menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 128.a Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Kecamatan Minas Kabupaten Siak; Je Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang- Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); 10. 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); 4, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6897); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6402); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Llembaran Negara Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6477); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 157); 13.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 421); 14.Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2023 Nomor 7); 15.Peraturan Bupati Siak Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016 Nomor 88); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI SIAK NOMOR 128.a TAHUN 2017 TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA KECAMATAN MINAS KABUPATEN SIAK. Pasal I Ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Siak Nomor 128.a Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Kecamatan Minas Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2017 Nomor 128.a) yang telah beberapakali diubah dengan Peraturan Bupati Siak :
a.Nomor 63.a Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 128.a Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Kecamatan Minas Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 63.a);
b.Nomor 132 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 128.a Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Kecamatan Minas Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2020 Nomor 132);
c.Nomor 52 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 128.a Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Kecamatan Minas Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2024 Nomor 52); Je Je Je Je diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Siak. Ditetapkan di Siak Sri Indrapura pagatanggal ‘s Agustus 2025 Cc BYPATI stax, ( NI. a I| ak Sri Indrapura Agustus 2025 DAERAH KABUPATEN SIAK, KABUPATEN SIAK TAHUN 2025 NOMOR 27 Diund gkan di tanggal ARIS ASNI BERITA DAERAH Lampiran : Peraturan Bupati Siak Nomor : $F Tahun 2025 Tanggal : (6 Agustus 2025 PERUBAHAN KEEMPAT HASIL ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA KECAMATA MINAS KABUPATEN SIAK No Nama Jabatan Kebutuhan Pegawai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pegawas Jabatan Pelaksana Jabatan Fungsional Ket 7 a.‘Sekretaris. ~“iy Kasubbag Perencanaan danUmum A.CAMAT 1) JF Arsiparis Ahli Muda 2) JF Perencana Ahli Pertama 3). JF Arsiparis Ahli Pertama 4) JF Pranata Komputer Mahir 5) Penelaah Teknis Kebijakan 6) Penata Layanan Operasional 7) Pengolah Data dan Informasi Pengadministrasi Perkantoran ___9) OperatorLayanan Operasional Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian 1) JF Pranata komputer Abh Pertama 2) JF Arsiparis Penyelia 3) JF Arsiparis Mahir Penelaah Teknis Kebijakan_ ~~""5) Penata Layanan Operasional__ _3) KasiPemerintahan dan Pelayanan “7) Pengadministrasi Perkantoran 6) Pengolah Data dan Informasi 8) Operator LayananOperasional _ | JF Arsiparis Terampil 2) JF |PranataKomputer’ Terampil __3) PenataKelola Pemerintahan 4) -Penata LayananOperasional _ 5) Pengolah Data dan Informasi 6) Pengadministrasi Perkantoran_ _4)_Kasi Pemberdayaan IMasyarakat Kampung danKelurahan | __ 1) Penelaah Teknis Kebijakan_ 1 1 8) 2) 1 1 3 1 2 3 5 6 7 8 | | __2) Peata ayanan Operasionl| 7 3 | a _ ) -Penolah Data an Inforasi _ 2 4) Pengdministrasi Perkantoran foo = 5) Kasi Keentrman ¢ dan etertiban‘Umum _ a lo | | on enelaah Teknis Kebjaan 2 o 2) -Pegolah Data d Inomasi | 7 3 Pengadmistasi Peatoran 7 6) _Kasi Kesejahteraan Sosial 7 7 ly Penelah Teknis Kebijakan _ 2 4 2) Penata Layanan Operasional _ 7 | a 2 Pengolah Data dan Informasi _ | 2 | 4) Pengadministrasi Perkantoran 2. 7) Lurah Minas Jaya a 7 7 | {| = 8) ‘Sekretaris Kelurahan | ly Penelaah Teknis Kebijakan _ = fo) Pengolah Data dan Informasi 7 a1 a | | 3) Pengadministrasi Perkantoran _ i 2 9) Kasi Pemerintahan 1) PenataKelolaPemerintahan _ 2 7 _ 2) -Penata Layanan Operasional 7 1 | __3) Pengolah Data dan Informasi | | 2 |. a 4) Pengadministrasi |Perkantoran 3 10) Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum _ ee 7 | _1) Penelaah Teknis Kebijakan a __2) Pengolah Data dan Informasi _ _ | ____3) Pengadministrasi Perkantoran ; 1 7 _ Operator Layanan Operasional _ 7 1 |. 1 1) Kasi Pemberdayaan’ dan Kesejahteraann Masyarakat 1 ~ lye Penelaah Teknis Kebijakan 2 2) Penata Layanan Operasional to|. _ 3)Pengolah. Data dan Informasi_ 2 4) Pengadministrasi Perkantoran 7 a 7 3) Operator Layanan Operasional 1 Jumlah 11 90 9 Jumlah Total 112 n n 1 si L I SIAK, € a Zz