menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 133.a Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak; Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang- Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); 10. 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); 4, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6756); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6897); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6402); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Llembaran Negara Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6477); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041); 9, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 157); 13,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 421); 14.Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2023 Nomor 7); 15.Peraturan Bupati Siak Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016 Nomor 88); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI SIAK NOMOR 133.a TAHUN 2017 TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA KECAMATAN SABAK AUH KABUPATEN SIAK. Pasal I Ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Siak Nomor 133.a Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2017 Nomor 133.a) yang telah beberapakali diubah dengan Peraturan Bupati Siak :
a.Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 133.a Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 55);
b.Nomor 65 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 133.a Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2020 Nomor 65);
c.Nomor 45 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 133.a Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2024 Nomor 45); Je Je Je diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Siak. Ditetapkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal i¢ Agustus 2025 ATI SIAK ¥Cc AFNI Zz Diundangka i Sia ri Indrapura pada tanggal (5 /Agustus 2025 Pj S DAERAH KABUPATEN SIAK BERITA DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2025 NOMOR £0 Lampiran : Peraturan Bupati Siak Nomor : 9O Tahun 2025 Tanggal : (§ Agstus 2025 PERUBAHAN KEEMPAT HASIL ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERA PADA KECAMATAN SABAK AUH KABUPATEN SIAK Nama Jabatan Kebutuhan Pegawai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Jabatan Jabatan Pegawas Pelaksana | Fungsional Ket 3 5 6 _|A. CAMAT SABAK AUH _a. Sekretaris Kasubbag Perencanaan dan Umum 1) JF Arsiparis Ahli Muda 2) JF Pranata Humas Ahli Muda 3) JF Perencana Ahli Pertama 4) JF Arsiparis Ahli Pertama _ 9) JF Arsiparis Penyelial 6) JF Arsiparis Mahir 7) JF Arsiparis Terampil i Ot ee en 8) Penelaah Teknis Kebijakan __9) Penata Layanan Operasional 10PengolahData dan Informasi ___11 Pengelola Layanan Operasional 12 Pengadministrasi Perkantoran 13 Operator Layanan Operasional 2) KasubbagKeuangan dan Kepegawaian_ 1) JF Pranata Komputer Ahli Pertama _.2) JF Pranata Komputer Mahir 3) JF Pranata Komputer Terampil ___4) Penelaah Teknis Kebijakan 1) 1 P K 1 2 3 4 5 6 7 8 |__ _ 5PenataLayna Operasionl — L pd 1 ) Pgolah Data da Infrmasi _ _ 7) Pengelol Laan Oerionl 2 ___) Pegadinistrasi erkantoran 9) perator ayanan Opersinal . a . KaiPmeintahan danPayanan . 7 _..... 1)_JF Pranata Hms Ahli Pertaa _ J | . ..) Peneaah Teknis bijakan Penaa Laaan Opesonal ee . . _ 4) PengolahData dan Informasi 2 |. |.___5)_PengelolaLayanan Operasional L ___s«6),_Pengadministrasi Perkantoran _ |_| Operator Layanan Operasional ___|____4) Kasi Pemberdayaan MasyarakatKampung dan Kelurahan — 1 _....)_JF Pranata Humas Ahli Pertama ______2) Penelaah Teknis Kebijakan_ _ _ _ |_| ____ 3) Penata Layanan Operasional ee 4 | ..._.4) Pengolah Data dan Informasi to _ | __5) Pengelola Layanan Operasional _ 6) Pengadministrasi Perkantoran __cee an bo2 _ Operator Layanan Operasional fee 2 |__| ___5) Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum . _ ee ee 4 1 __ 4) PenelaahTeknis Kebjakan ee . jo 2. 4 . __2) Penata Layanan Operasional _ 2 |__| Pengolah Data dan Informasi 1 ee ..___4) Pengelola Layanan Operasional — 5) Pengadministrasi Perkantoran_ _ _ 2 _ | __5) Operator Layanan Operasional _ 2 _...|.._ 6) Kasi Kesejahteraan Sosial _ . | 1)_JF Pranata Humas AhliMuda eee | | _—__—s2)«~Penelaah Teknis Kebijakan 7 7 2 3P L PH 3) L P L Lxe L L 2Li 1H1 _ 3) Penata Layanan Operasional_ 4) Pengolah Data dan Informasi 5) PengelolaLayanan Operasional _ 6) Pengadministrasi Perkantoran 1) Operator Layanan Operasional _ { __b. Kelompok Jabatan Fungsional AhliMadya = 1) Pranata Humas Ahli Madya Jumlah 72 Jumlah Total 94 1 2 2 JS 14 C» TI SIAK g ke Zz