menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 141 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak; Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1, Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang- Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); 10. 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); 4, 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6897); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6402); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037} sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6477); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 157); 13.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 421); 14.Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2023 Nomor 7);
15.Peraturan Bupati Siak Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2021 Nomor 106); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI SIAK NOMOR 141 TAHUN 2017 TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SIAK. Pasal I Ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Siak Nomor 141 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2017 Nomor 141) yang telah beberapakali diubah dengan Peraturan Bupati Siak :
a.Nomor 156 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 141 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2018 Nomor 156);
b.Nomor 68 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 141 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2021 Nomor 68};
c.Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 141 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2024 Nomor 26); Je diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Siak. Ditetapkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal jf Agustus 2025 C B ATI SIAK, ¥ NI. Z / 4q Diundangkandi Sihk Sri Indrapura pada tan Agustus 2025 Pj. SEKREPARIS DAERAH KABUPATEN SIAK, FA BERITA DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2025 NOMOR 59 Lampiran :Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Sy Tahun 2025 Tanggal 2 iF Agustus 2025 PERUBAHAN KEEMPAT HASIL ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA DINAS PERHUBUNGAN KAUTEN SIAK Kebutuhan Pegawai Jabatan No ama Jabatan Pimpinan Jabatan Jabatan Jabatan Jabatan | Keterangan Tinggi Administrator | Pegawas | Pelaksana | Fungsional Pratama 1 2 3 4 S 6 7 8 A. Kepala Dinas 1 1, Kasubbag Umum dan Kepegawaian 1 1) JF Arsiparis Ahli Muda 2) JF Arsiparis Ahli Pertama 3} JF Arsiparis Penyelia 4) JF Arsiparis Mahir en! 7) Penelaah Teknis Kebijakan j 4 8) Penata Layanan Operasional 9) Pengolah Data dan Informasi 10) Pengadministrasi Perkantoran 12 11) Operator Layanan Operasional ; 11
2.7 _Kasubbag Perencanaan _ 1 1) JF Pranata Komputer Ahli Muda ~ 1 __2) JF Pranata Komputer Ahli Pertama 4. 3) Penelaah Teknis Kebijakan 4) Penata Layanan Operasional 5) Pengolah Data dan Informasi _6) Pengadministrasi Perkantoran 7) Operator Layanan Operasional .3. Kasubbag Keuangan- 1) JF Pranata Komputer Penyelia SF Pranata Komputer Mahir = 3) Penelaah Teknis Kebijakan 4) Penata Layanan Operasional 5) Pengolah Data dan Informasi 6) Pengadministrasi Perkantoran 7) Operator Layanan Operasional _ 1) Sekretaris 5) JF Arsiparis Terampil 6) JF Pranata Komputer Terampil 3) Kepela Bidang Lalu Lintas — ~ ee ~ ; 2
1.Kepala Seksi l intas _ | 4) FAnalisKejakaAhliPea oe | Penelaah Tekis Kebijakn pe _ _ 3 enataLayanan Opesona 7 4 _ 4) nglla Lanan|Oprsionl aef d 7 ______S)Pengdministrasierkantoran 6 |. |. _) Opeaor Laanan Operasional B T 7) Pegella Umu Operasion 2 |_| 2.Kepoa Seksi Akua 1) F PengujKendarann Bermo Pnyelia _ 7 | _ 1 | _| fs) JF Penguyi Kendaraan |rmotorMahi oe | | 3 J eguji Kendaran Beroto‘Trampil _ 1 _ 4) JF PengujiKendaraanBermotorPemula a — 1 | PenelaahTeknisKebjakan 6) PengawasTransportasi _ 10 | Jj _7)Petugas Transportasi _ 10 _ fi 8) Penata Layanan Operasional- _ fo | 3 | _ ____9) Pengelola Layanan Operasional _ _ 3 _ | _ 10) Pengadministrasi Perkantoran So 11) Operator Layanan Operasional — 7 | bo VW _ ___12) Pengelola Umum Operasional _ _ 2 | 7 _& Kelompok Jabatan ee _ . _ _ | 1) JF AnalisKebijakan Ahli Muda 7 1 3) Kepala Bidang Prasarana 1 a ___1. Kepala Seksi Perencanaanddan PembangunanPrasarana _ 1 _1) PenelaahTeknis Kebijakan _ ee ee es __2) Penata Layanan Operasional 1 _ 7 ___3)Pengadministrasi Perkantoran_ | 5 4) Operator Layanan Operasionalst—t—<‘“—‘—s*~“—s*s‘“‘s<‘“<‘<‘; 2. «|. i 2. Kepala Seksi Perawatan Prasarana “1 Penelaah TeknisKebijakan eee ee a 2) Penata Layanan Operasional _ Po5 |. to _ Pengelola Layanan |Operasional_ ee 7 _ LL __4) Pengadministrasi_ Perkantoran _ _4 _L. | _______5)Operator Layanan Operasional _ _ 7 — _ _ 22 __|.._3:__Kelompok Jabatan 1) JF Analis Kebijakan AhliMuda | 7 | ; 1 4) Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan — 1 __1, KepalaSeksi LingkunganPerhubungan ___1) PenelaahTeknis Kebijakan a _ 2) Penata Layanan Operasional 7 ee 1 | . — Pengolah DatadanInformasi ee eee ee -L _4) PengelolaLayanan Operasional . es __ _ _ _ 3 _ _ _ __ 14 1 3) 1 2 5) Operaor Laaan Operasionl KeplaSeksiKeselmatan Penelaah Teknis Kebjakan | 2) Penata Layanan Operasional ____3) Pengelola Layanan Operasional _ Operator Layanan Operasional ____ 3. Kelompok Jabatan 1) JF Analis kebijakan AhliMuda 5) Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Madya — 1) JF Arsiparis Ahli Madya Jumlah 4 4 Jumlah Total 13 1 L 2 4) 334 348 Cc Zz