menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 127.a Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Kecamatan Kandis Kabupaten Siak; Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); 2. 10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679}; 4, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6897}; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6402); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6477); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322); 11. 12. 13. 14. 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 421); Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2023 Nomor 7); Peraturan Bupati Siak Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016 Nomor 88); MEMUTUSKAN : : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SIAK NOMOR 127.a TAHUN 2017 TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA KECAMATAN KANDIS KABUPATEN SIAK. Pasal I Ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Siak Nomor 127.a Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Kecamatan Kandis Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2017 Nomor 127.a) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Siak Nomor 53 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 127.a Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Kecamatan Kandis Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2024 Nomor 53), diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Siak. Ditetapkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal ( Agustus 2025 C BUPATI SIAK, ¢ / I. ay Sri Indrapura i pada tangga Agustus 2025 Diundangkan d IS DAERAH KABUPATEN SIAK,Pj ASNI BERITA DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2025 NOMOR 22 Lampiran : Peraturan Bupati Siak Nomor : 23 Tahun 2025 Tanggal : (6 Agustus 2025 PERUBAHAN KEDUA HASIL ANALIIS JABAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA KECAMAAN KANDIS KABUPATE SIA Kbutuhan Pegwi abatan No Nam abatn Pimpinan Jbatan Jabatan Jabatan Jabatan Ke Tinggi Administrator | Pegawas Pelaksana | Fungsional Pratama L 2 3 4 5 6 7 8 CAMAT KANDIS 1 a Sekretaris : 1 | ay ‘Kasubbag Perencanaan ddan Umum _ 1 | 7 “1) UF Arsiparis Abli Muda 2) : J¥ Perencana Ahli Pertama 1 7 3) JF Arsiparis Ahli Pertama — i 4) JF Arsiparis Penyelia OO_ 1 : 5) JFArsiparisMahir 1 6) JF Arsiparis Terampil 7 1 7) Penelaah Teknis Kebijakan_ 7 7 2 _ 8) Penata Layanan Operasional 1 9) Pengolah Data dan Informasi 1 _ 10) Pengelola Layanan Operasional 7 2 11} Pengadministrasi Perkantoran 2 = “a‘Kasubba ag Keuangan a | Kepegawaian - ee 7 1) JIF Pranata Komputer Ahli Pertama — 1 2) JFPranataKomputerMahir 3) JF Pranata Komputer Terampil — i _ “1 4) Penelaah Teknis Kebijakan 7 2 5) Penata Layanan Operasional _ 2 6) Pengolah Data dan Informasi _ 1 7) Pengelola Layanan Operasional = 7 — 1 no K 1 1 2 3 4 5 6 7 8 8) Pengadistsi Pertr 3 ) Operor yana Opersional|| 3) Kasi Peinaanda Plyana = es ee 1 Penelaah Tns Ke Kbakan 2 ) Peata LayananOeionalf ) Pengoh Da dan I formasi 2 PgdminisasPerkaon 7 y 4) Ka Pembrdayan MasykatKampung ¢dan . Kelurahan . 1 4) PenelaahTeknisKebijakan es 2 penataLayananOperasional 2 | | PengolahDatadanInformasi ee ee Pengadministrasi Perkantoran_ | es ~ |S) Operator Layanan Operasional | Os | 5) Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum fo] 1) PenelaahTeknis Kebjakan 7 a 2 py 2) PenataLayanan Operasional a 7 3) Pengolah‘Data dan Informasi a 7 1 i 4) PengadministrasiPerkantoran | | 6)KasiKesejahteraan Sosial = _ PenelaahTeknis Kebijakan 2) Penata Le LayananOperasional 2 | 3)-Pengolah Datadaninformasi es 4) “PengadministrasiPerkantoran _ _ 2 ] ~ "5) Operator Layanan Operasional = | 7) Lurah Telaga Sam-Sam es ee ee 8) Sekretaris Kelurahan ee 1 4). Penelaah Teknis Kebijakan 9) PengolahDatadan Informasi ee ee eee | | 3)PengadministrasiPerkantorans—s—isi—‘“—s~s‘“‘“‘<‘=ztst™;ésS rr 4) Operator ‘Layanan Operasional _ ee CcLi n K 2) 3) 2 1 re‘L 2 2 xe 2 ho 1 2 _ 9) Kasi Peerintahan 1 1) Penelaah TeknisKebijakan 2 Pengolah Data dan Inrmasi_ 3) Pengdminissi Peratoran 1) PelaahTeknisKebijakan ) ‘Pengola Data dan Informasi 3) Pengadministrasi Perkantoran 11) Kasi Pemberdayaan’ dan Kesejahteraan Masyarakat . 1 10):Kasi Ketentraman dan KetertibanUmum “17 1 Penelaah Teknis Kebijakan 2) PengolahData dan Informasi_ 3) Pengadministrasi Perkantoran_ 12)Lurah Kandis Kota 1 13) Sekretaris Kelurahan 1 | 1) Penelaah Teknis Kebijakan _ | 2) Pengolah Data dan Informasi __ 3).Pengadministrasi Perkantoran es 4) Operator Layanan Operasional 14) Kasi Pemerintahan 1 1) Penelaah Teknis Kebijakan_ 2) Pengolah Data dan Informasi 3) Pengadministrasi Perkantoran_ 15).Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum 1 1) Penelaah Teknis Kebijakan 2) Penata LayananOperasional 3) Pengolah Data dan Informasi- 4) Pengadministrasi Perkantoran 16) Kasi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat op YH Penelaah Teknis Kebijakan 2) Pengolah Data dan informasi 3) Pengadministrasi Perkantoran 2 1 2 2 1 2 2 L 2 2 1 2 1 2 1 2 2 1 1 2 2 1 2 (Co 1 SIAK, ‘4 AFNI. Z 4 L 2 4 5 6 7 rah‘Simpang Beu 1 18 Seretaris Kelraha 1 y Penlaah Tekn 5 Kbijakan 2 7 — 2) Penoah Data da forasi. Peninistrasi Peranoran 4) Opeaor Laan Operasional ; 7 1 19) Kasi Pemerintahan 7 7 fo 1) Penelaah Teknis s Kebijakan — 2 a 2) Pengolah Data danInformasi _ fo 7 ; 3) 1Pengadministrasi Perkantoran 7 20) Kasi Ketentraman dan Ketertiban U Umum 1 1 Penelaah T Teknis Kebijakan . 2 7 || 2) Pengolah Data dan Informasi fp fp 3) Pengadministrasi Perkantoran_ . fp ae | | [aayKasiPemberdayaan_ danKesejahteraan Masyarakat _ 1 aE Penelaah Teknis Kebijakan _ 2 pf 2) Pengolah D Data dan Informasi_ p 3) Pengadministrasi Perkantoran fpfp Jumlah 2 21 116 9 Jumlah Total 148 uM K 1 1 2 hi 1 n 1 2 J