menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 137 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak; Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); 2. 10. 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6897); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6402); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Llembaran Negara Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6477); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 12. 13. 14. 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 421); Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2023 Nomor 7); Peraturan Bupati Siak Nomor 104 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2021 Nomor 104); MEMUTUSKAN : : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI SIAK NOMOR 137 TAHUN 2017 TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN SIAK. Pasal I Ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Siak Nomor 137 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2017 Nomor 137) yang telah beberapakali diubah dengan Peraturan Bupati Siak:
a.Nomor 50 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 137 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 50);
b.Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 137 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2021 Nomor Je Je 14);
c.Nomor 7.a Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 137 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2022 Nomor 7a);
d.Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 137 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2024 Nomor 22); diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Siak. Ditetapkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal \¢ Agustus 2025 C BUPATI stax,A ( mt. 2 Diundangkan di Sidk Sri Indrapura pada tafiggal, Agustus 2025 Pj IS DAERAH KABUPATEN SIAK BERITA DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2025 NOMOR 55 Lampiran : Peraturan Bupati Siak Nomor 3 5S Tahun 2025 Tanggal : 1S Agustus 202 PERUBAHA KELIMA HASIL AALISIS JABATA AN ANALISIS BBAN KERJA PADA DINA LNGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUATN SIA Kebutuhan Pegawa Jabatn No Na Jabtn ipinan Jaba Jabatan Jabatan Jabata | Keterangan Tggi dministar gawas Peksana | Fungsiona Prataa 1 2 3 6 7 8 . Kpala Dinas _ 1 A) Sekretari 7 =
1.Kabbag Umum dan epegawan ] 1) Arsiprs hli Muda 2 | | | 2) JF Arsiparis Ahli Pertama _ _ 2 _ = __3)JF Arsiparis Penyelia a 4) JF Arsiparis Mahir _ _ _ 1 _ 5) JF Arsiparis Terampil 2 6} Penelaah Teknis Kebijakan 4 7) Penata Layanan Operasional 3 8) Pengolah Data danInformasi 7 2 ___ 9) Pengadministrasi Perkantoran = 4 a 10) Operator LayananOperasional _ 2 11) PengelolaUmumOperasional 7 | 1
2.Kasubbag Keuangan 1 fo | |. ____1) JF Pranata KomputerAhli Pertama _. JFPranata Komputer Terampil _ _. _ _3)PenelaahTeknis Kebijakan 5 4)Penata.Layanan |Operasional | __5) Pengolah Data dan Informasi_—_ i _ __6)PengadministrasiPerkantoran __ 7 3 _ | __7) Operator Layanan_Operasional _ a jf 2 J 7
3.Kelompok Jabatan_ _ fo Py JFPerencanaAhliMuda 7 i _ __2)} JF PranataKomputer/Ahli Muda 3)JF PranataKomputer Mahir A | | 4) Penelaah Teknis Kebijakan | 3 J. = _ __5)Penata LayananOperasional___ fo _ 2. = 6) Pengolah Data dan Informasi _ 2 _______7) Pengadministrasi Perkantoran _ 4 | _... 8) Operator Layanan Operasional_ ___1 M ‘i a n alL 1) 1 2 3 4 6 7 8 2) Kepala Bidang Penan, Penataa dan Peningkaan apasitas Lingkungan Hidu 1 | dan Kehunan 7 | JF Pegendali Dampk Lingkunga hli Muda _ — JF Pengawas ingungan HidupAhl uda fo ) JF Pengendali mpak Lingkung Ahli Pertama_ 4 JF Pengawa inkunga Hidup AhPeama | _ 5) Peneaah Teks Kbijaka _ — _ 7 = Penaa Laanan Operasonal _ 3S j 7) Pengoh Dat danInformasi 2
q.| | 8) Pengadministsi erkantora __ ee _ 9} Operato ayanan Operasional _ | | | 2. | | 10) Pengelola Umum Operasional _ i ol _ 3) Kepaia Bidang Pengelolaan Sampah «dan Limbah Bahan Berbahaya |danBeracun1 (B3) Po 7 | | _1) JF Pengendali Dampak LingkunganAhli Muda _ _ fo 2 2)JF Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda _ = __3) JF Penyuluh Lingkungan HidupJ Ahli Muda | __4) JF Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama _a i 5)JF Pengawas Lingkungan Hidup Ahi Pertama _ | 1 | | 6) JFPenyuluh Lingkungan Hidup AhliPertama | 2. |. 7) Penelaah Teknis Kebijakan _ 10 8) PenataLayanan Operasional | 8 = 9) PengolahData dan Informasi__ 7 7 fo | 2 | | __10)Pengelola Layanan Operasional _ fo; _ 2 1)PengadministrasiPerkantoran 4A 7 | _—«12) Operator Layanan Operasional_ 18 | = KepalaBidang Pengendalian Pencemaran danKerusakan Lingkungan Hidup | | | ____1) JF Pengendali dampak Lingkungan AhliMuda 7 | i _ 3 7 _| __|.__2)JF Pengendali dampak Lingkungan AhliPertama_ 3 3) Penelaah TeknisKebijakan 7 fo _ _.4) Penata LayananOperasional | 7 7 fo 2 | __5) Pengolah DatadanInformasi 2 6) Pengadministrasi Perkantoran | _ 3 _ _ | ___7) Operator Layanan Operasional_ 7 i _5) Kelompok Jabatan Fungsional Abli Madya_7 _ | _ 1) JF Pengendali Dampak /Ahli/Madya_ 8S 2) JFPengawas LingkunganHidup Ahli Madya | 3 3) JF Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya 2 Jumlah 1 4 125 51 Jumlah Total 6) 7ath P ik 183 supamt SIAK, vA