menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 146 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pariwisata Kabupaten Siak; Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); 2. 10. 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); 4, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6897); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6402); 7, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 64777); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 157); 13.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 421); 14.Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2023 Nomor 7);
15.Peraturan Bupati Siak Nomor 115 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2021 Nomor 115); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI SIAK NOMOR 146 TAHUN 2017 TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA DINAS PARIWISATA KABUPATEN SIAK. Pasal I Ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Siak Nomor 146 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pariwisata Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2017 Nomor 146) yang telah beberapakali diubah dengan Peraturan Bupati Siak :
a.Nomor 103 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 146 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Pariwisata Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2018 Nomor 103);
b.Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 146 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Pariwisata Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 62);
c.Nomor 93.a Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 146 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Pariwisata Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2020 Nomor 93.a);
d.Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 146 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Pariwisata Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2024 Nomor 31); diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Siak. Ditetapkan di Siak Sri Indrapura padatanggal |'5 Agustus 2025 C, BU TISIAK, FNI. Z Vv « Diundangka ak Sri Indrapura #6 Agustus 2025 f RIS DAERAH KABUPATEN SIAK,Pj FA BERITA DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2025 NOMOR 64 Lampiran : Peraturan Bupati Siak Nomor : 64 Tahun 2025 Tanggal : (IF Agutu 2025 PEUAAN KELI HASIL ANALI JABATAN D NLISIS BEBN KERJA PADA INS PARIWISAT ABUPATEN SIAK Ktuhan Pegawa Jaan
o.Naa Jabtan Pi abatan Jatan Jabata Jabatn Keengan Tinggi Adntrator | Pengas Pelksana Fungsional Pratma 1 2 3 4 5 6 7 8 A Kepal Dinas ___1)Skretris _ / ee a 1_Kabba Umum dan Kpgaain 7 sid) FAiarisAhli Mud 1 PF 2) JF |rnata Kouer.Abliuda_ — p JF 'Pranata Humas Ahli|Muda 4) JF Arsiparis Ahli Pertama a 1 fo __5)JFPranataHumasAhli Pertama_ 3. _ _ ©) BY)oh‘ Arsiparis 7Terampil_ _ 1 | 7)_ JF Pranata Komputer Terampil | a 7 | Penelaah TeTeknis Kebijakan 4 7 7 Penata Layanan Operasional a _ ___ 10) PengolahData dan Informasi | 3 a 11)Pengelola Layanan Operasional = _.__1 | Z __12)PengadministrasiPerkantoran _____ 13)OperatorLayananOperasional_ _14) Pengelola UmumOperasional_ | to ol 2._Kelompok Jabatan ; to. _ | _ __1) JF Analis Keuangan IPusat.dan.DaerahAhiMuda _ 7 1 a JF PerencanaAhliPertama _ _ | 7 — __3)_JFArsiparis‘Terampil 7
1.fo a _..., 4)_PenelaahTeknisKebijakan 6 |. 5) -Penata LayananOperasional { 8. 6} PengolahDatadanInformasi 3 ft... | — __ 7) Pengelola Layanan. Operasional _ 7 2. 8) Pengadministrasi Perkantoran 4 9) Operator Layanan Operasional_ a | 2) ‘Kepala |Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata _ee _1) JF Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif AhliMuda | jo3 _ __._2) JF PranataHumasAhliMuda 1 a 3) JF Arsiparis AAhliPertama | i __4) JF PranataKomputer.Mahir ‘A6 8) nL anK 2 L L la a L 5) Penlah Teni Kebijaan | 6) Pnata Laynn Operasonal __?)Pengolah Dta dan Inmasi _ 8) Penlola Layan Operaonal 7 9 engadmnistr Perkanran ; _ 10) Oerator Layanan Opasioal 11) Pegelol um Operasinl oe a_3) Kpala ang Pemasaran Pariwisa 7 1 _1) JF yatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif / Ahli| Muda_- 2) JF Pranata Humas Ahli Muda i a 3) JF Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahi Pertama | _ 4) JF Pranata Komputer Penyelia esse foo 5S} JF Arsiparis Penyelia = 6) Penelaah Teknis Kebijakan _ 7) Penata Layanan Operasional_ 8) Pengolah DatadanInformasi _ _ i _9) Pengadministrasi Perkantoran sss 7 ___10) Operator Layanan Operasional 4) Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya.Pariwisata danEkonomi.Keratif | | | _ _1) JF AdyatamaKepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda 2)JF PranataHumasAhliMuda a _ 3) JF Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi KreatifAhliPertama | =| 4) JF PranataHumasAhliPertama _ 8} Penata Layanan Operasional_ _.9) Pengolah Datadan Informasi © 10) Pengadministrasi Perkantoran fo 5) JF Pranata Komputer Ahli_Pertama _ 6) JFArsiparis Mahir 7) Penelaah Teknis Kebijakan fo 11) Operator Layanan Operasional 2) JF Pranata Humas Ahli Madya 7 75)_Kelompok Jabatan Fungsional Ahli| Madya _4i) JF Adyatama Kepariwisataan dan EkonomiKreatif‘Abli Madya_ Jumlah 1 4 Jumilah Total 10 24 40 P J 1 1 10 D n a 12 204 | 34 244 B TI SIAK « kh Zz