menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 153 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia Daerah Kabupaten Siak; Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); 10. 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); 4, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6897}; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6402); 7, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lkembaran Negara Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6477); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322); .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 157); 13.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 421); 14.Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2023 Nomor 7); 15.Peraturan Bupati Siak Nomor 118 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2021 Nomor 118); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI SIAK NOMOR 153 TAHUN 2017 TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH KABUPATEN SIAK. Pasal I Ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Siak Nomor 153 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2017 Nomor 153) yang telah beberapakali diubah dengan Peraturan Bupati Siak :
a.Nomor 160 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 153 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2018 Nomor 160);
b.Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 153 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 45);
c.Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 153 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2021 Nomor 49);
d.Nomor 37 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 153 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2024 Nomor 37); diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Siak. Ditetapkan di Siak Sri Indrapura pad tanggal !$ Agustus 2025 C BUBRATI SIAK, € I. Z ak Sri Indrapura f Agustus 2025 Diundgztgkan di padg‘tanggal RIS DAERAH KABUPATEN SIAK, ASNI BERITA DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2025 NOMOR 7/ Lampiran PERUBAHAN KELIMA HASIL ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH KABUPATEN SIAK : Peraturan Bupati Siak Nomor Tanggal : Fl I¢ Tahun 2025 Agustus 2025 Nama Jabatan Kebutuhan Pegawai Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Jabatan Pelaksana Jabatan Fungsional Keterangan 4 5 A Kepala Badan 1) Sekretaris
1.Kasubbag Perencanaan dan Umum 1) JF Arsiparis Ahli|Muda 2) JF Arsiparis Ahli Pertama 3) JF Arsiparis Penyelia 4) JF Arsiparis Mahir 5) JF Arsiparis Terampil __6) JF Pranata Komputer Penyelia 7) JF Pranata Komputer Mahir 8) JF Pranata Komputer Terampil 9) Penelaah Teknis Kebijakan 10} Penata Layanan Operasional 11) Pengolah Data dan Informasi 12) Pengelola Layanan Operasional 13) Pengadministrasi Perkantoran 14) Operator LayananOperasional Penelaah Teknis Kebijakan ~ 4) JF Analis SDMAparatur Ahli Pertama 3) Penata Layanan Operasional 4) Pengolah Data dan Informasi 5) Pengadministrasi_ Perkantoran 6) Operator LayananOperasional| 2)Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian _ 1) JF Analis SDM Aparatur Ahli Muda 2) JF Analis SDM Aparatur Ahli Pertama 3) JF Analis Kebijakan Ahli Muda_ 4) JFAnalis Kebijakan Ahli Pertama 5) JF Pranata Komputer Ahli Muda. fet ND | het | OO Jabatan Pimpinan Tin Pratama 2) Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian 2) 2 3 4 5 6 7 8 _6) JF Pranata Komputer Ahli Perama 7} JF Pranata SDM Apaaur Peea 8) JF Pra SDM Apaau Mahir JF Panta SDM. Aparatur Terampil | lf Penelaah Tekn Kbijakan 8 7 _ 11) Penaa Lyanan Operasinal = 12) Penlah Datadanformas 13) Pengmistrai_Perkantoran_ ; 4 1 Oprato Layana perasnal 2 Kepala BidangPengbangan§Sumber Daya.Aparatur _ 1 __1)JF Analis SDM Aparatur Ahli Muda 3 | 2) JF Asessor SDM Aparatur. Ahli Muda a 7 7 7 foo2 3) JF Asessor SDM Aparatur Ahli Pertama ; a | JF Pranata SDM Aparaturh Mahir 1 | JF Pranata SDM Aparatur Terampil | feed | 6) Penelaah Teknis Kebijakan 7 | 7 7 Penata Layanan Operasional 3 Pengolah I Data dan Informasi foI tL. Y) Pengadministrasi Perkantoran — _ 7 _| 10) Operator Layanan Operasional—-_-_§_/_ | 2 4)Kepala BidangPembinaandan Pengawasan Aparatur 1 | |__..... 1)JF Analis SDM AparaturAhli Muda 2) JF PranataSDM AparaturMahir | __3) JF Pranata SDM Aparatur Terampil 1 4) Penelaah Teknis Kebijakan __5) Konselor Sumber Daya Manusia_ __6) Penata Layanan Operasional 7) Pengolah IData dan . Informasi_ — 7 | _8) Pengelola Layanan Operasional __7 | | 9) Pengadministrasi Perkantoran 7 _5) Jabatan Fungsional Abli Madya _ 1) JF Analis <SDM Aparatur 1Ahli Madya | — _ 2) JF Analis Kebijakan Ahli Madya 1 3) JF Arsiparis Ahli Madya ; 1 Jumilah 1 4 2 sO 47 D he ahe 1 JF Jumilah Total 134 I SIAK Cys