menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 136 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Siak; Je Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1 Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); 10. 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); 4, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6897); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6402); 7, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Llembaran Negara Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6477); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041); 9, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 12. 13. 14. 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 157}; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 421); Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2023 Nomor 7); Peraturan Bupati Siak Nomor 101 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2021 Nomor 101); MEMUTUSKAN : : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI SIAK NOMOR 136 TAHUN 2017 TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN SIAK. Pasal I Ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Siak Nomor 136 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2017 Nomor 136) yang telah beberapakali diubah dengan Peraturan Bupati Siak :
a.Nomor 115 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 136 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2018 Nomor 115);
b.Nomor 57 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 136 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 57};
c.Nomor 187 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 136 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 187);
d.Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 136 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2024 Nomor 21); diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Siak. Ditetapkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal ‘5 Agustus 2025 C. BUPATI s1aK, € A * NI. Z br Sri Indrapura Maret 2025 Diundang ndiS pada tapggal Pj IS DAERAH KABUPATEN SIAK BERITA DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2025 NOMOR 54 Lampiran : Peraturan Bupati Siak Nomor : 54 Tahun 2025 Tanggal 3 {5 Agustus 2025 PERUBAHAN KELIMA HASIL ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANA, PENGENDALIAN PENDUDUKDAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN SIAK Nama Jabatan Kebutuhan Pegawai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pegawas Jabatan Pelaksana Jabatan Fungsional Keterangan 2 5 6 7 . |A.Kepala Dinas 1) Sekretaris
1.Kasubbag Umum dan Kepegawaian _ 1) JF ArsiparisAhli Muda 2) JF Arsiparis Ahli Pertama 3) JF Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama __4) JF Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Penyelia >} Penelaah Teknis Kebijakan 6) Penata Layanan Operasional 7) Pengolah Data dan Informasi 8) Pengadministrasi Perkantoran 9) Operator Layanan Operasional Kasubbag Keuangan 1) JF Pranata Komputer Ahli Muda _ C2 Bi CQ a __2)JF Arsiparis Mahir 3) Penelaah Teknis Kebijakan __4)Penata LayananOperasional_ __9) PengolahDatadanInformasi 6) Pengadministrasi Perkantoran Kelompok Jabatan _1)JF Perencana AhliMuda 2) JFPranata Komputer Ahli Pertama 3) JF Pranata Sumberdaya Mahir _ 4) Penelaah Teknis Kebijakan 5) Penata Layanan Operasional_ _6)Pengadministrasi Perkantoran 2p-Kepala BidangPemberdayaan dan Perlindungan Perempuan _1) JF Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda 2) JF Pranata KomputerPenyelia | _ 3) JF Arsiparis Terampil 4) Penata Kelola PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak 5) Penata LayananOperasional 1 2 3 4 5 6 7 8 _ _ 6) Pelah Data da Iformasi 3) ea Bidang ridugan danTumb embngAna __ __1)JF Penggerk wadayaMsakat Ahli Mud e fo ||... ) Jf Ariparis eli _ _3)J Panata Komputererail _ | A eta Kelola Pembrdayaan Perepuan dan| Perlndgan Anak 4 |. Pata Layanan Operasional 7 _ engelola ta an Informasi_ ; f 7) Operator Laanan Operasion _ 2 __|_4) epala Bdg engedian Pendukdan Penggea = 1) JF Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda 3) 7 — 2) JF Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli FPertama_ 6 a JF Pranata Komputer‘Mahir ep AyeJF Arsiparis Terampil fo1 5) Penelaah Teknis Kebijakan_ 7 ft4 = _ 6) Penata |layanan Operasional _ 7 3 | || _7) Pengolah Data dan Informasi foo2 | _ 8) Operator Layanan Operasional _ | | | | 5) Kepala BidangKeluargaBerencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga 1 __1)JF PenataKependudukan dan Keluarga |Berencana Ahli Muda 7 | UF JF Penata Kependudukandan |Keluarga Berencana Ahli Pertama | _ © a __3)JFArsiparisMahir 4 4) JF Pranata Sumberdaya |Manusia.Terampil _ a 3) Penelaah Teknis kKebijakan 7 — _ 3 7 = 6) Penatalayanan Operasional 7 i 7 Pengolah Data dan Informasi__ 8 _8) Operator Layanan |Operasional _ ee: | 6)‘Kepala Unit Pelaksanaan Teknis DaerahPerlindungan’Perempuan dadan Anak 1 KepalaSubbagian Tata Usaha _ 7 7 7 fo 7 | of 1) Penata Kelola_Pemberdayaan Perempuan danPerlindungan AAnak 2) PenataLayanan Operasional ===i (as _ 3) Pengolah DatadanInformasi 7 4) Pengadministrasi_Perkantoran fo a | ________5) Operator Layanan Operasional_ 7 a 7_Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Madya 1) JF Penata Kependudukan Keluarga Berencana Ahli Madya _ 2 Jumlah 1 5 4 93 42 Jumlah Total 145 n 1 a a P in an 1 n D ( BUPATA SIAK a