Honorarium narasumber/pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, ASN dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis serta tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan. Honorarium narasumber/pembahas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.satuan jam yang digunakan dalam =pemberian honorarium narasumber/pembahas yaitu 60 (enam puluh) menit, baik dilakukan secara panel maupun individual;
b.narasumber atau pembahas berasal dari:
1.luar Perangkat Daerah penyelenggara atau masyarakat; atau
2.dalam Perangkat Daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar Perangkat Daerah penyelenggara dan/atau masyarakat.
c.dalam hal narasumber/pembahas tersebut berasal dari Perangkat Daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium narasumber/pembahas. Honorarium moderator diberikan kepada pejabat daerah, ASN dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion dan kegiatan sejenis serta tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan.
(4)
(6)
(8)
(1)
(2)
(3)
(4)Honorarium moderator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dengan ketentuan:
a.moderator berasal dari luar Perangkat Daerah penyelenggara; atau
b.moderator berasal dari dalam Perangkat Daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar Perangkat Daerah penyelenggara dan/atau masyarakat. Honorarium pembawa acara yang diberikan kepada ASN dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis yang mengundang minimal menteri, kepala daerah/wakii kepala daerah, dan/atau pimpinan/anggota DPRD dan dihadiri lintas Perangkat Daerah dan /atau masyarakat. Honorarium panitia diberikan kepada ASN yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar Perangkat Daerah penyelenggara dan/atau masyarakat. Dalam hal pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari Tenaga Non ASN harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia. Untuk jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. Sedangkan untuk jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumiah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang.
(5)
(7)