menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 134.a Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Kecamatan Pusako Kabupaten Siak; Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880}; 10. 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); 4, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6897); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6402}; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6477); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 157); 13.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 421); 14.Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2023 Nomor 7); 15.Peraturan Bupati Siak Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016 Nomor 88); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI SIAK NOMOR 134.a TAHUN 2017 TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA KECAMATAN PUSAKO KABUPATEN SIAK. Pasal I Ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Siak Nomor 134.a Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Kecamatan Pusako Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2017 Nomor 134.a) yang telah beberapakali diubah dengan Peraturan Bupati Siak :
a.Nomor 113 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 134.a Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Kecamatan Pusako Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2018 Nomor 113);
b.Nomor 56 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 134.a Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Kecamatan Pusako Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 56);
c.Nomor 84 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 134.a Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Kecamatan Pusako Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2021 Nomor 84);
d.Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 134.a Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Kecamatan Pusako Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2024 Nomor 44); Je Je Je diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Siak. Ditetapkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal |/¢ Agustus 2025 C BUPATI SIAR, m2 ARIS DAERAH KABUPATEN SIAK, Diundangkan ¢ Sri Indrapura Agustus 2025 pada tang iV Pj FA BERITA DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2025 NOMOR 79 Lampiran : Peraturan Bupati Siak Nomor : £9 Tahun 2025 Tanggal : IS Agustus 025 PERUBAHAN ELIMA HASIL ANAISIS JABTAN DAN NALISIS BEN KERJA PAA KECAMATAN PUSAKO KAUPATEN SIAK Kebutuhan Pegawa Jabata No Nma Jabatan Piminan Jabatan Jabatan Jabatan Jabatan Ket Tinggi Administrator Pegawas Pelaksana | Fungsional Pratama 1 2 3 4 5 6 7 8 A.CAMAT PUSAKO J (| a.Sekretaris 1 | 4Kasubbag Perencanaan dan Umum 1 1) JF Arsiparis Ali Muda 1 2) JF Perencana AhliPertama L 3) JF Arsiparis Ahli Pertama 1 | 7 4) JF Arsiparis Penyelia 7 1 5) JF Arsiparis Mahir 1
(6)JFArsiparisTerampil 7)Penelaah Teknis Kebijakan 2 8) PenataLayanan 4 9) Pengolah Data dan Informasi _ 1 7 mi iC Pengadministrasi i Perkantoran 7 | 2 | | 11 Operator Layanan Operasional 7 5 2)Kasubbag Keuangan dan} Kepegawaian \ 1} JF Pranata Komputer Ahli Pertama 7 7 7 1 | 2) JF Pranata Komputer Mahir “1 3) JF Pranata Komputer Terampil 7 1 4) PenelaahTeknis Kebijakan 2 Operasional JI K 1 2 3 5 6 7 8 5} Penata Layan Opersinal 3 a 6 Pengola Data an Infora _ 1 i 7) Pengdministrasi erkantoran 3 3) KasiPemerintaan dan Pelayanan 1 | 1) Penelaah Tekis Kebiakan 2 Penata aynan Opsonal 1 | 3) Pengolahata dan Informasi 2 . 4) Pengadministrasi Perkantoran 4 | 7 5) Operator Layanan Operasional 7 7 2 4) Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan 1 Kelurahan 1 1) Penelaah Teknis Kebijakan 2 2) Pe Penata Layanan Operasional _ 2 3) Pengolah Data dan Informasi 1 4) Pengadministrasi Perkantoran | 2 5} Operator Layanan Operasional 1 7 5) Kasi Ketentraman dan Ketertiban. Umum 1 7 7 4 Penelaah Teknis Kebijakan 2 2) Penata Layanan Operasional 7 : 7 2 3) Pengolah Data dan Informasi | 1 | 4) PPengadministrasi Perkantoran 2° 5) OperatorLayanan Operasional 1 | 6) Kasi Kesejahteraan Sosial 7 1 | 1) Penelaah Teknis Kebijakan 2 2) Penata Layanan Operasional 3) Pengolah Data , dan Informasi 7 1 4) Pengelola Layanan Operasional_ 1 oa 2) K 2 d 5) Pengadministrasi Perkantoran 6) Operator Layanan Operasional Jumilah Jumilah Total 2 1 62 76 C BUPATI SIAK & Kh