menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 143 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak; Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880};Te 10. 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6897); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6402); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6477); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 157); 13.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 421); 14.Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2023 Nomor 7); 15.Peraturan Bupati Siak Nomor 112 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2021 Nomor 112); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN BUPATI SIAK NOMOR 143 TAHUN 2017 TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK. Pasal I Ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Siak Nomor 143 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2017 Nomor 143) yang telah beberapakali diubah dengan Peraturan Bupati Siak:
a.Nomor 109 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 143 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2018 Nomor 109}; .Nomor 140 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 143 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2018 Nomor 140); Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 143 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2020 Nomor 72); d.Nomor 123 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 143 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2020 Nomor 123),
e.Nomor 28 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 143 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2024 Nomor 28);
f.Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 143 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2025 Nomor 1); diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Siak. Ditetapkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal |¢ Agustus 2025 C. supAti six, $ A lh alDiundan iak Sri Indrapura pada tgfiggal Agustus 2025 Pj /SEKREDARIS DAERAH KABUPATEN SIAK, ASNI BERITA DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2025 NOMOR 6t Lampiran : Peraturan Bupati Siak Nomor 3 6} Tahun 2025 Tanggal : {s Agustus 2025 PERUBAHAN KETUJUH HASIL ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK Nama Jabatan Kebutuhan Pegawai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pegawas Jabatan Pelaksana Jabatan Fungsional Keterangan 3 6 A. Kepaia Dinas 1) Sekretaris 1.KasubbagUmum‘dan Kepegawaian i) JF Arsiparis Terampil— _ 2) JF PranataSDM Aparatur Terampil 3) Penelaah Teknis Kebijakan 4) Penata Layanan Operasional 5) “Pengadministrasi Perkantoran
2.Kelompok Jabatan 1) JF Perencana Ahli Muda 2) JF Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda 3) JF Arsiparis Ahli Muda__ 4) JF PerencanaAhli Pertama 5) JF Arsiparis Ahli Pertama 6) JF Analis SDM Aparatur Ahli Pertama 1 ay JF Arsiparis Penyelia__ JF Pranata SDM Aparatur Penyelia- 5) JF Arsiparis:Mahir __10) JF Pranata SDM Aparatur Mahir _ 12) Penata Layanan Operasional _13} Pengolah Data dan Informasi 14) Fengadministrasi Perkantoran 2) Penanaman Modal 1) JF Penata Kelola Penanaman ModalAhiMuda 2) JF Penata Kelola Penanaman ModalAhliPertama 3) Penelaah Teknis Kebijakan 4) Penata Layanan Operasional 5) PengadministrasiPerkantoran 6) Operator Layanan Operasional 3} Pelayanan Terpadu Satu Pintu 1) JF Penata Perizinan Ahli Muda _ 1 2 3 4 6 7 8 2) JF Penaa Perizina li ertam 7 8 ft | 3) Penat Layanan erasional a 8 4) perator Layaan Operasiona 4 | | 4 Pengaduan, Paporan da ngolahan data 7 7 i | 1) JF Penat erizinan Ahli ua ; 7 _ 2) JF ‘Pranaa‘Kopuer hli Muda 7 7 7 I ___3) JF Arsparis Ali Muda 7 f f | a _____4) F Peata Perizinan Ahli Pertama | 4 _ 5) JF Pranata kKomputer AAhli Pertama | ee 7 | 7 _6) JF Arsiparis Ahli Pertama _ 7 1 = 7) JF IPranata Komputer Penyelia_ _ 1 ___8) JF Pranata Komputer Mahir 1 Q) JF Arsiparis Mahir 7 7 | a || 10) JF Pranata Komputer Terampil 7 7 | 11)JF Arsiparis Terampil — 7 7 a il fo 7 — 12) Penata Layanan Operasional _ 7 is) 13) Pengolah Data dan Informasi_ _ | 14) PengadministrasiPerkantoran 2 15) Operator Layanan Operasional 7 7 7 | 3s. 7 5). KelompokJabatanFungsional Ahli‘Madya_ 1) JF Penata Perizinan Ahli Madya 3 JF.Penata Kelola PenanamanModal Abli Madya_ 3 _ 3) JF.Arsiparis Ahli Madya 1 foo 4) JF Perencana Ahli Madya 1 Jumlah 1 1 44 61 Jumilah Total 108 aom 1 1 2 TI SIAK, Vv Zz