menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 10 Tahun 2023 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Siak; Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1 Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); 10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Llembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); 4, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6897); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6402); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Llembaran Negara Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6477); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322); 11. 12. 13. 14. 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 421); Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2023 Nomor 7); Peraturan Bupati Siak Nomor 60 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2022 Nomor 60); MEMUTUSKAN : : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SIAK NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN SIAK. Pasal I Ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Siak Nomor 10 Tahun 2023 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2023 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati ini Siak Nomor 39 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 10 Tahun 2023 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2024 Nomor 39), diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Siak. Ditetapkan di Siak Sri Indrapura padatanggal \¢ Agustus 2025 3 C BUPATI SIAK, cf A bh Zz Diundangkan di Siak Sri Indrapura 6 / Agustus 2025pada tanggal S DAERAH KABUPATEN SIAK,Pj TA DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2025 NOMOR 74 Lampiran : Peraturan Bupati Siak Nomor : 4 Tahun 2025 Tanggal : iS Agustus 2025 PERUBAHAN KEDUA HASIL ANALISIS JABATAN DA ANALISI BEBAN KRJA ADA BADAN KESATUAN BAGSA DAN POLITI KBUPATEN SIA Kebutuhn Pegawai Jabtan NAMA JBATAN Pmpinan Jabatan Jabatan | Jabatan Jabatan Keterangan Tinggi Administrator |Pengawas| Pelaksana| Fungsional Pratama 2 3 4 5 6 7 8 A. Kepala Badan _ _ 1) Sekretaris 1 1. Kasubbag Umum dan Kepegawaian 1 1) JF Arsiparis Mahir 2) JF Arsiparis Terampil __3) JF PranataKomputerTerampil 7 4) Penelaah Teknis Kebijakan 4 _ 5) PenataLayananOperasional 2 6) Pengolah Data dan Informasi _ 2 | ___—_—s«7)«OPengelolaLayanan Operasional _ 2 7 Pengadministrasi Perkantoran ee 9)Operator Layanan Operasional i _ 2
2.Kelompok Jabatan . 1) JF Arsiparis Ahli Muda __ _ ___2) JF Pranata Komputer Ahli Pertama ; 7 3) JF Perencana Ahli Pertama 4) Penelaah Teknis Kebijakan 7 5 __5) Penata Layanan Operasional 7 2 6) PengolahDatadan Informasi | 2 7) Pengelola Layanan Operasional 2 2 _ 8) Pengadministrasi Perkantoran 7 2)| Kepala |Bidang Kesatuan Bangsa__ — JF Analis Kebijakan Ahli Pertama_ 2) JF ArsiparisAhli Pertama __3 JF Pranata Komputer Mahir __ 4) Penelaah Teknis Kebijjakan __5} Penata Layanan Operasional _6) Pengolah DatadanInformasi _7) Pengelola Layanan Operasional _ _ 8) Pengadministrasi Perkantoran © 9) Operator Layanan Operasional _ _ 3) Kepala Bidang Politik Dalam | Negeri ; 7 _1) JF Pranata Komputer AhliMuda 2) JF Analis Kebijakan Pertama a ; _ 6) Pengolah Data dan Informasi 3) JFArsiparis Penyelia 4) Penelaah TeknisKebijakan | __S5) Penata _LayananOperasional ; _7) PengelolaLayanan Operasional _ ___8) Pengadministrasi Perkantoran _ _ 9) Operator Layanan Operasional 1) Analis Kebijakan Ahli Madya :4) Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Madya Jumlah Jumlah Total 81 9) Operator Layanan Operasional la 1 ‘N n 2 63 | 13 TI SIAK C Vv Zz