Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. 4 Daerah adalah Kabupaten Siak. Bupati adalah Bupati Siak. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Siak. Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak dan retribusi daerah, penetapan besarnya pajak dan retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak dan retribusi kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya. Insentif Pemungutan adalah insentif yang diberikan kepada aparat pemungut dan pembantu pemungut pajak, untuk peningkatan kesejahteraan aparat pemungut dan pembantu pemungutan pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi. 5. 6.