menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 155 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Siak; Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); 2. 10. 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); 4, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6897); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6402); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Llembaran Negara Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6477); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 157}; 13.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 421); 14.Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2023 Nomor 7);
15.Peraturan Bupati Siak Nomor 121 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2021 Nomor 121); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI SIAK NOMOR 155 TAHUN 2017 TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN SIAK. Pasal I Ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Siak Nomor 155 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2017 Nomor 155) yang telah beberapakali diubah dengan Peraturan Bupati Siak :
a.Nomor 164 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 155 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2018 Nomor 164); . Nomor 119 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 155 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 119); . Nomor 52 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 155 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2020 Nomor 52);
d.Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 155 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2024 Nomor 35); diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Siak. Ditetapkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal i5 Agustus 2025 C B ATI SIAK, It « BV Diundangkandf Siak/Sri Indrapura pada tanggal /Agustus 202515 Pj. SEKRE(ARIS DAERAH KABUPATEN SIAK, FA ERITA DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2025 NOMOR 73 Lampiran : Peraturan Bupati Siak Nomor : Fs ; Tahun 2025 Tanggal __: {f° __Agustus 025 PERBAAN KELIMA HSL AALISIS JBTAN DAN ANALIS BEBAN KERJA ADA BADAN PENGULANGA BEAA DAERAH KABUPTEN SA Kebutuhan awai abatan No Nama Jabatan Piinan Jabatan Jbaan Jabatn Jabatan Ketrnn Ting mnisator gawa laksan | ungsiona Pratama 1 3 4 5 _|A. Kepaelaksana __ _ _ i | __1)Sekretaris sc _ A KasubbagUmum,dan Kepegawaian _ jo 1 __1) JF Analis SDM Aparatur Abli Pertama 1 | _ 2) JF Pranata SDM Aparatur Penyelia a 1 3) JF Pranata SDM Aparatur Mahir 1 | _ ____4) JF Pranata SDM Aparatur Terampil Ss 1 | | uF ArsiparisTerampil _ Ree = 7 6) JFPranata Komputer Ahli Pertama ; _ 1 Teknis Kebijakan ne _ || .__._._8) Penata Layanan Operasional _ | | 9) Pengolahdata daninformasi 7 _ _____10)PengadministrasiPerkantoran to7
2._KelompokJabatan JF AnalisKeuangan FPusatdanDaerahAhliMuda_ 7 | | 2) JF Perencana AhliMuda_ 1d i 3) JF Pranata Komputer Terampil fo _ 4) Penelaah Teknis Kebijakan Se Penata Layanan Operasional ___ 2 Pengolah data dan informasi ____7) Pengadministrasi Perkantoran 7 | | 8)Operator Layanan Operasional eee __2)KepalaBidangPencegahan dan Kesiapsiagaan— | _.__1) JF Penata Penanggulangan Bencana Ahi Muda7 2 _. _ _2) JF Penata PenanggulanganBencana Abli Pertamaa 5 3 7) Penela n 5) L 3 ertama = _ 3) JEAnKebencnaan_AMuda_ a ____4) JF Anls Kebcanaan Ablertama | _5}JF PranaaKomputer nyelia JF ArpaisMair _ 7) Pnelaahknis Kebakan_ 8) Peta Layann Operasial _ _ 9) engoladatadanirmsi _ 0) Pengadinistr Perkantora | = Kepala Bdg Kedarutan daLoistik 1 1) JFenat_PenanlanganBecana Abli Mua _ JF Penata PanggulanganBencana Ahli Pertama ee | |. 3) JF Analis Kebencanaan AhliMuda | | ___4) JFAnalis KebencanaanAhli Pertama 7 |_| 5) JF Pranata Komputer Ahli Muda __ | 9) JF Arsiparis Penyelia | | ___7) Penelaah TeknisKebijakan _ 8) Pengolah data daninformasi |. PengelolaLayanan Operasional _ a __ | 10)Pengadministrasi Perkantoran _ 11) Operator layanan Operasional |. 4) Kepala BidangRehabilitasi dan Rekontruksi 1 __|.__}) JF Penata Penanggulangan BencanaAhliMuda |e _ ___2)JF PenataPenanggulanganBencana Ahli Pertama _ __|__.....3) dF Analis Kebencanaan AbliMuda _ _... 4) JF AnalisKebencanaanAhli Pertama _5) JF Arsiparis AhliPertama _ __6) Penelaah TeknisKebijakan ; 7 _ | | 7) Konselor SDM i 8) Pengolahdata daninformasi_ 7 Pengadministrasi Perkantoran a 8). Kepala Bidang Pemadaman Kebakaran | | JF Amalis Kebakaran AhliMuda JFAnalis KebakaranAhli Pertama 3) JF Pemadam Kebakaran Penyelia _ 4) JF Pemadam Kebakaran Mahir ne __5) JF Pemadam Kebakaran Terampil _ __ 6) JF Pemadam Kebakaran Pemula. 8. 2 |S | a eee — a 8... — 1 4 = - 1 - 4 I = 2. = - _ —-— 7 |135 K 1 3 2 P K k P A 9) P 1 1) K 12 non 33 N 66 nn P = 7JF Arsiparis Ahli Muda 7 7 1 ft | 8) JFPrnata Kompute Mahir ___9) Penelaah kns Kebijakan kee _ __1) Pengelola Layanan Operasional = 6 fo 11) Pengolah Data dan Informasi i pe | 2. _12)Pengadministrasi Perkantoran _ 7 5 ___13) Operator layananOperasional_ | 39 7 ___14) Pengelola Umum Operasional |. 3 6) Kelompok Jabatan Fungsional Ahli| Madya 7 | 7 __ 1)JF Analis Kebencanaan Ahli Madya_ 7 4 7 i __2) JF Analis Kebakaran AhliMadya | 2 [| | 3) JF Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya 3 Jumlah 147 310 Jumlah Total 464 CO roffnsux, « =~ “a