menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 150 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak; Mengingat -:1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); 10. 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); 4, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6897); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6402); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6477); 8. Te Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 12. 13. 14. 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 421); Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2023 Nomor 7); Peraturan Bupati Siak Nomor 103 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2021 Nomor 103); MEMUTUSKAN : : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI SIAK NOMOR 150 TAHUN 2017 TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN SIAK. Pasal I Ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Siak Nomor 150 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2017 Nomor 150) yang telah beberapakali diubah dengan Peraturan Bupati Siak:
a.Nomor 146 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 150 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2018 Nomor 146);
b.Nomor 60 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 150 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2020 Nomor 60);
c.Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 150 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2021 Nomor 5);
d.Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 150 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2024 Nomor 35); diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Siak. Ditetapkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal (¢ Agustus 2025 C BUPATY SIAK, « psf J ARIS DAERAH KABUPATEN SIAK, Diundangkapdi Si4k Sri Indrapura pada tanggal {5/ Agustus 2025 Pj FA BERITA DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2025 NOMOR 63 Lampiran : Peraturan Bupati Siak Nomor : 62 Tahun 2025 Tanggal : IS Agustus 202 PERUBHAN KEIMA HL ANALISIS JBAAN N ANALISIS BEB KRJ PADA DINAS KOMUNIKASI D INFORMATIA KABUPATEN IAK ebutuha Pawai No Nama Jbatan abatan baan Jabaan abatan Ketangan e Adminstrtor | Pns Pelakana Fgsil Ti Pratm 1 5 6 7 8 i, JA Kepaa Dinas _ _ _ a . ee fp | | 1) _ 2 ce Kaba Uum ¢n | Kpwaian a 1) JF nalis SDM Aprar Ahli Pertaa _ 7 7 __2)JF Arsiparis Ali Pera 2 |. _.. _ ..3) JFAnalis Kebijakan/Ahli Pertama _ _ | dX JFArsiparis Penyelia _ 1 _ 5} JF Pranata SDM Aparatur Penyelia 1 _ 6)JF PranataSDM Aparatur Mahir _ _ i _ | 7) JFArsiparis Terampil _ . qo __8)JF PranataSDMAparaturTerampil 9) PenelaahTeknis Kebijakan _ 10) Penata Layanan Operasional _ _ 11) Pengolah Data dan Informasi _ 7 12) Pengelola Layanan Operasional _ __13) PengadministrasiPerkantoran _ fe _ 14) Operator Layanan Operasional _ | _ Kasubbag Keuangan 1) JF Arsiparis‘Terampil_ _ a _ 2) Penelaah Teknis Kebijakan ea eee _ 7 3 ....._..3) Penata Layanan Operasional BS 4) Pengolah Data dan Informasi 5) Pengelola Layanan Operasional 7 | __ 6) Pengadministrasi Perkantoran |. _ __ _ 2. | 7) Operator LayananOperasional 7 | a _
3.“Kelompok Jabatan 7 _ | __1) JF Perencana_ AhliMuda _ 1 | ‘CSR‘Arsiparis |Ahli ‘Muda 2 i a 3)JFPerencana Abli Pertama _ 1 4) Penelaah Teknis Kebijakan _ jo . 2 |. | ______5)PenataLayananOperasional_ a 6) Pengolah Data dan Informasi | _ 7) Pengelola Layanan Operasional _ 1 _6)PengadministrasiPerkantoran | 42.2, J 1m 4) Te 4 L 1 Li 1 2 3 4 5 6 7 8 . _ _8) Oerator Layanan Oeasiona 4 2) Kel Bidang Inormasi KunikasiPublik daStistik — 7 JF ranataHma AliMuda 3 2) JF Statiisi Ahli Muda _ 7 3 J Prnata Hums /hli ertama_ _4)J Statistisi Ah Ptama 7 7 7 i 5) JF Asisten Statisti Penyelia 7 1 6 F ArsiparisMr _ a 7) JF Assten Statisti Mahir i | |. | 7 ) JF Asisten Statistisi eampil 7 7 t | 2 Y) Peelah TeknisKebijakan 7 8 10), enata Layanan Operaional 1 7 27 7 11) Pengendali Konten Internet | | 12) PengolahData dan Informasi_ 6 Jf __| ___13)Pengelola Layanan_ Operasional _ eee — 7 | | 2 __ 14) Pengadministrasi Perkantoran | 7 | 4 | 15) Operator Layanan Operasional 3) ‘Kepala Bidang Teknologi Informasi Komunikasi dan Persandian — fo foe _ 1) JF ManggalaInformatika Ahli Muda _ 7 2 | 7 JF Pranata Komputer Ahli Muda | 7 = 3) JF Manggala InformatikaAhli Pertama | 7 2 __4) JF PranataKomputerAhliPertama | _ 10 _5) JF Pranata Komputer Penyelia sss 7 | | ot 6) JF Pranata Komputer Mahir a = 7) JF ArsiparisMahir _ — 4 7 ee __8) JF Pranata Komputer Terampil _ 2 OFPemeriksa Forensik Digital 7 _ _ ee i 10) Penata KelolaSistemdan Teknologi IrInformasi 7 _ __4 _ |. 10) Penelaah Teknis Kebijakan _ a 3 = _ 11)Penata LayananOperasional _ _ 16 7 = 12) Pengolah Data danInformasi _ _ | 5. 13) Pengelola Layanan Operasional _ 7 _ 7 | _..|._...._14)Pengadministrasi Perkantoran _ 4 15) Operator Layanan Operasional_ 13 4)Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Madya 7 _ 1) UF Pranata Humas Ahli Madya_ = 7 _. 2) JF Statistisi Ahli Madya _ _ 1 3) JF Arsiparis Ahli Madya 7 1 4) JF Pranata Komputer Ahli Madya 5 Jumiah 1 3 2 186 62 Jumilah Total 254 4) 1) 3H 2) 6 1 MA Cave SIAK « AFN Zz f