a.Sekretariat Daerah tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
b.Sekretariat DPRD tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
c.Inspektorat Daerah tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
d.Dinas Pendidikan, dan Kepemudaan dan Olahraga tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
e.Dinas Kesehatan tercantum dalam lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
f.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tercantum dalam lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
g.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Pertanahan tercantum dalam lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
h.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran tercantum dalam lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
i.Dinas Sosial tercantum dalam lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
j.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tercantum dalam lampiran X yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
k.Dinas ...
k.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tercantum dalam lampiran XI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
l.Dinas Lingkungan Hidup tercantum dalam lampiran XII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
m.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tercantum dalam lampiran XIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
n.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tercantum dalam lampiran XIV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
o.Dinas Perhubungan tercantum dalam lampiran XV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
p.Dinas Komunikasi dan Informatika tercantum dalam lampiran XVI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
q.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tercantum dalam lampiran XVII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
r.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tercantum dalam lampiran XVIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
s.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan tercantum dalam lampiran XIX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
t.Dinas Ketahanan Pangan tercantum dalam lampiran XX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
u.Dinas Perikanan tercantum dalam lampiran XXI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
v.Dinas Pertanian tercantum dalam lampiran XXII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
w.Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah tercantum dalam lampiran XXIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
x.Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah tercantum dalam lampiran XXIV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
y.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tercantum dalam lampiran XXV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
z.Badan Pendapatan Daerah tercantum dalam lampiran XXVI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; aa. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah tercantum dalam lampiran XXVII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; bb. Badan ... bb. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tercantum dalam lampiran XXVIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini cc. Badan Penanggulangan Bencana Daerah tercantum dalam lampiran XXIX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini dd. Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. T.C Hillers Maumere tercantum dalam lampiran XXX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini ee. Kecamatan Alok tercantum dalam lampiran XXXI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; ff. Kecamatan Alok Barat tercantum dalam lampiran XXXII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; gg. Kecamatan Alok Timur tercantum dalam lampiran XXXIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini hh. Kecamatan Bola tercantum dalam lampiran XXXIV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; ii. Kecamatan Doreng tercantum dalam lampiran XXXV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; jj. Kecamatan Hewokloang tercantum dalam lampiran XXXVI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; kk. Kecamatan Kangae tercantum dalam lampiran XXXVII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; ll. Kecamatan Kewapante tercantum dalam lampiran XXXVIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; mm. Kecamatan Koting tercantum dalam lampiran XXXIX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; nn. Kecamatan Lela tercantum dalam lampiran XL yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; oo. Kecamatan Magepanda tercantum dalam lampiran XLI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; pp. Kecamatan Mapitara tercantum dalam lampiran XLII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; qq. Kecamatan Mego tercantum dalam lampiran XLIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; rr. Kecamatan Nelle tercantum dalam lampiran XLIV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; ss. Kecamatan Nita tercantum dalam lampiran XLV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; tt. Kecamatan Paga tercantum dalam lampiran XLVI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; uu. Kecamatan Palue tercantum dalam lampiran XLVII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; vv. Kecamatan Talibura tercantum dalam lampiran XLVIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; ww. Kecamatan ... ww. Kecamatan Tanawawo tercantum dalam lampiran XLIX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; xx. Kecamatan Waiblama tercantum dalam lampiran L yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; yy. Kecamatan Waigete tercantum dalam lampiran LI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.