menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 132.a Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak; Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); 10. 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); 4, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah {(Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6897); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6402); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lkembaran Negara Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6477); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ({Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 157); 13.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 421); 14.Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Llembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2023 Nomor 7); 15.Peraturan Bupati Siak Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016 Nomor 16); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI SIAK NOMOR 132.a TAHUN 2017 TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA KECAMATAN LUBUK DALAM KABUPATEN SIAK. Pasal I Ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Siak Nomor 132.a Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2017 Nomor 132.a) yang telah beberapakali diubah dengan Peraturan Bupati Siak :
a.Nomor 85 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 132.a Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 85); Je .Nomor 94 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 132.a Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2020 Nomor 94); . Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 132.a Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2022 Nomor 54); .Nomor 50 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Siak Nomord. 132.a Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2024 Nomor 50); Je diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Siak. Ditetapkan di Siak Sri Indrapura padatanggal '} Agustus 2025 CF pari stax, f mt. 2 /[V| ak Sri Indrapura Agustus 2025 Diundangka di Si pada tan ARIS DAERAH KABUPATEN SIAK,Pj ASNI BERITA DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2025 NOMOR 35 Lampiran : Peraturan Bupati Siak Nomor : & Tahun 2025 Tanggal : (fF Agustus 22 PERUBAHAN ELIMA ASI ANALISIS JBATAN DN ALISIS BEBN KEJA PADA EMATN LUB DALAM KABUPATE SIK Kebuthn Pegawai No Nama Jabatan Jabatn Pimpin Jabatan Jbatan Jabatan Jabatan Ket Tggi Patama dinitrator eawas Paksaa ungsona 1 3 4 5 6 7 ; a Camt 1 “| "a. ~~~") Rasbg Perencansa da Umm ea e 1) JF Arsiparis Ahl Muda | _ | | | 2) dF ArsparAhi Pertama 1 _ _ 3) JF PerencanaAhliPertama Ct7 fo _____ 4) JF Arsiparis Penyelia_ 7 {| 1 | _ 5) JF ArsiparisMahir _6) JF Arsiparis Terampil _ fo_ . _7)Penelaah Teknis Kebijakan 8) Pengotah Data dan Informasi 1 9) Pengadministrasi Perkantoran 3 | 10 Operator Layanan Operasional 4 = _ 2) Kasubbag Keuangandan Kepegawaian 7 1 _ ee 1) JF Pranata ‘Komputer |AhliPertama _ 1 _2) JFPranata Komputer !Mahir _ 1 i ... 3) JF PranataKomputerTerampil_ _ || 4) Penelaah Teknis Kebijakan ee | | _____5)Penata LayananOperasional _ 2 7 6) Pengolah DatadaniInformasi 7) Pengadministrasi Perkantoran ft. 4 |_| 8)_OperatorLayanan|Qperasional _ _ ; 2 3} Kasi Pemerintahandan Pelayanan | | . _ 1) Penelaah Teknis Kebijakan 7 | 2 _ ___{.____—.2)PenataLayanan Operasional _ | L 2 _ _ | PengolahDatadanInformasi _ __ | 4) Pengadministrasi|Perkantoran { 5) Operator Layanan Operasional 2 __ _ 4)KasiPemberdayaan MasyarakatKKampungdanKelurahan 1 4 | “A)Penelaah TeknisKebijakan ee (rs Sees 2):-« Penata Layanan Operasional 2 | | Pengolah Data dan Informasi eee 1) Uv d 2) oTK 2 5) KasiKetentraman dan Ketertiban Umum _ 7_ 2) Penata Layanan Operasional 4) Pengadministrasi Perkantoran _ 5) Operator Layanan Operasional 1) Penelaah Teknis Kebijakan _3) Pengolah Data dan Informasi _ 4) Pengadministrasi Perkantoran a 5) Operator Layanan Operasional _ 6) Kasi Kesejahteraan Sosial ytPenelaah Teknis Kebijakan — 7 2)Penata Layanan Operasional |7 . 7 4) Pengadministrasi Perkantoran | __3) PengolahData dan Informasi _ 5) Operator Layanan Operasional Jumilah Jumlah Total 70 1 53 B & ke Zz