menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 147 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak; Mengingat :1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); 10. 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6897}; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6402); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lkembaran Negara Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6477); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 157); 13.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 421); 14.Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2023 Nomor 7); 15.Peraturan Bupati Siak Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2021 Nomor 114); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI SIAK NOMOR 147 TAHUN 2017 TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN SIAK. Pasal I Ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Siak Nomor 147 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2017 Nomor 147) yang telah beberapakali diubah dengan Peraturan Bupati Siak:
a.Nomor 105 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 147 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2018 Nomor 105); .Nomor 151 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 147 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2018 Nomor 151); . Nomor 125 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 147 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 125); . Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Siak Nomord. 147 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2020 Nomor 21);
e.Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 147 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2024 Nomor 32); diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini. Pasal I Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Siak. Ditetapkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal ($ Agustus 2025 C BUPAT# SIAK, x Diundangkaprdi Siak Sri Indrapura pada tanggal [5/ Agustus 2025 Pj. SEKREZAKIS DAERAH KABUPATEN SIAK, BERITA DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2025 NOMOR 65 Lampiran : Peraturan Bupati Siak Nomor : 65 Tahun 2025 Tanggal =: Is Agustus 205 PERUBAHAN KEENAM HASIL ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA DINAS ERTANIAN KABUPATEN SIAK Kebuuhan Pegawai Jbatan No Nama Jabatan Pimpinan Jabatan Jabatan |] Jabatan Jabatan Keterangan Tinggi Administrator |Pegawas | Pelaksana | Fungsional Pratama 1 2 3 4 6 7 8 1 |KepalaDinas |
1.Kasubbag Umum dan Kepegawaian 7 , — 1 1) JF Arsiparis Ahli Pertama_ 2) JFAnalis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama 3) JF Pranata Komputer Ahli Pertama 4) JF Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Penyelia 5) JF Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Mahir 6) JF ArsiparisMahir 7) JF Arsiparis Terampil "__8) JF Pranata Komputer Terampil : __. 1 9) Penelaah Teknis Kebijakan “10) Penata Layanan Operasional 11) Pengelola Layanan Operasional _ _ 12) Pengadministrasi Perkantoran _ { 7 13) Operator Layanan Operasional
2.KelompokJabatan 1}JF Perencana‘Abii Muda 2) JF Analis Keuangan pusat «dan ‘Daerah Ahli Muda _ 3) JF ArsiparisAhli Muda 4) JF Pranata Komputer Ahli_Muda _ 5) JF Perencana Ahli Pertama 6) Penelaah Teknis Kebijakan 7) Penata Layanan Operasional 8) Pengolah Data dan Informasi_ _ 9) Pengelola Layanan Operasional 10) Pengadministrasi Perkantoran 11) Operator Layanan Operasional 2) Kepala BidangPrasarana dan Sarana Pertanian 1) Sekretaris a ni Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda 1 2 3 4 5 6 7 8 __3)JF Pgaas AlatdanMeinrtanian hrtaa a 4) JF Analis Prsaran n Sarana Pertnian Ahlirma 7 ee” __| 5) F Pranata Kompuer Mahir |__|... 6) JF iprisTermpil esses .. 1 JFPanataSmr DayaManua|AparaturrTerampil = o 1 8)PnelaahTeknis.bjaka_| 7 | [ _ 9) PenataLananOpersnal _ _ oe 10) Pengeoa Iayanan 1 1 ator Laaan erasona | _|___12) Pengadminsrsi Perkanto _ < _ 3)‘Kepa dag Tanaman Pa dan Hortiklura _ — 1 | | ) F nyuluhPertan Ahli Muda _. _2) JFPengawas Mutu Hasil PertanianAhliMuda ___] _ _3)JF Pengendali‘Organisme Pengganggu Tumbuhan Ahli- Muda _ 4) JF Penyuluh Pertanian Ahli Pertama 124 | |. _5)JF Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama_ 3. | JFPengendali OrganismePenggangguTTumbuhan AlAhli Pertama 14 | JF Arsiparis Ahli Pertama _. _ _____ 8) JF Penyuluh Pertanian Penyelia _ _ 9 xeJFPengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Penyelia _ 4 _10) JF Pranata Komputer Penyelia 1 11) JF Penyuluh Pertanian Mahir _ 8 ___.12) JFPengendaliOrganismePengganggu Tumbuhan Mahir | _ 7 7 J __13) JF ArsiparisMahir oe _ _ 1 14) JF Penyuluh Pertanian Terampil 26 15) JF Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Terampil_ _ 16) JF Penyuluh Pertanian Pemula = ___17) JF Pengendali OrganismePengganggu Tumbuhan -Pemula- 4 || 18)1PenelaahTeknisKebijakan _ _ 7 | fo . 9) Penata Layanan Operasional 7 | 7 | _ 20) Pengolah Data dan Informasi_ 7 _21) Pengelola LayananOperasional_ | 22) Pengadministrasi Perkantoran == st6 23) Operator Layanan Operasional 6 J]. 4)-Kepala BidangPerkebunan q _.... 1 JFPengawasBenihTanaman AhliMuda 1 | | 2) JFPengawas Mutu Hasil Pertanian AhliMuda_ 3 3) JF Analis Pasar Hasil Pertanian ,Ahli Muda _4) JF Pengawas Mutu Hasil Pertanian AhliPertama ____.5) JF AnalisPasar Hasil Pertanian AhliPertama sss ___ 6) JF Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama ee 7) JF AnalisPasarHasil Pertanian Penyelia 1 | _ _ 8} JF Arsiparis Penyelia 1 9) JF Analis Pasar HasilPertanian Mahir = 10) JFAnalis Pasar HasilPertanianTerampil — el 1K la 1) ‘M Phe 6) nehe K 6 A an 2 3 4 5 6 7 8 ___..1) Penelaah eknis ebjaan 7 0 1) nata Layanperasional 7 13) Pengelola yanan Operasil 3 ___4)Penlah ata Iformi — 15) Pengdministras erantoran. | 16) erator Layaa Operasin fo.7 5)Kepala TD Produksi Bnih Tanaman Pgan, Hortikultur dan ‘Perkebunan’ e 7 eo _KabagTU UPTD Produksi Benih Tanaman1 Pangan,Hortikultura dan_Perkebunan | = ee | — 1) Penelaah 'Teknis Kebijakan | i Penata Layanan Operasional _ 7 2 3} PengolahData dan Informasi 4) Pengelola Layanan_Operasional 5) Pengadministrasi Perkantoran 4 6) _Operator LayananOperasional_ 7 12 7 __ 6) Kepala UPTD Teknologi dan Mekanisme Pertanian a ___1,Kasubbbag’TU UPTD Teknologi danMekanisme Pertanian | fo1 | 1) Penelaah Teknis Kebijakan_ — 3 | _..______2) Penata Layanan Operasional 7 12 Pengelola Layanan Operasional 7 1. | __ 4) Pengadministrasi Perkantoran _ 4 ©) Operator Layanan Operasional 7 7 3 _ | _7) Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Madya_ | Analis Prasarana dan Sarana_Pertanian Ahli Madya _ 2 ___2)JF Pengawas Alatdan Mesin Pertanian Ahli Madya_ — 1 JF Analis Pasar Hasil l Pertanian .Ahli Madya_ 2 | 4): SF Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya _ 7 4 __ 5).JF Pengendali Organisme _Pengganggu Tumbuhan Ahli Madya fo2 6) JF Penyuluh Pertanian Ahli Madya 4 Jumlah 1 4 5 194 303 Jumlah Total 507 14) 2) L DU Li L L M anPp TI SIAK, Cc