menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 140 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Siak; Je Pasal 18 Ayat (6} Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1 Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang- Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); 10. 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); 4, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6897); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6402}; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6477); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 12. 13. 14. 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 421); Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2023 Nomor 7); Peraturan Bupati Siak Nomor 105 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2021 Nomor 105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Siak Nomor 122 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Siak Nomor 105 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2023 Nomor 122); MEMUTUSKAN : : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI SIAK NOMOR 140 TAHUN 2017 TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KAMPUNG KABUPATEN SIAK. Pasal I Ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Siak Nomor 140 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2017 Nomor 140) yang telah beberapakali diubah dengan Peraturan Bupati Siak :
a.Nomor 166 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 140 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2018 Nomor 166);
b.Nomor 64 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 140 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 64);
c.Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 140 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2024 Nomor 25); diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Siak. Ditetapkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal /¢ Agustus 2025 C BUMATI SIAK, x Diundang} én di Sidk Sri Indrapura Agustus 2025pada t ARIS DAERAH KABUPATEN SIAK,Pj BERITA DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2025 NOMOR 52 Lampiran :Peraturan Bupati Siak Nomor > og Tahun 2025 Tanggal : {5 Agustus 2025 PERUBAHAN KEEMPAT HASIL ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA ADA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KAMPUNG KABUPATEN SIAK Nama Jabatan Kebutuhan Pegawai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pegawas Jabatan Pelaksana Jabatan Fungsional Keterangan 3 4 5 A. Kepala Dinas 1) Sekretaris 1, Kasubbag Perencanaan dan Umum 1) JF Pranata Komputer Ahli Pertama 1 “41 2) JF Arsiparis Mahir 3) Penelaah Teknis Kebijakan 4) Penata Layanan Operasional 5) Pengadministrasi Perkantoran 6) Operator Layanan Operasional
2.Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian 1) JF Arsiparis Penyelia 2) Penelaah Teknis Kebijakan 3) Penata Layanan Operasional 4) Pengolah Data dan Informasi 5) Pengadministrasi Perkantoran 2) Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Pengembangan Ekonomi dan Kerjasama Kampung— 1) JF Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda 2) JF ArsiparisAhli Muda 3) J F Arsiparis AhliPertama 4) JF Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama a 5) JF Arsiparis Terampil 6) JF Pranata Komputer Terampil _ 7) Penelaah Teknis Kebijakan 8) Penata Layanan Operasional 9)PengolahData dan Informasi 10) Pengelola Layanan Operasional 11) Pengadministrasi Perkantoran 12) Operator Layanan Operasional| 3 P 36 Te 2 __3)Kepala BidangPemerintahan ampungi 1) JF Penggerk Swadaya asyarakat bli | Muda 7 _ . 7 A | 2) JF Arsiparis /Ahli Muda 7 7 7 _a _3) JF Penggerak Sday asyaraka |hli Pertama_ 4) JF Pranat Kmputer neia i _a 5) JF Arsiprs Teram | 7 6) Pnelaah Tkns Keijkan | 7 7).Peata ayanaOperasional _ 7 8) Penata Kelola Pemerintahan 7 ~9) Pengolah DatadanInformasistst=—=<“ts*~S~*S ee 10) Pengadministrasi Perkantoran — 2. 7 11) Operator | Layanan Operasional 7 2. __ 4) Kepala Bidang Bin Pengelolaan Keuangan dan Aset Kampung _ 1) JF PenggerakSwadaya Masyarakat Ahli Muda _ 2 -_ 9) JF ArsiparisAhli Muda - - 3) JF Pranata KomputerAhli Muda | ; 4). JF Arsiparis Mahir fo _5) JF Pranata Komputer Mahir | 7 7 _ 7 6) Penelaah ‘ Teknis Kebijakan 7 3 7) Penata LayananOperasional _ _ 8) Penata KelolaPemerintahan _3 _ 9) Pengolah Data ¢danInformasi foe | 10) PengelolaLayanan Operasional ee | PengadministrasiPerkantoran 2 5) Kelompok JabatanFungsionalAbliMadya_ 7 7 1) JF ArsiparisAhli Madya 1 2 2) JF Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli“Madya Jumlah Jumlah Total at Ya JI 1 1 34 Operasion 11 136 | 27 170 SIAK eC AFNI, Z