menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 152 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak; Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); 10. 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); 4, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6897), 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6402); 7, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6477); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 12. 13. 14. 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 421); Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2023 Nomor 7); Peraturan Bupati Siak Nomor 120 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2021 Nomor 120); MEMUTUSKAN : : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI SIAK NOMOR 152 TAHUN 2017 TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN SIAK. Pasal I Ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Siak Nomor 152 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2017 Nomor 152) yang telah beberapakali diubah dengan Peraturan Bupati Siak :
a.Nomor 144 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 152 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2018 Nomor 144);
b.Nomor 54 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 152 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor Je JE 54);
c.Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 152 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2021 Nomor 13);
d.Nomor 58 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 152 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2024 Nomor 58); diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Siak. Ditetapkan di Siak Sri Indrapura padé)tanggal {¢ Agustus 2025 C BYPATI SIAK, ¥ mt. z 7 [/ v Sri Indrapura Agustus 2025 Diundangk pada tanggal Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SIAK BERITA DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2025 NOMOR 72 Lampiran: Peraturan Bupati Siak Nomor FA. Tanggal Tahun 2025 Agustus 2025 ¢ 2 PERUBAHAN KELIMA HASIL ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN SIK No Nama Jabatan Kebutuhan Pegawai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Keterangan Pelaksana Jabatan Pegawas 5 6 7 8 | A. Kepala Badan Keuangan Daerah _1) Sekretaris
1.Kasubbag Umum dan Kepegawaian 1) JF Arsiparis Ahli Muda ___2) JF ArsiparisAhliPertama __ __3) JF Analis SDM Aparatur AhliPertama 4) JF Pranata SDM Aparatur Penyelia 9) JF Arsiparis Penyelia 6) JF Pranata SDM Aparatur Mahir 7) JF Arsiparis Mahir __8) JF Pranata SDM Aparatur Terampil 9) JF Arsiparis Terampil _11)Penata‘Layanan Operasional ~12) Pengolah Data dan Informasi _ _ 13) Pengadministrasi Perkantoran 14) Operator Layanan Operasional
2.Kelompok Jabatan 1) JF Analis Keuangan I Pusatdan‘Daerah ‘Ahli 2) JF Perencana Ahli Muda 3) JF Perencana AhliPertama 4) JF Pranata Komputer Ahli Pertama. 5) Penelaah Teknis Kebijakan 6) Penata LayananOperasional 7) Pengolah Data dan Informasi 8) PengelolaLayanan Operasional 7 9} Pengadministrasi Perkantoran -))Kepala Bidang Pembiayaan
1.Kasubbid Anggaran 1) PenelaahTeknis Kebijakan__ 2) Penata Layanan Operasional _3) Pengolah Data dan Informasi Jabatan Fungsional 10) Penelaah Teknis Kebiiakan 13 1 2 3 4 5 6 7 8 a 4) Peneola Laan perasiona PF _5 OperatoLayanan Opeasinal 7 o Kaubid elana gai _ _ enelaahTks Keiaan On _.....2)ata yananperasional 7 4A 3) Penglh Data n Informs_ 2 ff ___3. aubbid Peendaharaan — _.. 1) Pnlaah Teknis Kebjkan wee 18. 2) Penat ayanan Opersonl 6 3)Pglah Data an Informasi _ 7 ee: .4) PenginistraPrkantn 3 5 Operator yanan‘Oprasional _ a J. _Kelompok batan f dS Analis‘Keuangan Pusat.dan Daerah Muda do2 Jf | |. ___2) JF AnalisKeuanganPusatdan Daerah Pertama it 3) JF Pranata Komputer Terampil 1 _ 3 Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan 7 1 a 1. Kasubbid Akuntansi dan Pelaporan — 1 AyPenelaah Teknis Kebijakan _ 4 | 2) Penata Layanan Operasional 2 | i 3) Pengolah Data danInformasi 1
2.Kasubbid Pengendalian ‘dan Evaluasi 1) Penelaah Teknis Kebijakan _ . LL |. 4 __._._2)Penata Layanan Operasional_ _ _ _ 3._ Kelompok Jabatan | _ 1) JF Analis Keuangan IPusatdan DaerahAbli“Muda 1 2) JF AnalisKeuanganPusat dan DaerahAbli Pertama _ 7 a 3) PenelaahTeknis Kebijakan 2 | | _..4)_Pengolah DatadanInformasi ae qo | Kepala Bidang PAD dan Dana Perimbangan _|___.1. Kasubbid Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan_ 1)Penelaah Teknis Kebijakan 7 3 7 2) PenataLayananOperasional _ PengolahnhDatadaninformasi 2 | _| PengadministrasiPerkantoran. _ 2 _ 7 _ Jf 2 Kasubbid Penagihan, Penerimaan Pendapatandan_Pelaporan _ ee1 |. | _ ____ 1)Penelaah Teknis Kebijakan | | 2) PenataLayanan Operasional eee [8 _ 3) Pengolah Datadan Informasi 2 _____4) Pengadministrasi Perkantoran | a 5) Operator LayananOperasional 1 _ _3. Kelompok Jabatan . __1) JF AnalisKeuanganPusat dan Daerah -Muda _ 1 _2).JFPranata Komputer PePenyelia _ a 3).Penelaah Teknis Kebjakan | 4) Pengolah Data dan Informasi foo 3 K ho un a D 4) 35 mn ho or 1 2 3 4 5 6 7 8 L _ 5)KepalBang PBB dan BB . Kabbid Inifkai dan Esikasi ‘B dn BPHTB _ 1 | A) eneaah Tekni eijakan ... _. 2)Penata Lann Oponal _ _ 2 | | | Pengolah Data dan Inrmasi ee |. Operor Layaa Oerasionl _ — ee | | | Kasbbid Penihan PBB dan PHT 7 _i Pd _..L_._.__1) Peeaah eknis Kebjakn_ o 3 . __.. 2)Pnta Layanan Oprasional _ 3)Peoah Dtadannrmsi_ | = _____ ngelolaLayana Oerasional 1 . 3) PngdinistaiPerkatorn —__ ...__6 Oprator Layanan Operasional —__ 7
3.Kelompok Jabatan_ eee JF Analis Keuangan Pusat dan |Daerah AhliMuda___ |yf JF Pranata Komputer Ahli Muda _ _ __3) JF Analis Keuangan IPusat dan Daerah Ahli Pertama_ Ce _ _ 4) Penelaah Teknis Kebijakan | 3 _ 5) Penata Layanan Operasional___ ee 7 __| Pengolah Data dan Informasi 7 3 7) Pengelola Layanan Operasional | 1 | __| 8) Pengadministrasi Perkantoran 7 _ 1 = 9) Operator Layanan Operasional _. 4+ J. . 6) Kepala Bidang Aset 1 __|____1._ Kasubbid Perencanaan Kebutuhan danInvestasi 1 _ 1) Penelaah Teknis Kebijakan __2. — 2) Penata Layanan Operasional _ _Kasubbid Mutasi Aset dan Inventarisasi 7 7 = ____..1} Penelaah Teknis Kebijakan . a _ 2) Pengolah Datadan Informasi_ 1 3). PengadministrasiPerkantoran__ 2 ft | |. 3. Kelompok Jabatan_ a 7 a ___|) JF Analis KebjjakanAbiiMuda a _ __2) JF Analis Kebijakan Ahli Pertama _ _ 7 7 _ _ ___3) JF‘ Pranata Komputer Mahir 4) PenelaahTeknis Kebijakan 7 2 |__| 5) PenataLayanan Operasional_ ne _|.6) OperatorLayanan Operasional — 7 _ 7) Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan’Kecamatan Siak 1
1.KasubbagTU UPTD Pengelolaan PendapatanKecamatanSiak _ _ 1 ApPenelaah Teknis| Kebijakan 4 — PenataLayanan Operasional ee (ee: _..| 3) Pengolah DatadanInformasi _ 4)PengadministrasiPerkantoran a | _ 2 38 ___5) Operator Layanan Operasional _ © 8) Kepala UPTD PengelolaanPendapatan Kecamatan Kandis _ n 3) 2 P 1 2) nK P 1 KP D D 6L 1 1 2 3 4 5 6 7 8 | | _. 1._ Kasuba UUPTD Pegellaan Pedaatan Kecaaan andis | 7 9)PeelahTeknsKbyakan _ 3 =. } Penata Lanan perasil ___ 3) PenahData danInomas _ 7 f 1 | 4) Pegeola Layanan1 Oerasnal _ 1 _ ) Pegadministrs Perkantorn _ 4 6) Operator Layanan Operasioal _ | 3 7 Kepa PTD Pengelaan Pendapatn ecaatan Tuaan” 1 fo o _Kasubbag TU UP egelolanPndapatan Kcmatan‘Tualang _ oe i AD Penelaah Teknis Kebijakan 7 | | ___2) PenataLayanan Operasional _ 7 4 7 a _3)Pengolah Data danInformasi_ a oe _ A) Pengadministrasi IPerkantoran_ _ 7 a 3 5) Operator Layanan Operasional _ _10) Kepala UPTD PengelolaanPendapatan Kecamatan Lubuk |Dalam 7 i if | ____1.Kasubbag TU UPTD Pengelolaan Pendapatan KecamatanLubuk Dalam _ 4d1 =a 7 as) Penelaah TeknisKebijakan 2 _._2)Penata Layanan Operasional 7 it 7 | __ 3) Pengolah Data dan Informasi a 7 _ a Pengadministrasi Perkantoran 3 a _____5) Operator|Layanan Operasional _ 2 llyKepala UPTDPengelolaanPendapatan|Kecamatan|Sungai Apit i a _Kasubbag TU UPTD PengelolaanPendapatan Kecamatan Sungai‘Apit 1) Penelaah Teknis Kebijakan 7 i 2 a __. 2) Penata Layanan Operasional _ _ _ 3) PengolahDatadan Informasi 7 1) | Pengadministrasi PPerkantoran _ 7 | 3 ____5) OperatorLayanan Operasional | = _ 12) Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Madya |. 7 | — _ 1)JFAnalis Keuangan Pusatdan Daerah :AhliMadya_ 7 fo3 7 JF Perencana Ahhi-Madya_ 7 ee _____3} JF ArsiparisAhli Madya 4) JF Analis Kebijakan Ahli Madya- 2 Jumlah 1 6 22 288 38 Jumilah Total 355 3 Ke 2 4 2) wu P ¢ Zz