4) C BUPA/FI SIAK, 1 2 3 6) Pengeol Umum Operasioal 1 11)Kepa TD Sism Penyediaa ‘Minum(PAM _ 1. Kasubag Tata saha UTD SistemPenyediaanAir Mnm(PAM) | 7 ___1 Penelaa eknis Kebijakan = — | 6. _ 2) Penata Lyanan Operasional | 84 3} Pengolah DatadanInformasi LL. to _ 4) Pengelola Layanan Operasional ; Gr; _ | .___5) PengadministrasiPerkantoran 6) Operator Layanan Operasional 102 _ 7) PengelolaUmum Operasional 12) Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Madya 7 1j JF ‘Penata |Kelolai, Jalan dan Jembatan Madya ] 3 _ 2) JF Pengelola Sumber Daya Air Ahli Madya ee a 3) JF Penata Kelola Bangunan Gedungdan Kawasan Permukiman Ahli Madya _ on __ JF Penata Ruang Ahli Madya 2 | Ss) JF Perencana Ahli i Madya | 7 |. oe 6) JF Analis Kebijakan Ahli Madya 7 2 7) JF Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli‘Madya_ fo 7 [2 8) JF Arsiparis Ahli Madya 1 Jumlah 1 7 10 490 77 Jumlah Total 585 LU al a t 4 Zz