menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 138 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Siak; Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang- Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); 2. 10. 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ({Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); 4, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6897); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6402); 7, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6477); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 157);
13.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 421); 14.Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2023 Nomor 7); 15.Peraturan Bupati Siak Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2021 Nomor 102); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI SIAK NOMOR 138 TAHUN 2017 TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN SIAK. Pasal I Ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Siak Nomor 138 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2017 Nomor 138) yang telah beberapakali diubah dengan Peraturan Bupati Siak :
a.Nomor 149 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 138 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2018 Nomor 149);
b.Nomor 67 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 138 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 67);
c.Nomor 23 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 138 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2024 Nomor 23); Te Je Je Je diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Siak. Ditetapkan di Siak Sri Indrapura padatanggal '5 Agustus 2025 C BUPATI siaK, € fete.2 hk Zz Diundangka: akSri Indrapura Pea Agustus 2025pada tan RIS DAERAH KABUPATEN SIAK,Pj ASNI BERITA DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2025 NOMOR 56 Lampiran : Peraturan Bupati Siak Nomor : SG Tahun 2025 Tanggal__: iS Agustu 2025 PERUBAHAN KEEMPAT HASIL ANALIS JABATAN DAN ANALIS BEBAN KERJA PADA DINAS KETAHANAN PANGAN KABPATEN SIAK Nama Jabatan Kebutuhan Pegawai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Jabatan Pelaksana Jabatan Fungsional Keterangan 2 3 4 5 7 A. Kepala Dinas 1 1) Sekretaris
1.Kasubbag Umum dan Kepegawaian _ 1) Penelaah Teknis Kebijakan 2) Penata Layanan Operasional 3) Pengolah Data dan Informasi 4) Pengadministrasi Perkantoran
2.Kelompok Jabatan Fungsional ___3) Operator Layanan Operasional 1) JF Perencana Ahli Muda 2) JF Analis Keuangan Pusatdan Daerah 3) JF Arsiparis Ahli Muda 4) JF Pranata Komputer Ahli Muda 5) JF Arsiparis Ahli Pertama 6) JF Pranata Komputer Ahi Pedama 7) JF Arsiparis Penyelia _ 8) JF Arsiparis Mahir 9) JF Pranata Komputer Mahir i __10)JF Arsiparis Terampil 11) JF Pranata Komputer Terampil a 12) Penelaah Teknis Kebijakan 13) Penata Layanan Operasional 14) Pengolah Data dan Informasi _15) Pengadministrasi Perkantoran + : : : i : Let DOL DOR ee | et | a 8 2 3 1 2 3 4 5 6 7 8 _ __2) Kepal iang etersediaan dan Kerawnan Pagan| _ | Analis etahanan Panan ‘Ahli Mud 7 | 2) JF Anal etahan Pgan Ahli ertama_ 3 enlaah Tnis Kebijakan_ 7 o | 2 _ 4) Penatayanan Opersional _ 7 9) engolah DaadanInforma i Operator Laya perasional | __ 3) Kepala BidangDistribusi dan Cadangan Pangan’ | | _ 1) JF Analis Ketahanan Pangan AhliMuda | | _ _ 2) JF Analis Ketahanan| PanganAhli Pertama _ _ __3) Penelaah TeknisKebijjakan ec 4) Pengolah |DatadanInformasi © 7 = 2 - - - ___ 5)Pengadministrasi Perkantoran _ 7 7 1 _,6) Operator Layanan Operasional 1 4)Kepala Bidang Konsumsidan |] Keamanan | Pangan 7 | __1) JF Analis Ketahanan Pangan Ahli | Muda eae | |2) JF Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama ee 3) JFPengawas Mutu Hasil Pertanian AhliPertama | ___4) Penelaah Teknis Kebijakan ; ; ; — | 3 | = 5) PenataLayanan Operasional | ee a 6) Pengolah Data dan Informasi _ a 5) Kelompok: Jabatan Fungsional Ahli Madya _a | 1) JF Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya 4 JUMLAH 1 4 1 49 35 JUMLAH TOTAL 90 K P P nh 1 in Cs TI SIAK « ma Zz