menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 158 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Kecamatan Siak Kabupaten Siak; Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); 10. 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); 4, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6897); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6402), 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (kembaran Negara Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6477); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 157); 13.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 421); 14.Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Llembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2023 Nomor 7); 15.Peraturan Bupati Siak Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016 Nomor 88); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI SIAK NOMOR 158 TAHUN 2017 TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA KECAMATAN SIAK KABUPATEN SIAK. Pasal I Ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Siak Nomor 158 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Kecamatan Siak Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2017 Nomor 158) yang telah beberapakali diubah dengan Peraturan Bupati Siak :
a.Nomor 112 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 158 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Kecamatan Siak Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2018 Nomor 112);
b.Nomor 114 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 158 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Kecamatan Siak Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 114);
c.Nomor 120 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 158 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Kecamatan Siak Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2022 Nomor 120};
d.Nomor 40 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 158 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Kecamatan Siak Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2024 Nomor 40); diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Siak. Ditetapkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 15 Agustus 2025 C BUPATI sik, ( f\ I. Z v Diundangka pada tanggal gk Sri Indrapura tt/ Agustus 2025 REYVAKIS DAERAH KABUPATEN SIAK,Pj FA BERITA DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2025 NOMOR 75 Lampiran : Peraturan Bupati Siak Nomor : F5 #£x°Tahun 2025 Tanggal : (5 Agustus 202 PERUBAHAN ELIMA HASIL AALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA KECAMATAN SIAK KABUPATEN SIAK butuha Pegawai Jbatan No Nam Jaatan Pimpinan Jaba Jabatan Jabatan abatan Ket Tinggi Administator Pegawas Pelaksana | Fungsional Pratama 1 2 3 4 5 6 7 8 A, CAMAT SIAK , Ta, Sekretaris ‘1 a 1) Kasubbag Perencanaan dan Umum “4 ] 1) JF Arsiparis Ahli Muda 7 1 7 | 2) JF Perencana Ahli Pertama 7 | es 1 3) JF Arsiparis Ahli Pertama 1 4) JF Arsiparis Penyelia i 5) JF Arsiparis Mahir ; 1 6) JF Arsiparis Terampil 1 7) Penelaah Teknis Kebijakan 2 _ 8) Penata Layanan | Operasional 9) Pengolah Data dan Informasi 2 10) Pengelola.Layanan Operasional_ 1 | met)Pengadministrasi Perkantoran | 12}Operator Layanan Operasional | 2 2) Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian - “1 _ — a 1) JF Pranata Komputer| AhliPertama — 7 _ 1 a 2) JF Pranata Komputer‘Mahir _ : : ee a 3) JF Pranata Komputer Terampil 1 4A Penelaah Teknis Kebijakan 7 2 . Penata Layanan Operasional | 1 i . 6) Pengolah Data dan Informasi 3 i 72“Pengelola.Layanan Operasional — 7 1 8) Pengadministrasi Perkantoran 7 6 O 5) Li 1 2 3 4 5 6 7 8 9) Operator LannOpesional 3 ) Kasi Pemerntahan dan Pelayanan Penelaa ns Kebian 7 2) Penata aaan Orsionl _ | 7 - 3). engolah I Da dan Infasi 4) engelolaLayan peasiona 1 | P| 8 PenadminisriPerktran 6) Oerator LayananCOperasional 1 4) Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kampungdan| _.1)._ Penelaah Teknis Kebijakan _ Penata Layanan Operasional a PengolahData dan Informasi _ __4) Pengelola Layanan Operasional 1 5) Pengadministrasi Perkantoran 2 6) Operator Layanan Operasional 1 | | 5) Kasi Ketentraman dan KetertibanUmum | Penelaah Teknis Kebijakan 2) Penata Layanan Operasional 2 __3} Pengolah Data dan Informasi 4 ml _4)Pengelola Layanan Operasional ml _ 5) Pengadministrasi ‘Perkantoran ee 6) Operator Layanan Operasional _ ; i 6) Kasi | Kesejahteraan ‘Sosial 7 ee | yb PenelaahTeknisKebijakan_ _ | 2) PenataLayananOperasional = eee 3Pengolah Datadan ‘Informasi _ a4 | | |) Pengelola Layanan Operasional = ee 5) 1 Pengadministrasi Perkantoran 7 _ |... 8) Operator LayananOperasional be 2 2 2ho 5 1 3) 1 2 1 2 1 LL 1‘L 1 2 3 4 5 6 7 8 7) Lurah Kampung Dalam 1 __)SekretarisKeturban a 1 Peneaah Teis Kebikan ; J 2 a - . 2) enataLayanaOperaionl _3) engolah Data dan Inforasi oe o : 4 Pengeloa Layanan ‘Operasinl 7 1 ) Pngaministsi Prkantoan _ | | °i OperatoraananOperaional 9) asi Pemrntahan 1 P 3) Penet Lavenan prtional . _| 8) Begolah Data daninformant _4)Pengelola Layanan Operasional 4 fe eee ee eee eee eee we meeeee eee ee ee Pee - ---- - ----4 _S)_Pengadministrasi Perkantoran a ee 5 6) OperatorLayananOperasional ET | 1i 10) Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum ee 1 7 | Penelaah Keble j _ 2) _Penata Layanan Operasional EEE 7 1 3) PengolahDatadanInformasi es ee 4) PengelolaLayananOperasionl | _ .Ss)_Pengadministrasi Perkantoran eT 2 _ Zz 6) _OperatorLayanan Operasional _ 1 _ a 11) KasiPemberdayaan dan‘KesejahteraanMasyarakat i | | 1) Penelaah Teknis Kebijakan ; ...2) PenataLayananOperasional 3) Pengolah Data dan Informasi 4 _ _PengelolaLayanan Operasional 7 1 _ 5),Pengadministrasi|Perkantoran 2 7 i 6) Operator Layanan Operasional 1 _ 7 _|12)burahKampungRempak _ _ 13) Sekretaris Kelurahan 1 Aj) Penelaah Teknis Kebijakan fo 2 | 2) Penata_Layanan Operasional - a 1 3) _ Pengolah Data| dan Ir Informasi 1 1 3) 2 2 2 1 2 ne 1 1 2 3 5 6 7 8 4) Pengelola Lyanan Opeasional| 1 i 5 _Pengadministrasi Perkantran 5 6) Operatr Layann peasional | p 1 14)!Kasi Pemerintahan |; 1) Peelaah Teknis Kebijakan 2 | | 2) Pnata LLayanan Oasional_ — ; ; 7 7 | 3) Penolah Data dn informasi 2 | 4) Pengelola Layanan Operasional _ 1 a | 5) Pengadministrasi Perkantoran 5 6) Operator.Layanan Operasional _ 15)Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum 7 1 Penelaah Teknis Kebijakan | 2 |7 Penata Layanan Operasional _ . 7 : | 1 ; _ 3) Pengolah Data dan Informasi 2 4) Pengelola. Layanan Operasional _ _ | : | 5) Pengadministrasi Perkantoran _ ] a i : 2 | 7| 6)” Operator Layanan‘Operasional _ 1 | 16) Kasi : Pemberdayaan danKesejahteraan Masyarakat _ a 1) Penelaah:Teknis Kebijakan . | 2 2)-Penata Layanan Operasional - | ] fo 2 7 7 _ 3) _Pengolah Data dan Informasi 4 7 4) Pengelola Layanan Operasional _ 1 5) Pengadministrasi Perkantoran 2 7 6) Operator Layanan Operasional : 4] Jumilah 16 165 9 Jumlah Total 192 0 2) L si 1 2 I SIAK, Cc Vv Zz f