menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 145 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Siak; Je Mengingat :1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); 10. 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); 4, Undang-Undang Nomor | Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara {Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6897); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6402); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6477); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 157); 13.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 421); 14.Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2023 Nomor 7);
15.Peraturan Bupati Siak Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2021 Nomor 110); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI SIAK NOMOR 145 TAHUN 2017 TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA DINAS PERIKANAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN SIAK. Pasal I Ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Siak Nomor 145 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2017 Nomor 145) yang telah beberapakali diubah dengan Peraturan Bupati Siak:
a.Nomor 102 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 145 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2018 Nomor 102); . Nomor 157 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 145 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2018 Nomor 157); . Nomor 68 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 145 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 68); Je
d.Nomor 124 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 145 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2020 Nomor 124);
e.Nomor 30 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 145 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2024 Nomor 30); Je diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Siak. Ditetapkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal (5 Agustus 2025 ATI SIAK, eC Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tazfggal, /'5 Agustus 2025 Pj/SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SIAK, I ASNI BERITA DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2025 NOMOR 63 Lampiran : Peraturan Bupati Siak Nomor : 63 Tahun 2025 Tanggal =: Is Agustus 2025 PERUBAHAN KEENAM HASIL ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA DINAS PERIKANAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN SIAK NO Nama Jabatan Kebutuhan Pegawai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Jabatan Pelaksana Jabatan Fungsional Keterangan 4 5 6 7 A. Kepala Dinas 1)‘Sekretaris 1. “Kasubbag Perencanaan dan Umum 1) JF Pranata Humas Ahli Muda _ 2) JF Arsiparis Ahli Muda 3) JF Pranata Komputer Ahli Muda 4) JF Analis SDM Aparatur Ahli Pertama 5) JF Pranata Humas Ahli Pertama 6) JF Arsiparis Ahli Pertama 7) JF PranataKomputer Ahli Pertama 8) JF Arsiparis Penyelia 9) JF Arsiparis Mahir . _10) JF Pranata Komputer Mahir _ _11) JF Arsiparis Terampil 12) JF PranataKomputer Terampil_ 13) Penelaah Teknis Kebijakan 14) Penata Layanan Operasional 15) Pengelola Layanan Operasional 16) Pengadministrasi Perkantoran 17) Operator Layanan Operasional
2.‘Kelompok Jabatan Fungsional 1) JFAnalis Keuangan Pusat dan Daerah Abli_ Muda 2) JF Pranta SDM Aparatur Penyelia_ JF Pranata SDMAparatur Mahir 1 2 3 4 5 6 7 8 a ___4) J rnata SDM Aparatu erampil e i 5) -PeelahTekis Kebiakan | _ 4) _ _6)PenataLyanan Oerasional _ L _) Pengolah at an Informasi_ _ fo3 __ 8) Penelola Laanan Operasl gc | 2 | 9Pengadinisti Perkantoran _ | L _ | a 10) Operator Layanan Operasional 7 e 2 | || ) Kepal BidangPerikanan ee ae es n ee JF Pbi Mutu. Hasi Kelautan_dan |Perikan 4Ahli_‘Muda = a 2 | a | 2) _JF AnaliPasar Hasil Prkanan Ahi Mda ia 2 __ 3)JF Pengeola Produi Pernan TaTangkap. Ahli Muda | = _ 4) JF AnalAkuakultuAhiMuda ee _ |. _5) JF PengelolaKesehatan |Ikan Ahli }Muda 7 ai 2 a | | 6) JF Analis Pasar Hasil Perikanan_ Ahli Pertama _ to 2 L 7 _7) JF Analis AkuakulturAbliPertama9 eee ee | __ 8) JFPPengelola KKesehatan | Ikan Ahli |Pertama __ iz 2 7 9) JF Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan_ ‘Ahli Pertama _ 7 7 7 3 _ in _ | __ 10) JF AnalisPasar Hasil Perikanan Penyelia 7 1 | | 11) JF Teknisi AkuakulturPenyelia es{1 a 7 _ 12) JF Asisten Pembina } Mutu Hasil Kelautan danPerikanan Penyelia _ 2 7 | 13) JF AnalisPasar Hasil Perikanan Mahir ___t es | 14) JF Teknisi Akuakultur Mahir | 1 SF.AsistenPembina‘Mutu Hasil Kelautandan.Perikanan Mahir 7 2 = | ‘| 16) JF Analis Pasar Hasil Perikanan Terampil_ eee ee ee Oe Teknisi AkuakulturTerampil _ | 7 | 1. 7 JF AAsisten. Pembina Mutu Hasil KeKelautandan.PerikananTerampil _ 7 7 7 7 7 2 19) JF Teknisi Akuakultur Pemula___ i ee ee 20) Penata KelolaKelautan dan Perikanan 7 5B | 21) Penelaah TeknisKebijakan 7 3 22).Penata.Layanan (Operasional | 4 ] 7 __.23) Pengolah Data dan Informasi 8 24) Pengelola Layanan Operasional to4 i 7 7 | 25) PengadministrasiPerkantoran — 2 | | 26) OperatorLayanan Operasional 7 a 7 3) KepalaBidang Peternakan _ _ _|___.1) JFPengawas Bibit Ternak Ahli }Muda _ 7 i 2) JF Pengawas MutuPakanAhliMuda_ es es eeee Fs a la 1a 15) tu 17) a 1 2 3 4 5 6 7 8 a oePenyuh PeranianAbliPetama _ _ e a ) JF PenaasibitTek Ali FPertama _ | | 8 | of F ngwasMutu Paka Ahl PPertam_ | |. ) JFPeawasBibit TernakPenyeia_ _ _7) Peawas Bibit Te Mahir_ | 8) Pngawas Bibit 1TenakTerpil — _ 6 | aPenelaah | Tekni Kebjjakan _ 7 | | |enata Layan |Operasinl §_ _ | Sf. — Jf 1) Peneoa LayannOpasiona_ 7 a fo PengaDaaanInfoasi_ 7 7 7 | 3) Orator Layanan Operasional _ 2 4) Kepala Bidang‘Kesehatan Hewan danIKesehatanMasyarakatVeteriner | | 1 | 1) JF Medik Veteriner AbliMuda 2} JF MedikVeteriner Ahli Pertama_ 2 | _ 3) JF Paramedik Veteriner Mahir _ ee 2 4) JF Paramedik Veteriner Terampil 2° 5) JF Paramedik Veteriner Pemulao a 1 6) Penelaah Teknis Kebijakan dL. 3S _| ____7) Penata Layanan Operasional _ _ _ _ 8) Pengelola Layanan Operasional _ | | 9) Pengolah Data dan Informasi 7 jf 3 10) Operator Layanan Operasional 3 5) Kepala UPTD Produksi Perikanan Budidaya AirTawar si 1 _ _1. Kasubbag' Tata Usaha UPTD Produksi PerikananBudidayaAirTawar 1 | | 1) Penelaah TeknisKebijakan _ 7 1 _ ___2) Penata Kelola Kelautand:dan Perikanan _ i __3) Penata_Layanan Operasional 7 4 | | | Pengelola ILayananKelautan dan|Perikanan _ _ _4 | 5) Pengelola Layanan Operasionl __ J. 6) Pengadministrasi |Perkantoran ee _ ____7) Operator Layanan Operasional _ TF a 2. Kelompok Jabatan Fungsional_ 4 ee 7 | SFTeknisi Akuakultur Mahir_ to 1 _ _ 2) JF Teknisi AkuakulturTerampil, A 3) JF Teknisi Akuakultur Pemula 2 7 6) Kepala UPTD Puskeswan Wilayah I | | 1. KasubbagTata Usaha UPTD Puskeswan WilayahI 1 3) 3 li E nm n D n a 1 2 3 4 5 6 7 8 __1) PenaaKlolaSitm danTelogi Infsi | 2engolaha dan Infor 2 _ 3) ngadministsiPrkantan | | 2 _ prator Laaa Operasiona_ a = 2.. Kelompk JJabatunional— _ |__|._ F dik Verner Ahlud e __2) Fdik Veiner Ali ertama | __......__.3) JF Paramedi eterner Penyea . _ _ JF Paramik Veterner Mi fo| —Cs«SS J aramedikter ‘Tera 3 ) JF Paramdik Veterir Pemula 3 Kepala UPTD Puskeswan Wilayah I ee 1, KasubbagTata Usaha UPTD Puskeswan Wilayah II _ 7 {1 | | 1) Penata Kelola Sistem dan TeknologiInformasi 2 | 4 ___2) Pengolah DatadanInformasi ee 7 3) Pengadministrasi Perkantoran _ 2 _ 7 4) Operator LayananOperasional __ 7 7 ___2. KelompokJabatan Fungsional == JF Medik Veteriner AbliMuda 2 _____ 2)JF Medik Veteriner Ahli Pertama | 3 _3)JF Paramedik Veteriner Penyelia _4) JF Paramedik VeterinerMahir _ _ 3 _5) JF Paramedik Veteriner Terampil 3s 6) JF Paramedik Veteriner Pemula 8)Kepala UPTD Pembibitan Sapi Potong _ 1 | 1, Kasubbag Tata Usaha UPTDPembibitanSapi Potong es ee ee | 1) PenataKelola| Sistem d dan Teknologi.Informasi_ fo 2 7 _ Penata Layanan |Operasional _ | eee es) )Pengolah IDatadan| Informasi Pengelola_LayananOperasional ee 7 | = 5) OperatorLayananOperasional oe 7 a 2. Kelompok JabatanFungsional| _ 1)JFPengawas Bibit Ternak AhliMadya _ JF Pengawas Bibit Ternak AhliMuda ee fd ______ ..3)JFPengawas Mutu PakanAbliMuda JF Medik VeterinerAhliPertama | 5) JF Pengawas Bibit Ternak Ahli Pertama fo 2 i k A a n>uU n wu 1) wu n 2 9) Kelompok Jabatan Fungsional AhliMadya _ _6) JF Pengawas Mutu Pakan Ahli Pertama. _7) JF Pengawas Bibit Ternak Penyelia_ _ 8) JF Pengawas Bibit Ternak Mahir 9) JF Pengawas Bibit Ternak Terampil __10) JF Pengawas Mutu Pakan Terampil 11) JF Paramedik Veteriner Pemula _ 1) JF Medik | Veteriner Ahli Madya ; _ 2) JFPengawas Bibit Ternak Ahli Madya ; _ 3) JF Pengawas" Mutu Pakan Ahli Madya __4) JF Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya_ 5) JF Analis Akuakultur Ahli Madya 6) JF Pembina Mutu Hasil Kelautan danPerikanan Ahli‘Madya Jumilah Jumlah Total ul 161 | 157 332 BUP TI SIAK, a Zz