menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 130 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak; Je Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); 2. 10. 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6897); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6402); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lkembaran Negara Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6477); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 12. 13. 14. 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 421); Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2023 Nomor 7); Peraturan Bupati Siak Nomor 98 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2021 Nomor 98); MEMUTUSKAN : : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI SIAK NOMOR 130 TAHUN 2017 TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SIAK. Pasal I Ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Siak Nomor 130 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2017 Nomor 130) yang telah beberapakali diubah dengan Peraturan Bupati Siak:
a.Nomor 143 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 130 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2018 Nomor Je 143);
b.Nomor 64.a Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 130 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 64.a);
c.Nomor 95.a Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 130 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2020 Nomor 95.a);
d.Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 130 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2021 Nomor 10);
e.Nomor 57 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 130 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2024 Nomor 57); diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Siak. Ditetapkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal i§ Agustus 2025 C BUPATI SIAK, 4 IZ Diundangkan di Sjak Sri Indrapura pada tanggal '¥ Agustus 2025 Pj. SEKRETKRIS DAERAH KABUPATEN SIAK, ASNI BERITA DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2025 NOMOR ¢3 Lampiran : Peraturan Bupati Siak Nomor : rae) Tahun 2025 Tanggal : iS Agustus 2025 PERUBAHAN KEENAM HASIL ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SIAK No Nama Jabatan Kebutuhan Pegawai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Jabatan Pelaksana Jabatan Fungsional Keterangan 3 5 6 A. Kepala Dinas _1) Sekretaris 1. Kasubbag |Umum dan Kepegawaian _ 1) JF Pranata SDM Aparatur Penyelia 2) JF Arsiparis Penyelia 3) JF Pranata Komputer Mahir 4) JF Arsiparis Mahir _5) JF Pranata Komputer Terampil ‘ 7} Penelaah Teknis Kebijakan 8} Penata Layanan Operasional 9) Pengolah Data dan Informasi 10) Pengelola Layanan.Operasional _ __2. Kelompok Jabatan 11) Pengadministrasi Perkantoran i2) Operator Layanan Operasional 3) JF Pranata Komputer Ahli Muda 2)JF Analis‘KeuanganPusat dan Daerah AhliMuda 5).J.F Perencana Ahli Pertama 6) JF Pranata Komputer Ahli Pertama 7) JFArsiparis Ahli Pertama __8) JF Arsiparis Penyelia 9) JF Pranata Komputer Penyelia_ __10) JF Arsiparis Mahir 11) Penelaah Teknis Kebijakan__ 6)JF Arsiparis Terampil 22 18 19 36L 1) JF Perencana Ahli MudaLi 4) JF Analis Sumber Daya Manusia AparaturAhli Pertama A 1 2 3 4 5 7 6 8 _ 12) Peata Layanan rasonal i 13) Penah Data dan Inormasi_ | S Pengeloyanan |Opasinal _ 1 Pengamnstraserkantoran: _ _16 erator LaaanOperasional = ee _2) Kepal Bidang Pembinaan P dan Dikma _ _ 1.KeplaSeksiPebnaanPAUD 7 e )JF ArsiarsPnyela 7 a ) Penelah nis Keiaan _ fo 2 a _ na Layanan erasonal ; 7 Po | 3s engol DatadanInfrmai _ 2 __5) engelola Layanan Operasional eee _ 7 __6)Pengadministrasi Perkantoran 7) Operator Layanan Operasional _
2.Kepala Seksi Pembinaan Pendidikan a Keaksaraan ddanKesetaraan [1i 1) JF Arsiparis Terampil 7 Zz Penelaah Tekniss Kebijakan _ 7 n-ne | __ 3} Penata Layanan Operasional _ 2 | | Pengolah Data dan Informasi 1 __5)Pengelola Layanan Operasional _ — 7 Z 6) Pengadministrasi Perkantoran | «L%)Operator Layanan Operasional 2 | _ 3. Kelompok Jabatan | _____1) JF Penilik Ahli Muda _ 14 JFArsiparis Ahli Muda__ _ i _3})JF PenilikAhli Pertama | 7 | a ____ 4} JF Arsiparis Ahli Pertama _ Ses | 5) Penelaah Teknis IKebijakan 3 = Penata Layanan Operasional —_— | 2 | | Pengolah Data dan Informasi | 1 i 8) Pengelola Layanan Operasional _ 9) PengadministrasiPerkantoran See | il 10) Operator Layanan Operasional _ | _3) Kepala Bidang Pembinaan SD = ae -KepalaSeksi PembelajaranSD _ 1) JF Arsiparis Terampil 7 7 fo ee _2)Penelaah Teknis Kebijakan _ 3 _ __3) Penata Layanan Operasional ________4)PengolahDatadanInformasi ___5)Pengelola Layanan Operasional _ Jo 1 7 __ _6)Pengadministrasi Perkantoran . 14) in P 1 nhh n noK 1 2) K a L P 1. 2 7) Operator Layaan Operonl Kal Seks aana, PraaanadanKmbgaanSD _1) JF sparis Mahr e 2) Penaah Teknis iakan 2. enta Layan peasiona _4) Pegla ata danInformsi_ _ 2 = 5) Peella Layann perasioa 1 ft] | 6)Pengadnistrasi Pkantoran | i Oetor aynn Operasonal 2 _ |
3.Klok Jaba | _1) JF Anis ebijaa Abi Muda _ fo | = _ 2DJF Ariparishliua fo JF Anals Kbiakan |Ahi Prtama | | _ _4) JF Arsiparis Ahli Pertama 7 ; _5) Penelaah Tekniss Kebijakan 7 2 a Penata, Layanan:Operasional | 3 foo 7) Pengolah Data dan Informasi_bo 2 | _ __8) PengelolaLayanan Operasional _ _ _ 7 | 9) Pengadministrasi Perkantoran — | 1 fe 10)OperatorLayanan Operasional L 1 _4) Kepala Bidang Pembinaan SMP ; ee = 1.Kepala Seksi Pembelajaran SMP 1 js IF Arsiparis Terampil _ _ | Penelaah Teknis Kebijakan es ee 3)PenataLayananOperasional_ _ _ _ 3 | 4 | Pengolah DatadanInformasi = sss |. 5) Pengelola ‘LayananOperasional _ _ Po _6) Pengadministrasi Perkantoran fo2 Po | 7) Operator Layanan Operasional 3 |
2.Kepala‘Seksi Sarana, PrasaranadanKelembagaan |SMP _ _ _ ___1) JF ArsiparisPenyelia | ft ae Penelaah Teknis Kebijakan PenatacLayananOperasional 2 4) PengolahDataita dan Informasi _ 2 | PO _ __5)PengelolaLayanan Operasional foo = _6) PengadministrasiPerkantoran _ 7 a _ _ ____7) Operator Layanan Operasional _ 7 ff fo __ 3. Kelompok Jabatan 9 | 1) JF Arsiparis Ahli Muda fo JF AnalisKebijakan.Ahli |Pertama ee 7 a i 3) JF 'Arsiparis Ahli Pertama _ a {7 Po 1 ‘N a 1n 1) in 1) n 1 d 2) a 1 2 3 4 5 4) JF Praata SM Aparatur Terampil a _2.-— - . n ee n | neaah Teknisebakan fo 6) Pentayananeraional 1 | Pngolah_DatdanInformasi _ 8 Pengelola_Lyann Operasional .9) Pegministrs erkantn | | PY 7 OpraorLayanaOerasi 1 ___ _5) Kela Bdang Pemban Guru a Tenagaendidika 1 , Kepalsi PemnanGurudanenagaKeediikn SD _ AF rsis Terampil— PnelaahTeknisKebijakan __3)Penata Layanan-Operasional _ 3 | i _ 4) Pengolah |Data. dan Informasi _ 3 a Pengelola Layanan Operasional _ ee fo | 6) PengadministrasiPerkantoran PF — . _ 7) OperatorLayanan Operasional _ 2 7_ 2.Kepala Seksi Pembinaan Guru danTenagaKependidikan‘SMP _ PL fi iY Arsiparis Mahir _ Penelaah Teknis Kebijakan 7 3 _ _____3}Penata Layanan Operasional 3 _ ....)Pengolah Data danInformasi ___5)PengelolaLayananOperasional —«_—_§_— iss _ __6) Pengadministrasi Perkantoran i _ | _ OperatorLayananOperasional i Jo2 = a 3. Kelompok Jabatan 1) JF Analis Kebijakan Ahli Muda | 1 _ JF Analisis KebijakanAhliPertama oe i | | __... _3) JFArsiparisAhli Pertama _ _.. 4) JF PranataSDMAparaturMahir sti _S) Penelaah TeknissKebijakan _ __s«i8) Penata-LayananOperasional _ | _ 7) Pengolah_Data dan Informasi _ 7 |.3 ji) PengelolaLayanan Operasional _ 9) Pengadministrasi Perkantoran _ 1 7 __.10) OperatorLayanan Operasional 6 a 6)‘Kepala Bidang Kebudayaan | Gees qd _1.KelompokJabatan gd ed | 1) JF Pamong Budaya Ahli Muda_ 6 fo. _2)JFArsiparisAhliMuda ti Ga ___. ......_.3) JF Pamong Budaya Ahli Pertama _ a 4) JF Pamong Budaya Penyelia © 7 I 6 ] 8 1 P d L he JF 2) 1 2 3 4 5 7 6 8 _5) JF ang Buday ai 8 F Pamong udaya Teraml 8 7) Edukar 8) iolog 9) nlaah Tens ebijakan i | _ _ 10) Pea Layanan Oerasionl - |. € fo 7 11) engol Daa dan Ifrms 4 1 egelola Lan Operasion 7 13) Pndminisrasi Perkntor _ foo | a ) pertor Layan Oerasional _ | __ |__7)UnitPelaksana Teknis (UPT) | 1) JF GuruAhli Muda 1426 | i 2) JF Pamong BelajarAhliMuda 14 a __3) JF Guru Ahli Pertama _ — 7 2985 a _ 4) JF Pamong.Belajar Ahli Pertama_ |. 14 | | ___ 5} Penelaah Teknis Kebijakan 7 6) Penata Layanan Operasional 300, 7 | 7) Pengolah DatadanInformasi 7 = _ 8) Pengelola Layanan Operasional _ 9) Pengadministrasi Perkantoran 150 10) Operator Layanan Operasional _ 7 | 798 11) PengelolaUmum Operasional 10 | _ 8) Kelompok Jabatan Fungsional foo | |... _ 1) JF Pengawas Sekolah Ahli Madya___ fo 21 _ _ 2) JF Guru Ahli Madya | fo 1084 _| i _ 3) JF Pamong Belajar Ahli Madya AD JF Pamong Budaya Ahli Madya_ 7 2 7 3) JF Penilik AhliMadya ___6)JF Perencana AhliMadya oe 7) JF Analis Kebijakan Ahli Madya | 8) JF Arsiparis Ahli Madya 7 7 | 9) JF Pengawas Sekolah Ahli Muda 35 Jumilah 1 6 9 2275 5652 Jumlah Total 7943 B 2 14 7 (CoB TI SIAK, Zz {