menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 139 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak; Je Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang- Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); 10. 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); 4, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6897); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6402); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6477); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 157); 13.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 421); 14.Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2023 Nomor 7);
15.Peraturan Bupati Siak Nomor 113 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2021 Nomor 113); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI SIAK NOMOR 139 TAHUN 2017 TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SIAK. Pasal I Ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Siak Nomor 139 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2017 Nomor 139) yang telah beberapakali diubah dengan Peraturan Bupati Siak :
a.Nomor 147 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 139 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2018 Nomor 147);
b.Nomor 66 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 139 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 66);
c.Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 139 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2024 Nomor 24}; diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Siak. Ditetapkan di Siak Sri Indrapura tanggal «S$ Agustus 2025 C BUIVFTI SIAK € Vv Zz Diundangkastdi Sik Sri Indrapura pada tangzgal (S/ Agustus 2025 Pj EKRE IS DAERAH KABUPATEN SIAK, ERITA DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2025 NOMOR 57 Lampiran : Peraturan Bupati Siak Nomor : oF Tahun 2025 Tanggal : ic Agustus 2025 PERUBAHAN KEEMPAT HASIL ANALISI JABATAN DAN ANALIS BEBAN KERJA PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SIAK No Nama Jabatan Kebutuhan Pegawai Jabatan Pimpinan Tinggi Paratama Jabatan Administrator Jabatan Pegawas Jabatan Pelaksana Jabatan Fungsional Keterangan 4 7 . |A. Kepala Dinas 1) Sekretaris 1, Kasubbag Umum dan Kepegawaian 1) JF Arsiparis Ahli Muda 2)JF Pranata Komputer Ahli Pertama 3) JF Arsiparis Ahli Pertama 4) JF Arsiparis Penyelia 5) JF Pranata Komputer Penyelia100 6) Penelaah Teknis Kebijakan _7) Penata Layanan Operasional 8) Pengelola Layanan Operasional 9) Pengadministrasi Perkantoran 10) Operator Layanan Operasional 2, Kasubbag Keuangan 1) Penelaah Teknis Kebijakan | — _ Alo _ 2) Penata Layanan Operasional 3) Pengadministrasi Perkantoran 4) OperatorLayanan Operasional _ ‘3. -Kelompok Jabatan 1) JF Perencana Ahli Muda 2) JF Perencana Ahli Pertama 3) Penelaah Teknis Kebijakan 4) Penata Layanan Operasional 3) Pengolah |Data danInformasi 6) Operator Layanan‘Operasional_ 2) Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk 1) JF Analis Kebijakan AhliMuda 2) JF Analis Kebijakan AhliPertama 3) JF Arsiparis Mahir _ 4) Penelaah Teknis Kebijakan _ 5) Penata Layanan Operasional 6) Pengelola Layanan Operasional 7) Pengadministrasi Perkantoran 1 2 3 4 5 6 7 8 8) Opraor Lyanan Operasion wp |B) Kepaa dang Pelaanan Pecatatanpil == JF AnaliseijakanAhliM ee a “2) JF Alis Keijaka Ai Pertama q. | ... ) JF Arsiparis hir __| i] 7 Pelaah Teknis ebijaka 7 i; ep | | __éSPenata Layanan Operasional _ 4 _ | | (6) Pengministrasi ertoran ee a __ Opeator Layann persional ss ts 5 | L Pngelolamum rasonal __i 1 _ 7 | 4) Keaa.iang Pengelojaan IfrmasiAdmiitrai Kependud 7 | s«1)JF alis Kebakan AhlMuda ee ee 2 oo | J AnalisKbyakaAhi Gee 7 ee eee 3 F AdministrtrDtse Kepnukan /bi!Perama | | Jf. 4 JF Pranata Komputer Ahli Pertama _ _ | 1 | | __ 5) JF Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan IMahir | | 1 | | ____6) JFPranata Komputer Mahir fot 7\_JF Arsiparis Mahir ee | _ 8) JF Operator Sistem1 Informasi Administrasi KependudukanTerampil_ q 9) PenataKeloiaSistemdan Teknologi Informasi . fo M n 4) hs si 1a P n __10) Penelaah Teknis Kebijakan__ ee Se { J || 11) Penata Layanan Operasional eenee es = 12) Pengadministrasi Perkantoran | 2. | ______13) Operator Layanan Operasional _ _ | Kepala BidangPemanfaatanData danInovasi Pelayanan 1 ~ ______1) JF Analis Kebijakan Ahli Muda = | _ _ 2) JF Analis Kebijakan Ahli Pertama _ 3) JF Pranata Komputer Ahli Muda 1 7 ________4)JF ArsiparisMahir to. po a 1 |. _ _5) JFPranata Komputer Terampil _ 1 6) PenelaahTeknis Kebijakan eee __ 7) Penata Layanan Operasional _ | es __8}PengadministrasiPerkantoran 9) OperatorLayanan Operasional _ 6)Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah(UPTD)KecamatanTualang | ||. al | 1.KepalaSub Bagian ’Tata Usaha fo ay grArsiparisTerampil j 1 7 7 Penelaah“Teknis Kebijakan _ | 7 7 | 1 Foo = _ 3) Penata Layanan Operasional _ _ __. i 4 _ _ 4) PengelolaLayananOperasional _ 1 __5) PengadministrasiPerkantoran _t. ie 6) Operator Layanan Operasional_ a __ 7 ¥Kepala UUnit PelaksanaTeknisDinas, (UPTD) IKecamatan IKandis _ 7 _1. Kepala §Sub| Bagian Tata UUsaha JF Arsiparis Terampil . ee 4 _ eee __ _2) Penelaah Teknis Kebijakan_ [0 7.73) Penata LayananOperasional. _ “""'4) Pengadministrasi 3 3 1 L 1 1 ve B 3) 1 2 3 4 s 6 7 8 5) Operaor Layanan Operasion _ 7 _ ee 7 8s. | | Kepala ni PlksanaTns ‘aerah(UPD)Kecatan Lbuk Dalam 1 tL.
1.Kepata SS Baian 'Tat‘sah_ 7 |. 1 a i Arsipari Trail _ i 2) elah Teknebijak _ |. _ 3 enata Laya Oprasinal 3 _.._.4) Pengadmitrasi rktoran _ 7 1 5) Opato ayanan Oeasional | 9) Kepa UUnit Pelakana Teknis Das () Kecamtan |ungai Ap 1 _epal SbBgianTataUsaha | L 1 a ____ FAsiparis Trmpil _ _ 7 = 2)PenelaahTeknis eiakan | ee e e 3)Penata Lnn Oerainal | _A# Pengadministrasi |Perkantoran | _ ___9) OperatorLayanan Operasional 2.22 PengelolaUmumOperasional | 10) Kepala Unit Pelaksana 1Teknis ‘Daerah (UPTD) }‘Kecamatan.Minas 4 1 _____ 1.KepalaSub Bagian’TataUsaha _ 1 SF Arsiparis Terampil fo1 | || 2)Penelaah Teknis Kebijakan 1 3) Penata ‘Layanan. Operasional _ oS. ff 4) PengadministrasiPerkantoran 1 OperatorLayanan Operasional = 2 KepalaUnitPelaksana Teknis Dacrah1 (UPTD) FKecamatan |‘Sun,angai 3Mandau | 1, Kepala Sub Bagian Tata Usaha 1. | _ 1) PenelaahTeknis Kebijakan| 7 _ 2) Penataa Layanan Operasional | | _3)Pengadministrasi Perkantoran 2 _ [L____..__4)Operator Layanan Operasional 7 7 12) Kepala Unit PelaksanaTeknis Daerah (UPTD) }‘Kecamatan |Pusako 1 _ 1,KepalaSub Bagian TataUsaha ne __.1) Penelaah TeknisKebijakan | 7 7 1 __ ss) Penata Layanan Operasional 8 _ = a 3) PengadministrasiPerkantoran _ 7 _ 1 4) Operator LayananOperasionat_ 13) KepalaUnit Pelaksana Teknis Daerah |(UPTD) |Kecamatana Da:ayun
1.KepalaSubBagian Tata Usaha _ 7 | «~Penelaah Teknis Kebiyakan 7 i Penata |Layanan Operasional _ 3) Pengadministrasi Perkantoran _ [|1 7 ___. 4) Operator Layanan Operasional _ eee be __f 43 14)| Kepala TUnitPelaksanaTeknisDaerah(UPTD) !Kecamatan|Bungaraya _ 1 7 | Kepala |SubBagian Tata | Usaha 1 _ -Penelaah Teknis Kebyakan _ 2) PenataLayanan_Operasional _ 7 _. __ .3) Pengadministrasi Perkantoran 1 _ __4) Operator Layanan Operasional la 1 n 14 i L ») 2L 35h 1) 1 E: ja 1) L 2 15) Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kecamatan Kerinci Kanan _ _1.Kepala Sub Bagian Tata Usaha __1 Penelaah TeknisKebijakan | ; ___2) Penta Layanan Operasional __ 3) Pengadministrasi Perkantoran 7 4) Operator Layanan Operasional| 16) Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kecamatan Sabak Aub | _1. Kepala Sub Bagian Tata Usaha, __1) Penelaah Teknis Kebijakan _ _ 2) Penata Layanan Operasional_ 3) Pengadministrasi Perkantoran 7 4) Operator Layanan Operasional 17) Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kecamatan_Gasib | 7 _1. KepalaSub Bagian Tata Usaha 1) Penelaah Teknis Kebijakan ; _2)Penata Layanan Operasional 7 _ 3) Pengadministrasi Perkantoran _ 4) Operator Layanan Operasional 18) Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Madya _ 1) JF Analis Kebijakan Ahli Madya_ _ 2) JF Perencana Ahli Madya _ 3) JF Arsiparis Ahli Madya Jumlah Jumlah Total 269 1 2 ‘i 1 2 4 Ee TI SIAK, «eC hb Zz